WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Jumat, Juni 14, 2013

"SBY Menepuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri"

Sejumlah Aktivis saat melakukan aksi di depan Istana Negara (foto : Istimewa)


Jakarta, Aktual.co —  Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Mafia Hutan mempertanyakan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam melindungi para pejuang lingkungan hidup.

"Kami mendesak Presiden memberi perhatian khusus dan melindungi para pejuang lingkungan hidup, yang pada pidatonya dianggap sebagai teman yang menjaga lingkungan," kata koordinator aksi Tama S. Langkun dalam aksinya, di Silang Monas Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Dalam aksi ini, para aktivis membawa sejumlah spanduk dan karangan bunga bertuliskan turut berduka cita atas kriminalisasi pada pejuang lingkungan yang dilakukan aparat di pemerintahan Presiden SBY.

Mereka meminta aparat harusnya menangkap koruptor yang memanfaatkan lingkungan, bukan melakukan kriminalisasi pada aktivis penyelamat lingkungan dan masyarakat yang menjadi korban.

"Seharusnya pejuang lingkungan hidup dilindungi sesuai dengan UU 32 tahun 2009 pasal 66. Jika tidak maka pernyataan SBY sebagai kepala negara laksana menepuk air didulang terpercik muka sendiri," ucapnya.

Untuk diketahui, aksi ini menanggapi beberapa aktivis yang ditangkap dan ditahan adalah Direktur Walhi Sumsel Anwar Sadat, Staf Walhi Sumsel Dedek Chaniago, dan Kamaluddin petani dari Ogan Ilir. Mereka dituduh melakukan perusakan dan penghasutan. Saat ini telah divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang dengan kurungan 7 bulan penjara dan 1,4 tahun penjara.



Artikel Terkait:

0 komentar: