WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat
Tampilkan postingan dengan label Freeanwar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Freeanwar. Tampilkan semua postingan

Sabtu, Juni 15, 2013

Koalisi Antimafia Hutan Laporkan Korupsi SDA ke KPK

Metrotvnews.com, Jakarta: Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Antimafia Hutan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi sumber daya alam ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (14/6). Dugaan korupsi itu dari hasil investigas di tiga provinsi pada 2012-2013.

"Tadi kita sudah ketemu dengan pimpinan KPK. Selain membahas lima kasus, kami juga sampaikan modus lain korupsi sumber daya alam. Salah satunya review kawasan hutan yang mencapai 12.5 juta hektare," kata anggota Koalisi Tama S Langkun usai bertemu pimpinan KPK di Gedung KPK.

Investigasi dilakukan di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sumatra Selatan. Menurut Tama, sedikitnya ada lima dugaan korupsi. Lima kasus yang dilaporkan memunculkan angka kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun. Menurut dia, korupsi sumber daya alam banyak terjadi menjelang pemilu.

"Tren 2009, angka pengeluaran izin batu bara, tambang perkebunan, lebih dari 200 persen. Itu harus diantisipasi. Kita melihat prosesi politik nasional jadi pembuka pintu pengusaha untuk merampas sumber daya alam di Indonesia."

Untuk itu, kata dia, Koalisi melaporkan sejumlah pihak dan sektor terkait dalam dugaan korupsi tersebut. "Yang kita laporkan perusahaan, yang mengeluarkan izin, dan keterlibatan menteri penggunaan kawasan hutan," jelasnya. Selengkapnya...

Jumat, Juni 14, 2013

"SBY Menepuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri"

Sejumlah Aktivis saat melakukan aksi di depan Istana Negara (foto : Istimewa)


Jakarta, Aktual.co —  Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Mafia Hutan mempertanyakan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam melindungi para pejuang lingkungan hidup.

"Kami mendesak Presiden memberi perhatian khusus dan melindungi para pejuang lingkungan hidup, yang pada pidatonya dianggap sebagai teman yang menjaga lingkungan," kata koordinator aksi Tama S. Langkun dalam aksinya, di Silang Monas Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Dalam aksi ini, para aktivis membawa sejumlah spanduk dan karangan bunga bertuliskan turut berduka cita atas kriminalisasi pada pejuang lingkungan yang dilakukan aparat di pemerintahan Presiden SBY.

Mereka meminta aparat harusnya menangkap koruptor yang memanfaatkan lingkungan, bukan melakukan kriminalisasi pada aktivis penyelamat lingkungan dan masyarakat yang menjadi korban.

"Seharusnya pejuang lingkungan hidup dilindungi sesuai dengan UU 32 tahun 2009 pasal 66. Jika tidak maka pernyataan SBY sebagai kepala negara laksana menepuk air didulang terpercik muka sendiri," ucapnya.

Untuk diketahui, aksi ini menanggapi beberapa aktivis yang ditangkap dan ditahan adalah Direktur Walhi Sumsel Anwar Sadat, Staf Walhi Sumsel Dedek Chaniago, dan Kamaluddin petani dari Ogan Ilir. Mereka dituduh melakukan perusakan dan penghasutan. Saat ini telah divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang dengan kurungan 7 bulan penjara dan 1,4 tahun penjara.
Selengkapnya...

SBY dituntut lindungi para pejuang lingkungan

Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Mafia Hutan (KMAMH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta. Aksi itu sebagai bentuk solidaritas kepada para pejuang keselamatan lingkungan di Indonesia.Pegiat Wahana Lingkungan Hindup (Walhi) Zenzi Suhada menuding selama masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah terjadi kriminalisasi di sektor lingkungan hidup. Walhi mencatat, sedikitnya 207 penyelamat lingkungan telah ditangkap dan diintimidasi aparat keamanan.
“Apa yang disampaikan SBY, menjadikan LSM sebagai kawan merupakan bentuk pencitraan,” ujar Zenzi yang juga koordinator aksi, Kamis (13/06/13).
Ia menyatakan, sejak lama mendesak SBY agar memberikan perhatian khusus dan melindungi para pejuang lingkungan hidup. Berdasarkan data Walhi, sejak Januari hingga April 2013 sedikitnya 180 orang pegiat lingkungan dan petani ditahan karena memperjuangkan hak-hak lingkungan hidup dan sumber daya alam.
Para pegiat lingkungan menginginkan adanya kepastian dari mandat UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di pasal 66. Pasal itu menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
“Kami inginkan adanya perlindungan terhadap pejuang dan aktivis lingkungan hidup. Itulah tugas SBY saat ini,” tandasnya

sumber : http://www.lensaindonesia.com/2013/06/13/sby-dituntut-lindungi-para-pejuang-lingkungan.html 

Selengkapnya...

Kamis, Juni 13, 2013

Aktivis Lingkungan Hidup Tagih Janji SBY

Dalam melindungi para pejuang lingkungan hidup.
 
Puluhan aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Mafia Hutan menggelar unjuk rasa di depan Gedung Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/6). 
Mereka menagih komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam melindungi para pejuang lingkungan hidup.
"Kami mendesak presiden memberi perhatian khusus dan melindungi para pejuang lingkungan hidup. Yang pada pidatonya dianggap sebagai teman yang menjaga lingkungan," ujar koordinator aksi, Tama S. 
Seharusnya, kata Tama, pejuang lingkungan hidup dilindungi sesuai dengan UU 32 tahun 2009 pasal 66. Jika SBY tidak melaksanakannya, Tama menilai dengan pernyataannya itu SBY bagaikan menepuk air didulang terpecik muka sendiri.
Mereka juga mendesak aparat penegak hukum menangkap koruptor yang memanfaatkan lingkungan. Dan bukannya justru melakukan kriminalisasi pada aktivis dan masyarakat yang menjadi korban.

Dibeberkannya, sejak Januari hingga April 2013 sedikitnya ada 180 orang pejuang lingkungan dan petani yang ditangkap dan ditahan. Padahal mereka sedang memperjuangkan hak-hak lingkungan hidup dan sumber daya alam dari pengusaha dan penguasa tanah. 

Beberapa aktivis yang ditangkap dan ditahan antara lain Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan Anwar Sadat, Staf Walhi Sumsel, Dedek Chaniago, dan seorang petani dari Ogan Ilir, Kamaluddin.
Mereka dituduh melakukan perusakan dan penghasutan, dan telah divonis Pengadilan Negeri Palembang dengan kurungan 7 bulan penjara dan 1,4 tahun penjara.
Selengkapnya...

Rabu, Juni 12, 2013

Korupsi di Tambang dan Perkebunan, Negara Rugi Triliunan Rupiah

Jakarta - Korupsi di Indonesia terjadi di segala sektor, tak terkecuali di bidang sumber daya alam. Jumlah kerugian negara diperkirakan sudah menyentuh angka triliunan rupiah.

Dalam invetigasi yang dilakukan Koalisi Anti Mafia Hutan di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan, telah ditemukan indikasi 5 kasus tindak pidana korupsi di bidang sumber daya alam. Satu dugaan suap penerbitan izin pertambangan, tiga dugaan korupsi pada sektor perkebunan dan satu dugaan korupsi pada sektor kehutanan.

Berikut detail dugaan korupsi yang dirilis Koalisi Anti Mafia Hutan di RM Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2013).

1. Laporan Dugaan Korupsi PTPN VII di Sumatera Selatan, potensi kerugian Rp 4.847.700.000
2. Dugaan korupsi pemberian IUPHHK-HTI di kawasan Hutan Rawa Gambut Merang - Kepayang, potensi kerugian Rp 1.762.453.824.120
3. Dugaan gratifikasi proses penerbitan izin usaha pertambangan di kota Samarinda, besaran suap Rp 4.000.000.000
4. Dugaan korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Lindung menjadi Perkebunan Sawit di Kab. Kapuas Hulu, potensi kerugian Rp 108.922.926.600
5. Dugaan korupsi penerbitan izin IUPHHK-HTI PT di Kalbar, potensi kerugian Rp 51.553.374.200

Koalisi Anti Mafia Hutan merupakan gabungan LSM yang peduli lingkungan seperti ICW, Walhi Sumsel, Jatam Kaltim, Gemawan, dan yayasan Titian. Peneliti ICW Tama S Langkun meminta kementerian BUMN mengevaluasi perusahaan pemerintah di sektor sumber daya alam.

"Kami meminta pencabutan izin usaha perusahaan, seperti tadi yang disampaikan dari Samarinda, entang dugaan gratifikasi usaha pertambangan," tuturnya.

sumber : http://news.detik.com/read/2013/06/12/143222/2271334/10/korupsi-di-tambang-dan-perkebunan-negara-rugi-triliunan-rupiah?nd771104bcj
Selengkapnya...

KPK Diminta Usut 5 Dugaan Korupsi Sektor SDA

JAKARTA, - Koalisi Anti Mafia Hutan meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) yang terjadi di tiga provinsi di Indonesia, yaitu di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sumatera Selatan. Koalisi menduga ada kasus dugaan korupsi yang dilakukan antara perusahaan dengan pejabat di tingkat daerah hingga di tingkat pusat.

Juru Bicara Koalisi Anti Mafia Hutan Tama S Langkun mengungkapkan, setidaknya ada lima kasus dugaan korupsi pada sektor SDA tersebut yaitu dugaan suap penerbitan izin pertambangan (1 kasus), dugaan korupsi sektor perkebunan (3 kasus) dan dugaan korupsi pada sektor kehutanan (1 kasus). Untuk kasus dugaan korupsi, potensi kerugian negara secara keseluruhan mencapai angka Rp 1,9 triliun. Sedangkan untuk kasus suap dugaan besarnya suap mencapai angka Rp 4 miliar.

"Berdasarkan hal tersebut, kami dari koalisi menuntut KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang sudah terjadi sedemikan rupa ini," kata Tama saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Tama mengatakan, maraknya kasus dugaan korupsi yang terjadi di sektor SDA diakibatkan karenan aparat penegak hukum dan jajaran di pemerintahan kurang tegas dalam mengusut kasus ini. Sehingga, praktek mafia hutan masih terus merajalela.

"Kerugian negara itu bisa ditanggulangi jika saja pemerintah dan penegak hukum serius melakukan pemberantasan terhadap mafia hutan maupun pemberantasan korupsi di sektor SDA," tegasnya.

Tama menambahkan, rencananya pihaknya akan segera melaporkan temuan hasil investigasi yang telah dilakukannya selama enam bulan sejak tahun 2012-2013 itu ke KPK pada Jumat (15/6/2013) mendatang.

Berikut hasil investigasi Koalisi Anti Mafia Hutan dalam kasus dugaan korupsi dan suap di sektor SDA:
1. Laporan dugaan korupsi PT PN VII (cinta manis) di Sumatera Selatan senilai Rp 4.847.700.000
2. Dugaan korupsi pemberian IUPHHK-HTI di Kawasan Hutan Rawa Gambut Merang - Kepayang senilai Rp 1.762.453.824.120
3. Dugaan gratifikasi proses penerbitan izin usaha pertambangan di Kota Samarinda senilai Rp 4.000.000.000
4. Dugaan korupsi alih fungsi Kawasan Hutan Lindung menjadi Perkebunan Sawit di Kabupaten Kapuas Hulu senilai Rp 108.922.926.600
5. Dugaan korupsi penerbitan izin IUPHHK-HTI PT di Kalimantan Barat senilai Rp 51.553.374.200

sumber :http://nasional.kompas.com/read/2013/06/12/13450641/KPK.Diminta.Usut.5.Dugaan.Korupsi.Sektor.SDA
Selengkapnya...

Selasa, Juni 11, 2013

Kami Aktivis, Bukan Penjahat Atau Kriminal

Palembang ReAl Post – Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Palembang atas pejuang HAM dan Hak Agraria (Anwar Sadat, Dedek Chaniago dan Kamaludin) yang di Vonis bersalah dan di jatuhi hukuman 7 Bulan Penjara dan 1,5 Tahun penjara. Kemarin (10/6/2013) Gerakan Mahasiswa Untuk Peradilan Bersih mendatangi Pengadilan Tinggi Palembang, untuk meminta Majelis Hakim yang memeriksa kembali Berkas Anwar Sadat Dkk, agar bersifat objektif dan harus berdasarkan fakta-fakta yang ada.

“Kedatangan kami kesini bertujuan untuk mengingatkan Pengadilan Tinggi Palembang, karena tugas kami (Mahasiswa) adalah adalah sebagai Agen Kontrol, oleh karenannya kita meminta Pigak pengadilan Tinggi untuk selalu hati-hati, waspada, dan bersikap sehat dan bersih dalam mengambil keputusan , kami harapakan Pengadilan tinggi mampu menjalankan peradilan yang bersih tanpa ada interpensi dari pihak manapun, dan menurut kami pasal-pasal yang dikenakan kepada teman-teman kami tidak sesuai. Kami bukan penjahat dan kami bukan Kriminal, kami hanyalah aktivis yang memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil yang tertindas oleh penguasa” Terang Koordinator Aksi Nurul Barawijaya, saat diwawancarai ReAL Post.

Menurut Nurul terjadi perbadingan terbalik dalam penegakahn Hukum, dimana para aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat kecil diperlakukan bak pelaku criminal, sedangkan di palembang sendiri beberapa hari yang lalu telah terjadi aksi yang bisa dikatakan sangat anarkis, dimana terjadi pembakaran di took elektronik jayaraya, namun terkesan hanya dianggap aksi biasa saja.

“Kita tidak melihat ada opini yang menggiring bahwa ini bentuk- bentuk aksi premanisme dan meresahkan warga kota Palembang sendiri, sementara kita tidak tahu konflik yang mereka perjuangkan itu masalah kursi dan jabatan, sementara kasus anwar sadat dkk adalah masalah petani agrarian, kenapa kita di buat seolah-olah seperti penjahat sedangkan yang bener-benar penjahat itu dibuat seolah hal yang positif, nah artinya ada ketidak rancuan disini” Ujar Nurul.

Nurul Menambahkan hokum harus benar-benar dijalankan siapa yang salah dan siapa yang benar haruslah di buktikan, dan harapan kami Pengadilan Tinggi Palembang ini dapat memutuskan Vonis Bebas terhadap para pejuang aktivis dan pejuang

“Kami mengharapkan vonis bebas, karena jelas apa yang dilakukan oleh para aktivis tersebut bentuk perjuangan terhadap rakyat kecil yang tertindas oleh kekuasaan penguasa dan pengusaha” Tutup Nurul.

Sumber : http://www.realpost.co.id/kami-aktivis-bukan-penjahat-atau-kriminal/ 
Selengkapnya...

Kamis, Mei 30, 2013

Walhi Sumsel Siap Hadapi Banding Jaksa

PALEMBANG — Tim kuasa hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan siap menghadapi banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan setempat, Machsun, atas keberatan terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Palembang kepada kedua aktivis lingkungan.

"Banding yang dinyatakan JPU pada sidang putusan perkara yang menimpa Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat dan seorang stafnya, Dedek Chaniago, oleh Hakim Ketua Arnelia di Pengadilan Negeri Palembang pada 16 Mei 2013, akan dihadapi secara maksimal," kata salah seorang kuasa hukum Walhi Sumsel, Muhnur Satyahaprabu, di Palembang, Rabu (29/5/2013).

Ia menjelaskan, dalam persidangan, kedua terdakwa aktivis lingkungan itu dinyatakan terbukti bersalah, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut, yakni Pasal 170 KUHP (melakukan perusakan) dan Pasal 160 KUHP (melakukan penghasutan), dan divonis tujuh bulan penjara.

"Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan sebelumnya 2,5 tahun penjara sehingga JPU keberatan atas putusan tersebut dan menyatakan banding," katanya.

Menurut Satyahaprabu, upaya banding juga akan ditempuh kuasa hukum Walhi yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta (Tahta) karena pihaknya juga keberatan atas putusan hakim itu.

"Jangankan tujuh bulan, satu hari pun kami keberatan kedua aktivis Walhi Sumsel dipenjara dengan dakwaan yang mengada-ada dan barang bukti yang tidak jelas," ujarnya.

Putusan perkara terkait aksi unjuk rasa petani yang didampingi aktivis Walhi Sumsel di depan mapolda setempat pada 29 Januari 2013 tersebut jauh dari rasa adil bagi para terdakwa.

Melalui persidangan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sumsel, diharapkan nantinya diperoleh suatu keputusan majelis hakim yang memenuhi rasa keadilan dan kebenaran karena sebenarnya kedua aktivis itu adalah korban.

"Mereka berjuang membela hak petani, dalam sengketa agraria antara PTPN VII unit Cinta Manis dan petani Kabupaten Ogan Ilir," kata Muhnur

Sumber : Kompas.com
Selengkapnya...

Selasa, Mei 28, 2013

Anwar sadat Pejuang Lingkungan Hidup dan agraria lainnya Resmi Menyatakan Banding


Foto Walhi Sumsel 2013
Palembang 28/5, kuasa hukum aktivis walhi dan petani korban kriminalisasi pada hari senin (27/5/2013) resmi menyatakan banding melalui panitera pengadilan negeri Palembang. Upaya banding ini dilakukan karena putusan yang diijatuhkan majelis hakim jauh dari rasa keadilan dan kebenaran.

Menurut Muhnur Satyahaprabu,SH bahwa banding ini adalah upaya hukum yang dilakukan oleh tim kuasa hukum guna mendapatkan keadilan dan kebenaran. “kami resmi menyatakan banding atas dua perkara yaitu Anwar Sadat dan Dedek Chaniago yang didakwa pasal 170 atau pasal 160 KUHP dan Kamaludin yang didakwa pasal 351 KUHP melalui pengadilan negeri Palembang” ujar Muhnur Satyahaprabu, SH. Sebelumnya pada selasa (21/5/2013) tim penasihat hukum anwar sadat dan dedek chaniago juga sudah menyatakan banding di Pengadilan Negeri palembang.

Terdakwa merasa putusan pengadilan negeri palembang tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan, putusan kedua perkara tersebut jauh dari rasa adil bagi para terdakwa. “kedua putusan tersebut memberikan ruang untuk diperbaiki oleh pengadilan yang lebih tinggi. Putusan atas Anwar sadat dan dedek chaniago misalnya sangat terbuka untuk diperbaiki karena kami menyakin ada alasan kami kuasa hukum yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, begitu juga dengan kamaludin yang diputus 1 tahun 2 bulan menurut kami putusan tersebut jauh dari kebenaran materill” tambah Muhnur Satyahaprabu.

Sementara itu Hadi jatmiko menilai bahwa putusan atas kedua putusan tersebut adalah wujud nyata kriminalisasi aktifis. “pengadilan telah melegitimasi upaya pembungkaman atas para aktifis yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Walhi Daerah Sumatera Selatan akan terus berupaya menempuh jalur hukum hingga keadlian benar-benar kami peroleh” kata Hadi.

Anwar Sadat adalah Direktur Walhi Daerah Sumatera Selatan dan Dede adalah staff Walhi. Walhi memang sangat gencar mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah yang dinilai merusak lingkungan. selain itu Walhi juga aktif mendampingi masyarakat yang sedang berkonflik dengan perusahaan-perusahaan besar seperti PTPN VII dan perusahaan perkebunan lainya.

“kami menyakini pengadilan atas para aktifis ini adalah peradilan sesat yang guna kepentingan elit kekuasaan digunakan untuk membungkan orang-orang yang kritis terhadap pemerintah. Kami Walhi Sumatera Selatan akan terus mengobarkan perlawanan. Untuk itu kami terus menempuh jalur-jalur hukum” tambah Hadi Jatmiko.

Tim advokasi dan Pencari Fakta (TAHTA) memastikan bahwa para terdakwa melakukan upaya banding ke Pengadilan tinggi Sumatera Selatan.

Kontak person :
Muhnur Satyahaprabu 081326436437
Hadi jatmiko 08127312042
Selengkapnya...

Kamis, Mei 23, 2013

Walhi Sumsel : Putusan Hakim Terhadap Kamaludin Cacat Hukum

Jakarta - LSM Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan menilai putusan hakim kepada Kamaludin, petani Ogan Ilir cacat hukum.

Penjabat Direktur Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko mengatakan Kamaludin adalah korban dari tindak kekerasan dan penganiayaan secara bersama sama oleh Polisi. Hal ini dibuktikan dengan luka robek di kepala yang dialaminya. Namun kata dia, Kamaludin malah ditahan dengan tuduhan telah menganiaya Polisi yang mengalami luka lecet di lengan dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.

“Dalam putusannya yang kita kutip bahwa banyak hal-hal yang tidak muncul di fakta persidangan tetapi diputusan kita dengar itu muncul misalnya dalam putusan bahwa menyebutkan terjadi perobohan pagar dan sebagainya, padahal di dalam fakta-fakta persidangan pak Kamal itu tidak pernah ada penyebutan soal perobohan pagar. Nah di sisi lain kita lihat bahwa tuduhan terhadap pak Kamal ini sangat mengada-ada karena sebenarnya pak Kamal ini korban penganiayaan. Misalnya dibuktikan dengan lukanya kepala pak Kamal pada tanggal 29 Januari karena dibenturkan bersama-sama oleh polisi ke pagar yang roboh tetapi malah pak Kamal dituduh melakukan penganiayaan kepada polisi,” Kata Hadi kepada KBR68H ketika dihubungi.

Penjabat Direktur Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko mengatakan institusinya tengah mengajak keluarga Kamaludin untuk mengajukan banding. Sebelumnya terjadi kerusuhan antara pendemo dengan petugas kepolisian yang mengkibatkan robohnya pagar utama Mapolda Sumatera Selatan. Akibat bentrok tersebut, Kamaludin, petani Ogan ilir ditangkap oleh polisi, bersamaan dengan penangkapan Anwar Sadat Direktur Walhi Sumsel dan Dedek chaniago Staf Walhi Sumsel akhir Januari lalu.

Sumber : http://www.portalkbr.com/nusantara/acehdansumatera/2641766_5514.html 
Selengkapnya...

Ketika Majelis Hakim Dianggap Berkhayal Fiksi

Ironis, Majelis Hakim di PN Palembang terhadap Kamaludin petani Ogan Ilir yang ditangkap oleh polisi, bersamaan dengan penangkapan Anwar Sadat Direktur Walhi Sumsel dan Dedek Chaniago Staf Walhi Sumsel pada 29 Januari 2013 lalu dipidana penjara 1 tahun 4 bulan. Padahal, Kamal, sapaannya, menjadi korban tindak kekerasan dan penganiayaan secara bersama sama oleh Polisi.

Menurut PJS Direktur Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko, berdasarkan fakta-fakta yang ditemui saat kejadian maupun selama proses persidangan, Kamal yang sebenarnya korban. Ini dibuktikan dengan luka robek di kepala yang dialami oleh Kamaludin akibat dibenturkan oleh polisi ke pagar besi Polda sumsel.

"Disisi lain putusan majelis hakim yang diketuai oleh Martahan Pasaribu telah mengabaikan keterangan saksi a de charge, dengan menyatakan saksi a de charge yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum tidak dapat dijadikan alibi," tegasnya.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran atas tindakan yang dilakukan Kamal, sehingga dapat dijatuhkan pidana.

"Dalam putusan yang dibacakan kemarin (yang salinan putusannya belum diterima oleh penasehat hukum), majelis Hakim menyatakan pidana bukan merupakan tindakan pembalasan, melainkan memberi efek jera kepada terdakwa, dan memberi rasa keadilan baik bagi terdakwa, masyarakat umum dan korban," sambungnya.

Hakim beralasan, vonis ini dilakukan untuk memberi “pelajaran” kepada Kamal agar tidak emosional dan tidak main hakim sendiri.

"Sangat naif lagi, hal memberatkan dalam putusan adalah perbuatan Pak Kamal telah mengakibatkan robohnya pagar Markas Besar Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang dibangun dengan menggunakan uang Negara. Padahal hal demikian sama sekali tidak sekalipun pernah diungkapkan di fakta persidangan Kamaludin bin Imron,” ujarnya lagi.

Hal ini memperlihatkan, bahwa telah terintervensinya pemikiran hakim yang tidak memandang perkara ini secara objektif.

“Apalagi dengan pernyataan majelis hakim yang menyatakan dalam putusannya bahwa petugas kepolisian sedang duduk-duduk di bawah tenda yang berjarak 30 M dari pintu pagar Mapolda, kemudian terdakwa bersama massa aksi mendorong-dorong pintu pagar hingga roboh, dan massa aksi berusaha masuk ke dalam halaman Mapolda. Petugas kepolisian yang berjaga berupaya menghalangi massa aksi tersebut memasuki Mapolda. Hal itu merupakan sebuah fiksi, hanya perkiraan majelis hakim dan bukan fakta yang terungkap di dalam persidangan Kamaluddin bin Imron,” jelasnya

Sangat miris ketika hal-hal yang meringankan Kamal hanyalah bersikap sopan selama menjalani persidangan, sebagai kepala keluarga dan memiliki tanggungan. Sama sekali tidak memberikan keringanan. Bahkan keterangan terdakwa yang dibacakan oleh hakim ketua tampak seolah-olah copy paste dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Sidang pembacaan putusan ini juga tidak serius, dimana pada awal sidang dihadiri oleh Jaksa yang bukan merupakan tim JPU kasus Kamaludin bin Imron, bahkan ketua Majelis Hakim sama sekali tidak menanyakan kepada terdakwa atau pun penasehat hukumnya untuk keberatan atau tidak dengan penggantian Jaksa tersebut, barulah di tengah persidangan Jaksa Mashun,SH memasuki ruang sidang di saat ketua Majelis Hakim membacakan putusan tersebut," demikian  Hadi Jatmiko
 
Sumber : http://www.aktual.co/hukum/181616ketika-majelis-hakim-dianggap-berkhayal-fiksi
Selengkapnya...

Rabu, Mei 22, 2013

Putusan Hakim Terhadap Pejuang Agraria Kamaludin, khayalan tingkat Tinggi

Kamaludin saat sidang di PN Palembang dan tetap di paksa memakai baju tahanan

Palembang (22/5), Kemarin 21 Mei 2013 telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim di PN Palembang terhadap Kamaludin petani Ogan ilir yang ditangkap oleh polisi, bersamaan dengan penangkapan Anwar sadat Direktur Walhi Sumsel dan Dedek chaniago Staf Walhi Sumsel pada 29 januari 2013 lalu. 

Kamaludin ditahan dengan tuduhan telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang Penganiayaan terhadap Polisi atas nama Hermanto bin J. Sihombing yang mengalami luka lecet di lengannya.

Namun menurut Hadi Jatmiko PJS Direktur Walhi Sumsel mengatakan “Berdasarkan fakta-fakta yang kami temui saat kejadian maupun selama proses persidangan dengan agenda mendengarkan saksi saksi yang meringankan yang diajukan oleh penasehat Hukum kamaludin yang tergabung dalam  Team Advokasi Hukum dan Pencari Fakta (TAHTA) Cinta manis Ogan Ilir. Kamaludin lah yang sebenarnya korban dari tindak kekerasan dan penganiayaan secara bersama sama oleh Polisi, hal ini dibuktikan dengan luka robek di kepala yang dialami oleh Kamaludin akibat dibenturkan oleh polisi ke pagar besi Polda sumsel”

Disisi lain putusan majelis Hakim yang diketuai oleh Martahan pasaribu,SH telah mengabaikan keterangan saksi a de charge, dengan menyatakan saksi a de charge yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum tidak dapat dijadikan alibi. Majelis hakim juga menyatakan bahwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran atas tindakan yang dilakukan Pak Kamal, sehingga dapat dijatuhkan pidana. Dalam putusan yang dibacakan kemarin (yang salinan putusannya belum diterima oleh penasehat hukum), majelis Hakim menyatakan pidana bukan merupakan tindakan pembalasan, melainkan memberi efek jera kepada terdakwa, dan memberi rasa keadilan baik bagi terdakwa, masyarakat umum dan korban.

Tapi Menurut Kartika,SH salah satu team Penasehat Hukum dari TAHTA Cinta Manis “Majelis hakim malah menjatuhkan sanksi yang begitu berat pada pak Kamal dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan, dengan alasan untuk memberi “pelajaran” kepada Pak Kamal agar tidak emosional dan tidak main hakim sendiri. Sangat naif lagi hal memberatkan dalam putusan adalah perbuatan Pak Kamal telah mengakibatkan robohnya pagar markas besar kepolisian daerah sumatera selatan yang dibangun dengan menggunakan uang Negara. Padahal hal demikian sama sekali tidak sekalipun pernah  diungkapkan di fakta persidangan Kamaludin bin Imron.”

“Hal ini memperlihatkan bahwa telah terintervensinya pemikiran hakim yang tidak memandang perkara ini secara objektif.  Sekali lagi robohnya pintu pagar mapolda sama sekali tidak pernah diungkapkan dalam fakta persidangan” Kata Jhoni,SH yang juga team TAHTA Cinta Manis

“Apalagi dengan pernyataan majelis hakim yang menyatakan dalam putusannya bahwa “Petugas kepolisian sedang duduk-duduk di bawah tenda yang berjarak 30 M dari pintu pagar mapolda, kemudian terdakwa bersama massa aksi mendorong-dorong pintu pagar hingga roboh, dan massa aksi berusaha masuk kedalam halaman mapolda, petugas kepolisian yang berjaga berupaya menghalangi massa aksi tersebut memasuki mapolda”, hal itu merupakan sebuah fiksi , hanya perkiraan majelis hakim dan bukan fakta yang terungkap di dalam persidangan Kamaluddin bin Imron.”

Sangat miris ketika hal-hal yang meringankan Pak Kamal hanyalah karena Pak Kamal bersikap sopan selama menjalani persidangan, sebagai kepala keluarga dan memiliki tanggungan. Sama sekali tidak memberikan keringanan karena kesaksian dari Muhammad Betung dan Meri serta keterangan terdakwa itu sendiri. Bahkan keterangan terdakwa yang dibacakan oleh hakim ketua tampak seolah-olah copy paste dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang pembacaan putusan ini juga tidak serius, dimana pada awal sidang dihadiri oleh Jaksa yang bukan merupakan tim JPU kasus Kamaludin bin Imron, bahkan ketua Majelis Hakim sama sekali tidak menanyakan kepada terdakwa atau pun penasehat hukumnya untuk keberatan atau tidak dengan penggantian Jaksa tersebut, barulah di tengah persidangan Jaksa Mashun,SH memasuki ruang sidang di saat ketua Majelis Hakim membacakan putusan tersebut.

siaran pers WALHI Sumsel dan TAHTA Cinta Manis 
Palembang, 22 Mei 2013

Kontak Person :
Hadi Jatmiko Walhi Sumsel                : 08127312042
Kartika,SH TAHTA Cinta Manis       : 08127300035
Jhoni, SH TAHTA Cinta manis          : 08127808156
Selengkapnya...

Selasa, Mei 21, 2013

Walhi Sumsel : Putusan Hakim Mencederai Demokrasi


Palembang, Putusan Hakim yang di ketuai oleh Arnelia,SH yang memvonis Direktur Walhi Sumsel Anwar sadat dan Dedek Chaniago Staf Walhi Sumsel melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan pada persidangan yang digelar (16/5) kemarin di Pengadilan Negeri Palembang, sangat mencederai Keadilan dan demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia.
“Kami menyesalkan putusan hakim yang tidak vonis bebas rekan rekan kami” ungkap Hadi Jatmiko. Penangung Jawab Sementara (PJS) Direktur Walhi Sumsel.
Menurutnya apa yang dituduhkan oleh Hakim dalam Vonis tersebut tidaklah pernah dilakukan oleh ke dua rekannya, hal itu dapat dilihat dari proses dan fakta fakta persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Tidak ada satupun keterangan dari saksi baik saksi yang memberatkan yang diajukan oleh Jaksa maupun saksi meringankan yang diajukan oleh Penasehat Hukum, bahwa Anwar sadat dan dedek caniago menghasut massa aksi untuk melakukan perobohan atau perusakan. Apalagi ikut serta secara bersama sama merobohkan pagar pintu Polda Sumatera selatan pada aksi 29 januari lalu seperti tuduhan Jaksa.
Harus diingat juga bahwa pasal 160 KUHP yang digunakan Hakim menjerat terdakwa, sudah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2009 lalu bahwa Pasal ini Konstitusi Bersyarat yang artinya harus ada pembuktian apakah pernyataan mereka yang membuat orang orang merobohkan pagar atau tidak.
Masalahnya dalam putusan hakim menyatakan bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa yang mejerat mereka dengan Pasal 170 KUHP tidak terbukti. Tetapi hakim malah menvonis mereka dengan pasal penghasutan sedangkan sampai saat ini pelaku perobohan pagar itu sendiri belum diketahui apakah benar massa aksi atau malah Polisi itu sendiri.
Mengutip keterangan salah satu saksi memberatkan yang diajukan oleh jaksa dan merupakan anggota POLRI pada persidangan mengatakan bahwa, Anwar sadat dan dedek caniago dalam orasinya mengatakan “Maju terus yang tidak maju Halal darahnya diminum”. Tidak lama kemudian pagar roboh.
Dari pernyataan yang di rekayasa (diduga kesaksian palsu) saja, tidak menunjukan bahwa terdakwa meminta agar massa aksi merobohkan pagar. Sedangkan ketentuan pasal 160 KUHP yang telah dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa pengunaan pasal ini harus delik materil artinya jika kalimat terdakwa terindikasi menghasut harusnya yang dihasut bukan merobohkan pagar tetapi menghisap darah massa aksi yang tidak maju.
Selanjutnya Hadi jatmiko mengatakan bahwa penggunaan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan terhadap aktifis, terlebih aktifis Lingkungan hidup yang menurut Undang Undang Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009 tidak dapat digugat perdata maupun dipidanakan, di era reformasi saat ini jelas akan memundurkan demokrasi. Karena secara tidak langsung putusan hakim ini bisa menjadikan setiap orang atau aktifis yang mengajak rakyat untuk membela Hak hak Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam melalui aksi massa ataupun media protes lainnya baik, secara lisan maupun tulisan dapat dipidanakan dengan tuduhan penghasutan.
Selengkapnya...

Jumat, Mei 17, 2013

Petani Bengkulu Dukung Perjuangan Tahanan Politik Agraria

Jakarta, Aktual.co — Serikat Petani Indonesia (SPI) Bengkulu mendukung perjuangan para aktivis lingkungan dan sejumlah petani di Provinsi Sumatera Selatan yang ditahan dan disidangkan karena sengketa lahan.

"Ada 15 ribu petani di Bengkulu yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia yang mendukung perjuangan mereka sebagai tahanan politik agraria," kata Ketua SPI Bengkulu, Hendermen, di Bengkulu, Kamis (16/5).

Ia menyatakan hal itu menanggapi putusan Pengadilan Negeri Palembang yang menyatakan bersalah dua orang aktivis Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat dan Dedek Chaniago karena dinyatakan melanggar pasal 160 KUHP berupa penghasutan saat aksi bersama petani pada 29 Januari 2013 sehingga dihukum 7 bulan penjara.

Padahal, kata dia, aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel itu bersama masyarakat menggelar unjuk rasa di depan Polda Sumasel menuntut hak mereka, yakni lahan yang telah diserobot oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit Usaha Cinta Manis.

Herdermen menilai putusan pengadilan tersebut membuktikan bahwa kriminalisasi terhadap petani semakin nyata dan mengkhawatirkan.

"Konflik agaria merupakan persoalan yang banyak terjadi di negeri ini dan menyisakan kisah kelam dan suram bagi rakyat," katanya.

Persoalan antara PTPN VII Cinta Manis dengan warga setempat seharusnya dituntaskan oleh pemerintah, namun dikaburkan dengan persoalan klasik, berupa tuduhan penghasutan yang disematkan kepada para aktivis.

Para petani di Bengkulu, kata dia lagi, turut prihatin dengan keputusan pengadilan atas kasus tersebut dan mendesak pemerintah maupun kepolisian agar menghentikan kriminalsasi terhadap petani dan aktivis lingkungan.

Menurut Herdermen, apa yang dilakukan petani dan para aktivis lingkungan Walhi Sumsel adalah bentuk aspirasi yang dijamin oleh undang-undang.

"Kami mendesak pemerintah menuntaskan sengketa lahan antara PTPN VII dengan petani di Kabupaten Ogan Ilir dan membebaskan para tahanan politik agraria itu," katanya lagi.

Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat dan stafnya Dedek Chaniago, terdakwa kasus perusakan dan penghasutan saat mendampingi aksi petani di Mapolda Sumsel yang berakhir ricuh.

Dalam sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/5), hakim ketua Arnelia menyatakan berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang diungkap dalam persidangan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Kedua terdakwa didakwa JPU dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP (melakukan perusakan) dan pasal 160 KUHP (melakukan penghasutan).

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Mashun yang sebelumnya menetapkan tuntutan 2,5 tahun penjara.

Sumber : http://m.aktual.co/hukum/225850petani-bengkulu-dukung-perjuangan-tahanan-politik-agraria
Selengkapnya...