Metrotvnews.com, Jakarta: Sejumlah lembaga swadaya
masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Antimafia Hutan melaporkan
dugaan tindak pidana korupsi sumber daya alam ke Komisi Pemberantasan
Korupsi, Jakarta, Jumat (14/6). Dugaan korupsi itu dari hasil investigas
di tiga provinsi pada 2012-2013.
"Tadi kita sudah ketemu dengan pimpinan KPK. Selain membahas lima kasus,
kami juga sampaikan modus lain korupsi sumber daya alam. Salah satunya
review kawasan hutan yang mencapai 12.5 juta hektare," kata anggota
Koalisi Tama S Langkun usai bertemu pimpinan KPK di Gedung KPK.
Investigasi dilakukan di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sumatra
Selatan. Menurut Tama, sedikitnya ada lima dugaan korupsi. Lima kasus
yang dilaporkan memunculkan angka kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.
Menurut dia, korupsi sumber daya alam banyak terjadi menjelang pemilu.
"Tren 2009, angka pengeluaran izin batu bara, tambang perkebunan, lebih
dari 200 persen. Itu harus diantisipasi. Kita melihat prosesi politik
nasional jadi pembuka pintu pengusaha untuk merampas sumber daya alam di
Indonesia."
Untuk itu, kata dia, Koalisi melaporkan sejumlah pihak dan sektor
terkait dalam dugaan korupsi tersebut. "Yang kita laporkan perusahaan,
yang mengeluarkan izin, dan keterlibatan menteri penggunaan kawasan
hutan," jelasnya.
Selengkapnya...
WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kunjungi Alamat Baru Kami
Sabtu, Juni 15, 2013
Koalisi Antimafia Hutan Laporkan Korupsi SDA ke KPK
Jumat, Juni 14, 2013
"SBY Menepuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri"
![]() |
| Sejumlah Aktivis saat melakukan aksi di depan Istana Negara (foto : Istimewa) |
Jakarta, Aktual.co — Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Mafia Hutan mempertanyakan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam melindungi para pejuang lingkungan hidup.
SBY dituntut lindungi para pejuang lingkungan
Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat
Anti Mafia Hutan (KMAMH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana
Negara, Jakarta. Aksi itu sebagai bentuk solidaritas kepada para pejuang
keselamatan lingkungan di Indonesia.Pegiat Wahana Lingkungan
Hindup (Walhi) Zenzi Suhada menuding selama masa kepemimpinan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono telah terjadi kriminalisasi di sektor
lingkungan hidup. Walhi mencatat, sedikitnya 207 penyelamat lingkungan
telah ditangkap dan diintimidasi aparat keamanan.
“Apa yang disampaikan SBY, menjadikan LSM sebagai kawan merupakan
bentuk pencitraan,” ujar Zenzi yang juga koordinator aksi, Kamis
(13/06/13).
Ia menyatakan, sejak lama mendesak SBY agar memberikan
perhatian khusus dan melindungi para pejuang lingkungan hidup.
Berdasarkan data Walhi, sejak Januari hingga April 2013 sedikitnya 180
orang pegiat lingkungan dan petani ditahan karena memperjuangkan hak-hak
lingkungan hidup dan sumber daya alam.
Para pegiat lingkungan
menginginkan adanya kepastian dari mandat UU no 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di pasal 66. Pasal itu
menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun
digugat secara perdata.
“Kami inginkan adanya perlindungan terhadap pejuang dan aktivis lingkungan hidup. Itulah tugas SBY saat ini,” tandasnya
sumber : http://www.lensaindonesia.com/2013/06/13/sby-dituntut-lindungi-para-pejuang-lingkungan.html
Selengkapnya...
Kamis, Juni 13, 2013
Aktivis Lingkungan Hidup Tagih Janji SBY
Dibeberkannya, sejak Januari hingga April 2013 sedikitnya ada 180 orang pejuang lingkungan dan petani yang ditangkap dan ditahan. Padahal mereka sedang memperjuangkan hak-hak lingkungan hidup dan sumber daya alam dari pengusaha dan penguasa tanah.
Beberapa aktivis yang ditangkap dan ditahan antara lain Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan Anwar Sadat, Staf Walhi Sumsel, Dedek Chaniago, dan seorang petani dari Ogan Ilir, Kamaluddin.
Rabu, Juni 12, 2013
Korupsi di Tambang dan Perkebunan, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Jakarta - Korupsi di Indonesia terjadi di segala
sektor, tak terkecuali di bidang sumber daya alam. Jumlah kerugian
negara diperkirakan sudah menyentuh angka triliunan rupiah.
Dalam
invetigasi yang dilakukan Koalisi Anti Mafia Hutan di Kalimantan Barat,
Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan, telah ditemukan indikasi 5 kasus
tindak pidana korupsi di bidang sumber daya alam. Satu dugaan suap
penerbitan izin pertambangan, tiga dugaan korupsi pada sektor perkebunan
dan satu dugaan korupsi pada sektor kehutanan.
Berikut detail dugaan korupsi yang dirilis Koalisi Anti Mafia Hutan di RM Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2013).
1. Laporan Dugaan Korupsi PTPN VII di Sumatera Selatan, potensi kerugian Rp 4.847.700.000
2. Dugaan korupsi pemberian IUPHHK-HTI di kawasan Hutan Rawa Gambut Merang - Kepayang, potensi kerugian Rp 1.762.453.824.120
3. Dugaan gratifikasi proses penerbitan izin usaha pertambangan di kota Samarinda, besaran suap Rp 4.000.000.000
4.
Dugaan korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Lindung menjadi Perkebunan
Sawit di Kab. Kapuas Hulu, potensi kerugian Rp 108.922.926.600
5. Dugaan korupsi penerbitan izin IUPHHK-HTI PT di Kalbar, potensi kerugian Rp 51.553.374.200
Koalisi
Anti Mafia Hutan merupakan gabungan LSM yang peduli lingkungan seperti
ICW, Walhi Sumsel, Jatam Kaltim, Gemawan, dan yayasan Titian. Peneliti
ICW Tama S Langkun meminta kementerian BUMN mengevaluasi perusahaan
pemerintah di sektor sumber daya alam.
"Kami meminta pencabutan
izin usaha perusahaan, seperti tadi yang disampaikan dari Samarinda,
entang dugaan gratifikasi usaha pertambangan," tuturnya.
sumber : http://news.detik.com/read/2013/06/12/143222/2271334/10/korupsi-di-tambang-dan-perkebunan-negara-rugi-triliunan-rupiah?nd771104bcj
Selengkapnya...
KPK Diminta Usut 5 Dugaan Korupsi Sektor SDA
sumber :http://nasional.kompas.com/read/2013/06/12/13450641/KPK.Diminta.Usut.5.Dugaan.Korupsi.Sektor.SDA
Selasa, Juni 11, 2013
Kami Aktivis, Bukan Penjahat Atau Kriminal
Kamis, Mei 30, 2013
Walhi Sumsel Siap Hadapi Banding Jaksa
PALEMBANG — Tim kuasa
hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan siap
menghadapi banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan
setempat, Machsun, atas keberatan terhadap putusan hakim Pengadilan
Negeri Palembang kepada kedua aktivis lingkungan.
"Banding yang
dinyatakan JPU pada sidang putusan perkara yang menimpa Direktur
Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat dan seorang stafnya, Dedek Chaniago,
oleh Hakim Ketua Arnelia di Pengadilan Negeri Palembang pada 16 Mei
2013, akan dihadapi secara maksimal," kata salah seorang kuasa hukum
Walhi Sumsel, Muhnur Satyahaprabu, di Palembang, Rabu (29/5/2013).
Ia
menjelaskan, dalam persidangan, kedua terdakwa aktivis lingkungan itu
dinyatakan terbukti bersalah, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut, yakni
Pasal 170 KUHP (melakukan perusakan) dan Pasal 160 KUHP (melakukan
penghasutan), dan divonis tujuh bulan penjara.
"Putusan hakim
tersebut lebih ringan dari tuntutan sebelumnya 2,5 tahun penjara
sehingga JPU keberatan atas putusan tersebut dan menyatakan banding,"
katanya.
Menurut Satyahaprabu, upaya banding juga akan ditempuh
kuasa hukum Walhi yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum dan Pencari
Fakta (Tahta) karena pihaknya juga keberatan atas putusan hakim itu.
"Jangankan
tujuh bulan, satu hari pun kami keberatan kedua aktivis Walhi Sumsel
dipenjara dengan dakwaan yang mengada-ada dan barang bukti yang tidak
jelas," ujarnya.
Putusan perkara terkait aksi unjuk rasa petani
yang didampingi aktivis Walhi Sumsel di depan mapolda setempat pada 29
Januari 2013 tersebut jauh dari rasa adil bagi para terdakwa.
Melalui
persidangan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sumsel, diharapkan
nantinya diperoleh suatu keputusan majelis hakim yang memenuhi rasa
keadilan dan kebenaran karena sebenarnya kedua aktivis itu adalah
korban.
"Mereka berjuang membela hak petani, dalam sengketa
agraria antara PTPN VII unit Cinta Manis dan petani Kabupaten Ogan
Ilir," kata Muhnur
Sumber : Kompas.com
Selengkapnya...
Selasa, Mei 28, 2013
Anwar sadat Pejuang Lingkungan Hidup dan agraria lainnya Resmi Menyatakan Banding
| Foto Walhi Sumsel 2013 |
Kamis, Mei 23, 2013
Walhi Sumsel : Putusan Hakim Terhadap Kamaludin Cacat Hukum
Penjabat Direktur Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko mengatakan Kamaludin adalah korban dari tindak kekerasan dan penganiayaan secara bersama sama oleh Polisi. Hal ini dibuktikan dengan luka robek di kepala yang dialaminya. Namun kata dia, Kamaludin malah ditahan dengan tuduhan telah menganiaya Polisi yang mengalami luka lecet di lengan dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.
“Dalam putusannya yang kita kutip bahwa banyak hal-hal yang tidak muncul di fakta persidangan tetapi diputusan kita dengar itu muncul misalnya dalam putusan bahwa menyebutkan terjadi perobohan pagar dan sebagainya, padahal di dalam fakta-fakta persidangan pak Kamal itu tidak pernah ada penyebutan soal perobohan pagar. Nah di sisi lain kita lihat bahwa tuduhan terhadap pak Kamal ini sangat mengada-ada karena sebenarnya pak Kamal ini korban penganiayaan. Misalnya dibuktikan dengan lukanya kepala pak Kamal pada tanggal 29 Januari karena dibenturkan bersama-sama oleh polisi ke pagar yang roboh tetapi malah pak Kamal dituduh melakukan penganiayaan kepada polisi,” Kata Hadi kepada KBR68H ketika dihubungi.
Penjabat Direktur Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko mengatakan institusinya tengah mengajak keluarga Kamaludin untuk mengajukan banding. Sebelumnya terjadi kerusuhan antara pendemo dengan petugas kepolisian yang mengkibatkan robohnya pagar utama Mapolda Sumatera Selatan. Akibat bentrok tersebut, Kamaludin, petani Ogan ilir ditangkap oleh polisi, bersamaan dengan penangkapan Anwar Sadat Direktur Walhi Sumsel dan Dedek chaniago Staf Walhi Sumsel akhir Januari lalu.
Ketika Majelis Hakim Dianggap Berkhayal Fiksi
Menurut PJS Direktur Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko, berdasarkan fakta-fakta yang ditemui saat kejadian maupun selama proses persidangan, Kamal yang sebenarnya korban. Ini dibuktikan dengan luka robek di kepala yang dialami oleh Kamaludin akibat dibenturkan oleh polisi ke pagar besi Polda sumsel.
"Disisi lain putusan majelis hakim yang diketuai oleh Martahan Pasaribu telah mengabaikan keterangan saksi a de charge, dengan menyatakan saksi a de charge yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum tidak dapat dijadikan alibi," tegasnya.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran atas tindakan yang dilakukan Kamal, sehingga dapat dijatuhkan pidana.
"Dalam putusan yang dibacakan kemarin (yang salinan putusannya belum diterima oleh penasehat hukum), majelis Hakim menyatakan pidana bukan merupakan tindakan pembalasan, melainkan memberi efek jera kepada terdakwa, dan memberi rasa keadilan baik bagi terdakwa, masyarakat umum dan korban," sambungnya.
Hakim beralasan, vonis ini dilakukan untuk memberi “pelajaran” kepada Kamal agar tidak emosional dan tidak main hakim sendiri.
"Sangat naif lagi, hal memberatkan dalam putusan adalah perbuatan Pak Kamal telah mengakibatkan robohnya pagar Markas Besar Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang dibangun dengan menggunakan uang Negara. Padahal hal demikian sama sekali tidak sekalipun pernah diungkapkan di fakta persidangan Kamaludin bin Imron,” ujarnya lagi.
Hal ini memperlihatkan, bahwa telah terintervensinya pemikiran hakim yang tidak memandang perkara ini secara objektif.
“Apalagi dengan pernyataan majelis hakim yang menyatakan dalam putusannya bahwa petugas kepolisian sedang duduk-duduk di bawah tenda yang berjarak 30 M dari pintu pagar Mapolda, kemudian terdakwa bersama massa aksi mendorong-dorong pintu pagar hingga roboh, dan massa aksi berusaha masuk ke dalam halaman Mapolda. Petugas kepolisian yang berjaga berupaya menghalangi massa aksi tersebut memasuki Mapolda. Hal itu merupakan sebuah fiksi, hanya perkiraan majelis hakim dan bukan fakta yang terungkap di dalam persidangan Kamaluddin bin Imron,” jelasnya
Sangat miris ketika hal-hal yang meringankan Kamal hanyalah bersikap sopan selama menjalani persidangan, sebagai kepala keluarga dan memiliki tanggungan. Sama sekali tidak memberikan keringanan. Bahkan keterangan terdakwa yang dibacakan oleh hakim ketua tampak seolah-olah copy paste dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Sidang pembacaan putusan ini juga tidak serius, dimana pada awal sidang dihadiri oleh Jaksa yang bukan merupakan tim JPU kasus Kamaludin bin Imron, bahkan ketua Majelis Hakim sama sekali tidak menanyakan kepada terdakwa atau pun penasehat hukumnya untuk keberatan atau tidak dengan penggantian Jaksa tersebut, barulah di tengah persidangan Jaksa Mashun,SH memasuki ruang sidang di saat ketua Majelis Hakim membacakan putusan tersebut," demikian Hadi Jatmiko
Rabu, Mei 22, 2013
Putusan Hakim Terhadap Pejuang Agraria Kamaludin, khayalan tingkat Tinggi
| Kamaludin saat sidang di PN Palembang dan tetap di paksa memakai baju tahanan |
Selasa, Mei 21, 2013
Walhi Sumsel : Putusan Hakim Mencederai Demokrasi
Jumat, Mei 17, 2013
Petani Bengkulu Dukung Perjuangan Tahanan Politik Agraria
Jakarta, Aktual.co — Serikat Petani Indonesia (SPI) Bengkulu mendukung
perjuangan para aktivis lingkungan dan sejumlah petani di Provinsi
Sumatera Selatan yang ditahan dan disidangkan karena sengketa lahan.
"Ada
15 ribu petani di Bengkulu yang tergabung dalam Serikat Petani
Indonesia yang mendukung perjuangan mereka sebagai tahanan politik
agraria," kata Ketua SPI Bengkulu, Hendermen, di Bengkulu, Kamis (16/5).
Ia
menyatakan hal itu menanggapi putusan Pengadilan Negeri Palembang yang
menyatakan bersalah dua orang aktivis Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat
dan Dedek Chaniago karena dinyatakan melanggar pasal 160 KUHP berupa
penghasutan saat aksi bersama petani pada 29 Januari 2013 sehingga
dihukum 7 bulan penjara.
Padahal, kata dia, aktivis Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel itu bersama masyarakat
menggelar unjuk rasa di depan Polda Sumasel menuntut hak mereka, yakni
lahan yang telah diserobot oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit
Usaha Cinta Manis.
Herdermen menilai putusan pengadilan tersebut membuktikan bahwa kriminalisasi terhadap petani semakin nyata dan mengkhawatirkan.
"Konflik
agaria merupakan persoalan yang banyak terjadi di negeri ini dan
menyisakan kisah kelam dan suram bagi rakyat," katanya.
Persoalan
antara PTPN VII Cinta Manis dengan warga setempat seharusnya
dituntaskan oleh pemerintah, namun dikaburkan dengan persoalan klasik,
berupa tuduhan penghasutan yang disematkan kepada para aktivis.
Para
petani di Bengkulu, kata dia lagi, turut prihatin dengan keputusan
pengadilan atas kasus tersebut dan mendesak pemerintah maupun kepolisian
agar menghentikan kriminalsasi terhadap petani dan aktivis lingkungan.
Menurut
Herdermen, apa yang dilakukan petani dan para aktivis lingkungan Walhi
Sumsel adalah bentuk aspirasi yang dijamin oleh undang-undang.
"Kami
mendesak pemerintah menuntaskan sengketa lahan antara PTPN VII dengan
petani di Kabupaten Ogan Ilir dan membebaskan para tahanan politik
agraria itu," katanya lagi.
Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh
bulan penjara terhadap Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan Anwar
Sadat dan stafnya Dedek Chaniago, terdakwa kasus perusakan dan
penghasutan saat mendampingi aksi petani di Mapolda Sumsel yang berakhir
ricuh.
Dalam sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri
Palembang, Kamis (16/5), hakim ketua Arnelia menyatakan berdasarkan
fakta dan bukti-bukti yang diungkap dalam persidangan kedua terdakwa
terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua
terdakwa didakwa JPU dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP
(melakukan perusakan) dan pasal 160 KUHP (melakukan penghasutan).
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Mashun yang sebelumnya menetapkan tuntutan 2,5 tahun penjara.
Sumber : http://m.aktual.co/hukum/225850petani-bengkulu-dukung-perjuangan-tahanan-politik-agraria
Selengkapnya...





