WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Mei 30, 2013

Walhi Sumsel Siap Hadapi Banding Jaksa

PALEMBANG Tim kuasa hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan siap menghadapi banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan setempat, Machsun, atas keberatan terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Palembang kepada kedua aktivis lingkungan.

"Banding yang dinyatakan JPU pada sidang putusan perkara yang menimpa Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat dan seorang stafnya, Dedek Chaniago, oleh Hakim Ketua Arnelia di Pengadilan Negeri Palembang pada 16 Mei 2013, akan dihadapi secara maksimal," kata salah seorang kuasa hukum Walhi Sumsel, Muhnur Satyahaprabu, di Palembang, Rabu (29/5/2013).

Ia menjelaskan, dalam persidangan, kedua terdakwa aktivis lingkungan itu dinyatakan terbukti bersalah, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut, yakni Pasal 170 KUHP (melakukan perusakan) dan Pasal 160 KUHP (melakukan penghasutan), dan divonis tujuh bulan penjara.

"Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan sebelumnya 2,5 tahun penjara sehingga JPU keberatan atas putusan tersebut dan menyatakan banding," katanya.

Menurut Satyahaprabu, upaya banding juga akan ditempuh kuasa hukum Walhi yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta (Tahta) karena pihaknya juga keberatan atas putusan hakim itu.

"Jangankan tujuh bulan, satu hari pun kami keberatan kedua aktivis Walhi Sumsel dipenjara dengan dakwaan yang mengada-ada dan barang bukti yang tidak jelas," ujarnya.

Putusan perkara terkait aksi unjuk rasa petani yang didampingi aktivis Walhi Sumsel di depan mapolda setempat pada 29 Januari 2013 tersebut jauh dari rasa adil bagi para terdakwa.

Melalui persidangan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sumsel, diharapkan nantinya diperoleh suatu keputusan majelis hakim yang memenuhi rasa keadilan dan kebenaran karena sebenarnya kedua aktivis itu adalah korban.

"Mereka berjuang membela hak petani, dalam sengketa agraria antara PTPN VII unit Cinta Manis dan petani Kabupaten Ogan Ilir," kata Muhnur

Sumber : Kompas.com



Artikel Terkait:

0 komentar: