PALEMBANG — Tim kuasa
hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan siap
menghadapi banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan
setempat, Machsun, atas keberatan terhadap putusan hakim Pengadilan
Negeri Palembang kepada kedua aktivis lingkungan.
"Banding yang
dinyatakan JPU pada sidang putusan perkara yang menimpa Direktur
Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat dan seorang stafnya, Dedek Chaniago,
oleh Hakim Ketua Arnelia di Pengadilan Negeri Palembang pada 16 Mei
2013, akan dihadapi secara maksimal," kata salah seorang kuasa hukum
Walhi Sumsel, Muhnur Satyahaprabu, di Palembang, Rabu (29/5/2013).
Ia
menjelaskan, dalam persidangan, kedua terdakwa aktivis lingkungan itu
dinyatakan terbukti bersalah, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut, yakni
Pasal 170 KUHP (melakukan perusakan) dan Pasal 160 KUHP (melakukan
penghasutan), dan divonis tujuh bulan penjara.
"Putusan hakim
tersebut lebih ringan dari tuntutan sebelumnya 2,5 tahun penjara
sehingga JPU keberatan atas putusan tersebut dan menyatakan banding,"
katanya.
Menurut Satyahaprabu, upaya banding juga akan ditempuh
kuasa hukum Walhi yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum dan Pencari
Fakta (Tahta) karena pihaknya juga keberatan atas putusan hakim itu.
"Jangankan
tujuh bulan, satu hari pun kami keberatan kedua aktivis Walhi Sumsel
dipenjara dengan dakwaan yang mengada-ada dan barang bukti yang tidak
jelas," ujarnya.
Putusan perkara terkait aksi unjuk rasa petani
yang didampingi aktivis Walhi Sumsel di depan mapolda setempat pada 29
Januari 2013 tersebut jauh dari rasa adil bagi para terdakwa.
Melalui
persidangan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sumsel, diharapkan
nantinya diperoleh suatu keputusan majelis hakim yang memenuhi rasa
keadilan dan kebenaran karena sebenarnya kedua aktivis itu adalah
korban.
"Mereka berjuang membela hak petani, dalam sengketa
agraria antara PTPN VII unit Cinta Manis dan petani Kabupaten Ogan
Ilir," kata Muhnur
Sumber : Kompas.com
WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kunjungi Alamat Baru Kami
Kamis, Mei 30, 2013
Walhi Sumsel Siap Hadapi Banding Jaksa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar