WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Mei 07, 2013

Pimpin Demo, Direktur Walhi Dituntut 2,5 Tahun Bui

Palembang - Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan Anwar Sadat dan staf-nya Dedek Chaniago kembali menjalani siding lanjutan di Pengadilan negeri Palembang, Senin, 6 Mei 2013. Dalam sidang dengan perkara perusakan pagar Mapolda Sumatera Selatan, kedua aktvis lingkungan hidup ini dituntut hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Keduanya tampak tidak menerima tuntutan Jaksa Penuntut umum dan mereka tetap berkeyakinan akan bebas murni. "Kedua terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap benda (pagar mapolda Sumsel). Karenanya para terdakwa dituntut hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa Ricky Ramadhan.

Setelah Mendengar tuntutan Jaksa, kedua terdakwa dan sanak saudaranya tampak tidak terima dengan ancaman tersebut. Bahkan dari ruang sidang muncul teriakan dari pengunjung dengan kata-kata "Jaksa Gilo". Bahkan Nitra, istri Anwar Sadat terlihat meneteskan air mata ditengah berjalannya persidangan. "Ini tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan apa yang menjadi temuan selama proses persidangan," katanya.

Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar pada 13 Mei 2013 dengan agenda pembelaan dari para terdakwa. Dua hari kemudian, majelis hakim akan membacakan ponis terhadap terdakwa. Mualimin P. Dahlan, koordinator tim pencari fakta dari kasus yang menyeret kedua terdakwa mengatakan pihak nya akan membuktikan bila terdakwa tidak bersalah dan kasus ini penuh rekayasa.

Menurut Mualimin dalam keterangan saksi dari pihak kepolisian terlihat bila keterangan mereka tidak relevan dangan perkara yang tengah mengancam Sadat dan Dedek. "Kami akan sampaikan semuanya pada persidangan mendatang. Karena banyak yang kami temui kejanggalan-kejanggalan seperti halnya apa yang disampaikan oleh keterangan saksi polisi," kata Mualimin.

Kasus yang menyeret kedua pegiat lingkungan hidup ini bermula pada Selasa, 29 Januari lalu. Ketika itu sekitar 500 orang menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Selatan. Mereka merupakan perwakilan petani dan LSM yang menuntut penyelesaian sengketa lahan antara warga Ogan Ilir dengan pihak PTPN VII. Aksi tersebut berakhir ricuh setelah masa menolak dibubarkan polisi.

Akibatnya, beberapa aktivis dan petani menderita luka-luka dan pagar Mapolda mengalami kerusakan. Selain itu, sekitar 25 orang diamankan, 11 ditahan di Polda Sumsel, 14 di Polresta Palembang.

Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/05/07/058478454/Pimpin-Demo-Direktur-Walhi-Dituntut-25-Tahun-Bui 



Artikel Terkait:

0 komentar: