Palembang - Direktur
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan Anwar Sadat dan
staf-nya Dedek Chaniago kembali menjalani siding lanjutan di Pengadilan
negeri Palembang, Senin, 6 Mei 2013. Dalam sidang dengan perkara
perusakan pagar Mapolda Sumatera Selatan, kedua aktvis lingkungan hidup
ini dituntut hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Keduanya
tampak tidak menerima tuntutan Jaksa Penuntut umum dan mereka tetap
berkeyakinan akan bebas murni. "Kedua terdakwa telah melakukan kekerasan
terhadap benda (pagar mapolda Sumsel). Karenanya para terdakwa dituntut
hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa Ricky Ramadhan.
Setelah Mendengar tuntutan Jaksa, kedua terdakwa dan sanak saudaranya
tampak tidak terima dengan ancaman tersebut. Bahkan dari ruang sidang
muncul teriakan dari pengunjung dengan kata-kata "Jaksa Gilo". Bahkan
Nitra, istri Anwar Sadat terlihat meneteskan air mata ditengah
berjalannya persidangan. "Ini tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan
apa yang menjadi temuan selama proses persidangan," katanya.
Sidang
lanjutan kasus ini akan kembali digelar pada 13 Mei 2013 dengan agenda
pembelaan dari para terdakwa. Dua hari kemudian, majelis hakim akan
membacakan ponis terhadap terdakwa. Mualimin P. Dahlan, koordinator tim
pencari fakta dari kasus yang menyeret kedua terdakwa mengatakan pihak
nya akan membuktikan bila terdakwa tidak bersalah dan kasus ini penuh
rekayasa.
Menurut Mualimin dalam keterangan saksi dari pihak
kepolisian terlihat bila keterangan mereka tidak relevan dangan perkara
yang tengah mengancam Sadat dan Dedek. "Kami akan sampaikan semuanya
pada persidangan mendatang. Karena banyak yang kami temui
kejanggalan-kejanggalan seperti halnya apa yang disampaikan oleh
keterangan saksi polisi," kata Mualimin.
Kasus yang menyeret
kedua pegiat lingkungan hidup ini bermula pada Selasa, 29 Januari lalu.
Ketika itu sekitar 500 orang menggelar unjuk rasa di depan Mapolda
Sumatera Selatan. Mereka merupakan perwakilan petani dan LSM yang
menuntut penyelesaian sengketa lahan antara warga Ogan Ilir dengan pihak
PTPN VII. Aksi tersebut berakhir ricuh setelah masa menolak dibubarkan
polisi.
Akibatnya, beberapa aktivis dan petani menderita
luka-luka dan pagar Mapolda mengalami kerusakan. Selain itu, sekitar 25
orang diamankan, 11 ditahan di Polda Sumsel, 14 di Polresta Palembang.
Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/05/07/058478454/Pimpin-Demo-Direktur-Walhi-Dituntut-25-Tahun-Bui
WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kunjungi Alamat Baru Kami
Selasa, Mei 07, 2013
Pimpin Demo, Direktur Walhi Dituntut 2,5 Tahun Bui
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar