Palembang - Direktur
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan Anwar Sadat dan
staf-nya Dedek Chaniago kembali menjalani siding lanjutan di Pengadilan
negeri Palembang, Senin, 6 Mei 2013. Dalam sidang dengan perkara
perusakan pagar Mapolda Sumatera Selatan, kedua aktvis lingkungan hidup
ini dituntut hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Keduanya
tampak tidak menerima tuntutan Jaksa Penuntut umum dan mereka tetap
berkeyakinan akan bebas murni. "Kedua terdakwa telah melakukan kekerasan
terhadap benda (pagar mapolda Sumsel). Karenanya para terdakwa dituntut
hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa Ricky Ramadhan.
Setelah Mendengar tuntutan Jaksa, kedua terdakwa dan sanak saudaranya
tampak tidak terima dengan ancaman tersebut. Bahkan dari ruang sidang
muncul teriakan dari pengunjung dengan kata-kata "Jaksa Gilo". Bahkan
Nitra, istri Anwar Sadat terlihat meneteskan air mata ditengah
berjalannya persidangan. "Ini tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan
apa yang menjadi temuan selama proses persidangan," katanya.
Sidang
lanjutan kasus ini akan kembali digelar pada 13 Mei 2013 dengan agenda
pembelaan dari para terdakwa. Dua hari kemudian, majelis hakim akan
membacakan ponis terhadap terdakwa. Mualimin P. Dahlan, koordinator tim
pencari fakta dari kasus yang menyeret kedua terdakwa mengatakan pihak
nya akan membuktikan bila terdakwa tidak bersalah dan kasus ini penuh
rekayasa.
Menurut Mualimin dalam keterangan saksi dari pihak
kepolisian terlihat bila keterangan mereka tidak relevan dangan perkara
yang tengah mengancam Sadat dan Dedek. "Kami akan sampaikan semuanya
pada persidangan mendatang. Karena banyak yang kami temui
kejanggalan-kejanggalan seperti halnya apa yang disampaikan oleh
keterangan saksi polisi," kata Mualimin.
Kasus yang menyeret
kedua pegiat lingkungan hidup ini bermula pada Selasa, 29 Januari lalu.
Ketika itu sekitar 500 orang menggelar unjuk rasa di depan Mapolda
Sumatera Selatan. Mereka merupakan perwakilan petani dan LSM yang
menuntut penyelesaian sengketa lahan antara warga Ogan Ilir dengan pihak
PTPN VII. Aksi tersebut berakhir ricuh setelah masa menolak dibubarkan
polisi.
Akibatnya, beberapa aktivis dan petani menderita
luka-luka dan pagar Mapolda mengalami kerusakan. Selain itu, sekitar 25
orang diamankan, 11 ditahan di Polda Sumsel, 14 di Polresta Palembang.
Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/05/07/058478454/Pimpin-Demo-Direktur-Walhi-Dituntut-25-Tahun-Bui
Artikel Terkait:
- Koalisi Antimafia Hutan Laporkan Korupsi SDA ke KPK
- "SBY Menepuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri"
- SBY dituntut lindungi para pejuang lingkungan
- Aktivis Lingkungan Hidup Tagih Janji SBY
- Korupsi di Tambang dan Perkebunan, Negara Rugi Triliunan Rupiah
- KPK Diminta Usut 5 Dugaan Korupsi Sektor SDA
- Kami Aktivis, Bukan Penjahat Atau Kriminal
- Walhi Sumsel Siap Hadapi Banding Jaksa
- Anwar sadat Pejuang Lingkungan Hidup dan agraria lainnya Resmi Menyatakan Banding
- Walhi Sumsel : Putusan Hakim Terhadap Kamaludin Cacat Hukum
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Walhi Sumsel Apresiasi Pembentukan Satgas Percepatan penyelesaian Konflik Agraria dan SDA di Muba.
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Pernyataan Sikap : Negara kembali di Lemahkan oleh Perusahaan HTI (PT. MHP/Marubeni Coorporation)
- Momentum dan Kesempatan Tegakan Wibawa Negara
- SERUAN TERBUKA Menyikapi Kasus Penggusuran Paksa Warga Desa Bumi Makmur, Sumatera Selatan
- Siaran Pers : Mengutuk Tindak Kekerasan dan pengusuran lahan yang dilakukan PT. Musi Hutan Persada (Marubeni Coorporation) bersama aparat Kepolisian, TNI dan POLHUT
- Perber 4 Menteri, Belum Seluruh Kepala Daerah Bentuk IP4T
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
0 komentar:
Posting Komentar