Liputan6.com, Jakarta : Munhur Satyahaprabu, Kuasa
Hukum aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Anwar Sadat dan
Dede Chaniago menilai adanya sejumlah dugaan pelanggaran etik hakim
dalam proses persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Palembang. Ia
menduga ada kriminalisasi terhadap atiktivis lingkungan hidup dan hak
asasi manusia.
"Hari ini kami secara spesfik bicara soal
kriminalisasi direktur eksekutif Walhi Sumsel. Berkaitan dengan itu
bahwa ada beberapa proses peradilan di mana kami mencatat ada
perilaku-perilaku hakim yang kami indikasi dan menduga kuat adanya
pelanggaran etiknya," ujar Munhur saat mendatangi Gedung Mahkamah Agung,
Jakarta, Senin (6/5/2013).
Munhur mencontohkan, indikasi
pelanggaran etik tersebut di antaranya dugaan hakim tidak berlaku adil.
Misalnya memberikan kesempatan yang tidak fair kepada pengacara dalam
mengungkap suatu fakta di pengadilan. Hakim juga diduga berlaku
diksriminatif karena kliennya dipaksa menggunakan baju tahanan,
sementara kasus korupsi masih menggunakan baju bebas.
"Padahal
kami sudah protes kepada majelis hakim namun ditolak. Nah hal-hal itu
yang kami menduga akan berpengaruh kepada putusan yang akan dijatuhkan
kepada klien kami," ujarnya.
Hakim, sambung Munhur, juga tidak
memberikan kesempatan yang sama dengan advokat dan hanya membatasi pada 3
advokat untuk berbicara dan menanyakan kepada saksi. Bahkan, kata dia,
hakim selalu menanyakan dan berulang-ulang kenapa terdakwa harus
berdemo.
"Hakim juga dalam mengajukan pertanyaan dan
berkomunikasi cenderung menyalahkan adanya aksi demonstrasi di depan
Polda Sumsel. Hakim kurang tegas dan menilai saksi memberatkan, semua
saksi dari kepolisian memberatkan dengan keterangan berbeda-beda,"
paparnya.
"Bahkan, hakim menolak untuk menghadirkan barang bukti pokok perkara yaitu pagar Polda Sumsel," sambungnya.
Selain
itu, lanjut dia, indikasi pelanggaran etik lainnya bahwa hakim tidak
menggali lebih jauh tentang pasal yang didakwakan, tentang Pasal 160
KUHP tentang penghasutan, dan tidak meminta bukti rekaman. "Terdakwa
juga dituntut dengan Pasal 170 KUHP pengrusakan."
Tidur Saat Sidang
Tak
hanya itu, hakim juga dinilai tidak mandiri. Menurutnya, hakim patut
dipertanyakan dalam menyelesaikan kasus ini. Misalnya, hakim kurang
tegas kepada jaksa penuntut umum yang menghadirkan saksi semuanya polisi
dengan keterangan yang berbeda.
"Untuk perkara Kamaludin, salah
satu warga yang menjadi tersangka juga hakim menyadari bahwa perkara ini
bukan perkara besar dan hanya bermutan politis. Korban hanya luka lecet
di lengan kenapa masih maju ke persidangan?" ujarnya heran.
"Hakim
juga tak menjunjung tinggi harga diri dan martabat sebagai hakim.
Karena hakim dalam pemakaian toga sering sembarangan, tidak dikancingkan
dan tidur saat persidangan," tandas Munhur.
Anwar Sadat mulai
menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Senin
(4/3/2013), terkait perkara aksi petani yang berakhir ricuh pada 29
Januari 2013. Dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Yunus
itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Mashun membacakan dakwaan bahwa
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel
Anwar Sadat merancang aksi unjuk rasa petani di depan Mapolda Sumsel di
Palembang pada 29 Januari 2013.
Dalam aksi tersebut terdakwa
menyerukan kalimat mengajak petani bergerak terus maju mendekati pintu
gerbang Mapolda Sumsel mengakibatkan aksi yang sebelumnya berlangsung
damai, menjadi kisruh dan menyebabkan terjadinya kerusakan pada pagar
kantor polisi itu.
Berdasakan fakta lapangan terdakwa dijerat
dengan Pasal 170 KUHP (melakukan pengerusakan) dan Pasal 160 KUHP
(melakukan penghasutan), kata jaksa.
Usai sidang, Munhur
mengatakan, dalam sidang perdana Anwar Sadat terdapat banyak kejanggalan
dan diskriminasi. Salah satu contoh dalam proses sidang Anwar Sadat
tidak diberi kesempatan mengganti pakaian tahanan dengan pakaian biasa
yang lebih rapi sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.
Selain
itu peserta sidang terdapat banyak anggota polisi dan membawa senjata
api di dalam ruangan sidang, padahal sesuai ketentuan dilarang membawa
senjata api di dalam ruangan sidang untuk menjaga independensi dan
ketertiban umum. (Mut)
WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kunjungi Alamat Baru Kami
Senin, Mei 06, 2013
Tidur Saat Sidang Aktivis Walhi, Hakim Diduga Langgar Kode Etik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar