BANDAR LAMPUNG : Dua aktivis lingkungan Wahana Lingkungan
Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) yang menjadi terdakwa
dalam kasus perobohan pagar di Markas Polda Sumsel beberapa waktu lalu,
akhirnya dijatuhi vonis tujuh bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16-5).
Dalam putusan Majelis Hakim yang di ketuai oleh Arnelia ini menerangkan
bahwa kedua aktivis tersebut telah melanggar Pasal 160 tentang
penghasutan. Tetapi Majelis hakim justru menggugurkan dakwaan pasal 170
tentang pengerusakan terhadap dua aktivis, Anwar Sadat dan Dedek
Chaniago.
Hal ini dikarenakan kedua aktivis yang merupakan terdakwa tidak memenuhi
unsur untuk dijarat dengan pasal pengerusakan tersebut. Vonis yang
dijatuhkan ternyata lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Tinggi Sumsel yang sebelumnya menuntut dengan kurungan penjara
selama 30 bulan. Uniknya, JPU Kiagus Mashun justru langsung menyatakan
banding atas putusan vonis hakim.
Menurut Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Bejo Dewangga, jarat hukum
yang dialami rekannya merupakan upaya pelemahan terhadap gerakan
perjuangan rakyat terhadap tindakan ketidakadilan. "Ini meruapkan upaya
pelemahan dan seharusnya Sadat bebas karena pasal 170 itu gugur," kata
Bejo.
Ia pun tidak menapik, kejadian dua rekannya itu berdampak terhadap
geliat gerakan perjuangan rakyat di Lampung. "Memang kasus ini cukup
berdampak melemahnya perjuangan. Namun kami harus bersatu. Tidak ada
kata lain selain lawan," kata Bejo.
Di sisi lain, tim kuasa hukum kedua aktivis, Muhnur Syatyahaprabu
menuturkan putusan vonis yerhadap kliennya merupakan keputusan yang
cacat hukum. Menurutnya, keputusan hakim yang menjerat pasal 160 adalah
lemah. "Putusan sidang lemah. Hakim lupa harus dalam unsur pasal
tersebut harus ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Bahwa dalam
persidangan Sadat tidak mengatakan untuk merobohkan pagar," tegasnya.
Muhnur juga menegaskan kembali bahwa vonis yang dijatuhkan oleh Majelis
hakim secara sekaligus terhadap terdakwa merupakanbentuk penzaliman.
"Putusan terhadap terdakwa dihukum sekaligus merupakan penzaliman
terhadap terdakwa. Ada cacat putusan putusan dan salah mengartikan,"
tegasnya kembali
Sumber : http://lampost.co/berita/walhi-lampung-nilai-vonis-ketua-walhi-sumsel-upaya-pelemahan
WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kunjungi Alamat Baru Kami
Jumat, Mei 17, 2013
Walhi Lampung Nilai Vonis Ketua Walhi Sumsel Upaya Pelemahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar