BANDAR LAMPUNG : Dua aktivis lingkungan Wahana Lingkungan
Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) yang menjadi terdakwa
dalam kasus perobohan pagar di Markas Polda Sumsel beberapa waktu lalu,
akhirnya dijatuhi vonis tujuh bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16-5).
Dalam putusan Majelis Hakim yang di ketuai oleh Arnelia ini menerangkan
bahwa kedua aktivis tersebut telah melanggar Pasal 160 tentang
penghasutan. Tetapi Majelis hakim justru menggugurkan dakwaan pasal 170
tentang pengerusakan terhadap dua aktivis, Anwar Sadat dan Dedek
Chaniago.
Hal ini dikarenakan kedua aktivis yang merupakan terdakwa tidak memenuhi
unsur untuk dijarat dengan pasal pengerusakan tersebut. Vonis yang
dijatuhkan ternyata lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Tinggi Sumsel yang sebelumnya menuntut dengan kurungan penjara
selama 30 bulan. Uniknya, JPU Kiagus Mashun justru langsung menyatakan
banding atas putusan vonis hakim.
Menurut Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Bejo Dewangga, jarat hukum
yang dialami rekannya merupakan upaya pelemahan terhadap gerakan
perjuangan rakyat terhadap tindakan ketidakadilan. "Ini meruapkan upaya
pelemahan dan seharusnya Sadat bebas karena pasal 170 itu gugur," kata
Bejo.
Ia pun tidak menapik, kejadian dua rekannya itu berdampak terhadap
geliat gerakan perjuangan rakyat di Lampung. "Memang kasus ini cukup
berdampak melemahnya perjuangan. Namun kami harus bersatu. Tidak ada
kata lain selain lawan," kata Bejo.
Di sisi lain, tim kuasa hukum kedua aktivis, Muhnur Syatyahaprabu
menuturkan putusan vonis yerhadap kliennya merupakan keputusan yang
cacat hukum. Menurutnya, keputusan hakim yang menjerat pasal 160 adalah
lemah. "Putusan sidang lemah. Hakim lupa harus dalam unsur pasal
tersebut harus ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Bahwa dalam
persidangan Sadat tidak mengatakan untuk merobohkan pagar," tegasnya.
Muhnur juga menegaskan kembali bahwa vonis yang dijatuhkan oleh Majelis
hakim secara sekaligus terhadap terdakwa merupakanbentuk penzaliman.
"Putusan terhadap terdakwa dihukum sekaligus merupakan penzaliman
terhadap terdakwa. Ada cacat putusan putusan dan salah mengartikan,"
tegasnya kembali
Sumber : http://lampost.co/berita/walhi-lampung-nilai-vonis-ketua-walhi-sumsel-upaya-pelemahan
Artikel Terkait:
- Koalisi Antimafia Hutan Laporkan Korupsi SDA ke KPK
- "SBY Menepuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri"
- SBY dituntut lindungi para pejuang lingkungan
- Aktivis Lingkungan Hidup Tagih Janji SBY
- Korupsi di Tambang dan Perkebunan, Negara Rugi Triliunan Rupiah
- KPK Diminta Usut 5 Dugaan Korupsi Sektor SDA
- Kami Aktivis, Bukan Penjahat Atau Kriminal
- Walhi Sumsel Siap Hadapi Banding Jaksa
- Anwar sadat Pejuang Lingkungan Hidup dan agraria lainnya Resmi Menyatakan Banding
- Walhi Sumsel : Putusan Hakim Terhadap Kamaludin Cacat Hukum
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Walhi Sumsel Apresiasi Pembentukan Satgas Percepatan penyelesaian Konflik Agraria dan SDA di Muba.
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Pernyataan Sikap : Negara kembali di Lemahkan oleh Perusahaan HTI (PT. MHP/Marubeni Coorporation)
- Momentum dan Kesempatan Tegakan Wibawa Negara
- SERUAN TERBUKA Menyikapi Kasus Penggusuran Paksa Warga Desa Bumi Makmur, Sumatera Selatan
- Siaran Pers : Mengutuk Tindak Kekerasan dan pengusuran lahan yang dilakukan PT. Musi Hutan Persada (Marubeni Coorporation) bersama aparat Kepolisian, TNI dan POLHUT
- Perber 4 Menteri, Belum Seluruh Kepala Daerah Bentuk IP4T
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
0 komentar:
Posting Komentar