WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, Mei 06, 2013

Berlaku Tidak Adil, Hakim PN Palembang Diadukan ke MA

Jurnas.com | SEJUMLAH aktivis lingkungan mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk mengadukan perilaku hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan yang diduga berlaku tidak adil dan melakukan kriminalisasi di dalam persidangan. Para aktivis ini datang dari berbagai elemen, antara lain Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Indonesian Corruption Watch (ICW), Kontras, KPA, Elsam, HuMa, dan Sawit Watch.

"Kedatangan kita ini bersamam dengan beberapa koalisi, seperti Elsam, Sawit Watch, Walhi, dan ICW. Di sini, kita melakukan audiesi untuk mendorong kepedulian pengadilan terkait dengan berbagai kasus konflik agraria yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Dalam hal ini, kita mendukung kasus yang menim-pa kawan kita dari Walhi, Anwar Sadat dan Dede Chaniago yang menjadi korban kriminalisasi ketika memperjuangkan hak-haknya terkait dengan hak di sektor perkebunan," kata anggota IWC, Emerson Yhunto, di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/5).

Emerson menjelaskan, saat ini ada 188 orang yang mempertahankan haknya dan kini sedang menjalani proses hukum di pengadilan. Parahnya, pihak perusahaan bahkan menggunakan instrumen hukum untuk menghilangkan akses kehidupan yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat.

"Karenanya, kita tidak menginginkan proses hukum digunakan oleh pelaku perusak lingkungan, terutama perusahaan yang melanggar undang-undang agraria dan kehutanan," ujarnya.

Direktur Pengacara Koordinator Walhi Sumatera Selatan, Muhnur Satyahaprabu, mengatakan bentuk ketidakadilan tersebut dilakukan oleh hakim PN Palembang, atas nama Ahmad Yunus (Hakim Ketua), Arnella (Hakim Anggota), dan Zahri (Hakim Anggota) yang sangat tampak di dalam persidangan. Selama persidangan, hakim tidak memberikan kesempatan yang sama dengan advokad dan hanya membatasi pada tiga orang advokad untuk berbicara dan menyampaikan kepada saksi.

"Hakim juga selalu menanyakan dan berulang kali menyayangkan kenapa terdakwa harus melakukan aksi demo di depan Polda Sumsel," katanya.

Muhnur pun menilai sikap hakim yang kurang tegas dalam menilai saksi memberatkan, sebab semua saksi memberatkan keterangannya berbeda-beda dan cenderung mendapat tekanan dari atasannya. "Parahnya, hakim selalu menolak untuk menghadirkan barang bukti pokok perkara, misalnya pagar Polda Sumsel," ujarnya.

Karenanya, selain beraudiensi dengan MA yang diwakili oleh Ketua Muda Kamar Pidana, Artijo Alkostar, para aktivis ini berharap, jika berhadapan dengan konflik agraria, para hakim sebaiknya menyelesaikan perkara perdata terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana. "Jadi, jangan dicampurkan dong, selesaikan dulu kasus perdatanya baru selanjutnya ke pidana," kata Muhnur.

Di akhir pertemuan ini, para aktivis juga menyerahkan 14.280 Petisi pendukung "Bebaskan Anwar Sadat" kepada pihak Mahkamah Agung (MA), yang diterima oleh hakim agung Artijo Alkostar. Selanjutnya, kasus ini pun akan dibawah ke Komisi Yudisial (KY) selaku penjaga marwah hakim.



Artikel Terkait:

0 komentar: