Jurnas.com | SEJUMLAH aktivis lingkungan mendatangi
Mahkamah Agung (MA) untuk mengadukan perilaku hakim di Pengadilan Negeri
(PN) Palembang, Sumatera Selatan yang diduga berlaku tidak adil dan
melakukan kriminalisasi di dalam persidangan. Para aktivis ini datang
dari berbagai elemen, antara lain Wahana Lingkungan Hidup (Walhi),
Indonesian Corruption Watch (ICW), Kontras, KPA, Elsam, HuMa, dan Sawit
Watch.
"Kedatangan kita ini bersamam dengan beberapa koalisi,
seperti Elsam, Sawit Watch, Walhi, dan ICW. Di sini, kita melakukan
audiesi untuk mendorong kepedulian pengadilan terkait dengan berbagai
kasus konflik agraria yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Dalam hal ini, kita mendukung kasus yang menim-pa kawan kita dari Walhi,
Anwar Sadat dan Dede Chaniago yang menjadi korban kriminalisasi ketika
memperjuangkan hak-haknya terkait dengan hak di sektor perkebunan," kata
anggota IWC, Emerson Yhunto, di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/5).
Emerson
menjelaskan, saat ini ada 188 orang yang mempertahankan haknya dan kini
sedang menjalani proses hukum di pengadilan. Parahnya, pihak perusahaan
bahkan menggunakan instrumen hukum untuk menghilangkan akses kehidupan
yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat.
"Karenanya, kita tidak
menginginkan proses hukum digunakan oleh pelaku perusak lingkungan,
terutama perusahaan yang melanggar undang-undang agraria dan kehutanan,"
ujarnya.
Direktur Pengacara Koordinator Walhi Sumatera Selatan,
Muhnur Satyahaprabu, mengatakan bentuk ketidakadilan tersebut dilakukan
oleh hakim PN Palembang, atas nama Ahmad Yunus (Hakim Ketua), Arnella
(Hakim Anggota), dan Zahri (Hakim Anggota) yang sangat tampak di dalam
persidangan. Selama persidangan, hakim tidak memberikan kesempatan yang
sama dengan advokad dan hanya membatasi pada tiga orang advokad untuk
berbicara dan menyampaikan kepada saksi.
"Hakim juga selalu
menanyakan dan berulang kali menyayangkan kenapa terdakwa harus
melakukan aksi demo di depan Polda Sumsel," katanya.
Muhnur pun
menilai sikap hakim yang kurang tegas dalam menilai saksi memberatkan,
sebab semua saksi memberatkan keterangannya berbeda-beda dan cenderung
mendapat tekanan dari atasannya. "Parahnya, hakim selalu menolak untuk
menghadirkan barang bukti pokok perkara, misalnya pagar Polda Sumsel,"
ujarnya.
Karenanya, selain beraudiensi dengan MA yang diwakili
oleh Ketua Muda Kamar Pidana, Artijo Alkostar, para aktivis ini
berharap, jika berhadapan dengan konflik agraria, para hakim sebaiknya
menyelesaikan perkara perdata terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah
pidana. "Jadi, jangan dicampurkan dong, selesaikan dulu kasus perdatanya
baru selanjutnya ke pidana," kata Muhnur.
Di akhir pertemuan
ini, para aktivis juga menyerahkan 14.280 Petisi pendukung "Bebaskan
Anwar Sadat" kepada pihak Mahkamah Agung (MA), yang diterima oleh hakim
agung Artijo Alkostar. Selanjutnya, kasus ini pun akan dibawah ke Komisi
Yudisial (KY) selaku penjaga marwah hakim.
Artikel Terkait:
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Walhi Sumsel Apresiasi Pembentukan Satgas Percepatan penyelesaian Konflik Agraria dan SDA di Muba.
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Pernyataan Sikap : Negara kembali di Lemahkan oleh Perusahaan HTI (PT. MHP/Marubeni Coorporation)
- Momentum dan Kesempatan Tegakan Wibawa Negara
- SERUAN TERBUKA Menyikapi Kasus Penggusuran Paksa Warga Desa Bumi Makmur, Sumatera Selatan
- Siaran Pers : Mengutuk Tindak Kekerasan dan pengusuran lahan yang dilakukan PT. Musi Hutan Persada (Marubeni Coorporation) bersama aparat Kepolisian, TNI dan POLHUT
- Perber 4 Menteri, Belum Seluruh Kepala Daerah Bentuk IP4T
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
- Koalisi Antimafia Hutan Laporkan Korupsi SDA ke KPK
- "SBY Menepuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri"
- SBY dituntut lindungi para pejuang lingkungan
- Aktivis Lingkungan Hidup Tagih Janji SBY
- Korupsi di Tambang dan Perkebunan, Negara Rugi Triliunan Rupiah
- KPK Diminta Usut 5 Dugaan Korupsi Sektor SDA
- Kami Aktivis, Bukan Penjahat Atau Kriminal
- Walhi Sumsel Siap Hadapi Banding Jaksa
- Anwar sadat Pejuang Lingkungan Hidup dan agraria lainnya Resmi Menyatakan Banding
- Walhi Sumsel : Putusan Hakim Terhadap Kamaludin Cacat Hukum
0 komentar:
Posting Komentar