PALEMBANG - Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap
Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat dan stafnya Dedek
Chaniago. dalam kasus pengerusakan dan penghasutan saat mendampingi
aksi petani yang berakhir ricuh.
Dalam sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, Hakim Ketua Arnelia menyatakan berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang diungkap dalam persidangan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua terdakwa didakwa JPU dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP (melakukan perusakan) dan pasal 160 KUHP (melakukan penghasutan).
Putusan hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashun yang sebelumnya menetapkan tuntutan 2,5 tahun penjara.
Menurut hakim, hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim meringankan kedua terdakwa yakni yang bersangkutan masih tergolong muda dan masih bisa dilakukan pembinaan, kedua terdakwa dalam melakukan aksi unjuk rasa bukan untuk kepentingan pribadi melainkan membantu petani mendapatkan tanahnya yang diklaim PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir.
Jaksa Penuntut Umum Mashun setelah hakim membacakan putusannya, langsung menyatakan banding karena keberatan atas putusan hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutannya 2,5 tahun penjara.
Sementara kedua terdakwa Anwar Sadat dan Dedek Chaniago menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim setelah mendapat pengarahan dari kuasa hukumnya Tommy dan Muhnur Satyahaprabu.
Ketika kedua terdakwa akan meninggalkan ruangan sidang, puluhan aktivis Walhi dari berbagai provinsi di Sumatera dan Jakarta serta petani Ogan Ilir memberikan dukungan dan semangat dengan meneriakkan hidup Walhi dan hidup petani.
Sumber : http://www.iyaa.com/berita/regional/umum/2634410_2078.html
Dalam sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, Hakim Ketua Arnelia menyatakan berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang diungkap dalam persidangan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua terdakwa didakwa JPU dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP (melakukan perusakan) dan pasal 160 KUHP (melakukan penghasutan).
Putusan hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashun yang sebelumnya menetapkan tuntutan 2,5 tahun penjara.
Menurut hakim, hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim meringankan kedua terdakwa yakni yang bersangkutan masih tergolong muda dan masih bisa dilakukan pembinaan, kedua terdakwa dalam melakukan aksi unjuk rasa bukan untuk kepentingan pribadi melainkan membantu petani mendapatkan tanahnya yang diklaim PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir.
Jaksa Penuntut Umum Mashun setelah hakim membacakan putusannya, langsung menyatakan banding karena keberatan atas putusan hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutannya 2,5 tahun penjara.
Sementara kedua terdakwa Anwar Sadat dan Dedek Chaniago menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim setelah mendapat pengarahan dari kuasa hukumnya Tommy dan Muhnur Satyahaprabu.
Ketika kedua terdakwa akan meninggalkan ruangan sidang, puluhan aktivis Walhi dari berbagai provinsi di Sumatera dan Jakarta serta petani Ogan Ilir memberikan dukungan dan semangat dengan meneriakkan hidup Walhi dan hidup petani.
Sumber : http://www.iyaa.com/berita/regional/umum/2634410_2078.html
Artikel Terkait:
agraria
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Walhi Sumsel Apresiasi Pembentukan Satgas Percepatan penyelesaian Konflik Agraria dan SDA di Muba.
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Pernyataan Sikap : Negara kembali di Lemahkan oleh Perusahaan HTI (PT. MHP/Marubeni Coorporation)
- Momentum dan Kesempatan Tegakan Wibawa Negara
- SERUAN TERBUKA Menyikapi Kasus Penggusuran Paksa Warga Desa Bumi Makmur, Sumatera Selatan
- Siaran Pers : Mengutuk Tindak Kekerasan dan pengusuran lahan yang dilakukan PT. Musi Hutan Persada (Marubeni Coorporation) bersama aparat Kepolisian, TNI dan POLHUT
- Perber 4 Menteri, Belum Seluruh Kepala Daerah Bentuk IP4T
Freeanwar
- Koalisi Antimafia Hutan Laporkan Korupsi SDA ke KPK
- "SBY Menepuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri"
- SBY dituntut lindungi para pejuang lingkungan
- Aktivis Lingkungan Hidup Tagih Janji SBY
- Korupsi di Tambang dan Perkebunan, Negara Rugi Triliunan Rupiah
- KPK Diminta Usut 5 Dugaan Korupsi Sektor SDA
- Kami Aktivis, Bukan Penjahat Atau Kriminal
- Walhi Sumsel Siap Hadapi Banding Jaksa
- Anwar sadat Pejuang Lingkungan Hidup dan agraria lainnya Resmi Menyatakan Banding
- Walhi Sumsel : Putusan Hakim Terhadap Kamaludin Cacat Hukum
Berita-berita
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
0 komentar:
Posting Komentar