PALEMBANG - Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap
Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat dan stafnya Dedek
Chaniago. dalam kasus pengerusakan dan penghasutan saat mendampingi
aksi petani yang berakhir ricuh.
Dalam sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, Hakim Ketua Arnelia menyatakan berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang diungkap dalam persidangan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua terdakwa didakwa JPU dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP (melakukan perusakan) dan pasal 160 KUHP (melakukan penghasutan).
Putusan hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashun yang sebelumnya menetapkan tuntutan 2,5 tahun penjara.
Menurut hakim, hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim meringankan kedua terdakwa yakni yang bersangkutan masih tergolong muda dan masih bisa dilakukan pembinaan, kedua terdakwa dalam melakukan aksi unjuk rasa bukan untuk kepentingan pribadi melainkan membantu petani mendapatkan tanahnya yang diklaim PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir.
Jaksa Penuntut Umum Mashun setelah hakim membacakan putusannya, langsung menyatakan banding karena keberatan atas putusan hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutannya 2,5 tahun penjara.
Sementara kedua terdakwa Anwar Sadat dan Dedek Chaniago menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim setelah mendapat pengarahan dari kuasa hukumnya Tommy dan Muhnur Satyahaprabu.
Ketika kedua terdakwa akan meninggalkan ruangan sidang, puluhan aktivis Walhi dari berbagai provinsi di Sumatera dan Jakarta serta petani Ogan Ilir memberikan dukungan dan semangat dengan meneriakkan hidup Walhi dan hidup petani.
Sumber : http://www.iyaa.com/berita/regional/umum/2634410_2078.html
Dalam sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, Hakim Ketua Arnelia menyatakan berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang diungkap dalam persidangan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua terdakwa didakwa JPU dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP (melakukan perusakan) dan pasal 160 KUHP (melakukan penghasutan).
Putusan hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashun yang sebelumnya menetapkan tuntutan 2,5 tahun penjara.
Menurut hakim, hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim meringankan kedua terdakwa yakni yang bersangkutan masih tergolong muda dan masih bisa dilakukan pembinaan, kedua terdakwa dalam melakukan aksi unjuk rasa bukan untuk kepentingan pribadi melainkan membantu petani mendapatkan tanahnya yang diklaim PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir.
Jaksa Penuntut Umum Mashun setelah hakim membacakan putusannya, langsung menyatakan banding karena keberatan atas putusan hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutannya 2,5 tahun penjara.
Sementara kedua terdakwa Anwar Sadat dan Dedek Chaniago menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim setelah mendapat pengarahan dari kuasa hukumnya Tommy dan Muhnur Satyahaprabu.
Ketika kedua terdakwa akan meninggalkan ruangan sidang, puluhan aktivis Walhi dari berbagai provinsi di Sumatera dan Jakarta serta petani Ogan Ilir memberikan dukungan dan semangat dengan meneriakkan hidup Walhi dan hidup petani.
Sumber : http://www.iyaa.com/berita/regional/umum/2634410_2078.html
0 komentar:
Posting Komentar