Menggugat 3 Dekade
Koersi Uang dan Aparat
Negara untuk kemiskinan Petani
Jakarta, 29 April 2013.
Kekerasan, arogansi dan kriminalisasi POLRI bersama PTPN VII Cinta manis
Sumatera Selatan di tahun 2013, dilakukan disaat warga justru belum merasakan
keadilan dari penyerbuan oleh polisi ke kampung limbang jaya tahun lalu dalam
bentuk rangkaian kekerasan yang selain mengakibatkan beberapa warga cidera
serius juga menewaskan seorang anak bernama Angga.

Praktek perampasan tanah bersama
kriminalisasi dan pengelolaan lahan yang tidak sesuai dengan hak guna usaha
seperti diatas telah menjadi modus operandi yang diandalkan oleh PTPN, seperti :
- PTPN II SUMUT, dari luas wilayah 38.611,19 Ha yang dikuasai diduga 17.062,1562 Ha bermasalah, tahun 1968 , enam orang tokoh masyarakat ditangkap dan divonis.
- PTPN XIV Takalar di SULSEL dari 6500 ha HGU sekitar 1300 ha di 12 desa pada 2 kecamatan saat ini bersengketa dengan perusahaan pemerintah karena juga dikuasai dengan paksaan, Akibatnya tercatat tahun 2009 6 (enam) orang luka oleh tembakan dan lainnya 17 orang ditahan. Selanjutnya,
- HGU PTPN VIII Dayeuh Manggung Jawa barat seluas 790 hektar saat ini konflik dengan warga diatas tanah seluas 400 hektar diluar HGU akhir 2012 yang lalu mengkriminalisasi 1 petani. Selanjutnya
- PTPN VII Unit Talo Pino Bengkulu mencaplok semua tanah milik warga setidaknya 518 hektar untuk kebun inti , dan dari hasil uji petik oleh BPN Wilayah Bengkulu 2012 yang lalu, Ditemukan tanah warga yang digusur pada peremajaan tahun 2010 yang lalu serta memenjarakan 20 orang warga termasuk aktivis, ternyata diluar HGU.
Semenjak tahun 2008, PTPN seolah mengulangi phase 1980an dimana PTPN yang semula bernama PTP mulai membuka berbagai komoditi perkebunan di beberapa pulau Indonesia, mengerahkan uang dan aparat Negara mengatasnamakan pembangunan merampas dan mengintimidasi petani
Table. Korelasi kriminalisasi
dengan konflik yang dimunculkan PTPN
Daerah
|
Luas
yang dikuasai
Hektar
|
Tanpa
HGU /Konflik
|
Korban
kriminalisasi 5 tahun terakhir
|
Korban
kekerasan
|
PTPN VII Cinta manis Sumsel
|
20.500 hektar
|
13.500 Hektar
|
26 orang ditangkap
|
1 orang meninggal
3 Terluka
|
PTPN II SUMUT,
|
38.611,19 Ha
|
17.062,1562 Ha
|
||
SULSEL PTPN XIV Takalar
|
6500 ha HGU
|
1300 ha
|
lainnya ditahan
|
6 orang luka oleh tembakan dan
|
PTPN VIII Dayeuh Manggung Jawa
|
790 hektar
|
400 hektar diluar HGU
|
1 orang ditahan
|
|
PTPN VII Unit Talo Pino Bengkulu
|
518 hektar
|
400
|
20 orang warga termasuk aktivis
|
Belasan orang terluka
|
Di Jawa timur, Perkebunan milik
PTPN yang didapat dari Belanda , PTPN XII Manggaran Jember (Jatim) Areal ini
adalah lahan nasionalisasi di jaman kemerdekaan, dahulu adalah tanah HGU No I
itu tercatat atas nama Landbow Maatshapptj Oud Jember. Berdasarkan Undang - Undang
No.86 Tahun 1958 Jo.Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1959 tentang
Nasionalisasi Perusahaan – Perusahaan milik Belanda maka tanah tersebut
ditetapkan sebagai asset Pemerintah Indonesia, selanjutnya di serahkan kepada
PT. Perkebunan XXIII ( Persero). Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam
Negeri No. 36/HGU/DA/1987 Tanggal 29 September 1987. Tanggal 29 September 1987
diberikan GHU atas tanah seluas 10.279.400M2 (1,027.940 Ha, sebelum diukur).
kemudian diterbitkan Hak Guna Usaha No. 1 Desa Mangaran, Gambar Situasi tanggal
28 - 12 -1990 No.4936/ 1990, seluas 10.435.320 M2 ( 1,043,532 Ha ) setelah
dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional.
Sejak tahun 1965 petani menggarap
lahan tersebut sampai saat ini
(2009-2013) petani hanya menggarap lahan seluas 47,3 Ha dari 1.043,53 Ha total
luas lahan HGU PTPN XII yang sudah habis
berlaku HGU 1 tahun yg lalu. Proses
pelepasan hak sudah dilakukan berkali-kali namun belum juga ada realisasi dan dari proses itu terjadi kriminalisasi
kepada 2 orang petani.
Pengerahaan aparat yang
berlebihan dan penggunaan anggaran Negara tidak berpengaruh signifikan terhadap
perkembangan PTPN Sendiri selaku perusahaan Negara. Bila melihat beban Negara
untuk membiayai ongkos produksi pada luasan wilayah yang diklaim PTPN dan
membandingkannya dengan luas HGU yang riil , Patut diduga korupsi sebenarnya
menggrogoti operasional dan produksi BUMN ini.
Rilis Bersama : WALHI, HUMA, ICW, Sawi Watch, ELSAM, KONTRAS, KPA
Rilis Bersama : WALHI, HUMA, ICW, Sawi Watch, ELSAM, KONTRAS, KPA
Artikel Terkait:
Freeanwar
- Koalisi Antimafia Hutan Laporkan Korupsi SDA ke KPK
- "SBY Menepuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri"
- SBY dituntut lindungi para pejuang lingkungan
- Aktivis Lingkungan Hidup Tagih Janji SBY
- Korupsi di Tambang dan Perkebunan, Negara Rugi Triliunan Rupiah
- KPK Diminta Usut 5 Dugaan Korupsi Sektor SDA
- Kami Aktivis, Bukan Penjahat Atau Kriminal
- Walhi Sumsel Siap Hadapi Banding Jaksa
- Anwar sadat Pejuang Lingkungan Hidup dan agraria lainnya Resmi Menyatakan Banding
- Walhi Sumsel : Putusan Hakim Terhadap Kamaludin Cacat Hukum
Siaran Pers
- Siaran Pers : Penegakan Hukum, Bukti Keseriusan Negara Memutus Rantai Kejahatan Korporasi
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Walhi Sumsel Apresiasi Pembentukan Satgas Percepatan penyelesaian Konflik Agraria dan SDA di Muba.
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- 160 Hari Pemiskinan Warga Cawang Gumilir oleh PT. Musi Hutan Persada Negara Dimana?
- Walhi Sumsel : Stop Alih Fungsi dan Reklamasi Rawa Palembang !
- Walhi Sumsel : Penegakan Hukum Perusahaan Pembakar Hutan masih Setengah Hati!
- Kaburnya Hukum dalam Kabut Asap Kasus Karhutla
- Kronologis Penembakan Warga Oleh Aparat Saat Demo Tolak Tambang.
- 5 Tahun Moratorium Menjadi Kamuflase Regulasi Eksploitasi SDA Indonesia
agraria
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Walhi Sumsel Apresiasi Pembentukan Satgas Percepatan penyelesaian Konflik Agraria dan SDA di Muba.
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Pernyataan Sikap : Negara kembali di Lemahkan oleh Perusahaan HTI (PT. MHP/Marubeni Coorporation)
- Momentum dan Kesempatan Tegakan Wibawa Negara
- SERUAN TERBUKA Menyikapi Kasus Penggusuran Paksa Warga Desa Bumi Makmur, Sumatera Selatan
- Siaran Pers : Mengutuk Tindak Kekerasan dan pengusuran lahan yang dilakukan PT. Musi Hutan Persada (Marubeni Coorporation) bersama aparat Kepolisian, TNI dan POLHUT
- Perber 4 Menteri, Belum Seluruh Kepala Daerah Bentuk IP4T
1 komentar:
kepada penulis, saya mau tanya kepastian hukum oknum pelaku penembakan di limbang jaya pada saat ini, apakah kasus ini sudah di sidangkan dan sangsi apa yang diberikan kepada oknum, tindak pidana umum atau sanksi adm. terimakasih.
Posting Komentar