Menggugat 3 Dekade
Koersi Uang dan Aparat
Negara untuk kemiskinan Petani
Jakarta, 29 April 2013.
Kekerasan, arogansi dan kriminalisasi POLRI bersama PTPN VII Cinta manis
Sumatera Selatan di tahun 2013, dilakukan disaat warga justru belum merasakan
keadilan dari penyerbuan oleh polisi ke kampung limbang jaya tahun lalu dalam
bentuk rangkaian kekerasan yang selain mengakibatkan beberapa warga cidera
serius juga menewaskan seorang anak bernama Angga.
Serangkaian kekerasan dan
kriminalisasi ini dilatarbelakangi oleh
Tuntutan petani agar ada evaluasi terhadap HGU PTPN VII seluas 6.500
hektar serta pengembalian sisa lahan ke
petani. dimana dari 20.500 hektar yang dikuasai, PTPN VII Cinta Manis
baru mendapatkan HGU seluas 6.500 hektar, sedangkan sekitar 13.500 lahan yang
dikerjakan oleh PTPN VII tidak memiliki landasan hukum karena belum mendapatkan
sertifkat HGU dari BPN. Wilayah yang dikuasai oleh PTPN VII Cinta Manis menurut
pengakuan petani telah memunculkan konflik
sejak tahun 1982 karena didapat dengan cara perampasan dan
melakukan manipulasi serta serangkaian intimidasi. Seperti ganti kerugian dengan harga Rp. 150.000
perhektar, Namun petani hanya mendapatkan pembayaran sebesar Rp 25.000 per
hektar. Selain itu terjadi pengkerdilan luas tanah petani karena ukuran tanah
yang dibayar tidak sesuai dengan luas yang ditetapkan oleh Panitia 9. Dan adanya Intimidasi apabila
menolak atau menyerahkan tanah dengan tuduhan di Cap sebagai anggota organisasi
PKI.
Praktek perampasan tanah bersama
kriminalisasi dan pengelolaan lahan yang tidak sesuai dengan hak guna usaha
seperti diatas telah menjadi modus operandi yang diandalkan oleh PTPN, seperti :
- PTPN II SUMUT, dari luas wilayah 38.611,19 Ha yang dikuasai diduga 17.062,1562 Ha bermasalah, tahun 1968 , enam orang tokoh masyarakat ditangkap dan divonis.
- PTPN XIV Takalar di SULSEL dari 6500 ha HGU sekitar 1300 ha di 12 desa pada 2 kecamatan saat ini bersengketa dengan perusahaan pemerintah karena juga dikuasai dengan paksaan, Akibatnya tercatat tahun 2009 6 (enam) orang luka oleh tembakan dan lainnya 17 orang ditahan. Selanjutnya,
- HGU PTPN VIII Dayeuh Manggung Jawa barat seluas 790 hektar saat ini konflik dengan warga diatas tanah seluas 400 hektar diluar HGU akhir 2012 yang lalu mengkriminalisasi 1 petani. Selanjutnya
- PTPN VII Unit Talo Pino Bengkulu mencaplok semua tanah milik warga setidaknya 518 hektar untuk kebun inti , dan dari hasil uji petik oleh BPN Wilayah Bengkulu 2012 yang lalu, Ditemukan tanah warga yang digusur pada peremajaan tahun 2010 yang lalu serta memenjarakan 20 orang warga termasuk aktivis, ternyata diluar HGU.
Semenjak tahun 2008, PTPN seolah mengulangi phase 1980an dimana PTPN yang semula bernama PTP mulai membuka berbagai komoditi perkebunan di beberapa pulau Indonesia, mengerahkan uang dan aparat Negara mengatasnamakan pembangunan merampas dan mengintimidasi petani
Table. Korelasi kriminalisasi
dengan konflik yang dimunculkan PTPN
Daerah
|
Luas
yang dikuasai
Hektar
|
Tanpa
HGU /Konflik
|
Korban
kriminalisasi 5 tahun terakhir
|
Korban
kekerasan
|
PTPN VII Cinta manis Sumsel
|
20.500 hektar
|
13.500 Hektar
|
26 orang ditangkap
|
1 orang meninggal
3 Terluka
|
PTPN II SUMUT,
|
38.611,19 Ha
|
17.062,1562 Ha
|
||
SULSEL PTPN XIV Takalar
|
6500 ha HGU
|
1300 ha
|
lainnya ditahan
|
6 orang luka oleh tembakan dan
|
PTPN VIII Dayeuh Manggung Jawa
|
790 hektar
|
400 hektar diluar HGU
|
1 orang ditahan
|
|
PTPN VII Unit Talo Pino Bengkulu
|
518 hektar
|
400
|
20 orang warga termasuk aktivis
|
Belasan orang terluka
|
Di Jawa timur, Perkebunan milik
PTPN yang didapat dari Belanda , PTPN XII Manggaran Jember (Jatim) Areal ini
adalah lahan nasionalisasi di jaman kemerdekaan, dahulu adalah tanah HGU No I
itu tercatat atas nama Landbow Maatshapptj Oud Jember. Berdasarkan Undang - Undang
No.86 Tahun 1958 Jo.Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1959 tentang
Nasionalisasi Perusahaan – Perusahaan milik Belanda maka tanah tersebut
ditetapkan sebagai asset Pemerintah Indonesia, selanjutnya di serahkan kepada
PT. Perkebunan XXIII ( Persero). Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam
Negeri No. 36/HGU/DA/1987 Tanggal 29 September 1987. Tanggal 29 September 1987
diberikan GHU atas tanah seluas 10.279.400M2 (1,027.940 Ha, sebelum diukur).
kemudian diterbitkan Hak Guna Usaha No. 1 Desa Mangaran, Gambar Situasi tanggal
28 - 12 -1990 No.4936/ 1990, seluas 10.435.320 M2 ( 1,043,532 Ha ) setelah
dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional.
Sejak tahun 1965 petani menggarap
lahan tersebut sampai saat ini
(2009-2013) petani hanya menggarap lahan seluas 47,3 Ha dari 1.043,53 Ha total
luas lahan HGU PTPN XII yang sudah habis
berlaku HGU 1 tahun yg lalu. Proses
pelepasan hak sudah dilakukan berkali-kali namun belum juga ada realisasi dan dari proses itu terjadi kriminalisasi
kepada 2 orang petani.
Pengerahaan aparat yang
berlebihan dan penggunaan anggaran Negara tidak berpengaruh signifikan terhadap
perkembangan PTPN Sendiri selaku perusahaan Negara. Bila melihat beban Negara
untuk membiayai ongkos produksi pada luasan wilayah yang diklaim PTPN dan
membandingkannya dengan luas HGU yang riil , Patut diduga korupsi sebenarnya
menggrogoti operasional dan produksi BUMN ini.
Rilis Bersama : WALHI, HUMA, ICW, Sawi Watch, ELSAM, KONTRAS, KPA
Rilis Bersama : WALHI, HUMA, ICW, Sawi Watch, ELSAM, KONTRAS, KPA
1 komentar:
kepada penulis, saya mau tanya kepastian hukum oknum pelaku penembakan di limbang jaya pada saat ini, apakah kasus ini sudah di sidangkan dan sangsi apa yang diberikan kepada oknum, tindak pidana umum atau sanksi adm. terimakasih.
Posting Komentar