Kamaludin saat sidang di PN Palembang dan tetap di paksa memakai baju tahanan |
Palembang
(22/5), Kemarin 21 Mei 2013 telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan
putusan Majelis Hakim di PN Palembang terhadap Kamaludin petani Ogan ilir yang
ditangkap oleh polisi, bersamaan dengan penangkapan Anwar sadat Direktur Walhi
Sumsel dan Dedek chaniago Staf Walhi Sumsel pada 29 januari 2013 lalu.
Kamaludin
ditahan dengan tuduhan telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang Penganiayaan
terhadap Polisi atas nama Hermanto bin J. Sihombing yang mengalami luka lecet
di lengannya.
Namun
menurut Hadi Jatmiko PJS Direktur Walhi Sumsel mengatakan “Berdasarkan fakta-fakta
yang kami temui saat kejadian maupun selama proses persidangan dengan agenda
mendengarkan saksi saksi yang meringankan yang diajukan oleh penasehat Hukum
kamaludin yang tergabung dalam Team
Advokasi Hukum dan Pencari Fakta (TAHTA) Cinta manis Ogan Ilir. Kamaludin lah
yang sebenarnya korban dari tindak kekerasan dan penganiayaan secara bersama
sama oleh Polisi, hal ini dibuktikan dengan luka robek di kepala yang dialami
oleh Kamaludin akibat dibenturkan oleh polisi ke pagar besi Polda sumsel”
Disisi
lain putusan majelis Hakim yang diketuai oleh Martahan pasaribu,SH telah
mengabaikan keterangan saksi a de charge, dengan menyatakan saksi a de charge
yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum tidak dapat dijadikan alibi. Majelis hakim
juga menyatakan bahwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran atas tindakan yang
dilakukan Pak Kamal, sehingga dapat dijatuhkan pidana. Dalam putusan yang
dibacakan kemarin (yang salinan putusannya belum diterima oleh penasehat hukum),
majelis Hakim menyatakan pidana bukan merupakan tindakan pembalasan, melainkan
memberi efek jera kepada terdakwa, dan memberi rasa keadilan baik bagi
terdakwa, masyarakat umum dan korban.
Tapi
Menurut Kartika,SH salah satu team Penasehat Hukum dari TAHTA Cinta Manis “Majelis
hakim malah menjatuhkan sanksi yang begitu berat pada pak Kamal dengan pidana
penjara 1 tahun 4 bulan, dengan alasan untuk memberi “pelajaran” kepada Pak
Kamal agar tidak emosional dan tidak main hakim sendiri. Sangat naif lagi hal
memberatkan dalam putusan adalah perbuatan Pak Kamal telah mengakibatkan
robohnya pagar markas besar kepolisian daerah sumatera selatan yang dibangun
dengan menggunakan uang Negara. Padahal hal demikian sama sekali tidak
sekalipun pernah diungkapkan di fakta
persidangan Kamaludin bin Imron.”
“Hal
ini memperlihatkan bahwa telah terintervensinya pemikiran hakim yang tidak
memandang perkara ini secara objektif.
Sekali lagi robohnya pintu pagar mapolda sama sekali tidak pernah diungkapkan
dalam fakta persidangan” Kata Jhoni,SH yang juga team TAHTA Cinta Manis
“Apalagi
dengan pernyataan majelis hakim yang menyatakan dalam putusannya bahwa “Petugas
kepolisian sedang duduk-duduk di bawah tenda yang berjarak 30 M dari pintu
pagar mapolda, kemudian terdakwa bersama massa aksi mendorong-dorong pintu
pagar hingga roboh, dan massa aksi berusaha masuk kedalam halaman mapolda,
petugas kepolisian yang berjaga berupaya menghalangi massa aksi tersebut
memasuki mapolda”, hal itu merupakan sebuah fiksi , hanya perkiraan majelis hakim
dan bukan fakta yang terungkap di dalam persidangan Kamaluddin bin Imron.”
Sangat
miris ketika hal-hal yang meringankan Pak Kamal hanyalah karena Pak Kamal
bersikap sopan selama menjalani persidangan, sebagai kepala keluarga dan
memiliki tanggungan. Sama sekali tidak memberikan keringanan karena kesaksian
dari Muhammad Betung dan Meri serta keterangan terdakwa itu sendiri. Bahkan
keterangan terdakwa yang dibacakan oleh hakim ketua tampak seolah-olah copy
paste dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang
pembacaan putusan ini juga tidak serius, dimana pada awal sidang dihadiri oleh Jaksa
yang bukan merupakan tim JPU kasus Kamaludin bin Imron, bahkan ketua Majelis Hakim
sama sekali tidak menanyakan kepada terdakwa atau pun penasehat hukumnya untuk
keberatan atau tidak dengan penggantian Jaksa tersebut, barulah di tengah
persidangan Jaksa Mashun,SH memasuki ruang sidang di saat ketua Majelis Hakim
membacakan putusan tersebut.
siaran pers WALHI Sumsel dan TAHTA Cinta Manis
Palembang,
22 Mei 2013
Kontak
Person :
Hadi
Jatmiko Walhi Sumsel : 08127312042
Kartika,SH
TAHTA Cinta Manis : 08127300035
Jhoni,
SH TAHTA Cinta manis : 08127808156
0 komentar:
Posting Komentar