WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Mei 22, 2013

Putusan Hakim Terhadap Pejuang Agraria Kamaludin, khayalan tingkat Tinggi

Kamaludin saat sidang di PN Palembang dan tetap di paksa memakai baju tahanan

Palembang (22/5), Kemarin 21 Mei 2013 telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim di PN Palembang terhadap Kamaludin petani Ogan ilir yang ditangkap oleh polisi, bersamaan dengan penangkapan Anwar sadat Direktur Walhi Sumsel dan Dedek chaniago Staf Walhi Sumsel pada 29 januari 2013 lalu. 

Kamaludin ditahan dengan tuduhan telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang Penganiayaan terhadap Polisi atas nama Hermanto bin J. Sihombing yang mengalami luka lecet di lengannya.

Namun menurut Hadi Jatmiko PJS Direktur Walhi Sumsel mengatakan “Berdasarkan fakta-fakta yang kami temui saat kejadian maupun selama proses persidangan dengan agenda mendengarkan saksi saksi yang meringankan yang diajukan oleh penasehat Hukum kamaludin yang tergabung dalam  Team Advokasi Hukum dan Pencari Fakta (TAHTA) Cinta manis Ogan Ilir. Kamaludin lah yang sebenarnya korban dari tindak kekerasan dan penganiayaan secara bersama sama oleh Polisi, hal ini dibuktikan dengan luka robek di kepala yang dialami oleh Kamaludin akibat dibenturkan oleh polisi ke pagar besi Polda sumsel”

Disisi lain putusan majelis Hakim yang diketuai oleh Martahan pasaribu,SH telah mengabaikan keterangan saksi a de charge, dengan menyatakan saksi a de charge yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum tidak dapat dijadikan alibi. Majelis hakim juga menyatakan bahwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran atas tindakan yang dilakukan Pak Kamal, sehingga dapat dijatuhkan pidana. Dalam putusan yang dibacakan kemarin (yang salinan putusannya belum diterima oleh penasehat hukum), majelis Hakim menyatakan pidana bukan merupakan tindakan pembalasan, melainkan memberi efek jera kepada terdakwa, dan memberi rasa keadilan baik bagi terdakwa, masyarakat umum dan korban.

Tapi Menurut Kartika,SH salah satu team Penasehat Hukum dari TAHTA Cinta Manis “Majelis hakim malah menjatuhkan sanksi yang begitu berat pada pak Kamal dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan, dengan alasan untuk memberi “pelajaran” kepada Pak Kamal agar tidak emosional dan tidak main hakim sendiri. Sangat naif lagi hal memberatkan dalam putusan adalah perbuatan Pak Kamal telah mengakibatkan robohnya pagar markas besar kepolisian daerah sumatera selatan yang dibangun dengan menggunakan uang Negara. Padahal hal demikian sama sekali tidak sekalipun pernah  diungkapkan di fakta persidangan Kamaludin bin Imron.”

“Hal ini memperlihatkan bahwa telah terintervensinya pemikiran hakim yang tidak memandang perkara ini secara objektif.  Sekali lagi robohnya pintu pagar mapolda sama sekali tidak pernah diungkapkan dalam fakta persidangan” Kata Jhoni,SH yang juga team TAHTA Cinta Manis

“Apalagi dengan pernyataan majelis hakim yang menyatakan dalam putusannya bahwa “Petugas kepolisian sedang duduk-duduk di bawah tenda yang berjarak 30 M dari pintu pagar mapolda, kemudian terdakwa bersama massa aksi mendorong-dorong pintu pagar hingga roboh, dan massa aksi berusaha masuk kedalam halaman mapolda, petugas kepolisian yang berjaga berupaya menghalangi massa aksi tersebut memasuki mapolda”, hal itu merupakan sebuah fiksi , hanya perkiraan majelis hakim dan bukan fakta yang terungkap di dalam persidangan Kamaluddin bin Imron.”

Sangat miris ketika hal-hal yang meringankan Pak Kamal hanyalah karena Pak Kamal bersikap sopan selama menjalani persidangan, sebagai kepala keluarga dan memiliki tanggungan. Sama sekali tidak memberikan keringanan karena kesaksian dari Muhammad Betung dan Meri serta keterangan terdakwa itu sendiri. Bahkan keterangan terdakwa yang dibacakan oleh hakim ketua tampak seolah-olah copy paste dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang pembacaan putusan ini juga tidak serius, dimana pada awal sidang dihadiri oleh Jaksa yang bukan merupakan tim JPU kasus Kamaludin bin Imron, bahkan ketua Majelis Hakim sama sekali tidak menanyakan kepada terdakwa atau pun penasehat hukumnya untuk keberatan atau tidak dengan penggantian Jaksa tersebut, barulah di tengah persidangan Jaksa Mashun,SH memasuki ruang sidang di saat ketua Majelis Hakim membacakan putusan tersebut.

siaran pers WALHI Sumsel dan TAHTA Cinta Manis 
Palembang, 22 Mei 2013

Kontak Person :
Hadi Jatmiko Walhi Sumsel                : 08127312042
Kartika,SH TAHTA Cinta Manis       : 08127300035
Jhoni, SH TAHTA Cinta manis          : 08127808156



Artikel Terkait:

0 komentar: