Jakarta: Dua aktivis lingkungan Wahana Lingkungan
Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Selatan (Sumsel) yang menjadi terdakwa
dalam kasus perobohan pagar di Markas Polda Sumsel beberapa waktu lalu,
akhirnya divonis tujuh bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/5).
Dalam putusan Majelis Hakim yang di ketuai Arnelia ini menerangkan
bahwa kedua aktivis tersebut telah melanggar Pasal 160 tentang
penghasutan. Tetapi Majelis hakim justru menggugurkan dakwaan pasal 170
tentang pengerusakan terhadap dua aktivis, Anwar Sadat dan Dedek
Chaniago.
Hal ini dikarenakan kedua aktivis yang merupakan terdakwa tidak memenuhi
unsur untuk dijerat dengan pasal pengerusakan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan ternyata lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel yang sebelumnya menuntut dengan kurungan
penjara selama 30 bulan.
Uniknya, JPU Kiagus Mashun justru langsung menyatakan banding atas putusan vonis hakim.
Sementara itu, tim kuasa hukum kedua aktivis Muhnur Syatyahaprabu
menuturkan vonis terhadap kliennya merupakan keputusan yang cacat hukum.
Menurutnya, keputusan hakim yang menjerat pasal 160 adalah lemah.
"Putusan sidang lemah. Hakim lupa harus dalam unsur pasal tersebut harus
ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Bahwa dalam persidangan Sadat
tidak mengatakan untuk merobohkan pagar," tegasnya.
Muhnur juga menegaskan kembali bahwa vonis yang dijatuhkan oleh Majelis
hakim secara sekaligus terhadap terdakwa merupakanbentuk penzaliman.
"Putusan terhadap terdakwa dihukum sekaligus merupakan penzaliman
terhadap terdakwa. Ada cacat putusan putusan dan salah mengartikan,"
tegasnya kembali.
Putusan vonis terhadap Anwar Sadat dan Dedek Chaniago ditanggai kelegaan
oleh istrinya, Nitra. Ibu dua anak ini mengaku cukup lega dengan
putusan hakim yang menjatuhkan hukuman di bawah satu tahun tersebut.
" Sebenarnya saya cukup lega atas putusan itu, namun saya berharap suami saya bisa bebas," ungkapnya.
Hal senada juga diutarakan oleh salah satu petani Ogan Ilir, Mat Betung.
Mamat mengaku semangat perjuangan kembali setelah mendengar putusan
hakim yang dinilai sudah mulai berpihak pada rakyat.
"Semangat kami kembali tumbuh, walaupun keputusan tadi belum memenuhi keadilan, seharusnya bisa bebas rekan kami," ujarnya.
Ia pun berharap dengan kejadian ini, pihak Kepolisian untuk bisa menegakkan keadilan yang sebenarnya.
Sementara itu Direktur Eksekutif Walhi Lampung Bejo Dewangga menilai,
jerat hukum yang dialami rekannya merupakan upaya pelemahan terhadap
gerakan perjuangan rakyat terhadap tindakan ketidakadilan.
"Ini merupakan upaya pelemahan dan seharusnya Sadat bebas karena pasal 170 itu gugur," kata Bejo.
Ia pun tidak menampik, kejadian dua rekannya itu berdampak terhadap geliat perjuangan rakyat di Lampung.
Sumber : http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/05/16/6/154190/-Dua-Aktivis-Walhi-Sumsel-Divonis-Tujuh-Bulan-Penjara
WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kunjungi Alamat Baru Kami
Jumat, Mei 17, 2013
Dua Aktivis Walhi Sumsel Divonis Tujuh Bulan Penjara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Benar apa yg disampaikan pak Bejo, bahwa jerat hukum yang dialami rekannya merupakan upaya pelemahan terhadap gerakan perjuangan rakyat terhadap tindakan ketidakadilan. Namun saya yakin, penahanan Bang Anwar dan Dedek membuat kita semua yang cinta akan kebenaran dan keadilan semakin keras bersuara dan berjuang utk keadilan. Mari teruskan perjuangan Bang Anwar Sadat dan Dedek Chaniago.
Salam kemanusiaan. Pram - VIVAT International - Sumsel
Posting Komentar