WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Mei 21, 2013

Walhi Sumsel : Putusan Hakim Mencederai Demokrasi


Palembang, Putusan Hakim yang di ketuai oleh Arnelia,SH yang memvonis Direktur Walhi Sumsel Anwar sadat dan Dedek Chaniago Staf Walhi Sumsel melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan pada persidangan yang digelar (16/5) kemarin di Pengadilan Negeri Palembang, sangat mencederai Keadilan dan demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia.
“Kami menyesalkan putusan hakim yang tidak vonis bebas rekan rekan kami” ungkap Hadi Jatmiko. Penangung Jawab Sementara (PJS) Direktur Walhi Sumsel.
Menurutnya apa yang dituduhkan oleh Hakim dalam Vonis tersebut tidaklah pernah dilakukan oleh ke dua rekannya, hal itu dapat dilihat dari proses dan fakta fakta persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Tidak ada satupun keterangan dari saksi baik saksi yang memberatkan yang diajukan oleh Jaksa maupun saksi meringankan yang diajukan oleh Penasehat Hukum, bahwa Anwar sadat dan dedek caniago menghasut massa aksi untuk melakukan perobohan atau perusakan. Apalagi ikut serta secara bersama sama merobohkan pagar pintu Polda Sumatera selatan pada aksi 29 januari lalu seperti tuduhan Jaksa.
Harus diingat juga bahwa pasal 160 KUHP yang digunakan Hakim menjerat terdakwa, sudah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2009 lalu bahwa Pasal ini Konstitusi Bersyarat yang artinya harus ada pembuktian apakah pernyataan mereka yang membuat orang orang merobohkan pagar atau tidak.
Masalahnya dalam putusan hakim menyatakan bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa yang mejerat mereka dengan Pasal 170 KUHP tidak terbukti. Tetapi hakim malah menvonis mereka dengan pasal penghasutan sedangkan sampai saat ini pelaku perobohan pagar itu sendiri belum diketahui apakah benar massa aksi atau malah Polisi itu sendiri.
Mengutip keterangan salah satu saksi memberatkan yang diajukan oleh jaksa dan merupakan anggota POLRI pada persidangan mengatakan bahwa, Anwar sadat dan dedek caniago dalam orasinya mengatakan “Maju terus yang tidak maju Halal darahnya diminum”. Tidak lama kemudian pagar roboh.
Dari pernyataan yang di rekayasa (diduga kesaksian palsu) saja, tidak menunjukan bahwa terdakwa meminta agar massa aksi merobohkan pagar. Sedangkan ketentuan pasal 160 KUHP yang telah dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa pengunaan pasal ini harus delik materil artinya jika kalimat terdakwa terindikasi menghasut harusnya yang dihasut bukan merobohkan pagar tetapi menghisap darah massa aksi yang tidak maju.
Selanjutnya Hadi jatmiko mengatakan bahwa penggunaan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan terhadap aktifis, terlebih aktifis Lingkungan hidup yang menurut Undang Undang Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009 tidak dapat digugat perdata maupun dipidanakan, di era reformasi saat ini jelas akan memundurkan demokrasi. Karena secara tidak langsung putusan hakim ini bisa menjadikan setiap orang atau aktifis yang mengajak rakyat untuk membela Hak hak Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam melalui aksi massa ataupun media protes lainnya baik, secara lisan maupun tulisan dapat dipidanakan dengan tuduhan penghasutan.



Artikel Terkait:

0 komentar: