WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, Mei 06, 2013

14.280 Petisi Dukung Pembebasan Anwar Diserahkan ke MA


Metrotvnews.com, Jakarta: Koalisi Aktivis Bukan Kriminal mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan audiensi serta menyerahkan 14.280 petisi pendukung 'Bebaskan Anwar', Senin (6/5).

Dalam Audiensi yang diterima Ketua Muda Pidana MA Artidjo Alkostar, mereka menyampaikan gambaran terkait kasus yang menimpa Direktur Eksekutif WALHI Sumatra Selatan (Sumsel) Anwar.

Anwar dan beberapa rekannya ditangkap ketika mendampingi warga petani untuk mempertanyakan penangkapan sewenang-wenang terhadap beberapa petani dari daerah Ogan Ilir.

Petisi dukungan tersebut tak hanya berasal dari Indonesia, namun juga dari 78 negara dunia.

"Petisi ini meminta agar teman-teman bebas. Tidak hanya dari Indonesia tapi juga datang dari 78 negara, seperti Taiwan, Inggris, Norwegia, Kanada, dll," ujar Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho dalam Audiensi di MA, Jakarta, Senin (6/5).

Emir mengatakan, kedatangan mereka juga untuk menyampaikan catatan dan pantauan terkait isu kriminalisasi aktivis di Sumsel. "Teman-teman memperjuangkan hak petani. Tapi, ketika memperjuangkan malah mendapat kriminalisasi," ujar Emir.

Tak hanya itu, koalisi juga meminta MA untuk melakukan monitoring serius terhadap pengadilan-pengadilan yang sedang menangani konflik agraria, khususnya di Sumatra Selatan (Sumsel). Menurut mereka, Hakim justru berlaku tak adil dalam proses persidangan. Hakim pun dianggap berpihak pada perusahaan sebagai lawan dari masyarakat.

"Proses hukum jangan dari bagian yang digunakan oleh perusak lingkungan," ujar Manager Kampanye Hutan dan Perkebunan WALHI Zenzi Suhadi.

Pihak MA mengaku memberi apresiasi terhadap apa yang diperjuangkan koalisi tersebut. Hanya saja, menurut Artidjo, ada wilayah-wilayah yang tak bisa dijangkau MA.

"Ketua MA tidak boleh memberi saran pada pengadilan. Itu menyalahi independensi pengadilan," ujar Artidjo.

Menurut Artidjo, dalam kasus konflik agraria terutama pada kasus yang memiliki muatan perdata, seharusnya tahanan bisa dibebaskan. "Dalam suatu kasus ada perdata yang saya rasa di pengadilan sudah banyak yang dibebaskan. Itu sudah prinsip," tegasnya.

Artidjo menyarankan agar para aktivis terus melakukan pembelaan keadilan. "Pembelaan keadilan perlu diteruskan sampai segmen-segmen pembelaan, baik judikasi, legislasi, dll," tuntasnya.



Artikel Terkait:

0 komentar: