Jakarta, Aktual.co — Serikat Petani Indonesia (SPI) Bengkulu mendukung
perjuangan para aktivis lingkungan dan sejumlah petani di Provinsi
Sumatera Selatan yang ditahan dan disidangkan karena sengketa lahan.
"Ada
15 ribu petani di Bengkulu yang tergabung dalam Serikat Petani
Indonesia yang mendukung perjuangan mereka sebagai tahanan politik
agraria," kata Ketua SPI Bengkulu, Hendermen, di Bengkulu, Kamis (16/5).
Ia
menyatakan hal itu menanggapi putusan Pengadilan Negeri Palembang yang
menyatakan bersalah dua orang aktivis Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat
dan Dedek Chaniago karena dinyatakan melanggar pasal 160 KUHP berupa
penghasutan saat aksi bersama petani pada 29 Januari 2013 sehingga
dihukum 7 bulan penjara.
Padahal, kata dia, aktivis Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel itu bersama masyarakat
menggelar unjuk rasa di depan Polda Sumasel menuntut hak mereka, yakni
lahan yang telah diserobot oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit
Usaha Cinta Manis.
Herdermen menilai putusan pengadilan tersebut membuktikan bahwa kriminalisasi terhadap petani semakin nyata dan mengkhawatirkan.
"Konflik
agaria merupakan persoalan yang banyak terjadi di negeri ini dan
menyisakan kisah kelam dan suram bagi rakyat," katanya.
Persoalan
antara PTPN VII Cinta Manis dengan warga setempat seharusnya
dituntaskan oleh pemerintah, namun dikaburkan dengan persoalan klasik,
berupa tuduhan penghasutan yang disematkan kepada para aktivis.
Para
petani di Bengkulu, kata dia lagi, turut prihatin dengan keputusan
pengadilan atas kasus tersebut dan mendesak pemerintah maupun kepolisian
agar menghentikan kriminalsasi terhadap petani dan aktivis lingkungan.
Menurut
Herdermen, apa yang dilakukan petani dan para aktivis lingkungan Walhi
Sumsel adalah bentuk aspirasi yang dijamin oleh undang-undang.
"Kami
mendesak pemerintah menuntaskan sengketa lahan antara PTPN VII dengan
petani di Kabupaten Ogan Ilir dan membebaskan para tahanan politik
agraria itu," katanya lagi.
Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh
bulan penjara terhadap Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan Anwar
Sadat dan stafnya Dedek Chaniago, terdakwa kasus perusakan dan
penghasutan saat mendampingi aksi petani di Mapolda Sumsel yang berakhir
ricuh.
Dalam sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri
Palembang, Kamis (16/5), hakim ketua Arnelia menyatakan berdasarkan
fakta dan bukti-bukti yang diungkap dalam persidangan kedua terdakwa
terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua
terdakwa didakwa JPU dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP
(melakukan perusakan) dan pasal 160 KUHP (melakukan penghasutan).
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Mashun yang sebelumnya menetapkan tuntutan 2,5 tahun penjara.
Sumber : http://m.aktual.co/hukum/225850petani-bengkulu-dukung-perjuangan-tahanan-politik-agraria
WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kunjungi Alamat Baru Kami
Jumat, Mei 17, 2013
Petani Bengkulu Dukung Perjuangan Tahanan Politik Agraria
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar