WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Jumat, Mei 17, 2013

Petani Bengkulu Dukung Perjuangan Tahanan Politik Agraria

Jakarta, Aktual.co — Serikat Petani Indonesia (SPI) Bengkulu mendukung perjuangan para aktivis lingkungan dan sejumlah petani di Provinsi Sumatera Selatan yang ditahan dan disidangkan karena sengketa lahan.

"Ada 15 ribu petani di Bengkulu yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia yang mendukung perjuangan mereka sebagai tahanan politik agraria," kata Ketua SPI Bengkulu, Hendermen, di Bengkulu, Kamis (16/5).

Ia menyatakan hal itu menanggapi putusan Pengadilan Negeri Palembang yang menyatakan bersalah dua orang aktivis Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat dan Dedek Chaniago karena dinyatakan melanggar pasal 160 KUHP berupa penghasutan saat aksi bersama petani pada 29 Januari 2013 sehingga dihukum 7 bulan penjara.

Padahal, kata dia, aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel itu bersama masyarakat menggelar unjuk rasa di depan Polda Sumasel menuntut hak mereka, yakni lahan yang telah diserobot oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit Usaha Cinta Manis.

Herdermen menilai putusan pengadilan tersebut membuktikan bahwa kriminalisasi terhadap petani semakin nyata dan mengkhawatirkan.

"Konflik agaria merupakan persoalan yang banyak terjadi di negeri ini dan menyisakan kisah kelam dan suram bagi rakyat," katanya.

Persoalan antara PTPN VII Cinta Manis dengan warga setempat seharusnya dituntaskan oleh pemerintah, namun dikaburkan dengan persoalan klasik, berupa tuduhan penghasutan yang disematkan kepada para aktivis.

Para petani di Bengkulu, kata dia lagi, turut prihatin dengan keputusan pengadilan atas kasus tersebut dan mendesak pemerintah maupun kepolisian agar menghentikan kriminalsasi terhadap petani dan aktivis lingkungan.

Menurut Herdermen, apa yang dilakukan petani dan para aktivis lingkungan Walhi Sumsel adalah bentuk aspirasi yang dijamin oleh undang-undang.

"Kami mendesak pemerintah menuntaskan sengketa lahan antara PTPN VII dengan petani di Kabupaten Ogan Ilir dan membebaskan para tahanan politik agraria itu," katanya lagi.

Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat dan stafnya Dedek Chaniago, terdakwa kasus perusakan dan penghasutan saat mendampingi aksi petani di Mapolda Sumsel yang berakhir ricuh.

Dalam sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/5), hakim ketua Arnelia menyatakan berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang diungkap dalam persidangan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Kedua terdakwa didakwa JPU dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP (melakukan perusakan) dan pasal 160 KUHP (melakukan penghasutan).

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Mashun yang sebelumnya menetapkan tuntutan 2,5 tahun penjara.

Sumber : http://m.aktual.co/hukum/225850petani-bengkulu-dukung-perjuangan-tahanan-politik-agraria



Artikel Terkait:

0 komentar: