Jakarta, Aktual.co — Serikat Petani Indonesia (SPI) Bengkulu mendukung
perjuangan para aktivis lingkungan dan sejumlah petani di Provinsi
Sumatera Selatan yang ditahan dan disidangkan karena sengketa lahan.
"Ada
15 ribu petani di Bengkulu yang tergabung dalam Serikat Petani
Indonesia yang mendukung perjuangan mereka sebagai tahanan politik
agraria," kata Ketua SPI Bengkulu, Hendermen, di Bengkulu, Kamis (16/5).
Ia
menyatakan hal itu menanggapi putusan Pengadilan Negeri Palembang yang
menyatakan bersalah dua orang aktivis Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat
dan Dedek Chaniago karena dinyatakan melanggar pasal 160 KUHP berupa
penghasutan saat aksi bersama petani pada 29 Januari 2013 sehingga
dihukum 7 bulan penjara.
Padahal, kata dia, aktivis Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel itu bersama masyarakat
menggelar unjuk rasa di depan Polda Sumasel menuntut hak mereka, yakni
lahan yang telah diserobot oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit
Usaha Cinta Manis.
Herdermen menilai putusan pengadilan tersebut membuktikan bahwa kriminalisasi terhadap petani semakin nyata dan mengkhawatirkan.
"Konflik
agaria merupakan persoalan yang banyak terjadi di negeri ini dan
menyisakan kisah kelam dan suram bagi rakyat," katanya.
Persoalan
antara PTPN VII Cinta Manis dengan warga setempat seharusnya
dituntaskan oleh pemerintah, namun dikaburkan dengan persoalan klasik,
berupa tuduhan penghasutan yang disematkan kepada para aktivis.
Para
petani di Bengkulu, kata dia lagi, turut prihatin dengan keputusan
pengadilan atas kasus tersebut dan mendesak pemerintah maupun kepolisian
agar menghentikan kriminalsasi terhadap petani dan aktivis lingkungan.
Menurut
Herdermen, apa yang dilakukan petani dan para aktivis lingkungan Walhi
Sumsel adalah bentuk aspirasi yang dijamin oleh undang-undang.
"Kami
mendesak pemerintah menuntaskan sengketa lahan antara PTPN VII dengan
petani di Kabupaten Ogan Ilir dan membebaskan para tahanan politik
agraria itu," katanya lagi.
Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh
bulan penjara terhadap Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan Anwar
Sadat dan stafnya Dedek Chaniago, terdakwa kasus perusakan dan
penghasutan saat mendampingi aksi petani di Mapolda Sumsel yang berakhir
ricuh.
Dalam sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri
Palembang, Kamis (16/5), hakim ketua Arnelia menyatakan berdasarkan
fakta dan bukti-bukti yang diungkap dalam persidangan kedua terdakwa
terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua
terdakwa didakwa JPU dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP
(melakukan perusakan) dan pasal 160 KUHP (melakukan penghasutan).
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Mashun yang sebelumnya menetapkan tuntutan 2,5 tahun penjara.
Sumber : http://m.aktual.co/hukum/225850petani-bengkulu-dukung-perjuangan-tahanan-politik-agraria
Artikel Terkait:
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
- Koalisi Antimafia Hutan Laporkan Korupsi SDA ke KPK
- "SBY Menepuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri"
- SBY dituntut lindungi para pejuang lingkungan
- Aktivis Lingkungan Hidup Tagih Janji SBY
- Korupsi di Tambang dan Perkebunan, Negara Rugi Triliunan Rupiah
- KPK Diminta Usut 5 Dugaan Korupsi Sektor SDA
- Kami Aktivis, Bukan Penjahat Atau Kriminal
- Walhi Sumsel Siap Hadapi Banding Jaksa
- Anwar sadat Pejuang Lingkungan Hidup dan agraria lainnya Resmi Menyatakan Banding
- Walhi Sumsel : Putusan Hakim Terhadap Kamaludin Cacat Hukum
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Walhi Sumsel Apresiasi Pembentukan Satgas Percepatan penyelesaian Konflik Agraria dan SDA di Muba.
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Pernyataan Sikap : Negara kembali di Lemahkan oleh Perusahaan HTI (PT. MHP/Marubeni Coorporation)
- Momentum dan Kesempatan Tegakan Wibawa Negara
- SERUAN TERBUKA Menyikapi Kasus Penggusuran Paksa Warga Desa Bumi Makmur, Sumatera Selatan
- Siaran Pers : Mengutuk Tindak Kekerasan dan pengusuran lahan yang dilakukan PT. Musi Hutan Persada (Marubeni Coorporation) bersama aparat Kepolisian, TNI dan POLHUT
- Perber 4 Menteri, Belum Seluruh Kepala Daerah Bentuk IP4T
0 komentar:
Posting Komentar