WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Mei 14, 2013

Anwar Sadat Teteskan Air Mata Saat Membacakan Pledoi

PALEMBANG, - Anwar Sadat yang di dakwa Pasal 170 (1) KUHP atas kerusakan pagar Maploda Sumatera Selatan pada tanggal 29 Januari 2013 lalu, harus meneteskan air mata ketika dirinya membacakan Pledoi (nota pembelaanya) dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (13/5/2013).

Tak pelak suasan persidangan yang terasa tegang, berubah menjadi haru, ketika Anwar Sadat membacakan pledoi yang mengatakan dirinya dan Dedek Chaniago telah dituduh, bahkan digiring dan di opinikan mereka telah melakukan perbuatan pidana yang sama sekali tidak meraka lakukan.
“Kami adalah korban kekerasan, namun fakta tersebut tertutupi karena kami tidak memiliki kekuatan dan yang paling menyakitkan penyidik (polisi), telah mengarahkan bahwa kami pelaku kejahatan (pengrusakan pagar Polda), belum lagi opini yang berkembang yang mempragmatiskan posisi kami,” terang Sadat.
Lanjut sadat mengatakan, berbagai tuduhan yang di dakwakan oleh JPU, seperti melakukan penghasutan kepada massa aksi serta pengrusakan pagar Polda Sumsel, disini kami katakana hal tersebut jelas bertentangan norma dan prinsip kami, baik secara individu ataupun organisasi.
“Sejujurnya kami katakan bahwa, kami baik secara individual ataupun keorganisasian. Kami adalah kelompok yang anti kekerasan. Memang suara kami keras, namun itu kami pastikan tidak akan pernah ada kata-kata yang keluar dari mulut kami untuk memprovokasi, menyuruh massa aksi untuk merusak  atupun menghancurkan,” ujar Sadat.
Oleh Sebab itulah diakhir pledoinya, Anawar Sadat dan Dedek Chaniago kepada majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan ini, untuk dapat menegakan keadilan yang seadil-adilnya. Karena seandainya kami melakukan sebagaimana yang dituduhkan, 10 tahun kurungan badan pun siap kami jalankan. Namun hal ini, menurut Sadat dan Dedek, hanyalah bentuk kriminalisasian dan penzaliman terhadap kami yang melakukan perjuangan atas hak-hak rakyat.
Sementara itu di dalam pledoi ini juga, Anwar Sadat dan Dedek Chaniago berpesan kepada istri, anak, orang tua, agara selalu dalam lindungi, serta diberikan ketegaran dan ketabahan oleh Allah SWT. 



Artikel Terkait:

0 komentar: