PALEMBANG, - Anwar Sadat yang di dakwa Pasal 170 (1) KUHP atas kerusakan pagar Maploda Sumatera Selatan pada tanggal 29 Januari 2013 lalu, harus meneteskan air mata ketika dirinya membacakan Pledoi (nota pembelaanya) dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (13/5/2013).
Tak
pelak suasan persidangan yang terasa tegang, berubah menjadi haru,
ketika Anwar Sadat membacakan pledoi yang mengatakan dirinya dan Dedek
Chaniago telah dituduh, bahkan digiring dan di opinikan mereka telah
melakukan perbuatan pidana yang sama sekali tidak meraka lakukan.
“Kami
adalah korban kekerasan, namun fakta tersebut tertutupi karena kami
tidak memiliki kekuatan dan yang paling menyakitkan penyidik (polisi),
telah mengarahkan bahwa kami pelaku kejahatan (pengrusakan pagar Polda),
belum lagi opini yang berkembang yang mempragmatiskan posisi kami,”
terang Sadat.
Lanjut
sadat mengatakan, berbagai tuduhan yang di dakwakan oleh JPU, seperti
melakukan penghasutan kepada massa aksi serta pengrusakan pagar Polda
Sumsel, disini kami katakana hal tersebut jelas bertentangan norma dan
prinsip kami, baik secara individu ataupun organisasi.
“Sejujurnya
kami katakan bahwa, kami baik secara individual ataupun keorganisasian.
Kami adalah kelompok yang anti kekerasan. Memang suara kami keras,
namun itu kami pastikan tidak akan pernah ada kata-kata yang keluar dari
mulut kami untuk memprovokasi, menyuruh massa aksi untuk merusak
atupun menghancurkan,” ujar Sadat.
Oleh
Sebab itulah diakhir pledoinya, Anawar Sadat dan Dedek Chaniago kepada
majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan ini, untuk dapat
menegakan keadilan yang seadil-adilnya. Karena seandainya kami melakukan
sebagaimana yang dituduhkan, 10 tahun kurungan badan pun siap kami
jalankan. Namun hal ini, menurut Sadat dan Dedek, hanyalah bentuk
kriminalisasian dan penzaliman terhadap kami yang melakukan perjuangan
atas hak-hak rakyat.
Sementara
itu di dalam pledoi ini juga, Anwar Sadat dan Dedek Chaniago berpesan
kepada istri, anak, orang tua, agara selalu dalam lindungi, serta
diberikan ketegaran dan ketabahan oleh Allah SWT.
Artikel Terkait:
agraria 2012
- 2014, Produksi Padi di OKI DiprediksiTerancam Menurun
- Masyarakat Tolak HGU Perusahaan
- WALHI Sumsel Desak Pangdam II Sriwijaya Tarik Pasukan dari Rengas
- Petani Desak Cabut HGU Sawit
- Tuntut Kesetaraan Hukum
- Stop Penangkapan Petani
- Walhi: bentuk Komisi Penyelesaian Konflik Agraria
- Petani Desak Penyelesaian Konflik Lahan
- HARI TANI NASIONAL: Konflik Lahan dan Impor Pangan Disorot
agraria
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Walhi Sumsel Apresiasi Pembentukan Satgas Percepatan penyelesaian Konflik Agraria dan SDA di Muba.
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Pernyataan Sikap : Negara kembali di Lemahkan oleh Perusahaan HTI (PT. MHP/Marubeni Coorporation)
- Momentum dan Kesempatan Tegakan Wibawa Negara
- SERUAN TERBUKA Menyikapi Kasus Penggusuran Paksa Warga Desa Bumi Makmur, Sumatera Selatan
- Siaran Pers : Mengutuk Tindak Kekerasan dan pengusuran lahan yang dilakukan PT. Musi Hutan Persada (Marubeni Coorporation) bersama aparat Kepolisian, TNI dan POLHUT
- Perber 4 Menteri, Belum Seluruh Kepala Daerah Bentuk IP4T
Freeanwar
- Koalisi Antimafia Hutan Laporkan Korupsi SDA ke KPK
- "SBY Menepuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri"
- SBY dituntut lindungi para pejuang lingkungan
- Aktivis Lingkungan Hidup Tagih Janji SBY
- Korupsi di Tambang dan Perkebunan, Negara Rugi Triliunan Rupiah
- KPK Diminta Usut 5 Dugaan Korupsi Sektor SDA
- Kami Aktivis, Bukan Penjahat Atau Kriminal
- Walhi Sumsel Siap Hadapi Banding Jaksa
- Anwar sadat Pejuang Lingkungan Hidup dan agraria lainnya Resmi Menyatakan Banding
- Walhi Sumsel : Putusan Hakim Terhadap Kamaludin Cacat Hukum
0 komentar:
Posting Komentar