PALEMBANG, - Anwar Sadat yang di dakwa Pasal 170 (1) KUHP atas kerusakan pagar Maploda Sumatera Selatan pada tanggal 29 Januari 2013 lalu, harus meneteskan air mata ketika dirinya membacakan Pledoi (nota pembelaanya) dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (13/5/2013).
WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kunjungi Alamat Baru Kami
Selasa, Mei 14, 2013
Anwar Sadat Teteskan Air Mata Saat Membacakan Pledoi
Jumat, Desember 07, 2012
2014, Produksi Padi di OKI DiprediksiTerancam Menurun
Masyarakat Tolak HGU Perusahaan
Senin, November 26, 2012
WALHI Sumsel Desak Pangdam II Sriwijaya Tarik Pasukan dari Rengas
Petani Desak Cabut HGU Sawit
Sukirman, salah seorang petani menuturkan, keresahan petani bermula pada tahun 2005 ketika Pemerintah Kabupaten OKI menerbitkan izin prinsip perkebunan kelapa sawit seluas 42 ribu hektare yang tersebar di 18 desa di Kecamatan Air Sugihan untuk PT Selatan Agro Makmur Lestari (SAML).
Keresahan itu kian menjadi begitu begitu diterbitkan HGU oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKI empat tahun kemudian. SAML pun berhasil menguasai sawah petani di 17 desa setelah pemilik sawah mau menjual sawahnya dengan uang "tali asih" per hektare sebesar Rp1 juta. Tapi petani yang ingin menanam padi di sawah yang telah dijualnya harus membayar Rp2 juta per hektare.
Pemberian izin lokasi untuk usaha perkebunan kelapa sawit itu mendapat dukungan dari pemerintah daerah setempat yang ikut menyarankan petani agar mau sawahnya diganti rugi. Petani Desa Nusantara yang menolak dikatakan melawan pemerintah. Intimidasi pun datang dari aparat yang kerap mendatangi warga dan menyuruh menjual sawahnya. Luas lahan milik petani Desa Nusantara sekitar 1200 hektar. Jumlah petani DesaNusantara ada sekitar 600 orang.
"Kami mendapat intimidasi dikatakan salah karena tidak mengikuti program pemerintah," kata Sukirman di kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Jakarta, Jumat (23/11).
Dianggap berseberangan dengan pemerintah, Sukirman dan petani lainnya Ahmad Rusman diberhentikan dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
"Hanya desa kami yang menolak. Desa lain sudah ditanami," ujar Ahmad.
Staf pengembangan organisasi rakyat Walhi Dedek Chaniago menyebutkan pihaknya bersama Sukirman dan Ahmad telah mendatangi BPN Provinsi Sumatera Selatan pada 2011 lalu. Dikatakan kalau proses terbitnya HGU telah sesuai prosedur. "Namun BPN pusat menyatakan cacat hukum," ujar Dedek.
Pengkampanye hutan dan perkebunan skala besar Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi mengatakan, BPN diduga tidak melakukan kajian terhadap kelayakan pengeluaran HGU dan terjadi suap dalam proses penerbitan HGU tersebut.
"Pertanian padi menjadi pencaharian utama di Desa Nusantara dan 17 desa lainnya.Tiap panen, per hektar sawah di Desa Nusantara bisa menghasilkan beras 4 ton dan mampu menyuplai persediaan pangan bagi Kabupaten OKI dan sekitarnya sampai 4800 ton. Sukses ini ditandai dengan diresmikannya Desa Nusantara sebagai lumbung padi Kabupaten OKI," kata Zenzi.
M. Islah, Pengkampanye Kedaulatan Air dan Pangan Walhi menilai pemerintah kehilangan arah menetapkan program yang harus menjadi prioritas.
"Kami melihat saat ini pemerintah gamang, hilang orientasi mana program yang harus menjadi prioritas. Padahal baik Presiden maupun kementeriannya menyadari bahwa pangan paling penting saat ini," kata Islah.
Sumber : Jurnas.com
Sabtu, November 17, 2012
Tuntut Kesetaraan Hukum
Masih kata dia, ratusan hektare lahan hutan suaka yang digarap oleh perusahaan perkebunan, sama sekali tidak mendapat tindakan dari penegak hukum, baik oleh BKSDA maupun oleh Petugas Polres Muba. “Sebaliknya warga yang hanya menggarap lahan 2 hektare untuk kebutuhan hidup, langsung ditangkap aparat. Kalau memang kawasan hutan suaka margasatwa harus dilingdungi, semuanya harus dilibas, jangan pilih kasih,”katanya.
Demo berakhir dengan penyerahkan berkas pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti. Berkas diterima oleh Kapolres Muba AKBP Toto Wibowo melalui Kabag OPS Polres Muba AKP Rahmat Sihotang.
Selanjutnya masa bergerak menuju gedung DPRD Muba. Para perwakilan dari peserta demo yakni Zaki, M Nur Jakfar, Anwar Sadat diterima oleh Komisi III DPRD Muba Yakni Astawillah, Damsi Ucin, Robinson Malian dan Hery Kusmayadi.“Sebenarnya ranah persoalan warga ini adalah Komisi II bukan Komisi III. Namun karena tidak ada anggota dewan lainnya , dan rasa tanggungjawab, kita siap menampung aspirasi warga, yang nantinya akan kita teruskan ke komisi II dan Ketua DPRD Muba,”ujar Robinson.
Ketua AMAN, M Nur Jakfar dari Desa Dawas menuturkan kondisi petani di Muba kian terhimpit. Pasalnya, lahan sudah dikavling perusahaan perkebunan, pertambangan dan kehutanan terjadi tumpang tindih. “Tidak ada pemetaan yang akurat sehingga rakyat yang jadi korban. Belum lagi banyak izin perusahaan yang tidak sesuai,” beber M Nur Jakfar yang sudah melaporkan masalah tersebut sampai ke pemerintah pusat. Sementara janji pemerintah pusat dan daerah akan menurunkan tim terpadu hingga kini belum terealisasi.
Stop Penangkapan Petani
Massa yang didampingi Walhi Sumsel itu berasal dari Kecamatan Keluang,Batang Hari Leko, Tungkal Jaya, dan Bayung Lencir. Mereka mendatangi Polres dan DPRD Muba menggunakan belasan truk sambil membawa spanduk yang menyuarakan keadilan lahan yang berpihak kepada rakyat, bukan perusahaan. Aparat penegak hukum diminta tidak lagi menangkapi warga yang berkebun karena ingin menyambung hidup.
Di sisi lain, para cukong pembalakan liar justru dibiarkan, termasuk dugaan pelanggaran hukum pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan perkebunan dan illegal logging. Aksi massa membuat Jalan Kol Wahid Udin ditutup dan diarahkan ke tempat lain. Massa meneriakkan “land reform”sebagai bentuk kebijakan yang berpihak kepada masyarakat di bidang pertanahan. Aksi berjalan tertib dan diterima Bag Ops Polres Muba AKP Rahmat Sihotang. Setelah itu, massa melakukan long march ke Gedung DPRD Muba.
Dalam pertemuan dengan anggota Dewan,Ketua AMAN M Nur Jakfar dari Desa Dawas menuturkan, kondisi petani kian terhimpit. Pasalnya, banyak lahan sudah dikaveling perusahaan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, sehingga terjadi tumpang tindih, tidak ada lagi untuk masyarakat. Pada kesempatan itu, anggota DPRD Muba Robinson, selaku pimpinan rapat, siap menampung semua aspirasi warga untuk disampaikan kepada Komisi II yang membidangi masalah tersebut.
Senin, Oktober 08, 2012
Walhi: bentuk Komisi Penyelesaian Konflik Agraria
![]() |
Foto :Walhi Sumsel |
"Komisi Penyelesaian Konflik Agraria mendesak dibentuk karena persoalan sengketa tanah di berbagai daerah terutama di Sumsel ini terus bertambah dan sering memicu terjadinya bentrokan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa atau luka-luka," kata Kepala Divisi Pengembangan Pengorganisasian Walhi Sumsel Hadi Jatmiko di Palembang, Minggu.
Menurut dia, melihat semakin berkembangnya konflik agraria dan banyaknya jatuh korban jiwa dalam proses penyelesaian masalah itu, sudah saatnya dibentuk lembaga khusus independen yang fokus mengurusi masalah konflik agraria.
Dengan adanya lembaga yang personelnya adalah orang-orang independen terbebas dari kepentingan seseorang, institusi dan kelompok manapun, diyakini mampu menyelesaikan semua konflik agraria yang terjadi di negeri ini sesuai dengan aturan hukum dan secara damai, kata dia.
Dia menjelaskan, Sumsel terdapat banyak konflik agraria, salah satu contoh di lahan perkebunan tebu dan pabrik gula Cinta Manis milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII di Kabupaten Ogan Ilir.
Lahan perkebunan tebu dan pabrik gula tersebut yang luasnya sekitar 20 ribu hektare lebih yang dikuasai PTPN sejak 1982 sekarang ini sedang bersengketa dengan masyarakat dan petani yang tersebar di puluhan desa kabupaten tersebut.
Dalam proses perjuangan masyarakat dan petani untuk mendapatkan lahan mereka yang dikuasai perusahaan perkebunan milik negara itu, pada Juli 2012 terjadi bentrokan dengan aparat Brimob Polda Sumsel yang mengakibatkan jatuhnya satu korban jiwa anak petani yang berusia belasan tahun, satu korban cacat tetap dan empat orang mengalami luka tembak.
Pascabentrokan itu perjuangan masyarakat dan petani di Ogan Ilir mulai mengendor karena banyak yang takut untuk kembali beraksi mendapatkan hak mereka, kondisi ini tidak bisa dianggap persoalan di daerah tersebut telah berakhir karena sewaktu-waktu konfliknya kembali memanas.
Sebelum konflik agraria di negara ini semakin rumit dan parah, perlu diambil langkah-langkah penanganan yang tepat dan cepat oleh pemerintah dengan segera membentuk lembaga independen tersebut, ujar aktivis Walhi Sumsel itu berharap.
Selasa, September 25, 2012
Petani Desak Penyelesaian Konflik Lahan
Salah satunya dari Gerakan Petani Penesak Bersatu dari Kabupaten Ogan Ilir, yang beberapa waktu lalu mengajukan tuntutan lahan kepada PT Perkebunan Nusantara VII Cinta Manis. Konflik ini berbuntut tewasnya Angga bin Darmawan, yang diduga terkena peluru anggota kepolisian di Desa Limbang Jaya Kecamatan Tanjung Batu OI.
Selama ini, para petani merasa kian terdesak oleh hadirnya perusahaan-perusahaan yang menggunakan lahan di daerah mereka. Hak pengelolaan lahan oleh perusahaan semakin luas sehingga lahan garapan mereka menyusut.
Koordinator aksi, Anwar Sadat, dalam orasinya menuntut untuk segera dituntaskannya berbagai konflik agraria yang terjadi dengan didasarkan pada azas keadilan bagi kaum tani. Kemudian menjalankan pembaruan agraria sejati dengan cara meredistribusi tanah untuk kepentingan kaum tani yang disertai dengan berbagai sarana penunjang untuk pemanfaatan dan pengelolaannya.
Selain itu, Koordinator Walhi Sumsel ini juga menuntut penghentian dan pencabutan berbagai izin (HGU, HPHTI, IUP dan lain-lain) diberbagai sektor agrarian yang mengancam kelangsungan hidup khususnya kaum tani di pedesaan. Kemudian, mereka juga menuntut penyetopan industrialisasi monokultur dan cegah industrialisasi pangan di Sumsel.
“Dan yang selanjutnya kami juga menuntut pemerintah untuk melindungi harga hasil produksi pertanian petani serta perluas dan perkuat areal lahan pangan rakyat. Dalam peringatan Hari Tani ini kami juga mendesak cabut izin HGU PTPN VII Cinta Manis serta hentikan kekerasan, kriminalisasi dan pemenjaraan kepada petani,” desak Anwar
HARI TANI NASIONAL: Konflik Lahan dan Impor Pangan Disorot
Gubernur Sumsel Didesak Segera Atasi Kasus Sengketa Lahan
Palembang
Ada ratusan kasus tanah yang belum terselesaikan di Sumatera Selatan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan, mengharapkan
di akhir masa jabatannya, Alex Noerdin dapat menyelesaikan kasus
tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Walhi Sumsel Anwar
Sadat saat memimpin aksi damai dalam rangka memeringati Hari Tani
se-Dunia, Senin (24/09/2012).
"Kami menuntut Gubernur Sumsel Alex
Noerdin untuk segera menyelesaikan berbagai kasus tanah yang belum
terselesaikan," kata Anwar.
Sekitar 3.000 orang mengikuti aksi
yang dimulai dari Benteng Kuto Besak (BKB), selanjutnya mereka
mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel di Jalan Balap
Sepeda Palembang yang dikawal
puluhan polisi. Mereka membawa ratusan bendera dan sebuah kendaraan.
Menurut
Koordinator Lapangan (Korlap), Sukirman, berbagai kasus tanah tersbeut
tidak bisa dibiarkan berlarut, dan harus dicarikan jalan
penyelesainnya." Jangan sampai ada korban kekerasan baru pemerintah
bertindak," katanya.
Saat bertemu dengan pejabat dari BPN, ada 11
item yang mereka desak untuk segera dilakukan Gubernur Sumsel yakni
mencabut perizinan HGU sejumlah perusahaan, meredistribusi tanah untuk
rakyat, menolak penerbitan izin HGU perusahaan yang dinilai bermasalah,
dan membebaskan kawasan hutan di Kecamatan Pangkalan Lampam dan Tulung
Selatan.
Selengkapnya...
Ribuan Petani Unjuk Rasa Peringati Hari Tani
![]() |
Aksi Petani Sumsel saat melewati jalan Jend Sudirman Palembang. (Foto Walhi Sumsel) |
Sabtu, September 22, 2012
Kamaludin : Intimidasi itu sampai di sekolah anak ku
![]() |
Sri maymana (14 tahun) |
Sesampai disekolah ternyata Maimunah ibunya sri tidak dapat bertemu dengan kepala sekolah SD Negeri 3 desa sunur Ogan ilir, namun dia hanya ditemui oleh kepala sekolah SMP negeri 4 yang satu komplek dengan SD tempat Sri sekolah.
"Sri sudah di keluarkan" kata Kasbini kepala sekolah SMP Negeri 4 kepada ibunya Sri.
Akan tetapi berdasarkan infromasi yang didapat oleh Sri dan keluarganya, Sri diberhentikan atas permintaan dari kepala sekolah SMP 4.
Kini, Sri tidak dapat lagi menikmati bangku sekolah yang sejak 6 tahun belakangan ini dia rasakan, seperti teman2 lainnya. Dia tidak tahu mengapa dia dipecat, yang dia tahu beberapa bulan belakangan ini ayahnya selalu ikut bergabung dengan ribuan petani lainnya dalam GPPB Ogan ilir yg menuntut agar PTPN VII tempat adik dari kepala sekolah SMP 4 bekerja, mengembalikan lahan rakyat desa sunur dan 21 desa lainnya yang dirampas sejak 30 tahun lalu.
Senin, September 03, 2012
Kapolres OI Hanya Dituntut Ringan
PALEMBANG–Kapolres Ogan Ilir (OI) AKBP Deni Dharmapala hanya dituntut
pasal ringan terkait kasus penembakan yang menewaskan seorang warga Desa
Limbang Jaya, OI.
Penuntut umum Bidang Propam Polda Sumsel AKBP
Nuryanto dan Kombes Pol Franky S Parapat dalam lanjutan sidang disiplin,
Jumat (31/8) sekitar pukul 10.00 WIB,hanya menuntut terperiksa Kapolres
Ogan Ilir AKBP Deni Dharmapala dengan pasal ringan. Pasal yang dipakai
penuntut umum yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2003 tentang
Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia Pasal 9 Huruf a
yang berisikan sanksi hanya teguran tertulis bagi pelanggar disiplin
kepolisian.
Sementara, dalam Pasal 9 mengenai sanksi sidang
disiplin terdapat enam huruf sanksi lagi,mulai penundaan kenaikan gaji
berkala,penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun,mutasi
yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, serta penempatan dalam
tempat khusus paling lama 21 hari.
Di hadapan pimpinan sidang,
penuntut umum AKBP Nuryanto mengatakan, terperiksa AKBP Deni Dharmapala
dinilai bersalah melanggar PP No 2/2003 tentang Peraturan Disiplin
Anggota Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Pasal 4 Huruf d yang
berisikan melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan
rasa tanggung jawab serta Huruf h tentang membimbing bawahannya dalam
melaksanakan tugas.
“Apa yang kita sangkakan dalam persidangan
ini berdasarkan keterangan enam saksi yang telah dihadirkan dalam
persidangan disiplin, meliputi Wakapolres Ogan Ilir,Kompol Awan
Hariono,Kabag Ops Polres Ogan Ilir,Kompol Riduan Simanjuntak, Kasat
Intel Polres Ogan Ilir, AKP Agus Selamet, Kaden Gegana Satuan Brimob
Polda Sumsel AKBP Mulyadi, kepala posko Cinta Manis Iptu Hermanwansyah.”
“Dan KBO Narkoba Polres Ogan Ilir Ipda Herman S,”ungkap
penuntut umum Bidang Propam Polda Sumsel AKBP Nuryanto di persidangan
kemarin. Berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti,penuntut
umum AKBP Nuryanto menilai,selaku penanggung jawab, terperiksa tidak
ikut dalam kegiatan tersebut. Selanjutnya, terperiksa tidak memberikan
arahan umum dan khusus kepada seluruh personel yang terlibat dalam
kegiatan pengamanan tersebut.
”Atas pelanggaran yang dilakukan,
terperiksa dituntut melanggar Pasal 4 Huruf d dan h PP No 2/2003 tentang
Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan sanksi
Pasal 9 huruf a berupa teguran tertulis,” ungkap dia. Selanjutnya,
penuntut umum Nuryanto menyatakan, terdapat sesuatu yang meringankan
terperiksa dalam sidang disiplin, yaitu selama proses pemeriksaan dan
persidangan selalu kooperatif menjawab pertanyaan.
”Selain itu,
terperiksa belum pernah melakukan pelanggaran disiplin dan pidana
umum,”ujarnya. Terkait tuntutan penuntut umum dalam persidangan,
Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Dharmapala melalui pendamping hukum (kuasa
hukum) AKBP Sofyan Joem dan Kombes Pol Sudaryanto meminta pimpinan
sidang mempertimbangkan kembali keterangan para saksi dan barang bukti
sebelum membuat keputusan.
”Terperiksa, menurut kami, sudah
menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolres Ogan Ilir dengan
sebaikbaiknya, termasuk turun ke lokasi saat mendapat laporan ada
kejadian. Selama menjadi kapolres, terperiksa juga selalu memonitor
kasus sengketa lahan antara warga dan perusahaan PTPN VII OI,” ungkap
AKBP Sofyan Joem di hadapan pimpinan sidang kemarin. Atas pertimbangan
itu,selaku kuasa hukum terperiksa,dia meminta pimpinan sidang menolak
tuntutan yang disampaikan penuntut umum Bidang Propam Polda Sumsel.
”Kami
berharap pimpinan sidang dapat mengambil putusan bahwa terperiksa tidak
bersalah,” pungkasnya. Seusai mendengar tuntutan, penuntut Bidang
Propam dan pendamping terperiksa dari Bagian Hukum Polda Sumsel,
pimpinan sidang Wakapolda Sumsel,Brigjen Pol Muhammad Zulkarnain menunda
putusan sidang disiplin dengan terperiksa Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni
Dharmapala sampai Senin (3/9) untuk mempertimbangkan tuntutan penuntut
dan pendamping terperiksa.“ Kita akan pelajari dahulu. Jadi sidang kita
tunda sampai Senin depan,”kata Wakapolda kemarin.
Sumber : Seputar-Indonesia.com
Selengkapnya...
Sabtu, September 01, 2012
Nyawa Angga dibayar dengan Teguran Tertulis
![]() |
Ayah dan Ibu angga saat aksi di depan Istana Presiden |
Rusman saat sebelum dan sesudah di amputasi. |
Menanggapi temuan Komnas HAM ini, Polda sumsel menyatakan akan segera melakukan penyelidikan dan mengelar sidang disiplin terhadap 6 perwira ini.
Rabu ( 29/8) kemarin, Pihak POLDA sumsel yang dipimpin oleh Wakapolda Sumsel mengelar sidang disiplin, terhadap terperiksa yaitu Kapolres Ogan ilir AKBP Deni Dharmapala, namun untuk perwira lainnya hanya dijadikan saksi bukan terperiksa.
Sidang berlangsung selama 3 hari, dan hari ini (31/8,kemarin) agenda sidang adalah mendengarkan tuntutan dari JPU (jaksa Penuntut Umum) Kepala Bidang Propam Polda Sumsel Kombes Franky S, setelah 2 hari sebelumnya mendengar keterangan dari saksi saksi dan terperiksa.
Adapun alasan yang dikemukan oleh JPU mengapa hanya menuntut kapolres Ogan ilir hanya dengan sanksi berupa Teguran tertulis, karena berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mendengar keterangan para saksi. Kapolres OI hanya terbukti melakukan kesalahan berupa, kurang dapat melaksanakan tugas dengan baik dan bertangung jawab, Tidak melakukan pengawasan dan pengendalian operasi saat berada di limbang jaya, Tidak melakukan kontrol sehingga tidak mengetahui perkembangan pengamanan.
Ternyata harga nyawa manusia atau petani di Indonesia sangat MURAH,Cukup dibayar dengan sebuah SURAT TEGURAN bahkan mungkin bebas dari segala tuduhn. (Admin)
Kamis, Agustus 30, 2012
Enam Perwira Polisi Disidang
Keenam perwira dimaksud yakni Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala Sik, Wakapolres OI Kompol Awan Hariono Sik, Kanit Brimob Polda Sumsel Kompol M Barly, Kasatreskrim Polres OI AKP Yuskar Effendi serta Kabagops dan Kasatintel Polres OI.
Kemarin (28/08), sekitar pukul 15.00 WIB, tampak Kapolres dan Wakapolres OI bersama beberapa anggotanya mendatangi ruang Subdit Paminal Bidpropam Polda Sumsel. Setelah itu, beberapa anggota Bidpropam Polda menggelar gladi resik di ruang Catur Sakti Polda Sumsel. Namun sayang orang nomor satu di Polres OI itu, saat ditanya kedatangannya ke Bidpropam Polda Sumsel enggan berkomentar.
‘’Ya benar besok (hari ini,red) rencananya akan digelar sidang disiplin kasus di Desa Limbang Jaya, OI. Rencananya pagi, sekitar pukul 09.00 WIB. Yang mimpin nanti Wakapolda Sumsel dan hasilnya akan langsung dilaporkan ke Kapolda Sumsel,” ungkap Pjs Kabidhumas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakova, Selasa (28/08) sore.
Selain itu, sambung Djarod, dirinya juga akan memberikan keterangan resmi kepada awak media, terkait hasil sidang disiplin tersebut. ‘’Nanti silakan tanya, kalau sidang sudah selesai, saya akan jawab semua,” tambahnya.
#10 Kordes Jalani Pemeriksaan
Sementara itu, terkait kasus pembakaran lahan perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis, juga ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polres OI. Selasa (28/08), ada 10 Koordinator Desa (Kordes) dari sejumlah kecamatan mulai diperiksa di Mapolres OI.
Kesepuluh Kordes yang dimintai keterangan itu, Wahab; Waliul Hadi; Asef (Desa Ketiau) Kecamatan Lubuk Keliat; Imron MD dan Airon (Desa Tanjung Atap) Kecamatan Tanjung Batu; Umar; Sukni; Imron dan Siswala (Desa Lubuk Keliat) serta Hendra (Desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat). Namun sejauh ini kehadiran kesepuluh warga yang didampingi tim kuasa hukumnya itu diperiksa sebagai saksi.
Kapolres Ogan Ilir (OI), melalui Kasat Reskrim AKP Yuskar Efendi mengakui, bila keberadaan kesepuluh kordes yang diperiksa tersebut masih sebagai saksi, terkait aksi pembakaran lahan perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis di Desa Betung I, Kecamatan Lubuk Keliat, 17 Juli lalu oleh sekelompok massa.
“Mereka dipanggil secara patut sesuai surat undangan untuk dimintai keterangan. Bahkan surat panggilan itu merupakan kali kedua, karena sebelumnya pernah dipanggil. Alasan mereka menunggu didampingi penasehat hukum yang telah ditunjuk warga lainnya,” ujar Yuskar.
Sementara tim advokasi warga yang dipimpin Mualimin SH ini mengakui, ada sepuluh kliennya yang rata-rata kordes di sejumlah kecamatan di Kabupaten OI, sedang dimintai keterangan, terkait kerusuhan yang disertai pembakaran lahan perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis tersebut. “Sebetulnya ada 11 kordes yang dipanggil itu, namun ada satu orang yang tanpa koordinasi telah memenuhi panggilan petugas,” kata Mualimin.
Mualimin menyebutkan, ada enam pengacara juga ikut tergabung dalam tim advokasi hukum pembelaan kordes ini, Yopie Bharata SH, Tommy Indriady SH, Andry Meliansyah SH, Wahyu Hidayat SH dan Nora Herliyanti SH. “Kita berenam ini tidak hanya mendampingi pemeriksaan para kordes, tapi juga turut mengawal dan melakukan pembelaan terhadap 9 warga lainnya yang ditangkap petugas membawa senjata tajam saat kerusuhan itu,” ujar Mualimin.
Kemudian Mualimin juga menambahkan, bila tim advokasinya juga turut melaporkan oknum Brimob Polda Sumsel yang telah melakukan penembakan terhadap warga Desa Limbang Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, sehingga ada korban tewas dan luka-luka. “Memang oknum Brimob Polda Sumsel yang terlibat itu sudah dilakukan sidang disiplin oleh internalnya. Namun kita harapkan mereka juga sidang pidana umum,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan anggota Brimob Polda Sumsel serta petugas kepolisian melakukan sweepping dan patroli ke Desa Tanjung Pinang dan Desa Limbang Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten OI, Jumat (27/07), sekitar pukul 16.00 WIB. Dengan menggunakan sekitar 18 kendaraan, ratusan anggota bersenjata lengkap menyisiri setiap lorong di Desa Limbang Jaya, yang diduga mencari provokator dan penjarah pupuk PTPN VII Cinta Manis, yang hilang saat bentrok Selasa (17/07).
Rupanya kehadiran anggota Brimob yang bersenjata lengkap itu menjadi perhatian warga sekitar. Bahkan melihat muka beringas anggota Brimob itu, membuat masyarakat kurang senang, sehingga mencoba melakukan perlawanan. Buntutnya, terjadilah bentrok yang menewaskan satu korban bernama Angga Prima (12), dan empat warga Limbang Jaya lainnya mengalami luka tembak.
Sumber : Palembang post
Perwira Polisi Disidang disiplin
Dalam persidangan tersebut terungkap beberapa fakta di lapangan saat terjadi bentrok berdarah antara polisi dan warga di Desa Limbang Jawa, Kabupaten OI. Dari keterangan saksi, terdapat dua sprint yang sama, dengan nomor yang sama. Hal inilah yang menjadi perhatian dalam persidangan itu. Dalam sprint itu juga didapati perintah untuk membuat dua tim mengatasi gejolak yang terjadi di kawasan akibat dari bentrok di Desa Limbang Jaya pada 27 Juli lalu.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah ketua tim saat terjadinya bentrok antara polisi dan warga di Desa Limbang Jaya, Wakapolres OI Kompol Awan Hariono, Kabag Ops Kompol Ridwan Simanjuntak, dan Kasat Intel OI AKP Agus Slamet. Dalam persidangan itu, ketiga saksi habis dicecar majelis hakim maupun dari JPU terkait prosedur yang dijalankan Kapolres dalam menangani kasus Limbang Jaya.
Di persidangan itu terungkap juga dari keterangan saksi satu, yaitu Wakapolres OI Kompol Awan Hariono bahwa Desa Limbang Jaya bukan target patroli dialogis dan penindakan dari anggotanya. “Setelah tim satu Kabag Ops dan tim dua yang saya pimpim bertemu di Desa Pariyaman dan bergerak hendak pulang, kami melintas di Desa Limbang Jaya,” ungkap Awan Hariono di hadapan Wakapolda Sumsel selaku ketua majelis Sidang Disiplin.
Ia juga mengakui saat rombongannya melintas, rangkaian mobil polisi yang di belakang yaitu truk dalmas dan Brimob diserang warga. “Saat itu posisi saya sudah di depan atau tidak berada di Desa Limbang Jaya. Tiba-tiba Kabag Ops menelepon saya dan mengatakan bahwa rangkaian mobil di belakang ada masalah dengan warga di Desa Limbang Jaya,” terangnya.
Merasa situasi tidak memungkinkan, selanjutnya Kompol Awan Hariono menghubungi Kaden Brimob yang ada di rangkaian belakang. Hal yang sama dikatakan Kaden Brimob Polda Sumsel Kompol Barliansyah bahwa rombogannya juga ada masalah. “Saya langsung utus sejumlah anggota saya dipimpin seorang perwira pertama berpangkat ipda mengecek ke ke belakang. Saya baru datang ke TKP setelah kondisi bentrok berakhir, alasan saya tidak kembali ke belakang karena sudah ada anggota lain di sana,” jelasnya.
Keterangan berbeda disampaikan Kabag Ops Polres OI Kompol Riduan Simanjuntak, yang mengaku saat terjadi bentrok kembali ke belakang. “Saya melihat sudah ada korban dan warga mengamuk,” katanya.
Ketua sidang Disiplin Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M Zulkarnain, mengatakan, sidang akan ditunda hari ini (30/8) karena waktu sudah sore. ”Kita tak tahu kapan selesai putusannya. Karena sekarang masih berjalan. Yang jelas dalam sidang ini kita mencari fakta yang mendekati kebenaran,” ujar Zulkarnain.
Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala saat ditemui seusai persidangan mengatakan, saksi-saksi diperiksa dan diminta keterangannya untuk mencari fakta yang sebenarnya terjadi pada saat kejadian. ”Ya, biasa itu dalam proses pemeriksaan saksi di persidangan. Kita kan mencari fakta-fakta yang sebenarnya yang terjadi terkait kasus yang terjadi pada beberapa bulan yang lalu,” cetusnya.
Mengenai ada dua sprint yang sama, Deni mengaku tidak ada masalah. “Memang ada keluar dua sprint, itu kan sama saja. Sebelumnya itu dilakukan revisi, itukan nomornya sama, dan juga di hari yang sama, jadi tidak ada dua sprint saat itu. Dan juga setiap paginya yang melakukan pengecekan pasukan dan juga peralatan itu dilakukan oleh ketua kelompok masing-masing, tidak mesti saya,” tambahnya.
Mengenai tindakan yang akan ditempuhnya di akhir persidangan nantinya, Deni hanya mengatakan belum akan mengambil langkah apapun. ”Ini kan baru pemeriksaan saksi. Memang saya dengar pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 4 huruf d, PP No/2003 mengenai tanggung jawab tugas kepada bawahan. Ini kan ada mekanisme persidangan, diterima putusannya, atau mikir-mikir dulu, atau ditolak, itu nanti bisa kita manfaatkan,” pungkasnya.
Sprin Kapolres OI Dipersoalkan-Sidang Disiplin Kasus Penembakan Warga Limbang Jaya
Enam Perwira Diadili dalam Kasus Ogan Ilir
Rabu, Agustus 29, 2012
Kapolres OI jalani sidang disiplin
Sindonews.com - Kapolres Ogan Ilir (OI) AKBP Deni
Darmaphala menjalani sidang disiplin kasus bentrok polisi dan warga di
Desa Limbang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), pada
27 Juli 2012 lalu.
Sidang dipimpin langsung Ketua majelis
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Muhammad Zulkarnain, didampingi Irswada
Polda Sumsel Kombes Pol H Sukamto Pol, dan Sekretaris sidang AKBP Toat
Ahmad di ruang Catur Cakti Anton Sujadjarwo.
Deni Darmaphala
tampak hadir bersama ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan
perdana itu yaitu, Wakapolres OI Kompol Awan Hariono, Kabag Ops Polres
OI Kompol Riduan Simanjuntak, dan Kasat Intel AKP Agus Slamet.
Di
persidangan berdasarkan keterangan saksi Wakapolres OI Awan Hariono,
terungkap jelas Desa Limbang Jaya bukan target patroli dialogis dan
penindakan.
"Setelah tim satu Kabag Ops dan tim dua yang saya
pimpim bertemu di Desa Pariyaman dan bergerak hendak pulang, kami
melintas di Desa Limbang Jaya," ungkap Awan Hariono di depan Ketua
mejelis sidang Displin, Rabu (29/8/2012).
Saat melintas itulah rangkaian mobil polisi yang di belakang, yaitu truk dalmas dan Brimob diserang warga.
"Saat
itu posisi saya sudah di depan atau tidak berada di Desa Limbang Jaya.
Tiba-tiba Kabag Ops menelepon saya dan mengatakan, bahwa rangkaian mobil
di belakang ada masalah dengan warga di Desa Limbang Jaya," katanya.
Selanjutnya
dia menghubungi Kaden Brimob, yang ada di rangkaian belakang dan hal
yang sama dikatakan Kaden Brimob Polda Sumsel Kompol Barlin ada masalah.
"Saya
langsung utus sejumlah anggota saya, dipimpin seorang perwira pertama
berpangkat Ipda mengecek ke kebelakang. Saya baru datang ke TKP, setelah
kondisi bentrok berakhir. Alasan saya tidak kembali kebelakang, karena
sudah ada anggota lain di sana," kilahnya.
Berbeda dengan
keterangan Kabag Ops Polres OI, Kompol Riduan Simanjuntak saat terjadi
bentrok dia kembali ke belakang. "Saya melihat sudah ada korban dan
warga mengamuk," katanya.
Selengkapnya...