WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, September 03, 2012

Kapolres OI Hanya Dituntut Ringan

PALEMBANG–Kapolres Ogan Ilir (OI) AKBP Deni Dharmapala hanya dituntut pasal ringan terkait kasus penembakan yang menewaskan seorang warga Desa Limbang Jaya, OI.

Penuntut umum Bidang Propam Polda Sumsel AKBP Nuryanto dan Kombes Pol Franky S Parapat dalam lanjutan sidang disiplin, Jumat (31/8) sekitar pukul 10.00 WIB,hanya menuntut terperiksa Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Dharmapala dengan pasal ringan. Pasal yang dipakai penuntut umum yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia Pasal 9 Huruf a yang berisikan sanksi hanya teguran tertulis bagi pelanggar disiplin kepolisian.

Sementara, dalam Pasal 9 mengenai sanksi sidang disiplin terdapat enam huruf sanksi lagi,mulai penundaan kenaikan gaji berkala,penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun,mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, serta penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

Di hadapan pimpinan sidang, penuntut umum AKBP Nuryanto mengatakan, terperiksa AKBP Deni Dharmapala dinilai bersalah melanggar PP No 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Pasal 4 Huruf d yang berisikan melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta Huruf h tentang membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas.

“Apa yang kita sangkakan dalam persidangan ini berdasarkan keterangan enam saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan disiplin, meliputi Wakapolres Ogan Ilir,Kompol Awan Hariono,Kabag Ops Polres Ogan Ilir,Kompol Riduan Simanjuntak, Kasat Intel Polres Ogan Ilir, AKP Agus Selamet, Kaden Gegana Satuan Brimob Polda Sumsel AKBP Mulyadi, kepala posko Cinta Manis Iptu Hermanwansyah.”

“Dan KBO Narkoba Polres Ogan Ilir Ipda Herman S,”ungkap penuntut umum Bidang Propam Polda Sumsel AKBP Nuryanto di persidangan kemarin. Berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti,penuntut umum AKBP Nuryanto menilai,selaku penanggung jawab, terperiksa tidak ikut dalam kegiatan tersebut. Selanjutnya, terperiksa tidak memberikan arahan umum dan khusus kepada seluruh personel yang terlibat dalam kegiatan pengamanan tersebut.

”Atas pelanggaran yang dilakukan, terperiksa dituntut melanggar Pasal 4 Huruf d dan h PP No 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan sanksi Pasal 9 huruf a berupa teguran tertulis,” ungkap dia. Selanjutnya, penuntut umum Nuryanto menyatakan, terdapat sesuatu yang meringankan terperiksa dalam sidang disiplin, yaitu selama proses pemeriksaan dan persidangan selalu kooperatif menjawab pertanyaan.

”Selain itu, terperiksa belum pernah melakukan pelanggaran disiplin dan pidana umum,”ujarnya. Terkait tuntutan penuntut umum dalam persidangan, Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Dharmapala melalui pendamping hukum (kuasa hukum) AKBP Sofyan Joem dan Kombes Pol Sudaryanto meminta pimpinan sidang mempertimbangkan kembali keterangan para saksi dan barang bukti sebelum membuat keputusan.

”Terperiksa, menurut kami, sudah menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolres Ogan Ilir dengan sebaikbaiknya, termasuk turun ke lokasi saat mendapat laporan ada kejadian. Selama menjadi kapolres, terperiksa juga selalu memonitor kasus sengketa lahan antara warga dan perusahaan PTPN VII OI,” ungkap AKBP Sofyan Joem di hadapan pimpinan sidang kemarin. Atas pertimbangan itu,selaku kuasa hukum terperiksa,dia meminta pimpinan sidang menolak tuntutan yang disampaikan penuntut umum Bidang Propam Polda Sumsel.

”Kami berharap pimpinan sidang dapat mengambil putusan bahwa terperiksa tidak bersalah,” pungkasnya. Seusai mendengar tuntutan, penuntut Bidang Propam dan pendamping terperiksa dari Bagian Hukum Polda Sumsel, pimpinan sidang Wakapolda Sumsel,Brigjen Pol Muhammad Zulkarnain menunda putusan sidang disiplin dengan terperiksa Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Dharmapala sampai Senin (3/9) untuk mempertimbangkan tuntutan penuntut dan pendamping terperiksa.“ Kita akan pelajari dahulu. Jadi sidang kita tunda sampai Senin depan,”kata Wakapolda kemarin.

Sumber : Seputar-Indonesia.com



Artikel Terkait:

0 komentar: