PALEMBANG–Kapolres Ogan Ilir (OI) AKBP Deni Dharmapala hanya dituntut
pasal ringan terkait kasus penembakan yang menewaskan seorang warga Desa
Limbang Jaya, OI.
Penuntut umum Bidang Propam Polda Sumsel AKBP
Nuryanto dan Kombes Pol Franky S Parapat dalam lanjutan sidang disiplin,
Jumat (31/8) sekitar pukul 10.00 WIB,hanya menuntut terperiksa Kapolres
Ogan Ilir AKBP Deni Dharmapala dengan pasal ringan. Pasal yang dipakai
penuntut umum yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2003 tentang
Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia Pasal 9 Huruf a
yang berisikan sanksi hanya teguran tertulis bagi pelanggar disiplin
kepolisian.
Sementara, dalam Pasal 9 mengenai sanksi sidang
disiplin terdapat enam huruf sanksi lagi,mulai penundaan kenaikan gaji
berkala,penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun,mutasi
yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, serta penempatan dalam
tempat khusus paling lama 21 hari.
Di hadapan pimpinan sidang,
penuntut umum AKBP Nuryanto mengatakan, terperiksa AKBP Deni Dharmapala
dinilai bersalah melanggar PP No 2/2003 tentang Peraturan Disiplin
Anggota Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Pasal 4 Huruf d yang
berisikan melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan
rasa tanggung jawab serta Huruf h tentang membimbing bawahannya dalam
melaksanakan tugas.
“Apa yang kita sangkakan dalam persidangan
ini berdasarkan keterangan enam saksi yang telah dihadirkan dalam
persidangan disiplin, meliputi Wakapolres Ogan Ilir,Kompol Awan
Hariono,Kabag Ops Polres Ogan Ilir,Kompol Riduan Simanjuntak, Kasat
Intel Polres Ogan Ilir, AKP Agus Selamet, Kaden Gegana Satuan Brimob
Polda Sumsel AKBP Mulyadi, kepala posko Cinta Manis Iptu Hermanwansyah.”
“Dan KBO Narkoba Polres Ogan Ilir Ipda Herman S,”ungkap
penuntut umum Bidang Propam Polda Sumsel AKBP Nuryanto di persidangan
kemarin. Berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti,penuntut
umum AKBP Nuryanto menilai,selaku penanggung jawab, terperiksa tidak
ikut dalam kegiatan tersebut. Selanjutnya, terperiksa tidak memberikan
arahan umum dan khusus kepada seluruh personel yang terlibat dalam
kegiatan pengamanan tersebut.
”Atas pelanggaran yang dilakukan,
terperiksa dituntut melanggar Pasal 4 Huruf d dan h PP No 2/2003 tentang
Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan sanksi
Pasal 9 huruf a berupa teguran tertulis,” ungkap dia. Selanjutnya,
penuntut umum Nuryanto menyatakan, terdapat sesuatu yang meringankan
terperiksa dalam sidang disiplin, yaitu selama proses pemeriksaan dan
persidangan selalu kooperatif menjawab pertanyaan.
”Selain itu,
terperiksa belum pernah melakukan pelanggaran disiplin dan pidana
umum,”ujarnya. Terkait tuntutan penuntut umum dalam persidangan,
Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Dharmapala melalui pendamping hukum (kuasa
hukum) AKBP Sofyan Joem dan Kombes Pol Sudaryanto meminta pimpinan
sidang mempertimbangkan kembali keterangan para saksi dan barang bukti
sebelum membuat keputusan.
”Terperiksa, menurut kami, sudah
menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolres Ogan Ilir dengan
sebaikbaiknya, termasuk turun ke lokasi saat mendapat laporan ada
kejadian. Selama menjadi kapolres, terperiksa juga selalu memonitor
kasus sengketa lahan antara warga dan perusahaan PTPN VII OI,” ungkap
AKBP Sofyan Joem di hadapan pimpinan sidang kemarin. Atas pertimbangan
itu,selaku kuasa hukum terperiksa,dia meminta pimpinan sidang menolak
tuntutan yang disampaikan penuntut umum Bidang Propam Polda Sumsel.
”Kami
berharap pimpinan sidang dapat mengambil putusan bahwa terperiksa tidak
bersalah,” pungkasnya. Seusai mendengar tuntutan, penuntut Bidang
Propam dan pendamping terperiksa dari Bagian Hukum Polda Sumsel,
pimpinan sidang Wakapolda Sumsel,Brigjen Pol Muhammad Zulkarnain menunda
putusan sidang disiplin dengan terperiksa Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni
Dharmapala sampai Senin (3/9) untuk mempertimbangkan tuntutan penuntut
dan pendamping terperiksa.“ Kita akan pelajari dahulu. Jadi sidang kita
tunda sampai Senin depan,”kata Wakapolda kemarin.
Sumber : Seputar-Indonesia.com
WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kunjungi Alamat Baru Kami
Senin, September 03, 2012
Kapolres OI Hanya Dituntut Ringan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar