Ingat konflik
PTPNVII vs warga 21 desa, yg diikuti dengan penyerangan ratusan brimob dan
polisi ke desa Limbang jaya?.
Ayah dan Ibu angga saat aksi di depan Istana Presiden |
Penyerangan dan
penembakan yang dilakukan oleh polisi dan brimob, secara membabi buta di
tengah pemukiman warga ini menyebabkan 1 orang anak berusia 12 tahun Angga bin
Darmawan Tewas terkena tembakan peluru aparat tepat dikepala. tidak hanya itu
penyerangan ini juga menyebabkan 5 orang petani mengalami luka tembak, satu
orang diantarannya bernama Rusman alami cacat seumur hidup, karena terjangan
peluru aparat telah menghancurkan tulang siku tangan kirinya.
Rusman saat sebelum dan sesudah di amputasi. |
Atas peristiwa ini Komnas HAM yang di ketuai oleh nurcholis,SH turun kelapangan
dan melakukan investigasi. hasil investigasi Komnas HAM menyebutkan ada 6
perwira polisi yg harus diminta pertanggung jawaban yaitu Kapolres OI,
Wakapolres OI, Kasat Reskrim, Kaden brimob polda sumsel, dan Kabag operasional OI, Kapolsek Tangjung Batu
Menanggapi temuan Komnas HAM ini, Polda sumsel menyatakan akan segera melakukan penyelidikan dan mengelar sidang disiplin terhadap 6 perwira ini.
Rabu ( 29/8) kemarin, Pihak POLDA sumsel yang dipimpin oleh Wakapolda Sumsel mengelar sidang disiplin, terhadap terperiksa yaitu Kapolres Ogan ilir AKBP Deni Dharmapala, namun untuk perwira lainnya hanya dijadikan saksi bukan terperiksa.
Sidang berlangsung selama 3 hari, dan hari ini (31/8,kemarin) agenda sidang adalah mendengarkan tuntutan dari JPU (jaksa Penuntut Umum) Kepala Bidang Propam Polda Sumsel Kombes Franky S, setelah 2 hari sebelumnya mendengar keterangan dari saksi saksi dan terperiksa.
Hasilnya JPU hanya
menuntut Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Darmapala untuk diberikan sanksi berupa
TEGURAN TERTULIS.
Adapun alasan yang dikemukan oleh JPU mengapa hanya menuntut kapolres Ogan ilir hanya dengan sanksi berupa Teguran tertulis, karena berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mendengar keterangan para saksi. Kapolres OI hanya terbukti melakukan kesalahan berupa, kurang dapat melaksanakan tugas dengan baik dan bertangung jawab, Tidak melakukan pengawasan dan pengendalian operasi saat berada di limbang jaya, Tidak melakukan kontrol sehingga tidak mengetahui perkembangan pengamanan.
Adapun alasan yang dikemukan oleh JPU mengapa hanya menuntut kapolres Ogan ilir hanya dengan sanksi berupa Teguran tertulis, karena berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mendengar keterangan para saksi. Kapolres OI hanya terbukti melakukan kesalahan berupa, kurang dapat melaksanakan tugas dengan baik dan bertangung jawab, Tidak melakukan pengawasan dan pengendalian operasi saat berada di limbang jaya, Tidak melakukan kontrol sehingga tidak mengetahui perkembangan pengamanan.
Tuntutan JPU
terhadap Kapolres Oga Ilir ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban
dan keluarga korban, dan tidak menimbulkn efek jera terhadap aparat polisi yang
selama ini selalu menjadi alat perusahaan untuk melakukan tindakan semena
mena,menakut nakuti rakyat dan tidak sedikit dari mereka dengan mudahnya
meledakan pelurunya kearah kelompok masyarakat yang sedang mempertahankan
lahannya dari serakahnya perusahaan Sehingga kedepannya akan berdampak dengan semakin banyak lagi, nyawa
petani dan anak anak hilang oleh peluru aparat polisi yg harusnya digunakan utk
melindungi rakyat.
Ternyata harga nyawa manusia atau petani di Indonesia sangat MURAH,Cukup dibayar dengan sebuah SURAT TEGURAN bahkan mungkin bebas dari segala tuduhn. (Admin)
Ternyata harga nyawa manusia atau petani di Indonesia sangat MURAH,Cukup dibayar dengan sebuah SURAT TEGURAN bahkan mungkin bebas dari segala tuduhn. (Admin)
0 komentar:
Posting Komentar