WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat
Tampilkan postingan dengan label ogan ilir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ogan ilir. Tampilkan semua postingan

Sabtu, Februari 16, 2013

Penanganan Konflik Agraria: Wakapolri Janji Copot Kapolda Atau Kapolres yang "Nakal"

SUARAAGRARIA.com, Jakarta: Kedatangan aktivis LSM, Ormas dan perwakilan akademisi ke Mabes Polri ditemui langsung Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Nanan Soekarna di Mabes Polri, Jakarta (11/02 2013). Dalam pertemuan itu Wakapolri berjanji akan bersikap tegas terhadap Kapolda atau Kapolres yang “nakal”.

“Mengenai Kapolda atau Kapolres yang “nakal” di daerah-daerah, akan kami berikan teguran, dan jika sudah sangat parah akan kami copot,” tegasnya dalam pertemuan tersebut seperti dilansir www.spi.or.id.

Pembicaraan dalam pertemuan yang dihadiri Serikat Petani Indonesia (SPI) bersama Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Indonesia Human Right Commission for Social Justice (IHCS), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Institute for Global Justice (IGJ), akademisi, dan LSM lainnya itu dilakukan secara blak-blakan.

Pertemuan ini sendiri dilaksanakan untuk membahas penanganan penyelesaian konflik-konflik agraria beserta sumber daya alam (SDA) yang marak terjadi di negeri ini. Yang sedang menjadi sorotan adalah kriminalisasi petani di Desa Betung, Kabupaten Ogan ilir, Sumatera Selatan pada saat pelaksanaan Maulid beberapa waktu lalu.

Secara bergantian para aktivis menyampaikan harapan, kritik dan masukan kepada Nanan. SPI melalui ketuanya, Henry Saragih, mengungkapkan keprihatinannya atas penanganan konflik agraria yang tidak adil dan cenderung represif kepada petani dan masyarakat kecil. Padahal secara budaya petani kecil sangat dekat dengan polisi.

Senada dengan Henry, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Abet Nego Tarigan mengungkapkan kritik atas ketidakpahaman Polri dalam persoalan konflik agraria. Akibatnya  masalah struktural agraria yang menjadi pokok persoalan tidak terungkap.

Kontras, yang diwakili Harris Azhar, memberi masukan agar Polri menyadari bahwa ada kecenderungan munculnya konflik justru terkait aktivitas politik di daerah. Ia mencontohkan jika mendekati Pemilu, perusahaan-perusahaan besar biasanya semakin “giat” mengeruk SDA demi dana yang “dimintai” oleh para bakal calon pemimpin di daerah.

Sementara itu dari perwakilan akademisi, DR. Soeryo Adiwibowo, mengungkapkan faktor penyebab konflik agraria karena reformasi hukum dan kebijakan yang komprehensif belum dilaksanakan dengan konsisten (Baca: Hasil Pertemuan Pakar Agraria: Konflik Agraria Faktornya Reformasi Hukum yang Stagnan!).

Atas masukan-masukan tersebut Nanan Soekarna mengapresiasinya. Ia berjanji pihaknya akan segera menginventarisir setiap konflik di lapangan, baik itu konflik tentang sumber daya alam dan agraria, ataupun konflik-konflik lainnya, sebagai bahan dan acuan untuk melakukan penyelesaian.

Menurut Nanan, Polri senantiasa berkomitmen untuk sejajar kedudukannya dengan masyarakat. Karena Polri merupakan lembaga pelayan masyarakat. Polri juga memiliki tanggung jawab kepada masyarakat, bukan kepada komandan.

Untuk itu ia berjanji akan bersikap tegas kepada Kapolda atau Kapolres yang ditengarai “nakal”. Caranya, dengan memberikan teguran. Jika sudah sangat parah akan pihaknya berjanji akan segera mencopot yang bersangkutan.

Sumber : http://www.suaraagraria.com/detail-554-penanganan-konflik-agraria-wakapolri-janji-copot-kapolda-atau-kapolres-yang-nakal.html  Selengkapnya...

Penangkapan Aktivis & Kriminalisasi Petani "Tutupi" Masalah Utama Konflik Agraria Cinta Manis

SUARAAGRARIA.com, Palembang: Penyelesaian Konflik Agraria antara masyarakat dan PTPN VII Unit Cinta Manis masih jauh dari harapan. Alih-alih terselesaikan, masyarakat malah disuguhkan “masalah-masalah baru”: penangkapan aktivis yang melakukan advokasi, kriminalisasi petani, dan terakhir, aksi “perlawanan” Kapolres Ogan Ilir, AKBP Dheni Darmapala, yang melaporkan oknum tertentu yang dianggapnya telah menghujatnya dimuka umum ke Polda Sumsel.

“Dengan adanya penangkapan aktivis, kriminalisasi petani dan laporan pencemaran nama baik oleh Kapolres, menjadikan inti masalah, yakni bagaimana penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dengan PTPN VII Unit Cinta Manis menjadi semakin jauh saja dari harapan,” terang Muhnur Satyahprabu,SH., Kuasa Hukum Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta (TAHTA) Cinta Manis, di Palembang (14/02 2013).

Padahal, lanjutnya, penanganan masalah utamanya saja, yakni konflik agraria, sudah memakan waktu lama dan berlarut-larut. Walhasil perkembangan penyelesaian inti masalah sebenarnya menjadi sangat mengkhawatirkan.

Mengenai ada “upaya” tertentu untuk mengaburkan permasalahan sesungguhnya, Muhnur tidak mau berspekulasi lebih jauh. Yang terpenting menurutnya proses hukum terhadap laporan Kapolres dan kasus penangkapan Anwar Sadat cs harus dilakukan dengan benar, dilengkapi alat bukti yang mendukung, sembari tetap melanjutkan penyelesaian konflik lahan 1.200 hektar itu hingga tuntas.  

Seperti diketahui pada tanggal 29 Januari 2013 lalu masyarakat didampingi Walhi Sumatera Selatan menggelar aksi menuntut penyelesaian konflik agraria dengan PTPN VII Unit Cinta Manis. Demonstran juga menuntut pembebasan warga yang dikriminalisasi oleh aparat Polres Ogan Ilir.

Sayangnya, dalam aksi di depan gerbang Mapolda Sumatera Selatan yang berujung ricuh tersebut, Direktur Eksekutif Walhi Daerah Sumatera Selatan Anwar Sadat, Dedek Caniago serta Kamaludin petani dicokok aparat kepolisian. Mereka kemudian dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

Belum lagi urusan tersebut kelar, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Dheni Darmapala, melaporkan oknum yang telah menghujatnya di muka umum ke Polda Sumsel dengan tuduhan pencemaran nama baik.

http://www.suaraagraria.com/detail-557-penangkapan-aktivis--kriminalisasi-petani-tutupi-masalah-utama-konflik-agraria-cinta-manis.html 
Selengkapnya...

Senin, Januari 28, 2013

Ratusan Petani Demo Mapolda Sumsel

PALEMBANG - Ratusan petani dari empat organisasi yakni Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumsel, Serikat Petani Sriwijaya (SPS), Persatuan Pergerakan Petani Indonesia (P3I), Sarekat Hijau Indonesia Sumsel didampingi WALHI Sumsel mendatangi Markas Polda (Mapolda) Sumsel, Senin (28/1/2013) pagi.

Mereka berunjuk rasa mengecam penangkapan dan penganiayaan warga Desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 25 Januari 2013 lalu.

"Banyak warga mengalami pemukulan, sedikitnya ada 5 orang dianiaya dan ditangkap yakni Ali Aman, Asmadi, Yuden, Syakfan dan Samroni," kata Koordinator Aksi Anwar Sadat dari WALHI Sumsel kepada Sripoku.com.

Diceritakannya bila kejadian bermula saat warga berniat menggelar peringatan Maulid Nabi pada hari Jumat (25/1/2013) lalu di lahan sengketa antara masyarakat dengan PTPN VII Cinta Manis.

Saat itu datang sekitar 1.000 orang personel polisi dari Polres Ogan Ilir, Kodim dan Pemkab.

"Kapolsek AKBP Denni Dharmapala mengatakan hanya untuk silaturahmi dan mendata warga. Kemudian, Kapolres meminta warga meninggalkan lahan atau diproses secarahukum karena telah melanggar," ujarnya.

Perdebatan terjadi antara kedua belah pihak. Warga yang terus menolak bersama-sama keluar mushola dan memindahkan kegiatan di kebun karet berjarak 5 menter.

"Saat Yasis, Tahlil dan Zikir, seorang warga bernama Aman yang berada di pinggir barisan saf dipukuli aparat dan ditodong pisol. Personel lain memerintahkan mushola Az-Zahra dihancurkan, mendengar itu warga langsung berdiri. Dari situ kejadian bermula," paparnya.

Sumber : http://palembang.tribunnews.com/2013/01/28/ratusan-petani-demo-mapolda-sumsel 
Selengkapnya...

Serikat Petani Sumsel Desak Polda Bebaskan Anggotanya

Palembang: Serikat Petani Sumatra Selatan meminta Kapolda setempat Irjen Pol.Drs.Iskandar Hasan membebaskan satu anggotanya yang ditangkap Polres Ogan Ilir terkait pemanfaatan lahan bersengketa dengan PT Perkebunan Nusantara VII Cinta Manis.

"Kami meminta Kapolda Sumsel memerintahkan Kapolres Ogan Ilir AKBP Deny Dharmapala membebaskan salah seorang petani Desa Betung karena dinilai yang bersangkutan tidak bersalah," kata Ketua Serikat Petani Sumsel (SPS) Anwar Sadat di Palembang, Senin (28/1).

Untuk mendesak Kapolda agar segera membebaskan salah satu anggotanya itu, pada Senin (28/1) ratusan warga dan petani akan melakukan aksi damai di
Mapolda Sumsel.

Dalam aksi tersebut mereka juga akan meminta pertanggungjawaban aparat Polres Ogan Ilir yang telah melakukan pemukulan terhadap lima warga Desa
Betung ketika membubarkan kegiatan yang digelar di atas lahan bersengketa dengan PTPN VII pada Kamis (24/1), katanya.

Dijelaskan, pihaknya mengecam keras tindakan penangkapan dan pemukulan yang diduga dilakukan oknum kepolisian dan petugas keamanan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Cinta Manis terhadap sejumlah warga dan petani di Desa Betung, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir itu.

Ia mengatakan peristiwa pemukulan yang terjadi pada 24 Januari 2013 ketika warga dan petani sedang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di atas lahan sengketa dengan PTPN VII, tidak bisa ditoleransi.

Selain menggelar aksi damai, pihaknya bersama tim advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel dan aktivis organisasi peduli nasib petani lainnya berencana melakukan gugatan secara hukum, kata Ketua SPS itu.

Sumber : http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/01/28/6/126459/Serikat-Petani-Sumsel-Desak-Polda-Bebaskan-Anggotanya 
Selengkapnya...

Minggu, Januari 27, 2013

Ribuan polisi Ogan ilir tangkap dan aniaya Petani saat sedang Peringati Maulid Nabi

Palembang (27/1), Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilakukan warga Desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat – Ogan Ilir pada Jum’at (25/1) di lahan yang selama ini disengketakan antara masyarakat dengan PTPN VII Cinta Manis, berakhir dengan tragis, Dengan ditangkapnya 1 orang warga bernama Suardi bin Damiri (32 Th) yang sampai berita ini diturunkan belum jelas alasan penangkapannya, dan 5 orang lainnya mengalami luka lebam akibat tindak kekerasan berupa pemukulan oleh aparat kepolisian yang dibantu preman Perusahaan saat membubarkan kegiatan keagamaan umat islam yang dilakukan setiap satu tahun sekali.   

Hal ini terjadi saat warga yang berjumlah sekitar 200 orang yang terdiri dari laki-laki, perempuan, dan anak anak, memulai pembacaan surat yasin dan tahlil. Tiba tiba seorang dari warga yang bernama Ali Aman bin Bain (52 Tahun) yang saat itu posisinya sedang berada dipinggir barisan Jama’ah, dipukuli oleh Aparat polisi dibantu dengan Preman dengan menggunakan kayu, dan diancam dengan pistol.

Secara bersamaan saat pemukulan terjadi, Musollah AZ-ZAHRA tempat biasa masyarakat melakukan ibadah sholat dan zikir dihancurkan Aparat, disusul dengan penangkapan serta pemukulan terhadap warga lainnya dengan alasan memeriksa Senjata Tajam, yang pada saat itu tidak ada seorang pun membawa Senjata Tajam.

“Polisi memukuli warga dengan kayu dan mengancam dengan Pistol, dgn alasan sedang mengeledah warga yang membawa senjata tajam”  Ujar Anwar Sadat Direktur Walhi Sumsel saat melakukan jumpa pers (jumat,25/1) di Walhi sumsel.

Saat kejadian pemukulan berlangsung banyak anak anak yang melihat langsung ketakutan, dan menangis karena melihat orang tua mereka dipukuli secara membabi buta oleh aparat polisi dan preman perusahaan.

Akan tetapi tangisan anak anak tersebut menurut Sadat sapaan akrab anwar sadat ini, tidaklah menghentikan perlakuan polisi terhadap warga, sehingga akhirnya warga mengambil inisiatif mundur dari Kebun Karet menuju rerimbunan pohon yang berjarak ±10 Meter dari Kebun.

Pemukulan baru berhenti sekitar pukul 18.30 Wib saat seluruh warga memutuskan untuk kembali ke rumahnya masing masing.

Atas tindakan Polisi dan Perusahaan tersebut Walhi sumsel bersama Serikat Petani Sriwijaya (SPS), Sarekat Hijau Indonesia dan SPI sumsel menuntut  Agar Kapolda sumsel segera mencopot Kapolres Ogan Ilir, AKBP Denni Dharmapala, karena dengan otoritas yang dimilikinya terus saja mengulangi kejahatan kemanusiaan terhadap rakyat.

Menurut sadat hal ini dikarenakan hingga saat ini AKBP Denni Dharmapala masih dipercaya menjabat Kapolres Ogan Ilir, sementara yang bersangkutan merupakan penanggung jawab utama di lapangan dalam tragedi berdarah 27 Juli 2012 di Desa Limbang Jaya – Ogan Ilir yang menyebabkan meninggalnya Angga bin Dharmawan (11 Th), teramputasinya lengan kanan Rusman (36 Th), dan beberapa warga lainnya juga mengalami luka tembak, puluhan orang dikriminalisasi, serta hampir banyak rakyat mengalami traumatik yang dalam hingga saat ini.

Selain itu Anwar sadat juga Mendesak Polres Ogan Ilir untuk segera membebaskan tanpa syarat warga Desa Betung atas nama Suardi bin Damiri (32 Th), karena menurutnya, aparat tidak punya alasan untuk menangkapnya dan terlihat tidak prefesional, penuh dengan rekayasa hukum;

“Kami menuntut Polisi untuk segera membebaskan Suardi secepatnya karena penangkapan terhadap beliau penuh dengan rekayasa” kata sadat

Selanjutnya mereka juga menuntut agar Pemerintah untuk segera mengembalikan tanah-tanah rakyat yang telah dirampas oleh PTPN VII Cinta Manis. Dan mendesak KaPolri dan Panglima TNI untuk menghentikan keterlibatan aparat dibawahnya dalam konflik agrarian.
Selengkapnya...

Petani Bentrok di PTPN VII Cinta Manis Sumsel

Palembang - Para petani di Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan bentrok dengan aparat keamanan terkait sengketa lahan dengan PTPN VII Cinta Manis.

"Sekitar 150 polisi dan keamanan dari PTPN VII Cinta Manis menyerang warga yang berada di lahan reklaming," kata Direktur Walhi Sumsel, Anwar Sadat kepada detikcom, Kamis (24/01/2013).

Dijelaskan Sadat peristiwa itu sendiri terjadi di Desa Betung Ogan Ilir, pada Rabu (23/1) kemarin sekitar pukul 17.00.

"Mereka merusak pagar dan sebagian bangunan musola yang didirikan warga dan melakukan penangkapan terhadap dua warga, tapi berhasil diselamatkan massa lainnya," jelas Sadat.

Terhadap peristiwa tersebut, Sadat mendesak Kapolda Sumsel agar memecat Kapolres Ogan Ilir karena bertindak secara semena-mena. Pasalnya dikhawatirkan dapat membuka ruang terulangnya kembali peristiwa
kekerasan seperti beberapa waktu lalu.

"Serta meminta para alim ulama untuk menegur PTPN VII Cinta Manis dan Kepolisian yang telah merusak tempat ibadah sebagai rumah Allah," kata Sadat.

Sebagai informasi, sudah beberapa kali terjadi bentrok antara PTPN VII Cinta Manis dengan para petani terkait sengketa lahan. Konflik sudah beberapa memakan korban jiwa dan terluka.

Sumber :http://news.detik.com/read/2013/01/24/042259/2151232/10/petani-bentrok-di-ptpn-vii-cinta-manis-sumsel
Selengkapnya...

Kamis, September 27, 2012

Sumsel Darurat Bencana Asap; Cabut Izin dan Pidanakan Perusahaan Pembakar Hutan dan atau Lahan di Sumatera Selatan


Lahan yang dibakar perusahaan PTPN VII saat melakukan Lan celaring pada 20 september 2012 (Foto: Walhi Sumsel)
Setidaknya selama 2 bulan terakhir sumatera selatan dilanda bencana ekologis kabut asap, akibat kebakaran lahan dan hutan yang dilakukan oleh perusahaan di bidang Hutan Tanaman Industri dan Perkebunan skala Besar baik yang berada di atas lahan gambut maupun yang tidak.

Berdasarkan Data Satelit Teraa dan Aqua milik National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) Amerika Serikat, sampai dengan tanggal 24 september 2012  di Sumatera selatan terdapat sedikitnya 2.600 titik api yang tersebar dari berbagai kabupaten/kota yang ada di Sumatera selatan.

Bencana Kabut asap telah menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan terhadap Masyarakat, seperti ISPA dan iritasi pada mata. Data Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera selatan menyebutkan bahwa selama bulan Agustus – September terjadi peningkatan yang sangat signifikan terhadap penderita penyakit ISPA yang mencapai  17.884 orang. Terdiri dari penderita di bawah usia 5 tahun sebanyak 6.498 balita dan di atas 5 tahun (11.386).. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena jika tidak ditangulangi secara cepat dapat menyebabkan kematian.

Selanjutnya Selain telah berdampak terhadap kesehatan, kabut asap telah menyebabkan kerugian Negara,individu,dan Badan usaha lainnya yang bergerak di bidang pelayaran dan penerbangan. Setidaknya sejak satu minggu terakhir berdasarkan pantauan Walhi Sumsel, baik secara langsung maupun melalui media massa, setiap harinya hampir seluruh maskapai harus menunda penerbangannya, baik yang datang maupun pergi.

Disisi lain Pemerintah Propinsi Sumatera selatan selaku pemegang kebijakan, sampai saat ini belum melakukan tindakan apapun untuk menghentikan terjadi pembakaran lahan dan hutan yang dilakukan oleh perusahaan.

Salah satu temuan Walhi tertanggal 20 September 2012 adalah pembakaran lahan yang dilakukan oleh PTPN VII Cinta Manis di Kabupaten Ogan Ilir. Perusahaan melakukan land clearing dengan cara membakar. Aktifitas pembakaran ini menyebabkan selain kabut asap,abu bekas tanaman tebu yang dibakar tersebut masuk ke rumah rumah Warga. Hal ini selalu dilakukan oleh perusahaan setiap masuk masa tanam dan selesai panen. (lihat : Rekaman video dan foto)

Selain PTPN VII, berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Walhi Sumsel terhadap lokasi titik api yang di dapat dari satelit teraa dan aqua milik NOAA, ditemukan titik api dilahan konsesi hutan tanaman Industri salah satunya adalah Konsesi PT. Musi Hutan Persada (MHP) di Muara Enim. Setiap tahunnya di lahan konsesi perusahaan ini selalu ditemukan Titik api. Padahal perusahaan ini telah mendapatkan sertifikat tentang Pengelolaan Hutan Produksi lestari (PHPL) pada 2010 lalu.

Aktifitas pembakaran lahan yang dilakukan oleh PTPNVII dan juga PT. Musi Hutan Persada, hal ini telah melanggar Undang Undang No 32 tahun 2009 tentang Penggelolaan dan pengendalian Lingkungan Hidup,Pasal 69 ayat 1 Huruf H yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Selain dari undang undang yang telah disebutkan diatas, tindakan pembakaran Hutan dan lahan yang dilakukan oleh perusahaan melanggar Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau pencemaran lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran hutan dan Atau Lahan.  Pasal 11, Pasal 12,pasal 13,Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17,dan Pasal 18.

Atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh perusahaan tersebut, maka Walhi sumatera selatan :

  1. Menuntut Pemerintah Sumatera selatan untuk segera memberikan sanksi Berupa Pemekuan dan pencabutan Izin Lingkungan bagi Perusahaan sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 pasal 76 ayat 2 huruf C dan D tentang pembekuan dan pencabutan izin Lingkungan, Hal ini harus segera dilakukan karena aktifitas pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut telah berdampak meluas terhadap Lingkungan Hidup dan Manusia/ Masyarakat Sumatera selatan. Hal ini juga diperkuat dengan PP No 4 tahun 2011 
  2. Menuntut pihak berwenang Pemerintah terkhusus Kepolisian untuk segera melakukan tindakan pemberian sanksi baik secara administratif maupun Sanksi PIDANA terhadap Perusahaan PTPN VII dan MHP ataupun perusahaan lainnya atas aktifitas pembakaran hutan dan atau lahan yang mereka lakukan sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009 pasa 98 ayat 1,2 dan pasal 108 yang bunyinya setiap orang/badan usaha yang melakukan pembakaran lahan atau perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan Hidup yang salah satunya Udara dapat dikenakan hukuman Penjara 3 – 10 tahun dengan denda mencapai 3 sampai 10 milyar.
  3. Menuntut Pemerintah dan Perusahaan PTPN VII dan MHP  untuk segera melakukan Pemulihan terhadap kondisi Lingkungan Hidup yang mengalami kerusakan akibat praktek pembakaran Hutan dan lahan yang dilakukan oleh perusaaan dan juga menuntut perusahaan untuk membuka posko posko kesehatan untuk  memulihkan kesehatan warga yang mengalami dampak dari Bencana Kabut Asap.
  4. Atas banyaknya penderita gangguan kesehetan berupa ISPA yang diderita oleh anak – anak dan perempuan, maka kami mendesak Pemerintah Sumsel dan pemerintah kabupaten/kota untuk segera meliburkan aktifitas sekolah. Guna mencegah dampak buruk lebih lanjut.
Selengkapnya...

Sabtu, September 01, 2012

Nyawa Angga dibayar dengan Teguran Tertulis


Ingat konflik PTPNVII vs warga 21 desa, yg diikuti dengan penyerangan ratusan brimob dan polisi ke desa Limbang jaya?.
Ayah dan Ibu angga saat aksi di depan Istana Presiden
Penyerangan dan penembakan yang dilakukan oleh polisi dan brimob, secara membabi buta  di tengah pemukiman warga ini menyebabkan 1 orang anak berusia 12 tahun Angga bin Darmawan Tewas terkena tembakan peluru aparat tepat dikepala. tidak hanya itu penyerangan ini juga menyebabkan 5 orang petani mengalami luka tembak, satu orang diantarannya bernama Rusman alami cacat seumur hidup, karena terjangan peluru aparat telah menghancurkan tulang siku tangan kirinya.  
Rusman saat sebelum dan sesudah di amputasi.

Atas peristiwa ini Komnas HAM yang di ketuai oleh nurcholis,SH turun kelapangan dan melakukan investigasi. hasil investigasi Komnas HAM menyebutkan ada  6 perwira polisi yg harus diminta pertanggung jawaban yaitu Kapolres OI, Wakapolres OI, Kasat Reskrim, Kaden brimob polda sumsel, dan Kabag operasional OI, Kapolsek Tangjung Batu 

Menanggapi temuan Komnas HAM ini, Polda sumsel menyatakan akan segera melakukan penyelidikan dan mengelar sidang disiplin terhadap 6 perwira ini.

Rabu ( 29/8) kemarin, Pihak POLDA sumsel yang dipimpin oleh Wakapolda Sumsel mengelar sidang disiplin, terhadap terperiksa yaitu Kapolres Ogan ilir AKBP Deni Dharmapala, namun untuk perwira lainnya hanya dijadikan saksi bukan terperiksa.

Sidang berlangsung selama 3 hari, dan hari ini (31/8,kemarin) agenda sidang adalah mendengarkan tuntutan dari JPU (jaksa Penuntut Umum) Kepala Bidang Propam Polda Sumsel Kombes Franky S, setelah 2 hari sebelumnya mendengar keterangan dari saksi saksi dan terperiksa.

Hasilnya  JPU hanya menuntut Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Darmapala untuk diberikan sanksi berupa TEGURAN TERTULIS.

Adapun alasan yang dikemukan oleh JPU mengapa hanya menuntut kapolres Ogan ilir hanya dengan sanksi berupa Teguran tertulis, karena berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mendengar keterangan para saksi. Kapolres OI hanya terbukti melakukan kesalahan berupa, kurang dapat melaksanakan tugas dengan baik dan bertangung jawab, Tidak melakukan pengawasan dan pengendalian operasi saat berada di limbang jaya, Tidak melakukan kontrol sehingga tidak mengetahui perkembangan pengamanan.

Tuntutan JPU terhadap Kapolres Oga Ilir ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban, dan tidak menimbulkn efek jera terhadap aparat polisi yang selama ini selalu menjadi alat perusahaan untuk melakukan tindakan semena mena,menakut nakuti rakyat dan tidak sedikit dari mereka dengan mudahnya meledakan pelurunya kearah kelompok masyarakat yang sedang mempertahankan lahannya dari serakahnya perusahaan Sehingga kedepannya akan berdampak dengan semakin banyak lagi, nyawa petani dan anak anak hilang oleh peluru aparat polisi yg harusnya digunakan utk melindungi rakyat.

Ternyata harga nyawa manusia atau petani di Indonesia sangat MURAH,Cukup dibayar dengan sebuah SURAT TEGURAN bahkan mungkin bebas dari segala tuduhn. (Admin)

Selengkapnya...

Kamis, Agustus 30, 2012

Sprin Kapolres OI Dipersoalkan-Sidang Disiplin Kasus Penembakan Warga Limbang Jaya

Kepala Polres Ogan Ilir (OI) AKBP Deni Dharmapala (kanan belakang) menjalani sidang disiplin yang dipimpin Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain, terkait kasus penembakan yang menewaskan warga Desa Limbang Jaya, OI, di Ruang Catur Cakti Mapolda Sumsel, kemarin. Dalam sidang tersebut, majelis hakim mempersoalkan sprin Kapolres OI yang direvisi.
PALEMBANG– Surat Perintah (Sprin) Kepala Polres Ogan Ilir (OI) Nomor 428 tentang kegiatan patroli dan diologis personel Polres, disoal majelis hakim persidangan disiplin, kemarin. Menurut rencana, sidang yang dipimpin langsung Waka Polda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain di ruang Catur Cakti Gedung Anton Sudjarwo, Mapolda Sumsel ini,awalnya atas perintah Pjs Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djadrod Padakova berlangsung tertutup.
Namun, entah mengapa tiba-tiba saat sidang baru dibuka beberapa menit, pimpinan sidang memperbolehkan wartawan media cetak dan elektronik meliput dari tempat yang telah ditentukan. Dalam persidangan kemarin, tampak jelas pimpinan sidang Brigjen Pol M Zulkarnain bersama pendamping sidang Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol S Handoko serta JPU AKBP Nuryanto mencecar pertanyaan kepada Kabag Ops Polres OI Kompol Riduan Simanjuntak, soal siapa yang memerintahkan melakukan revisi sprin Kapolres OI tersebut.
Majelis hakim juga memertanyakan tugas dan fungsi Kabag Ops, terutama siapa yang memerintahkan membentuk dua tim dari anggota Polres OI. Dengan wajah tegang, Kabag Ops Kompol Riduan mengatakan, Kepala Polres OI AKBP Deni Dharmapala yang memerintahkan membentuk tim sebelum kejadian penembakan, persisnya pada Kamis (26/7) malam. Tim ini, kata Riduan, dibentuk sesuai hasil analisis evaluasi (anev) kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pasca pembakaran aset dan pencurian pupuk milik perusahaan tebu PTPN VII,Cinta Manis.
”Paginya (pagi sebelum kejadian), saya datang ke posko sekitar pukul 08.30 WIB. Di sana sudah berkumpul duluan tim dari Brimob Polda Sumsel dipimpin Kasubdit Gegana AKBP Mulyadi” “Brimob juga ternyata sudah membagi dua tim untuk melakukan patroli dan dialogis, sementara kami (Polres OI) belum. Lalu, saya membentuk dua tim juga, sebagaimana arahan AKBP Mulyadi. Karena anggota (Polres OI) waktu itu banyak datang terlambat, jadi yang datang langsung masuk ke tim I atau II,”ungkap Riduan.
Mengenai adanya dua sprin Kapolres dengan nomor sama namun ada revisi, perwira dengan melati satu di pundak ini membenarkannya. Menurut dia, yang merevisi sprin tersebut bukan dirinya, tapi anggota bintara polisi di posko Cinta Manis.”Yang jelas, saat terjadi bentrok awal, saya sudah melewati Desa Limbang Jaya, dan saya tak bersama anggota tim I (yang dipimpin Waka Polres OI Kompol Awan Hariono),”kilahnya.
Sementara Waka Polres OI Kompol Awan Hariono mengatakan, tempat kejadian penembakan, yakni Desa Limbang Jaya,Kabupaten Ogan Ilir (OI), sebenarnya bukan target operasi (TO) penindakan dan patroli diologis tim dari Polres OI. “Dalam rapat itu (malam sebelum hari kejadian), Kapolres (OI) mengarahkan kepada anggota yang hadir di rapat anev,agar melaksanakan patroli dialogis dan penegakan hukum di empat kecamatan.
Namun, dalam rapat anev itu, Kapolres tidak menyebutkan Desa Limbang Jaya sebagai target operasi (TO) penindakan dan pembentukan tim,” paparnya. Masih menurut Awan, keesokan paginya (pagi kejadian/ Jumat,27/7) sekitar pukul 08.30 WIB, berdasarkan sprin Kapolres OI Nomor 428, kegiatan patroli diologis dilaksanakan di tiga desa. ”Kami berkumpul semua di posko di Cinta Manis. Saya bertindak sebagai Ketua tim II dan tim I dikomandoi Kabag Ops,”jelas dia. Saat bergerak dari posko, tim lalu berpencar.
Tim penindakan di bawah Kompol Awan Hariono melakukan penyelidikan kasus pencurian pupuk di tiga desa, yakni Desa Sri Kembang, Sri Tanjung, dan Sri Bandung. Sedangkan tim kedua yang dipimpin Kabag Ops Kompol Riduan Simanjuntak bergerak ke desa lain untuk melakukan patroli dialogis. ”Saat kami (tim I) mendapatkan informasi dari tersangka pencurian yang diamankan terlebih dahulu oleh anggota Satuan Reskrim Polres OI, bahwa barang curian 1 ton pupuk bersama tersangkanya ada di Desa Paryaman, kami langsung bergerak menuju ke sana.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan ternyata barang bukti pupuk itu tidak ada,”katanya. Dari Desa Paryaman itulah, rombongan tim I dan II, terdiri dari 15 kendaraan dengan posisi konvoi hendak kembali ke posko di Cinta Manis dan melewati Desa Limbang Jaya. Setelah rombongan Tim I di depan atau sudah melewati Desa Limbang Jaya, tiba-tiba Kompol Awan Hariono mendapat telepon dari Kabag Ops Kompol Riduan Simanjuntak, bahwa rangkaian mobil belakang yang terdiri dari mobil dalmas dan brimob mendapat masalah.
“Saya langsung memerintahkan anggota saya untuk mengecek ke belakang. Setelah itu, saya mendapat laporan kembali dari Kaden Brimob Kompol Barlinsyah, yang ada di belakang, bahwa pasukannya diserang warga menggunakan parang dan lemparan batu.Saya juga dapat kabar lagi dari anggota, bahwa ada korban. Setelah itu, barulah saya bersama anggota saya kembali ke Desa Limbang Jaya,” tutur Awan panjang lebar.
Sedangkan Kasat Intel Polres OI AKP Agus Slamet yang kemarin turut dihadirkan, lebih banyak dimintai kesaksiannya soal kerja Satuan Intel Polres OI sebelum kejadian, apakah pernah melaporkan kepada Kapolres OI, bahwa situasi di Limbang Jaya rawan konflik. Namun, lanjut dia, kendati tak ada laporan soal kerawanan di Desa Limbang Jaya,tapi desa ini juga termasuk dari 17 desa yang menjadi prioritas pengawasan kamtibmas anggotanya di lapangan.
”Pascakejadian pembakaran dan pencurian di Cinta Manis, saya secara lisan maupun SMS selalu melaporkan hasil pantauan anggota di lapangan kepada Kapolres OI, atau dalam rapat anev setiap malam kami lakukan. Memang, sehari sebelum kejadian tidak ada laporan yang saya terima dari anggota saya, bahwa akan ada penyerangan warga terhadap polisi yang lewat,” ujarnya.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, selanjutnya Ketua Majelis Sidang Disiplin Brigjen Pol M Zulkarnain menunda putusan sidang disiplin,dengan terperiksa Kapolres Ogan Ilir (OI) AKBP Deni Dharmapala. Sidang sendiri akan kembali dilanjutkan hari ini. ”Yang jelas, dalam sidang ini kita mencari fakta yang mendekati kebenaran. Kalau mau benar 100% saya kira hanya tuhan yang tahu,” ujar Zulkarnain seusai sidang.
Terpisah, Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala seusai sidang mengatakan, ia akan mengikuti persidangan sesuai prosedur berlaku, sebagai terperiksa. Pimpinan sidang ingin mengungkap fakta yang terjadi di lapangan, dengan meminta keterangan para saksi. “Apa yang disangkakan JPU kepada saya selaku terperiksa dalam sidang disiplin sesuai pasal 4d dan h,mengenai pelaksanaan tugas dan sebagai pembimbing, saya dalam hal ini sebagai Kapolres OI, apapun putusannya saya akan meminta saran dari pendamping (pendamping di sidang) saya nanti,”ungkap Deni singkat.

sumber: www.indralayaradio.com
Selengkapnya...

Enam Perwira Diadili dalam Kasus Ogan Ilir

PALEMBANG - Enam perwira yang diduga kuat bertanggung jawab dalam kasus penembakan warga Desa Limbang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), diadili dalam sidang disiplin Rabu (29/8).
Sidang ini berlangsung tertutup di Ruang Catur Cakti Polda Sumsel. Enam perwira yang disidang adalah Kepala Polres OI AKBP Deni Dharmapala,Wakapolres Kompol Awan Hariyono, Kasat Reskrim, Kabag Ops, Kasat Intel, dan Kanit Brimob Daerah Sumsel Barly.
Wakapolda Sumsel Brigjen Muhammad Zulkarnain akan memimpin sidang disiplin di Ruang Catur Cakti Anton Sudjarwo, Polda Sumsel, Rabu ini.
“Sidangnya tertutup untuk umum dan wartawan. Yang memimpin Wakapolda Sumsel dan hasilnya langsung dilaporkan ke Kapolda Sumsel,” ujar Pjs Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakova.
Seusai sidang, dia akan memberikan keterangan resmi kepada wartawan terkait hasil sidang disiplin tersebut. “Nanti silakan tanya kalau sidang sudah selesai. Saya akan jawab semua,” ujarnya.
Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala bersama Wakapolres Kompol Awan Hariyono dan beberapa anggota Polres OI Selasa sore mendatangi ruang Subdit Paminal Bidang Propam Polda Sumsel.
Sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Dikdik Mulyana Arief Mansyur menyampaikan, dari sisi tanggung jawab manajemen dan dari hasil pemeriksaan bidang Propam, pihaknya sudah menemukan enam orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus penembakan yang menewaskan satu warga Limbang Jaya, Kabupaten OI itu.
“Keenam orang itu semuanya perwira,” ungkap mantan Wakabareskrim Mabes Polri ini.
Disinggung sanksi apa saja yang akan diberikan kepada keenam perwira itu, Dikdik enggan menjelaskan lebih lanjut. “Nanti ada proses sidang disiplinnya. Baru nanti diketahui kesalahan apa saja yang mereka perbuat saat itu,” ujarnya.
Lebih dari 100 polisi di tempat kejadian peristiwa bentrok yang menyebabkan tewasnya Angga Prima (12), warga Desa Limbang Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten OI, diperiksa tim Bidang Propam Polda Sumsel dan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
Setelah melakukan investigasi,, Komnas HAM akhirnya menyimpulkan ada lima pihak yang harus bertanggung jawab, yakni Bupati OI, Kapolres OI, Wakapolres OI, komandan/atasan polisi di lapangan, dan Wakapolda Sumsel.
Menurut Wakil Ketua Komnas HAM Nur Kholis, Bupati OI diduga bertanggung jawab karena tidak mengambil tindakan yang efektif dalam penyelesaian sengketa lahan. Kapolres OI yang bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan patroli diduga bertanggung jawab dalam kegiatan patroli yang tidak terkoordinasi dengan baik.
Lalu, Wakapolres OI diduga bertanggung jawab sebagai komandan lapangan sehingga terjadinya peristiwa kekerasan, serta tidak melakukan pencegahan yang efektif guna menghindari jatuhnya korban jiwa yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.
Selain itu, menurut Nur Kholis, para komandan/atasan kepolisian yang tidak melakukan pencegahan bahkan melakukan pembiaran terhadap anak buahnya yang melakukan kekerasan dan pembiaran terhadap korban luka juga harus bertanggung jawab.
“Termasuk Wakapolda Sumatera Selatan, diduga bertanggung jawab secara umum sehubungan dengan terjadinya peristiwa kekerasan di Desa Limbang Jaya,” papar mantan direktur LBH Palembang ini.
Diungkapkan Nur Kholis, rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM dan telah ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim itu dibagi dalam lima ranah, yakni ranah pemerintah pusat, Polri, Bupati OI, korporasi, dan ranah masyarakat.
Komnas HAM juga mengeluarkan rekomendasi bagi pihak korporasi. Perusahaan-perusahaan perkebunan perlu menerapkan the Voluntary Principles on Security and Human Rights.
Lalu perusahaan-perusahaan perkebunan harus menerapkan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor A/HRC//8/5 tentang Guiding Principles for the Implementation of the Protect, Respect and Remedy Framework.
Selain itu mendesak pihak PTPN VII Unit Cinta Manis untuk mengedepankan dialog dan musyawarah dalam penyelesaian sengketa lahan dengan warga. Sementara bagi masyarakat diharapkan mengedepankan pendekatan dialogis dalam penyelesaian setiap permasalahan yang ada dan menghindari tindakan yang bersifat anarkis.
Selengkapnya...

Rabu, Agustus 29, 2012

Kapolres OI jalani sidang disiplin

Sindonews.com - Kapolres Ogan Ilir (OI) AKBP Deni Darmaphala menjalani sidang disiplin kasus bentrok polisi dan warga di Desa Limbang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), pada 27 Juli 2012 lalu.

Sidang dipimpin langsung Ketua majelis Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Muhammad Zulkarnain, didampingi Irswada Polda Sumsel Kombes Pol H Sukamto Pol, dan Sekretaris sidang AKBP Toat Ahmad di ruang Catur Cakti Anton Sujadjarwo.

Deni Darmaphala tampak hadir bersama ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan perdana itu yaitu, Wakapolres OI Kompol Awan Hariono, Kabag Ops Polres OI Kompol Riduan Simanjuntak, dan Kasat Intel AKP Agus Slamet.

Di persidangan berdasarkan keterangan saksi Wakapolres OI Awan Hariono, terungkap jelas Desa Limbang Jaya bukan target patroli dialogis dan penindakan.

"Setelah tim satu Kabag Ops dan tim dua yang saya pimpim bertemu di Desa Pariyaman dan bergerak hendak pulang, kami melintas di Desa Limbang Jaya," ungkap Awan Hariono di depan Ketua mejelis sidang Displin, Rabu (29/8/2012).

Saat melintas itulah rangkaian mobil polisi yang di belakang, yaitu truk dalmas dan Brimob diserang warga.

"Saat itu posisi saya sudah di depan atau tidak berada di Desa Limbang Jaya. Tiba-tiba Kabag Ops menelepon saya dan mengatakan, bahwa rangkaian mobil di belakang ada masalah dengan warga di Desa Limbang Jaya," katanya.

Selanjutnya dia menghubungi Kaden Brimob, yang ada di rangkaian belakang dan hal yang sama dikatakan Kaden Brimob Polda Sumsel Kompol Barlin ada masalah.

"Saya langsung utus sejumlah anggota saya, dipimpin seorang perwira pertama berpangkat Ipda mengecek ke kebelakang. Saya baru datang ke TKP, setelah kondisi bentrok berakhir. Alasan saya tidak kembali kebelakang, karena sudah ada anggota lain di sana," kilahnya.

Berbeda dengan keterangan Kabag Ops Polres OI, Kompol Riduan Simanjuntak saat terjadi bentrok dia kembali ke belakang. "Saya melihat sudah ada korban dan warga mengamuk," katanya.
Selengkapnya...

Sidang Disiplin Enam Perwira Tertutup

PALEMBANG– Sidang disiplin enam perwira yang diduga kuat bertanggung jawab dalam kasus penembakan warga Desa Limbang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), bakal berlangsung tertutup.

Enam perwira yang disidang adalah Kepala Polres OI AKBP Deni Dharmapala,Waka Polres Kompol Awan Hariyono, Kasat Reskrim, Kabag Ops, Kasat Intel,dan Kanit Brimob Daerah Sumsel Barly. Rencananya Waka Polda Sumsel Brigjen Pol Muhammad Zulkarnain akan memimpin sidang disiplin di Ruang Catur Cakti Anton Sudjarwo, Polda Sumsel, hari ini.

“Memang benar besok ada sidang disiplin kasus di Desa Limbang Jaya,OI.Rencananya pagi, sekitar pukul 09.00 WIB. Tapi,sidangnya tertutup untuk umum dan wartawan. Yang memimpin nanti Wakapolda Sumsel dan hasilnya langsung dilaporkan ke Kapolda Sumsel,” ungkap Pjs Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakova kepada SINDO kemarin.

Nantinya,sambung perwira dengan melati dua di pundak ini, seusai sidang, dia akan memberikan keterangan resmi kepada wartawan terkait hasil sidang disiplin tersebut. ”Nanti silakan tanya kalau sidang sudah selesai.Saya akan jawab semua,”katanya. Sementara itu, dari pantauan SINDO di Polda Sumsel kemarin, sekitar pukul 15.15 WIB, tampak Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala bersama Wakapolres Kompol Awan Hariyono dan beberapa anggota Polres OI mendatangi ruang Subdit Paminal Bidang Propam Polda Sumsel.

Namun sayang, orang nomor satu di Polres OI itu enggan berkomentar saat ditanya tujuan kedatangannya ke Bidang Propam Polda Sumsel.Bahkan, ajudannya meminta wartawan tidak kembali mengejar atau bertanya kepada Kapolres OI, dengan alasan tak jelas. Kendati tak mendapat keterangan dari Kapolres OI, SINDO sempat melihat sejumlah petugas Bidang Propam Polda Sumsel memantau ruangan yang akan dijadikan tempat sidang disiplin enam perwira itu.

”Ya besok pagi sidangnya, bukan sore ini (kemarin),”ungkap salah satu petugas kebersihan di Ruang Catur Cakti Polda Sumsel yang meminta namanya tidak disebutkan. Sebelumnya, kepada wartawan, Kapolda Sumsel Irjen Pol Dikdik Mulyana Arief Mansyur menyampaikan, dari sisi tanggung jawab manajemen dan dari hasil pemeriksaan Bidang Propam, pihaknya sudah menemukan enam orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus penembakan yang menewaskan satu warga Limbang Jaya,Kabupaten OI.

”Keenam orang itu semuanya perwira.Tapi, saya belum bisa membukanya sekarang, nanti setelah digelar sidang disiplinnya akan diketahui dan pada saatnya nanti akan kita buka,” ungkap mantan Wakabareskrim Mabes Polri ini. Disinggung sanksi apa saja yang akan diberikan kepada keenam perwira itu, Dikdik enggan menjelaskan lebih lanjut. ”Nanti ada proses sidang disiplinnya. Baru nanti kita ketahui kesalahan apa saja yang mereka perbuat saat itu,” ujarnya.

Ditanya apakah Kapolres OI bakal dicopot, Dikdik menjelaskan, hal itu nanti bagian dari tindakan administrasi dalam persidangan, sehingga keputusannya pun harus menunggu hasil dari sidang disiplin.
Selengkapnya...

Jumat, Agustus 10, 2012

WALHI Sumsel: PTPN Ingkar Janji


KBR68H, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyesalkan penanaman tebu baru oleh PTPN VII Cinta Manis, Ogan Ilir, Sumatera Selatan di lahan sengketa antara perusahaan tersebut dengan warga.

Aktivis Walhi Sumatera Selatan, Hadi Jatmiko mengatakan, penanaman tebu di lahan sengketa sudah dilakukan di sejumlah desa seperti Sri Bandung, Betung, Sunor, dan Ketiau selama beberapa hari belakangan dengan pengawalan brimob.

"Jadi janji mereka bahwa akan melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang disengketakan atau lahan PTPNVII sampai saat ini kita belum melihat kemajuan dari statement mereka. Kami melihat bahwa sepertinya pemerintah kabupaten dan provinsi menggunakan standar ganda. Misalnya di satu sisi mereka menyatakan bahwa lahan di luar HGU itu adalah status quo dan nanti akan dipetakan kembali, di sisi lain mereka tetap membiarkan pasukan brimob ataupun aktivitas penanaman oleh PTPN VII dibiarkan oleh mereka."ujar Hadi Jatmiko.

Konflik lahan antara PTPN VII Cinta Manis, Ogan Ilir, Sumatera Selatan dengan warga sudah berlangsung sejak tahun 1982. Warga menuntut lahan mereka yang dikuasai oleh perusahaan. Dari sekitar 20 ribu hektar luas lahan yang dikelola perusahaan hanya sekitar 6500 hektar yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Pada 27 Juli lalu terjadi bentrok antara warga dengan brimob yang mengakibatkan seorang anak tewas.
Selengkapnya...

Pascapenembakan, Penyelesaian Sengketa Mandeg

PALEMBANG, KOMPAS.com- Penyelesaian sengketa lahan PTPN VII Cinta Manis yang dituntut masyarakat dari 21 desa di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terhenti sejak penembakan oleh anggota Brigade Mobil Kepolisian di Desa Limbang Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, dua pekan lalu. Masyarakat belum berani mengajukan tuntutan mereka kembali.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) Anwar Sadat mengatakan, saat ini warga tak bebas menyelenggarakan pertemuan untuk membahas tuntutan lahan tersebut. "Setiap kali ada pertemuan, ada polisi datang. Meski baik-baik caranya, tapi warga tetap takut," katanya di Palembang, Sumsel, Kamis (9/8/2012).

Pada peristiwa penembakan di Limbang Jaya, satu korban bernama  Angga bin Darmawan (12) tewas diduga karena tertembak. Empat korban terluka dirawat di rumah sakit. Keluarga Angga sendiri mengaku tak ikut menuntut lahan.

Saat ini pihak PTPN VII Cinta Manis telah beroperasi secara penuh. Penggarapan lahan berlangsung di seluruh lokasi dengan kawalan pihak kepolisian. Sebagian lahan sempat tak ditanami karena sengketa lahan dengan kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Petani Penesak Bersatu (GPPB). Warga yang tergabung di GPPB mengajukan tuntutan terhadap 15.000 hektar lahan PTPN VII Cinta Manis. Mereka mengatakan lahan tersebut dulunya diambil-alih secara paksa pada zaman Orde Baru sekitar 1982.
Selengkapnya...

Minggu, Agustus 05, 2012

PTPN Punya Swasta?


PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dinilai meninggalkan misinya sebagai perusahaan negara yang berorientasi mensejahterakan rakyat. Luas lahan yang menjadi sengketa PTPN dengan warga mencapai 377.159 hektare.

Aksi ribuan Petani GPPB di Depan POLDA sumsel, tuntut 12 petani yang ditangkap untuk dilepaskan
 

VHRmedia, Jakarta– Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat terjadi 115 kasus konflik agraria hingga Juli 2012. Luas lahan yang disengketakan dengan warga mencapai 377.159 hektare.
Menurut Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Idham Arsyad, konflik lahan biasanya melibatkan warga dengan perusahaan perkebunan swasta dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Hampir seluruh PTPN pernah terlibat konflik lahan dengan warga.
Idham Arsyad mengatakan, PTPN sudah meninggalkan misinya sebagai perusahaan negara yang diorientasikan untuk mensejahterakan rakyat. Orientasi bisnis saat ini lebih dikedepankan.
”Di Ogan Ilir Sumsel, Sumatera Utara, Riau, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan. Sebagian terkait dengan perkebunan tebu seperti di Ogan Ilir, Jember, dan Takalar Sulawesi Selatan,” kata Idham Arsyad, Selasa (31/7).
Menurut Idham, setelah berlaku UU Pokok Agraria orientasi kebijakan pertanahan seharusnya untuk kemakmuran rakyat. Penguasaan atas tanah seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan rakyat melalui koperasi dan perusaan milik negara. ”Tapi semua serba terbalik hari ini. Penguasa tanah adalah swasta dan PTPN juga bertindak seperti perusahaan swasta,” ujarnya.
Pada pemerintahan Orde Baru, banyak tanah rakyat yang dirampas PTPN tanpa ganti rugi. Rakyat tidak berani melawan karena dapat dianggap antipembangunan atau simpatisan Partai Komunis Indonesia.
Mayoritas PTPN menguasai lahan melebihi izin hak guna usaha. PTPN VII Ogan Ilir yang mengelola unit Pabrik Gula Cinta Manis misalnya, menguasai 20 ribu hektare lahan. Sekitar 13.500 diantaranya tidak memiliki hak guna usaha. ”Menteri BUMN malah dengan sombongnya mengatakan bahwa itu aset negara yang wajib dipertahankan,” kata Idham.
Sepanjang 2011 konflik pertanahan mencapai 163 kasus. Sebanyak 3 orang tewas, 15 orang luka tembak, dan 35 orang ditahan akibat konflik lahan. (E1)

Sumber : http://www.vhrmedia.com/2010/detail.php?.e=5823 Selengkapnya...

Polri Dinilai Hanya Memperkeruh Konflik Agraria


 Banyak korban berjatuhan ketika Polri terlibat dalam penyelesaian konflik agraria.



Konflik agraria antara warga kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan dengan PTPN VII berujung pada tewasnya Angga bin Darmawan, anak berumur 13 tahun asal desa Tanjung Pinang. Timah panas menembus kepala Angga ketika aparat keamanan menyerbu desa Limbang Jaya, kecamatan Tanjung Batu, kabupaten Ogan ilir, Sumsel pada 27 Juli 2012.
Puluhan warga mengalami luka-luka, beberapa di antaranya tertembus peluru tajam. Menurut salah satu warga yang ada di lokasi kejadian, Farida, warga sangat panik ketika diberondong aparat keamanan.
Beberapa warga yang menolong Angga menurut Farida berteriak minta tolong untuk mendapatkan bantuan warga lainnya. Farida pun mengaku tak mampu berbuat banyak, pasalnya bahu kanannya  tertembus timah panas. Dengan dibantu warga, Farida dilarikan ke rumah sakit untuk dioperasi. Sampai saat ini Farida mengaku tangan kanannya tidak dapat digunakan secara normal. Akibatnya, Farida tidak dapat menjalankan aktifitas rutinnya setiap hari, yaitu berkebun.
“Tangan kanan saya masih sakit, belum bisa kembali bekerja,” keluh Farida saat jumpa pers di kantor Walhi Jakarta, Rabu (1/8).
Menurut Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) wilayah Sumsel, Anwar Sadat, konflik agraria antara warga dengan PTPN VII Cinta Manis berlangsung sejak tahun 1982. Kala itu tanah warga diambil alih untuk dijadikan perkebunan dengan ganti rugi yang tidak layak, disertai tindak pemaksaan dan manipulasi.
Sebagai salah satu aktivis yang mendampingi warga, Sadat menyebut warga di 22 desa yang berkonflik dengan PTPN VII membentuk Gerakan Petani Penesak Bersatu (GPPB). Untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi, warga menyambangi berbagai instansi pemerintahan di daerah dan pusat. Hasilnya, Kementerian BUMN membentuk suatu pertemuan dengan warga, namun pihak PTPN VII Cinta Manis menurut Sadat bersikukuh untuk menuntaskan masalah ini hanya lewat jalur hukum. Akhirnya pertemuan itu berakhir dengan deadlock.
Alih-alih pasca pertemuan itu diharapkan para pihak menahan diri, namun sehari setelah pertemuan itu aparat keamanan dari kesatuan Brimob diterjunkan ke lokasi konflik. Dari pantauannya, Sadat menyebut sejak itu tindak kekerasan aparat keamanan dimulai. Pada 19 Juli 2012, aparat menyerang pondokan warga yang lokasinya dekat desa Sri Bandung. Dari serbuan itu 12 warga ditangkap dan diproses dengan tuduhan memiliki senjata tajam.
Menurut Sadat, warga menyebut tuduhan yang dialamatkan kepolisian kepada warga yang ditahan sangat mengada-ada. Pasalnya, senjata tajam seperti arit, sabit, pacul dan lainnya adalah peralatan yang digunakan warga setiap hari untuk bertani dan berkebun. Menyikapi penahanan itu warga menggelar demonstrasi dan menuntut Polda Sumsel membebaskan 12 warga yang ditahan.
Setelah berunding, Sadat mengatakan pejabat kepolisian di Polda Sumsel berjanji akan membebaskan warga lewat proses penangguhan. Sayangnya, sampai saat ini janji itu belum dipenuhi.
Dari pantauan Sadat di lokasi konflik, setelah aksi demonstrasi itu, serangan aparat keamanan kepada warga masih terus terjadi. Ada yang hendak ditangkap saat memandikan jenazah, ada yang ditangkap saat menggendong bayinya dan ada juga yang dikriminalisasi karena dituduh mencuri pupuk milik PTPN VII.
Dari berbagai pengakuan para warga dan korban, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Idham Arsyad, mengatakan pengakuan itu membantah pernyataan pejabat Polri yang menyebut polisi tidak terlibat dalam sengketa agraria.
Idham mengingatkan ketika Polri terlibat dalam konflik agraria, maka banyak korban berjatuhan. Melihat banyaknya aparat yang dikerahkan, Idham mensinyalir ada persekongkolan antara PTPN VII dan aparat keamanan. “Mengerahkan aparat dalam jumlah banyak membutuhkan biaya besar, dari mana biaya itu?” tuturnya.
Idham berpendapat bahwa penyerangan yang dilakukan aparat keamanan merupakan dampak dari meningkatnya tuntutan masyarakat untuk memperjuangkan hak atas tanah. Semakin kuat tuntutan itu disuarakan, biasanya aparat keamanan akan melakukan sejumlah tindakan kepada warga. Mulai dari intimidasi, teror, penangkapan, penembakan dan lainnya.
“Ini adalah bentuk kekerasan, penyalahgunaan kewenangan di dalam menyelesaikan konflik agraria. Ini adalah bentuk pembantaian aparat Kepolisian terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah. Itu adalah cara-cara Orde Baru yang tidak pernah ditinggalkan rezim sampai hari ini,” tegas Idham.
Bagi Idham, Polri secara institusi harus bertanggungjawab atas berbagai tindakan aparatnya di kabupaten Ogan Ilir. Dari temuan di lapangan, Idham mengatakan periode Januari – Juli 2012 terdapat 115 kasus terkait konflik agraria yang mengakibatkan tiga orang tewas. Sementara luas tanah yang disengketakan menurut idham mencapai 377 Ribu Hektar.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Agus Riyanto menuturkan bahwa pengerahan anggota Brimob kala itu telah dikoordinasikan dengan satuan wilayah. Pengerahan Brimob juga telah memperhitungkan segala kemungkinan yang akan terjadi, termasuk bentrokan.
Kala itu, lanjut Agus, aparat terpaksa bertindak tegas lantaran masyarakat menghadang mobil aparat. Makanya, Kepala Detasemen selaku pimpinan saat kejadian sempat meminta agar masyarakat tidak menghadang aparat kemanan. Tetapi, permintaan itu tidak digubris. Masyarakat bahkan melakukan tindakan yang mengancam keselamatan anggota polisi.

Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50193f5090f26/polri-dinilai-hanya-memperkeruh-konflik-agraria
Selengkapnya...

Nita dan potret sengketa agraria


Gelisah dan cemas mencengkeram benak Nita, ketika sang suami, Maulana, tidak menjawab panggilan teleponnya. Kecemasan semakin menjadi ketika ibu lima anak itu mendapatkan kabar Maulana ditangkap polisi karena membawa senjata tajam. Di waktu yang sama, kasus sengketa tanah itu sedang memanas.

Kisah itu berawal dari kabar yang diterima perempuan 40 tahun ini melalui telepon pada 19 Juli lalu. Nita yang sedang berada di rumah bersama anak-anaknya tersentak mendapat kabar  Brimob baru saja menangkap tiga warga Desa Sri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Nita pun menghubungi Maulana melalui telepon dan memintanya segera meninggalkan warung kopi, tempat Maulana biasa mangkal setiap sore.

Apalagi, lokasi penangkapan ketiga warga oleh Brimob, di sebuah tempat tak jauh dari warung kopi itu. “Aman kok di sini (warung kopi),” jawab Maulana seperti ditirukan Nita. Entah mengapa, jawaban itu tidak menghapus gelisahnya. Ketika ia memutuskan untuk kembali menghubungi suaminya, telepon tidak terjawab.

Tanpa pikir panjang, Nita bergegas menuju warung kopi. Di tempat itu Ia mendapati puluhan pasukan brimob bersenjata lengkap sedang berjaga-jaga. Agus, anak pemilik warung kopi mengabarkan Maulana telah ditangkap. “Waktu itu, ada 9 orang yang ditangkap dengan tuduhan membawa senjata tajam,” kata Nita.

Penangkapan itu menciptakan protes dari Nita dan keluarga korban lain yang juga ikut ditangkap. Bersama warga Desa Seri Bandung, Nita mendatangi Markas Polda Sumatera Selatan keesokan harinya, untuk menuntut warga yang ditangkap segera dibebaskan.

Ketika diberi kesempatan bertemu dengan Maulana, Nita mendapati suaminya disiksa. Tangan Maulana memar, dengan jahitan di bagian kepalanya. “Suami saya mengaku dipukuli Brimob dengan senjata. Bahkan, dadanya dihantam dengan gagang senjata. Suami saya diperlakukan seperti binatang,” kata Nita.

Ratusan kasus

Sengketa pertanahan yang terjadi di Kabupaten Ogan Ilir adalah satu dari ratusan kasus konflik agraria yang terjadi di Indonesia. Hingga Juli 2012, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat adanya 115 kasus konflik agraria, dengan luas tanah yang disengketakan mencapai 377 ribu hektar lebih, meliputi sektor perkebunan, kehutanan, dan infrastruktur.

Dari konflik tersebut, setidaknya ada 25.000 petani di Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku dan Papua kehilangan tanahnya.  Mereka diusir dari tempat tinggalnya.

Ironisnya, konflik agraria itu tidak lepas dari aksi kekerasan. Dalam kasus di Sumatera Barat saja, korban penembakan 15 petani ditembak,  35 orang ditahan, dan 25 orang yang dianiaya. Sedangkan korban yang tewas sebanyak 3 orang, diantaranya Kabupaten Ogan Ilir 1 orang, Jambi (1), dan Sulawesi Tengah (1).

Semua tragedi itu bertabrakan dengan program Hutan Tanaman Industri (HTI) Indonesia yang mencapai 9,39 juta hektar, dengan pengelolaan 262 unit perusahaan. Izin terlama yang dikantongi pengusaha hingga 100 tahun. Jumlah itu lebih sedikit dibandingkan dengan  izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang sampai sekarang hanya seluas 631,5 ribu hektar lebih. Sementara, luas Hak Penguasaan Hutan (HPH) di Indonesia sekitar 214,9 juta hektar dari 303 perusahaan.

Sengketa pertanahan akan terus menjadi persoalan di tingkat nasional, mengingat adanya lima undang-undang yang memberikan kewenangan luas kepada pemerintah atas sumber-sumber agrarian. UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Sumber Daya Air, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan UU  Mineral dan Batubara. Kewenangan tersebut tidak mengikuti semangat UUD 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), karena cenderung memposisikan masyakat dalam pihak yang ‘lemah’..

“Banyaknya regulasi-regulasi yang berpotensi menyingkirkan rakyat dari tanah-tanah mereka, maka diproyeksikan bahwa perampasan tanah dan kekerasan akibat konflik agraria di masa depan akan semakin meluas,” kata Sekretaris Jenderal  KPA, Idham Arsyad.

Tak heran bila Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat menilai kasus Ogan Ilir bermasalah sejak awal PTPN VII beroperasi di wilayah itu. Pengukuran tanah oleh PTPN VII dilakukan sepihak. Warga sama sekali tidak dilibatkan ketika BUMN itu menjalankan program penanaman tebu pada 1982. Akibatnya, tanah warga pun terampas dan menciptakan perlawanan. “Banyak protes dilakukan, banyak juga yang ditangkap dan dipenjara,” kata Anwar.

Dan pada akhirnya, warga masyarakat seperti Nita dan keluarganya yang menjadi korban.


Sumber : http://www.headline-lingkarberita.com/2012/08/nita-dan-potret-sengketa-agraria.html?spref=fb
Selengkapnya...

KPA Pertanyakan Terobosan Hendarman Supandji

BATAM, KOMPAS.com — Konsorsium Pembaruan Agraria mempertanyakan inisiatif Badan Pertanahan Nasional menyelesaikan konflik agraria. Badan itu seharusnya proaktif.

Deputi Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan, keseriusan BPN menyelesaikan konflik agraria patut dipertanyakan. Salah satu tolok ukurnya adalah pejabat BPN yang mengurusi soal konflik masih kosong.

"Posisi Deputi IV yang mengurus pengkajian, penanganan, dan penyelesaian konflik agraria dipegang pelaksana tugas sejak Februari lalu," ujarnya, Kamis (2/8/2012).

KPA juga tidak melihat terobosan yang dibuat Kepala BPN Hendarman Supandji sejak dilantik Juni 2012. Padahal, konflik agraria terus merebak di berbagai daerah.

"BPN seharusnya proaktif menyelesaikan konflik-konflik agraria. Namun, sampai sekarang, kami belum melihat inisiatif itu," ujarnya.

BPN, lanjut Iwan, dapat memulainya dengan segera merangkul semua pemangku kepentingan terkait konflik agraria. Hal itu perlu dilakukan setidaknya karena dua alasan.

Pertama, Presiden memerintahkan penyelesaian konflik agraria ditangani tim terpadu. Kedua, penyelesaian konflik agraria tidak bisa mengandalkan mekanisme hukum formal saja.

"Sulit menyelesaikan jika menghadapkan warga korban konflik dengan pihak yang diduga merampas tanah warga. Apalagi, peraturan pertanahan masih cenderung menyingkirkan warga," ujar Iwan. Selengkapnya...

TENTU

Tentu, kembali airmata ini harus menetes, menyaksi bocah 12 tahun itu terkapar, kepala sang bocah ditembus timah panas aparat kepolisian, dua jam menjelang buka puasa, ketika adzan Asyar hendak dikumandangkan. Tak jauh dari rumah allah, didekat mesjid Darussalam, dipertengahan bulan suci ramhadan, pada  hari jumat yang sakral, Angga berpulang  ke rahamtullah.

Aku  hanya tertegun mendengar itu,  nafas terasa sesak, kopi yang dibuat untuk sejumlah tamu hampir jatuh kelantai. Sembari menahan cangkir dinampan, berusaha berjalan menuju meja diruang depan kuucap inalilahiwainailahi rojiun .

“ Brimob memang telah mengepung tempat itu, Desa Limbang Jaya”.


Begitu cerita teman sesaat setelah mendapat kabar penembakan. Limbang Jaya, salah satu desa dari 20 desa yang sedang berkonflik dengan PTPN VII Cinta Manis, jaraknya sekitar 15 Km dari kota Indralaya-Ogan Ilir.

Masyarakat setempat sudah tigapuluh tahun mendamba lahan untuk bercocok tanam. Pasalnya, ketika tanah nenek moyang mereka dirampas ditahun 1982 oleh PTPN VII Cinta Manis. Sebagian besar generasi ini hampir tak lagi mengenal sistem pertanian, mereka yang kehilangan tanah, hampir menjadi buruh tani jika saja seorang pandai besi asal Banten tidak mengajarkan masyarakat setempat cara memgolah besi.

Akhirnya, setelah mendapat mata pencaharian alternatif sebagai pandai besi, 70 persen warga Desa Limbang Jaya beralih menjadi pandai besi. Rupanya, Desa ini pun merupakan salah satu pemasok utama produksi alat pertanian seperti cangkul, parang, pisau di Provinsi Sumatera Selatan. Selain Limbang Jaya, Desa Tanjung laut dan Tanjung Pinang pun mayoritas warga bekerja sebagai Pandai Besi.

“ Kami ingin bertani ! sangat berat bekerja sebagai pandai besi, selain harus mengeluarkan banyak tenaga, bahan baku dan pemasaran masih sulit kami jangkau”.


Kata seorang Pandai Besi, yang sudah duapuluh tahun malang melintang jalani profesi ini. Karena tak ada lahan untuk bercocok tanam, kaum laki-laki seolah wajib menjadi pandai besi dan kaum perempuan wajib sebagai penenun.

2.500 ha lahan pertanian Limbang Jaya telah dirampas oleh PTPN VII, masyarakat praktis hanya mengelola lahan lebak (lahan sungai yang mengalami pendangkalan) untuk tanaman padi kurang lebih 120 ha, dan kebun karet luasnya mencapai 520 ha atau hanya 25 % dari total luas wilayah Desa yakni 31.912.849 Meter Persegi. Lahan yang tersisa harus dibagi dengan junlah penduduk mencapai kurang lebih 800 KK.

Lebih menyakitkan, Penduduk Desa ini dua kali dalam setahun hanya menerima asap pembakaran tebu PTPN VII Cinta Manis. Selain itu, lebak / sungai yang 30 tahun lalu airnya deras mengaliri areal pertanian warga, pasca ditanami tebu, sungai itu kering dimusim kemarau dan menimbulkan banjir ketika hujan. Karena, lahan tebu PTPN VII Cinta Manis tidak menyisakan sedikitpun pohon disekitar sungai/ lebak yang berfungi menjadi resapan air.

“ Kami rindu seperti dulu, menanam padi, nanas, galam, dan jenis palawija lainnya dikebun. Bukan tidak bersyukur, kalau sudah menjelang usia 50 tahun, kami tak sanggup lagi menjadi pandai besi, tenaga kami sudah berkurang”.


Tentu, sejak 30 tahun silam cita-cita sebagai petani mereka simpan dalam khayalan. Bayangan pohon karet, buah nanas, besarnya ubi dan menguningnya padi melekat dalam ingatan. Kemudian, dengan tekad bulat, disertai keinginan kuat, penduduk desa ini bergabung dengan kaum tani di desa lain bahu-membahu memperjuangkan lahan.

Pasti, mereka bersedih karena Angga telah berpulang, rekan mereka 9 orang masih mendekam dalam tahanan, saudara mereka masih terbaring luka akibat peluru tajam. Tapi mereka adalah petani yang terpaksa menjadi pandai besi. Besi pun mereka tempa...apalagi cuma daging yang  hanya dilapisi seragam coklat. Tentu.......! (walhi sumsel) Selengkapnya...

Sabtu, Agustus 04, 2012

Limbang Jaya tidak seperti dulu lagi.


Pasukan Brimob dan Polisi saat penyerbuan di limbang jaya

Tiga hari pasca penyerbuan satuan Brimob Polda Sumsel (27/7), di desa Limbang Jaya Ogan Ilir Banyuasin, situasi desa sangat berubah. Aksi penembakan yang dilakukan satuan khusus kepolisian telah menciptakan trauma yang tersistematis (traumatis) bagi warga desa, terutama perempuan dan anak-anak. Saat ini, warga desa menjadi lebih tertutup.

Traumatis ini tidak hanya dialami oleh warga desa di mana aksi penembakan yang menelan korban. Ratusan warga di beberapa desa sekitar lokasipun mengalami tekanan spikologis yang sama.Takut dan tertutup.

Traumatik yang dialami warga desa Limbang Jaya dan sekitarnya masih sangat terasa, apalagi mengingat aksi penembakan terkordinir (sweeping) anggota Brimob Polda telah mengakibatkan seorang anak warga desa, Angga bin Dewmawan, 12, tewas dan empat warga lainya mengalami luka tembak.

Perubahan spikologis ini, tentu mempengaruhi budaya dan perilaku warga desa setempat. Budaya yang terbangun atas kebiasaan hidup nyaman, berdampingan dengan keramahtamahan antar warga berubah drastis di desa Limbang Jaya sekitarnya. Warga desa cendrung sangat tertutup dan terkesan “waspada” dengan cenderung mencurigai setiap kunjungan orang asing yang masuk ke desa mereka.

Mungkin hal ini wajar, mengingat pasca aksi penyerbuan, lokasi desa memang menjadi pusat perhatian semua pihak, mulai dari awak media, tim penyidik kepolisian sampai pada kunjungan-kunjungan orang yang memiliki kepentingan lainnya.

Perubahan mendasar terjadi pada budaya masyarakat desa. Sebelum aksi sweeping Brimob, warga desa terutama laki-laki sangat terbiasa berada di luar rumah hingga tengah malam. Tidak banyak kegiatan yang dilakukan memang saat malam hari, mereka hanya berkumpul di balai-balai depan rumah dan berjaga-jaga untuk keamanan desa. Budaya berkumpul ini pun menciptakan rasa aman bagi warga desa.

Tapi kini, kebiasan yang membudaya itu sudah tidak ada. Warga desa, lebih memilih berada di dalam rumah. Sejak habis ibadah sholat isya’, jalan-jalan di desa sudah sepi. Tak lagi ada, warga yang berkumpul di luar rumah, tak ada lagi ada warga yang berani keluar rumah. Perubahan harmonisasi budaya ini cendrung menciptakan kondisi mengcekam di desa.

Perubahan nilai budaya lainya, terasa pada ibu-ibu yang sebelumnya berprofesi sebagai pengerajin, penenun kain. Mereka cendrung tidak lagi aktif berproduksi kerja di rumah. Mereka lebih memilih mengurung diri, tertutup di rumah atau malah merasa aman jika berkumpul dengan para tetangga untuk saling menjaga antar satu warga dengan warga lain.

Rusman korban luka tembak oleh Brimob dan polisi saat terjadi penyerbuan desa Limbang jaya, tangan kirinya harus diamputasi karena tembakan Brimob telah meremukan tulang tangannya.
Traumatik ini pun mengakibatkan ibu-ibu yang seharusnya memiliki kegiatan rumah tangga, seperti memasak dan mengurusin anak dan suami cendrung lebih pasif.

Sebelumnya aksi penembakan terjadi, budaya masyarakat Limbang Jaya dengan menabuh baduk di Masjid menjadi tradisi masyarakat yang mengikat. Tabuhan beduk menjadi tanda dengan tiga makna, yakni tabuhan karena telah terjadi kebakaran, pencurian atau kedatangan polisi memasuki desa.

Saat kejadian, tepatnya saat belasan mobil anggota Brimob yang mengangkut ratusan anggota memasuki desa, tabuhan beduk bertalu-talu menjadi panggilan tak langsung warga untuk berkumpul. Saat itu, warga terutama ibu-ibu pun menjadi sanksi kehadiran ratusan anggota polisi dan tindakan brutal mereka.

Nurlaila, perempuan setengah baya ini mengaku sempat mengetahui aksi penembakan dan penyerbuan polisi Brimob ke desa Limbang Jaya. Saat kejadian berlangsung dirinya berada di dalam rumah. Namun, karena kondisi yang tidak nyaman, dia memilih mengungsi bersama dengan ibu-ibu dan anak-anak lainnya ke rumah tetangga. Saat itu, isak tangis dan teriakan histeris saling bertautan terdengar. Saat polisi dengan leluasa masuk ke dalam rumah melakukan swepping dan suara tembakan yang mengenai jeruji pagar masjid, mereka mengaku sangat takut dan hanya bisa berkumpul di lokasi keluarga terdekat. Traumatis akan kenangan itupun, membuat warga terutama ibu-ibu akhirnya selalu tidak tenang dengan tabuhan beduk di masjid.

“Desai kami ini aman-aman saja, beduk hanya berbunyi jika ada bahaya besar. Kemarin (saat kejadian), beduk ditabuh berkali-kali. Sampai sekarang, saya takut mendengar bunyi beduk,”ungkap Nurlaila.

Hal yang sama diceritakan Saipah, perempuan dengan lokasi rumah bersebelahan dengan masjid Darusallam, radius lokasi terdekat dimana korban Angga tewas. Saipah menceritakan saat kejadian, awalnya sedang santai di dalam rumah. Lalu beberapa menit setelah beduk sholat Ashar dibunyikan, tiba-tiba beduk kembali dibunyikan dengan nada tanda bahaya.

Sontak, dia langsung keluar untuk mengetahui kejadian apa terjadi sehingga beduk dibunyikan berkali-kali. Beberapa menit kemudian, dia melihat belasan anggota polisi telah datang dari seluruh jalan masuk desa.

Saat sang suami tidak ada di rumah karena masih bekerja sebagai pandai besi di rumah tetangga, Saipah yang sedang mengandung anak pertamanya itu langsung ketakutan dan memilih mendekam bersama dengan tiga ibu-ibu lainnya di rumah tetangganya. Beduk kembali berbunyi bertaluh-taluh, mereka pun semakin takut.

Saat itu, meski polisi tak mengeluarkan suara sedikitpun, tapi suara hentakan kaki dan bunyi peluru yang ditembakkan terorganisir sangat mudah terdengar. Meraka merasakan sangat ketakutan.

Ingatan atas kejadian inipun tidak mudah dilupakan, kata Saipah.

Saat Saipah menceritakan kejadian yang dialaminya itu, muka Saipah langsung memucat, berkeringat, jemarinya gemetar dan obrolannya pun terpotong-potong. Dia terkesan tak ingin lagi bercerita, karena takut mengenang peristiwa tersebut. Saipah merasa sangat takut hingga malah dia sering khawatir dan curiga terhadap lawan bicaranya.

Traumatik serupa juga terjadi apa anak-anak di desa Limbang Jaya dan sekitarnya. Izza, misalnya, teman sepermainan korban penembakan, Angga cendrung sangat takut saat ditanya kejadian peristiwa Jum’at sore itu. Izza mengatakan, dia terpisah dari Angga saat hendak melihat iringan mobil Brimob yang masuk dalam desa mereka. Angga yang tertinggal di belakang, saat itu berjalan sendirian. Sementara Izza dan yang lainnya sudah bersembunyi di rumah tetangga. Izza saat ditanya sangat gugup. Tangannya bergerak tanpa harmonisasi yang jelas. Mimik mukanya masih takut untuk menceritakan kejadian tersebut. Malah, Izza yang menjadi korban penembakan pada awalnya lebih memilih tidak menceritakan kejadian tersebut pada ibunya. Izza mengalami tiga luka bekas peluru, diantaranya dua di punggung dan satu di ketiak kanan. Setelah mengalami luka, Izza cendrung mengurung diri dalam kamar, meski tidak sedang menjalan puasa, Izza malah tidak mau makan dan minum. Bahkan, saat masih dalam kondisi luka tertembak, Izza langsung mandi dan mencuci sendiri baju yang dipakainya yang masih dipenuhi dengan bercak darah.

“Aku tau itu, pas liat baju Izza robek di bagian belakang. Tapi sebelumya dia tanya aku, katanya kalo ditembak polisi, pasti mati apo idak bu. Aku keno tembak jugo bu’”ujar Nur, ibu Izza yang menceritakan bagaimana pertama kali dia mengetahui, jika Izza juga termasuk salah satu korban terluka akibat aksi penyerbuan polisi Jum’at (27/7).

Izza yang berusia satu tahun lebih tua dibandingkan Angga mengatakan jika saat kejadian, aparat polisi sangat banyak masuk desa. Karena ingin tahu, Izza bersama yang lainnya membuntuti iringan mobil polisi tersebut dari belakang. Lalu ketika polisi langsung mengarahkan tembakan ke rumah-rumah warga melakukan sweeping. Izza bersama dengan teman lainnya langsung bersembunyi karena takut. “Agga ketinggalan di belakang. Jadi tak sempat kami liat, taunya dia sudah luka,”kata Izza.

Saat ini, Izza mengaku, masih teringat jelas peristiwa tersebut. Dikatakan dia, jumlah polisi yang berada di desa saat itu sangat banyak. Polisi bersenjata lengkap, dapat masuk dalam rumah-rumah warga dengan arogan. Banyak warga desa berlarian dan akhirnya kondisi desa menjadi mencekam hingga malam harinya.(ditulis admin Walhi Sumsel)
Selengkapnya...