SUARAAGRARIA.com, Jakarta: Kedatangan aktivis LSM, Ormas dan perwakilan akademisi ke Mabes Polri
ditemui langsung Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Wakapolri) Nanan Soekarna di Mabes Polri, Jakarta (11/02 2013). Dalam
pertemuan itu Wakapolri berjanji akan bersikap tegas terhadap Kapolda
atau Kapolres yang “nakal”.
“Mengenai Kapolda atau Kapolres yang “nakal” di daerah-daerah, akan kami
berikan teguran, dan jika sudah sangat parah akan kami copot,” tegasnya
dalam pertemuan tersebut seperti dilansir www.spi.or.id.
Pembicaraan dalam pertemuan yang dihadiri Serikat Petani Indonesia (SPI)
bersama Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Indonesia, Konsorsium Pembaruan
Agraria (KPA), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(Kontras), Indonesia Human Right Commission for Social Justice (IHCS),
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Institute for Global
Justice (IGJ), akademisi, dan LSM lainnya itu dilakukan secara
blak-blakan.
Pertemuan ini sendiri dilaksanakan untuk membahas penanganan penyelesaian konflik-konflik agraria
beserta sumber daya alam (SDA) yang marak terjadi di negeri ini. Yang
sedang menjadi sorotan adalah kriminalisasi petani di Desa Betung,
Kabupaten Ogan ilir, Sumatera Selatan pada saat pelaksanaan Maulid
beberapa waktu lalu.
Secara bergantian para aktivis menyampaikan harapan, kritik dan masukan
kepada Nanan. SPI melalui ketuanya, Henry Saragih, mengungkapkan
keprihatinannya atas penanganan konflik agraria yang tidak adil dan cenderung represif kepada petani dan masyarakat kecil. Padahal secara budaya petani kecil sangat dekat dengan polisi.
Senada dengan Henry, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Abet Nego
Tarigan mengungkapkan kritik atas ketidakpahaman Polri dalam persoalan
konflik agraria. Akibatnya masalah struktural agraria yang menjadi
pokok persoalan tidak terungkap.
Kontras, yang diwakili Harris Azhar, memberi masukan agar Polri
menyadari bahwa ada kecenderungan munculnya konflik justru terkait
aktivitas politik di daerah. Ia mencontohkan jika mendekati Pemilu,
perusahaan-perusahaan besar biasanya semakin “giat” mengeruk SDA demi
dana yang “dimintai” oleh para bakal calon pemimpin di daerah.
Sementara itu dari perwakilan akademisi, DR. Soeryo Adiwibowo, mengungkapkan faktor penyebab konflik agraria karena reformasi hukum dan kebijakan yang komprehensif belum dilaksanakan dengan konsisten (Baca: Hasil Pertemuan Pakar Agraria: Konflik Agraria Faktornya Reformasi Hukum yang Stagnan!).
Atas masukan-masukan tersebut Nanan Soekarna mengapresiasinya. Ia
berjanji pihaknya akan segera menginventarisir setiap konflik di
lapangan, baik itu konflik tentang sumber daya alam dan agraria, ataupun
konflik-konflik lainnya, sebagai bahan dan acuan untuk melakukan
penyelesaian.
Menurut Nanan, Polri senantiasa berkomitmen untuk sejajar kedudukannya
dengan masyarakat. Karena Polri merupakan lembaga pelayan masyarakat.
Polri juga memiliki tanggung jawab kepada masyarakat, bukan kepada
komandan.
Untuk itu ia berjanji akan bersikap tegas kepada Kapolda atau Kapolres
yang ditengarai “nakal”. Caranya, dengan memberikan teguran. Jika sudah
sangat parah akan pihaknya berjanji akan segera mencopot yang
bersangkutan.
Sumber : http://www.suaraagraria.com/detail-554-penanganan-konflik-agraria-wakapolri-janji-copot-kapolda-atau-kapolres-yang-nakal.html
Selengkapnya...
WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kunjungi Alamat Baru Kami
Sabtu, Februari 16, 2013
Penanganan Konflik Agraria: Wakapolri Janji Copot Kapolda Atau Kapolres yang "Nakal"
Penangkapan Aktivis & Kriminalisasi Petani "Tutupi" Masalah Utama Konflik Agraria Cinta Manis
SUARAAGRARIA.com, Palembang: Penyelesaian Konflik
Agraria antara masyarakat dan PTPN VII Unit Cinta Manis masih jauh dari
harapan. Alih-alih terselesaikan, masyarakat malah disuguhkan
“masalah-masalah baru”: penangkapan aktivis yang melakukan advokasi,
kriminalisasi petani, dan terakhir, aksi “perlawanan” Kapolres Ogan
Ilir, AKBP Dheni Darmapala, yang melaporkan oknum tertentu yang
dianggapnya telah menghujatnya dimuka umum ke Polda Sumsel.
“Dengan adanya penangkapan aktivis, kriminalisasi petani dan laporan
pencemaran nama baik oleh Kapolres, menjadikan inti masalah, yakni
bagaimana penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dengan PTPN VII
Unit Cinta Manis menjadi semakin jauh saja dari harapan,” terang Muhnur
Satyahprabu,SH., Kuasa Hukum Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta
(TAHTA) Cinta Manis, di Palembang (14/02 2013).
Padahal, lanjutnya, penanganan masalah utamanya saja, yakni konflik
agraria, sudah memakan waktu lama dan berlarut-larut. Walhasil
perkembangan penyelesaian inti masalah sebenarnya menjadi sangat
mengkhawatirkan.
Mengenai ada “upaya” tertentu untuk mengaburkan permasalahan
sesungguhnya, Muhnur tidak mau berspekulasi lebih jauh. Yang terpenting
menurutnya proses hukum terhadap laporan Kapolres dan kasus penangkapan
Anwar Sadat cs harus dilakukan dengan benar, dilengkapi alat bukti yang
mendukung, sembari tetap melanjutkan penyelesaian konflik lahan 1.200
hektar itu hingga tuntas.
Seperti diketahui pada tanggal 29 Januari 2013 lalu masyarakat
didampingi Walhi Sumatera Selatan menggelar aksi menuntut penyelesaian
konflik agraria dengan PTPN VII Unit Cinta Manis. Demonstran juga
menuntut pembebasan warga yang dikriminalisasi oleh aparat Polres Ogan
Ilir.
Sayangnya, dalam aksi di depan gerbang Mapolda Sumatera Selatan yang
berujung ricuh tersebut, Direktur Eksekutif Walhi Daerah Sumatera
Selatan Anwar Sadat, Dedek Caniago serta Kamaludin petani dicokok aparat
kepolisian. Mereka kemudian dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351
KUHP.
Belum lagi urusan tersebut kelar, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Dheni
Darmapala, melaporkan oknum yang telah menghujatnya di muka umum ke
Polda Sumsel dengan tuduhan pencemaran nama baik.
http://www.suaraagraria.com/detail-557-penangkapan-aktivis--kriminalisasi-petani-tutupi-masalah-utama-konflik-agraria-cinta-manis.html
Selengkapnya...
Senin, Januari 28, 2013
Ratusan Petani Demo Mapolda Sumsel
PALEMBANG - Ratusan petani dari empat organisasi yakni Serikat
Petani Indonesia (SPI) Sumsel, Serikat Petani Sriwijaya (SPS), Persatuan
Pergerakan Petani Indonesia (P3I), Sarekat Hijau Indonesia Sumsel
didampingi WALHI Sumsel mendatangi Markas Polda (Mapolda) Sumsel, Senin
(28/1/2013) pagi.
Mereka berunjuk rasa mengecam penangkapan dan
penganiayaan warga Desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan
Ilir pada tanggal 25 Januari 2013 lalu.
"Banyak warga mengalami
pemukulan, sedikitnya ada 5 orang dianiaya dan ditangkap yakni Ali Aman,
Asmadi, Yuden, Syakfan dan Samroni," kata Koordinator Aksi Anwar Sadat
dari WALHI Sumsel kepada Sripoku.com.
Diceritakannya bila
kejadian bermula saat warga berniat menggelar peringatan Maulid Nabi
pada hari Jumat (25/1/2013) lalu di lahan sengketa antara masyarakat
dengan PTPN VII Cinta Manis.
Saat itu datang sekitar 1.000 orang personel polisi dari Polres Ogan Ilir, Kodim dan Pemkab.
"Kapolsek
AKBP Denni Dharmapala mengatakan hanya untuk silaturahmi dan mendata
warga. Kemudian, Kapolres meminta warga meninggalkan lahan atau diproses
secarahukum karena telah melanggar," ujarnya.
Perdebatan
terjadi antara kedua belah pihak. Warga yang terus menolak bersama-sama
keluar mushola dan memindahkan kegiatan di kebun karet berjarak 5
menter.
"Saat Yasis, Tahlil dan Zikir, seorang warga bernama Aman
yang berada di pinggir barisan saf dipukuli aparat dan ditodong pisol.
Personel lain memerintahkan mushola Az-Zahra dihancurkan, mendengar itu
warga langsung berdiri. Dari situ kejadian bermula," paparnya.
Sumber : http://palembang.tribunnews.com/2013/01/28/ratusan-petani-demo-mapolda-sumsel
Selengkapnya...
Serikat Petani Sumsel Desak Polda Bebaskan Anggotanya
Palembang: Serikat Petani Sumatra Selatan meminta
Kapolda setempat Irjen Pol.Drs.Iskandar Hasan membebaskan satu
anggotanya yang ditangkap Polres Ogan Ilir terkait pemanfaatan lahan
bersengketa dengan PT Perkebunan Nusantara VII Cinta Manis.
"Kami meminta Kapolda Sumsel memerintahkan Kapolres Ogan Ilir AKBP Deny
Dharmapala membebaskan salah seorang petani Desa Betung karena dinilai
yang bersangkutan tidak bersalah," kata Ketua Serikat Petani Sumsel
(SPS) Anwar Sadat di Palembang, Senin (28/1).
Untuk mendesak Kapolda agar segera membebaskan salah satu anggotanya
itu, pada Senin (28/1) ratusan warga dan petani akan melakukan aksi
damai di
Mapolda Sumsel.
Dalam aksi tersebut mereka juga akan meminta pertanggungjawaban aparat
Polres Ogan Ilir yang telah melakukan pemukulan terhadap lima warga Desa
Betung ketika membubarkan kegiatan yang digelar di atas lahan bersengketa dengan PTPN VII pada Kamis (24/1), katanya.
Dijelaskan, pihaknya mengecam keras tindakan penangkapan dan pemukulan
yang diduga dilakukan oknum kepolisian dan petugas keamanan PT
Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Cinta Manis terhadap sejumlah warga dan
petani di Desa Betung, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir itu.
Ia mengatakan peristiwa pemukulan yang terjadi pada 24 Januari 2013
ketika warga dan petani sedang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di
atas lahan sengketa dengan PTPN VII, tidak bisa ditoleransi.
Selain menggelar aksi damai, pihaknya bersama tim advokasi Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel dan aktivis organisasi peduli
nasib petani lainnya berencana melakukan gugatan secara hukum, kata
Ketua SPS itu.
Sumber : http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/01/28/6/126459/Serikat-Petani-Sumsel-Desak-Polda-Bebaskan-Anggotanya
Selengkapnya...
Minggu, Januari 27, 2013
Ribuan polisi Ogan ilir tangkap dan aniaya Petani saat sedang Peringati Maulid Nabi
Petani Bentrok di PTPN VII Cinta Manis Sumsel
Palembang - Para petani di Kabupaten Ogan Ilir Sumatera
Selatan bentrok dengan aparat keamanan terkait sengketa lahan dengan
PTPN VII Cinta Manis.
"Sekitar 150 polisi dan keamanan dari PTPN
VII Cinta Manis menyerang warga yang berada di lahan reklaming," kata
Direktur Walhi Sumsel, Anwar Sadat kepada detikcom, Kamis (24/01/2013).
Dijelaskan Sadat peristiwa itu sendiri terjadi di Desa Betung Ogan Ilir, pada Rabu (23/1) kemarin sekitar pukul 17.00.
"Mereka
merusak pagar dan sebagian bangunan musola yang didirikan warga dan
melakukan penangkapan terhadap dua warga, tapi berhasil diselamatkan
massa lainnya," jelas Sadat.
Terhadap peristiwa tersebut, Sadat
mendesak Kapolda Sumsel agar memecat Kapolres Ogan Ilir karena bertindak
secara semena-mena. Pasalnya dikhawatirkan dapat membuka ruang
terulangnya kembali peristiwa
kekerasan seperti beberapa waktu lalu.
"Serta
meminta para alim ulama untuk menegur PTPN VII Cinta Manis dan
Kepolisian yang telah merusak tempat ibadah sebagai rumah Allah," kata
Sadat.
Sebagai informasi, sudah beberapa kali terjadi bentrok
antara PTPN VII Cinta Manis dengan para petani terkait sengketa lahan.
Konflik sudah beberapa memakan korban jiwa dan terluka.
Sumber :http://news.detik.com/read/2013/01/24/042259/2151232/10/petani-bentrok-di-ptpn-vii-cinta-manis-sumsel
Selengkapnya...
Kamis, September 27, 2012
Sumsel Darurat Bencana Asap; Cabut Izin dan Pidanakan Perusahaan Pembakar Hutan dan atau Lahan di Sumatera Selatan
| Lahan yang dibakar perusahaan PTPN VII saat melakukan Lan celaring pada 20 september 2012 (Foto: Walhi Sumsel) |
- Menuntut Pemerintah Sumatera selatan untuk segera memberikan sanksi Berupa Pemekuan dan pencabutan Izin Lingkungan bagi Perusahaan sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 pasal 76 ayat 2 huruf C dan D tentang pembekuan dan pencabutan izin Lingkungan, Hal ini harus segera dilakukan karena aktifitas pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut telah berdampak meluas terhadap Lingkungan Hidup dan Manusia/ Masyarakat Sumatera selatan. Hal ini juga diperkuat dengan PP No 4 tahun 2011
- Menuntut pihak berwenang Pemerintah terkhusus Kepolisian untuk segera melakukan tindakan pemberian sanksi baik secara administratif maupun Sanksi PIDANA terhadap Perusahaan PTPN VII dan MHP ataupun perusahaan lainnya atas aktifitas pembakaran hutan dan atau lahan yang mereka lakukan sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009 pasa 98 ayat 1,2 dan pasal 108 yang bunyinya setiap orang/badan usaha yang melakukan pembakaran lahan atau perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan Hidup yang salah satunya Udara dapat dikenakan hukuman Penjara 3 – 10 tahun dengan denda mencapai 3 sampai 10 milyar.
- Menuntut Pemerintah dan Perusahaan PTPN VII dan MHP untuk segera melakukan Pemulihan terhadap kondisi Lingkungan Hidup yang mengalami kerusakan akibat praktek pembakaran Hutan dan lahan yang dilakukan oleh perusaaan dan juga menuntut perusahaan untuk membuka posko posko kesehatan untuk memulihkan kesehatan warga yang mengalami dampak dari Bencana Kabut Asap.
- Atas banyaknya penderita gangguan kesehetan berupa ISPA yang diderita oleh anak – anak dan perempuan, maka kami mendesak Pemerintah Sumsel dan pemerintah kabupaten/kota untuk segera meliburkan aktifitas sekolah. Guna mencegah dampak buruk lebih lanjut.
Sabtu, September 01, 2012
Nyawa Angga dibayar dengan Teguran Tertulis
![]() |
| Ayah dan Ibu angga saat aksi di depan Istana Presiden |
| Rusman saat sebelum dan sesudah di amputasi. |
Menanggapi temuan Komnas HAM ini, Polda sumsel menyatakan akan segera melakukan penyelidikan dan mengelar sidang disiplin terhadap 6 perwira ini.
Rabu ( 29/8) kemarin, Pihak POLDA sumsel yang dipimpin oleh Wakapolda Sumsel mengelar sidang disiplin, terhadap terperiksa yaitu Kapolres Ogan ilir AKBP Deni Dharmapala, namun untuk perwira lainnya hanya dijadikan saksi bukan terperiksa.
Sidang berlangsung selama 3 hari, dan hari ini (31/8,kemarin) agenda sidang adalah mendengarkan tuntutan dari JPU (jaksa Penuntut Umum) Kepala Bidang Propam Polda Sumsel Kombes Franky S, setelah 2 hari sebelumnya mendengar keterangan dari saksi saksi dan terperiksa.
Adapun alasan yang dikemukan oleh JPU mengapa hanya menuntut kapolres Ogan ilir hanya dengan sanksi berupa Teguran tertulis, karena berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mendengar keterangan para saksi. Kapolres OI hanya terbukti melakukan kesalahan berupa, kurang dapat melaksanakan tugas dengan baik dan bertangung jawab, Tidak melakukan pengawasan dan pengendalian operasi saat berada di limbang jaya, Tidak melakukan kontrol sehingga tidak mengetahui perkembangan pengamanan.
Ternyata harga nyawa manusia atau petani di Indonesia sangat MURAH,Cukup dibayar dengan sebuah SURAT TEGURAN bahkan mungkin bebas dari segala tuduhn. (Admin)
Kamis, Agustus 30, 2012
Sprin Kapolres OI Dipersoalkan-Sidang Disiplin Kasus Penembakan Warga Limbang Jaya
Enam Perwira Diadili dalam Kasus Ogan Ilir
Rabu, Agustus 29, 2012
Kapolres OI jalani sidang disiplin
Sindonews.com - Kapolres Ogan Ilir (OI) AKBP Deni
Darmaphala menjalani sidang disiplin kasus bentrok polisi dan warga di
Desa Limbang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), pada
27 Juli 2012 lalu.
Sidang dipimpin langsung Ketua majelis
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Muhammad Zulkarnain, didampingi Irswada
Polda Sumsel Kombes Pol H Sukamto Pol, dan Sekretaris sidang AKBP Toat
Ahmad di ruang Catur Cakti Anton Sujadjarwo.
Deni Darmaphala
tampak hadir bersama ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan
perdana itu yaitu, Wakapolres OI Kompol Awan Hariono, Kabag Ops Polres
OI Kompol Riduan Simanjuntak, dan Kasat Intel AKP Agus Slamet.
Di
persidangan berdasarkan keterangan saksi Wakapolres OI Awan Hariono,
terungkap jelas Desa Limbang Jaya bukan target patroli dialogis dan
penindakan.
"Setelah tim satu Kabag Ops dan tim dua yang saya
pimpim bertemu di Desa Pariyaman dan bergerak hendak pulang, kami
melintas di Desa Limbang Jaya," ungkap Awan Hariono di depan Ketua
mejelis sidang Displin, Rabu (29/8/2012).
Saat melintas itulah rangkaian mobil polisi yang di belakang, yaitu truk dalmas dan Brimob diserang warga.
"Saat
itu posisi saya sudah di depan atau tidak berada di Desa Limbang Jaya.
Tiba-tiba Kabag Ops menelepon saya dan mengatakan, bahwa rangkaian mobil
di belakang ada masalah dengan warga di Desa Limbang Jaya," katanya.
Selanjutnya
dia menghubungi Kaden Brimob, yang ada di rangkaian belakang dan hal
yang sama dikatakan Kaden Brimob Polda Sumsel Kompol Barlin ada masalah.
"Saya
langsung utus sejumlah anggota saya, dipimpin seorang perwira pertama
berpangkat Ipda mengecek ke kebelakang. Saya baru datang ke TKP, setelah
kondisi bentrok berakhir. Alasan saya tidak kembali kebelakang, karena
sudah ada anggota lain di sana," kilahnya.
Berbeda dengan
keterangan Kabag Ops Polres OI, Kompol Riduan Simanjuntak saat terjadi
bentrok dia kembali ke belakang. "Saya melihat sudah ada korban dan
warga mengamuk," katanya.
Selengkapnya...
Sidang Disiplin Enam Perwira Tertutup
Enam perwira yang disidang adalah Kepala Polres OI AKBP Deni Dharmapala,Waka Polres Kompol Awan Hariyono, Kasat Reskrim, Kabag Ops, Kasat Intel,dan Kanit Brimob Daerah Sumsel Barly. Rencananya Waka Polda Sumsel Brigjen Pol Muhammad Zulkarnain akan memimpin sidang disiplin di Ruang Catur Cakti Anton Sudjarwo, Polda Sumsel, hari ini.
“Memang benar besok ada sidang disiplin kasus di Desa Limbang Jaya,OI.Rencananya pagi, sekitar pukul 09.00 WIB. Tapi,sidangnya tertutup untuk umum dan wartawan. Yang memimpin nanti Wakapolda Sumsel dan hasilnya langsung dilaporkan ke Kapolda Sumsel,” ungkap Pjs Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakova kepada SINDO kemarin.
Nantinya,sambung perwira dengan melati dua di pundak ini, seusai sidang, dia akan memberikan keterangan resmi kepada wartawan terkait hasil sidang disiplin tersebut. ”Nanti silakan tanya kalau sidang sudah selesai.Saya akan jawab semua,”katanya. Sementara itu, dari pantauan SINDO di Polda Sumsel kemarin, sekitar pukul 15.15 WIB, tampak Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala bersama Wakapolres Kompol Awan Hariyono dan beberapa anggota Polres OI mendatangi ruang Subdit Paminal Bidang Propam Polda Sumsel.
Namun sayang, orang nomor satu di Polres OI itu enggan berkomentar saat ditanya tujuan kedatangannya ke Bidang Propam Polda Sumsel.Bahkan, ajudannya meminta wartawan tidak kembali mengejar atau bertanya kepada Kapolres OI, dengan alasan tak jelas. Kendati tak mendapat keterangan dari Kapolres OI, SINDO sempat melihat sejumlah petugas Bidang Propam Polda Sumsel memantau ruangan yang akan dijadikan tempat sidang disiplin enam perwira itu.
”Ya besok pagi sidangnya, bukan sore ini (kemarin),”ungkap salah satu petugas kebersihan di Ruang Catur Cakti Polda Sumsel yang meminta namanya tidak disebutkan. Sebelumnya, kepada wartawan, Kapolda Sumsel Irjen Pol Dikdik Mulyana Arief Mansyur menyampaikan, dari sisi tanggung jawab manajemen dan dari hasil pemeriksaan Bidang Propam, pihaknya sudah menemukan enam orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus penembakan yang menewaskan satu warga Limbang Jaya,Kabupaten OI.
”Keenam orang itu semuanya perwira.Tapi, saya belum bisa membukanya sekarang, nanti setelah digelar sidang disiplinnya akan diketahui dan pada saatnya nanti akan kita buka,” ungkap mantan Wakabareskrim Mabes Polri ini. Disinggung sanksi apa saja yang akan diberikan kepada keenam perwira itu, Dikdik enggan menjelaskan lebih lanjut. ”Nanti ada proses sidang disiplinnya. Baru nanti kita ketahui kesalahan apa saja yang mereka perbuat saat itu,” ujarnya.
Ditanya apakah Kapolres OI bakal dicopot, Dikdik menjelaskan, hal itu nanti bagian dari tindakan administrasi dalam persidangan, sehingga keputusannya pun harus menunggu hasil dari sidang disiplin.
Jumat, Agustus 10, 2012
WALHI Sumsel: PTPN Ingkar Janji
KBR68H, Jakarta
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyesalkan penanaman tebu
baru oleh PTPN VII Cinta Manis, Ogan Ilir, Sumatera Selatan di lahan
sengketa antara perusahaan tersebut dengan warga.
Aktivis Walhi Sumatera Selatan, Hadi Jatmiko mengatakan, penanaman
tebu di lahan sengketa sudah dilakukan di sejumlah desa seperti Sri
Bandung, Betung, Sunor, dan Ketiau selama beberapa hari belakangan
dengan pengawalan brimob.
Pascapenembakan, Penyelesaian Sengketa Mandeg
Minggu, Agustus 05, 2012
PTPN Punya Swasta?
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dinilai meninggalkan misinya sebagai
perusahaan negara yang berorientasi mensejahterakan rakyat. Luas lahan
yang menjadi sengketa PTPN dengan warga mencapai 377.159 hektare.
![]() |
| Aksi ribuan Petani GPPB di Depan POLDA sumsel, tuntut 12 petani yang ditangkap untuk dilepaskan |
VHRmedia, Jakarta– Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat terjadi 115 kasus konflik agraria hingga Juli 2012. Luas lahan yang disengketakan dengan warga mencapai 377.159 hektare.
Menurut Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Idham Arsyad, konflik lahan biasanya melibatkan warga dengan perusahaan perkebunan swasta dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Hampir seluruh PTPN pernah terlibat konflik lahan dengan warga.
Idham Arsyad mengatakan, PTPN sudah meninggalkan misinya sebagai perusahaan negara yang diorientasikan untuk mensejahterakan rakyat. Orientasi bisnis saat ini lebih dikedepankan.
”Di Ogan Ilir Sumsel, Sumatera Utara, Riau, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan. Sebagian terkait dengan perkebunan tebu seperti di Ogan Ilir, Jember, dan Takalar Sulawesi Selatan,” kata Idham Arsyad, Selasa (31/7).
Menurut Idham, setelah berlaku UU Pokok Agraria orientasi kebijakan pertanahan seharusnya untuk kemakmuran rakyat. Penguasaan atas tanah seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan rakyat melalui koperasi dan perusaan milik negara. ”Tapi semua serba terbalik hari ini. Penguasa tanah adalah swasta dan PTPN juga bertindak seperti perusahaan swasta,” ujarnya.
Pada pemerintahan Orde Baru, banyak tanah rakyat yang dirampas PTPN tanpa ganti rugi. Rakyat tidak berani melawan karena dapat dianggap antipembangunan atau simpatisan Partai Komunis Indonesia.
Mayoritas PTPN menguasai lahan melebihi izin hak guna usaha. PTPN VII Ogan Ilir yang mengelola unit Pabrik Gula Cinta Manis misalnya, menguasai 20 ribu hektare lahan. Sekitar 13.500 diantaranya tidak memiliki hak guna usaha. ”Menteri BUMN malah dengan sombongnya mengatakan bahwa itu aset negara yang wajib dipertahankan,” kata Idham.
Sepanjang 2011 konflik pertanahan mencapai 163 kasus. Sebanyak 3 orang tewas, 15 orang luka tembak, dan 35 orang ditahan akibat konflik lahan. (E1)
Sumber : http://www.vhrmedia.com/2010/detail.php?.e=5823 Selengkapnya...
Polri Dinilai Hanya Memperkeruh Konflik Agraria
Nita dan potret sengketa agraria
Gelisah dan cemas mencengkeram benak Nita, ketika sang suami, Maulana,
tidak menjawab panggilan teleponnya. Kecemasan semakin menjadi ketika
ibu lima anak itu mendapatkan kabar Maulana ditangkap polisi karena
membawa senjata tajam. Di waktu yang sama, kasus sengketa tanah itu
sedang memanas.
Kisah itu berawal dari kabar yang diterima perempuan 40 tahun ini
melalui telepon pada 19 Juli lalu. Nita yang sedang berada di rumah
bersama anak-anaknya tersentak mendapat kabar Brimob baru saja
menangkap tiga warga Desa Sri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten
Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Nita pun menghubungi Maulana melalui
telepon dan memintanya segera meninggalkan warung kopi, tempat Maulana
biasa mangkal setiap sore.
Apalagi, lokasi penangkapan ketiga warga oleh Brimob, di sebuah tempat
tak jauh dari warung kopi itu. “Aman kok di sini (warung kopi),” jawab
Maulana seperti ditirukan Nita. Entah mengapa, jawaban itu tidak
menghapus gelisahnya. Ketika ia memutuskan untuk kembali menghubungi
suaminya, telepon tidak terjawab.
Tanpa pikir panjang, Nita bergegas menuju warung kopi. Di tempat itu Ia
mendapati puluhan pasukan brimob bersenjata lengkap sedang berjaga-jaga.
Agus, anak pemilik warung kopi mengabarkan Maulana telah ditangkap.
“Waktu itu, ada 9 orang yang ditangkap dengan tuduhan membawa senjata
tajam,” kata Nita.
Penangkapan itu menciptakan protes dari Nita dan keluarga korban lain
yang juga ikut ditangkap. Bersama warga Desa Seri Bandung, Nita
mendatangi Markas Polda Sumatera Selatan keesokan harinya, untuk
menuntut warga yang ditangkap segera dibebaskan.
Ketika diberi kesempatan bertemu dengan Maulana, Nita mendapati suaminya
disiksa. Tangan Maulana memar, dengan jahitan di bagian kepalanya.
“Suami saya mengaku dipukuli Brimob dengan senjata. Bahkan, dadanya
dihantam dengan gagang senjata. Suami saya diperlakukan seperti
binatang,” kata Nita.
Ratusan kasus
Sengketa pertanahan yang terjadi di Kabupaten Ogan Ilir adalah satu dari
ratusan kasus konflik agraria yang terjadi di Indonesia. Hingga Juli
2012, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat adanya 115 kasus
konflik agraria, dengan luas tanah yang disengketakan mencapai 377 ribu
hektar lebih, meliputi sektor perkebunan, kehutanan, dan infrastruktur.
Dari konflik tersebut, setidaknya ada 25.000 petani di Sumatera Barat,
Sumatera Selatan, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat (NTB),
Maluku dan Papua kehilangan tanahnya. Mereka diusir dari tempat
tinggalnya.
Ironisnya, konflik agraria itu tidak lepas dari aksi kekerasan. Dalam
kasus di Sumatera Barat saja, korban penembakan 15 petani ditembak, 35
orang ditahan, dan 25 orang yang dianiaya. Sedangkan korban yang tewas
sebanyak 3 orang, diantaranya Kabupaten Ogan Ilir 1 orang, Jambi (1),
dan Sulawesi Tengah (1).
Semua tragedi itu bertabrakan dengan program Hutan Tanaman Industri
(HTI) Indonesia yang mencapai 9,39 juta hektar, dengan pengelolaan 262
unit perusahaan. Izin terlama yang dikantongi pengusaha hingga 100
tahun. Jumlah itu lebih sedikit dibandingkan dengan izin Hutan Tanaman
Rakyat (HTR) yang sampai sekarang hanya seluas 631,5 ribu hektar lebih.
Sementara, luas Hak Penguasaan Hutan (HPH) di Indonesia sekitar 214,9
juta hektar dari 303 perusahaan.
Sengketa pertanahan akan terus menjadi persoalan di tingkat nasional,
mengingat adanya lima undang-undang yang memberikan kewenangan luas
kepada pemerintah atas sumber-sumber agrarian. UU Kehutanan, UU
Perkebunan, UU Sumber Daya Air, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil, dan UU Mineral dan Batubara. Kewenangan tersebut
tidak mengikuti semangat UUD 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria
(UUPA), karena cenderung memposisikan masyakat dalam pihak yang
‘lemah’..
“Banyaknya regulasi-regulasi yang berpotensi menyingkirkan rakyat dari
tanah-tanah mereka, maka diproyeksikan bahwa perampasan tanah dan
kekerasan akibat konflik agraria di masa depan akan semakin meluas,”
kata Sekretaris Jenderal KPA, Idham Arsyad.
Tak heran bila Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat
menilai kasus Ogan Ilir bermasalah sejak awal PTPN VII beroperasi di
wilayah itu. Pengukuran tanah oleh PTPN VII dilakukan sepihak. Warga
sama sekali tidak dilibatkan ketika BUMN itu menjalankan program
penanaman tebu pada 1982. Akibatnya, tanah warga pun terampas dan
menciptakan perlawanan. “Banyak protes dilakukan, banyak juga yang
ditangkap dan dipenjara,” kata Anwar.
Dan pada akhirnya, warga masyarakat seperti Nita dan keluarganya yang menjadi korban.
Sumber : http://www.headline-lingkarberita.com/2012/08/nita-dan-potret-sengketa-agraria.html?spref=fb
Selengkapnya...
KPA Pertanyakan Terobosan Hendarman Supandji
BATAM, KOMPAS.com — Konsorsium Pembaruan Agraria
mempertanyakan inisiatif Badan Pertanahan Nasional menyelesaikan konflik
agraria. Badan itu seharusnya proaktif.
Deputi Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan
Nurdin mengatakan, keseriusan BPN menyelesaikan konflik agraria patut
dipertanyakan. Salah satu tolok ukurnya adalah pejabat BPN yang
mengurusi soal konflik masih kosong.
"Posisi Deputi IV yang
mengurus pengkajian, penanganan, dan penyelesaian konflik agraria
dipegang pelaksana tugas sejak Februari lalu," ujarnya, Kamis
(2/8/2012).
KPA juga tidak melihat terobosan yang dibuat Kepala
BPN Hendarman Supandji sejak dilantik Juni 2012. Padahal, konflik
agraria terus merebak di berbagai daerah.
"BPN seharusnya proaktif
menyelesaikan konflik-konflik agraria. Namun, sampai sekarang, kami
belum melihat inisiatif itu," ujarnya.
BPN, lanjut Iwan, dapat
memulainya dengan segera merangkul semua pemangku kepentingan terkait
konflik agraria. Hal itu perlu dilakukan setidaknya karena dua alasan.
Pertama,
Presiden memerintahkan penyelesaian konflik agraria ditangani tim
terpadu. Kedua, penyelesaian konflik agraria tidak bisa mengandalkan
mekanisme hukum formal saja.
"Sulit menyelesaikan jika
menghadapkan warga korban konflik dengan pihak yang diduga merampas
tanah warga. Apalagi, peraturan pertanahan masih cenderung menyingkirkan
warga," ujar Iwan.
Selengkapnya...
TENTU
Tentu, kembali airmata ini harus menetes, menyaksi bocah
12 tahun itu terkapar, kepala sang bocah ditembus timah panas aparat
kepolisian, dua jam menjelang buka puasa, ketika adzan Asyar hendak
dikumandangkan. Tak jauh dari rumah allah, didekat mesjid Darussalam,
dipertengahan bulan suci ramhadan, pada hari jumat yang sakral, Angga
berpulang ke rahamtullah.
Aku hanya tertegun
mendengar itu, nafas terasa sesak, kopi yang dibuat untuk sejumlah tamu
hampir jatuh kelantai. Sembari menahan cangkir dinampan, berusaha
berjalan menuju meja diruang depan kuucap inalilahiwainailahi rojiun .
“ Brimob memang telah mengepung tempat itu, Desa Limbang Jaya”.
Begitu
cerita teman sesaat setelah mendapat kabar penembakan. Limbang Jaya,
salah satu desa dari 20 desa yang sedang berkonflik dengan PTPN VII
Cinta Manis, jaraknya sekitar 15 Km dari kota Indralaya-Ogan Ilir.
Masyarakat
setempat sudah tigapuluh tahun mendamba lahan untuk bercocok tanam.
Pasalnya, ketika tanah nenek moyang mereka dirampas ditahun 1982 oleh
PTPN VII Cinta Manis. Sebagian besar generasi ini hampir tak lagi
mengenal sistem pertanian, mereka yang kehilangan tanah, hampir menjadi
buruh tani jika saja seorang pandai besi asal Banten tidak mengajarkan
masyarakat setempat cara memgolah besi.
Akhirnya, setelah
mendapat mata pencaharian alternatif sebagai pandai besi, 70 persen
warga Desa Limbang Jaya beralih menjadi pandai besi. Rupanya, Desa ini
pun merupakan salah satu pemasok utama produksi alat pertanian seperti
cangkul, parang, pisau di Provinsi Sumatera Selatan. Selain Limbang
Jaya, Desa Tanjung laut dan Tanjung Pinang pun mayoritas warga bekerja
sebagai Pandai Besi.
“ Kami ingin bertani ! sangat
berat bekerja sebagai pandai besi, selain harus mengeluarkan banyak
tenaga, bahan baku dan pemasaran masih sulit kami jangkau”.
Kata
seorang Pandai Besi, yang sudah duapuluh tahun malang melintang jalani
profesi ini. Karena tak ada lahan untuk bercocok tanam, kaum laki-laki
seolah wajib menjadi pandai besi dan kaum perempuan wajib sebagai
penenun.
2.500 ha lahan pertanian Limbang Jaya telah
dirampas oleh PTPN VII, masyarakat praktis hanya mengelola lahan lebak
(lahan sungai yang mengalami pendangkalan) untuk tanaman padi kurang
lebih 120 ha, dan kebun karet luasnya mencapai 520 ha atau hanya 25 %
dari total luas wilayah Desa yakni 31.912.849 Meter Persegi. Lahan yang
tersisa harus dibagi dengan junlah penduduk mencapai kurang lebih 800
KK.
Lebih menyakitkan, Penduduk Desa ini dua kali dalam
setahun hanya menerima asap pembakaran tebu PTPN VII Cinta Manis. Selain
itu, lebak / sungai yang 30 tahun lalu airnya deras mengaliri areal
pertanian warga, pasca ditanami tebu, sungai itu kering dimusim kemarau
dan menimbulkan banjir ketika hujan. Karena, lahan tebu PTPN VII Cinta
Manis tidak menyisakan sedikitpun pohon disekitar sungai/ lebak yang
berfungi menjadi resapan air.
“ Kami rindu seperti
dulu, menanam padi, nanas, galam, dan jenis palawija lainnya dikebun.
Bukan tidak bersyukur, kalau sudah menjelang usia 50 tahun, kami tak
sanggup lagi menjadi pandai besi, tenaga kami sudah berkurang”.
Tentu,
sejak 30 tahun silam cita-cita sebagai petani mereka simpan dalam
khayalan. Bayangan pohon karet, buah nanas, besarnya ubi dan
menguningnya padi melekat dalam ingatan. Kemudian, dengan tekad bulat,
disertai keinginan kuat, penduduk desa ini bergabung dengan kaum tani di
desa lain bahu-membahu memperjuangkan lahan.
Pasti,
mereka bersedih karena Angga telah berpulang, rekan mereka 9 orang masih
mendekam dalam tahanan, saudara mereka masih terbaring luka akibat
peluru tajam. Tapi mereka adalah petani yang terpaksa menjadi pandai
besi. Besi pun mereka tempa...apalagi cuma daging yang hanya dilapisi
seragam coklat. Tentu.......! (walhi sumsel)
Selengkapnya...
Sabtu, Agustus 04, 2012
Limbang Jaya tidak seperti dulu lagi.
![]() |
| Pasukan Brimob dan Polisi saat penyerbuan di limbang jaya |
| Rusman korban luka tembak oleh Brimob dan polisi saat terjadi penyerbuan desa Limbang jaya, tangan kirinya harus diamputasi karena tembakan Brimob telah meremukan tulang tangannya. |








