PALEMBANG - Enam perwira yang diduga kuat
bertanggung jawab dalam kasus penembakan warga Desa Limbang Jaya, Kabupaten
Ogan Ilir (OI), diadili dalam sidang disiplin Rabu (29/8).
Sidang ini berlangsung
tertutup di Ruang Catur Cakti Polda Sumsel. Enam perwira yang disidang adalah
Kepala Polres OI AKBP Deni Dharmapala,Wakapolres Kompol Awan Hariyono, Kasat
Reskrim, Kabag Ops, Kasat Intel, dan Kanit Brimob Daerah Sumsel Barly.
Wakapolda Sumsel Brigjen
Muhammad Zulkarnain akan memimpin sidang disiplin di Ruang Catur Cakti Anton
Sudjarwo, Polda Sumsel, Rabu ini.
“Sidangnya tertutup untuk
umum dan wartawan. Yang memimpin Wakapolda Sumsel dan hasilnya langsung
dilaporkan ke Kapolda Sumsel,” ujar Pjs Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod
Padakova.
Seusai sidang, dia akan
memberikan keterangan resmi kepada wartawan terkait hasil sidang disiplin
tersebut. “Nanti silakan tanya kalau
sidang sudah selesai. Saya akan jawab semua,” ujarnya.
Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala bersama
Wakapolres Kompol Awan Hariyono dan beberapa anggota Polres OI Selasa sore
mendatangi ruang Subdit Paminal Bidang Propam Polda Sumsel.
Sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Dikdik Mulyana
Arief Mansyur menyampaikan, dari sisi tanggung jawab manajemen dan dari hasil
pemeriksaan bidang Propam, pihaknya sudah menemukan enam orang yang paling
bertanggung jawab dalam kasus penembakan yang menewaskan satu warga Limbang
Jaya, Kabupaten OI itu.
“Keenam orang itu semuanya perwira,” ungkap mantan
Wakabareskrim Mabes Polri ini.
Disinggung sanksi apa saja yang akan diberikan
kepada keenam perwira itu, Dikdik enggan menjelaskan lebih lanjut. “Nanti ada
proses sidang disiplinnya. Baru nanti diketahui kesalahan apa saja yang mereka
perbuat saat itu,” ujarnya.
Lebih dari 100 polisi di tempat kejadian peristiwa
bentrok yang menyebabkan tewasnya Angga Prima (12), warga Desa Limbang Jaya,
Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten OI, diperiksa tim Bidang Propam Polda Sumsel
dan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
Setelah melakukan investigasi,, Komnas HAM
akhirnya menyimpulkan ada lima pihak yang harus bertanggung jawab, yakni Bupati
OI, Kapolres OI, Wakapolres OI, komandan/atasan polisi di lapangan, dan
Wakapolda Sumsel.
Menurut Wakil Ketua Komnas HAM Nur Kholis, Bupati
OI diduga bertanggung jawab karena tidak mengambil tindakan yang efektif dalam
penyelesaian sengketa lahan. Kapolres OI yang bertindak sebagai penanggung
jawab kegiatan patroli diduga bertanggung jawab dalam kegiatan patroli yang
tidak terkoordinasi dengan baik.
Lalu, Wakapolres OI diduga bertanggung jawab
sebagai komandan lapangan sehingga terjadinya peristiwa kekerasan, serta tidak
melakukan pencegahan yang efektif guna menghindari jatuhnya korban jiwa yang
meninggal dunia maupun yang luka-luka.
Selain itu, menurut Nur Kholis, para
komandan/atasan kepolisian yang tidak melakukan pencegahan bahkan melakukan
pembiaran terhadap anak buahnya yang melakukan kekerasan dan pembiaran terhadap
korban luka juga harus bertanggung jawab.
“Termasuk Wakapolda Sumatera Selatan, diduga
bertanggung jawab secara umum sehubungan dengan terjadinya peristiwa kekerasan
di Desa Limbang Jaya,” papar mantan direktur LBH Palembang ini.
Diungkapkan Nur Kholis, rekomendasi yang
dikeluarkan Komnas HAM dan telah ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim
itu dibagi dalam lima ranah, yakni ranah pemerintah pusat, Polri, Bupati OI,
korporasi, dan ranah masyarakat.
Komnas HAM juga mengeluarkan rekomendasi bagi
pihak korporasi. Perusahaan-perusahaan perkebunan perlu menerapkan the
Voluntary Principles on Security and Human Rights.
Lalu perusahaan-perusahaan
perkebunan harus menerapkan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor
A/HRC//8/5 tentang Guiding Principles for the Implementation of the Protect,
Respect and Remedy Framework.
Selain itu mendesak pihak
PTPN VII Unit Cinta Manis untuk mengedepankan dialog dan musyawarah dalam
penyelesaian sengketa lahan dengan warga. Sementara bagi masyarakat diharapkan
mengedepankan pendekatan dialogis dalam penyelesaian setiap permasalahan yang
ada dan menghindari tindakan yang bersifat anarkis.
0 komentar:
Posting Komentar