WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Agustus 30, 2012

Enam Perwira Diadili dalam Kasus Ogan Ilir

PALEMBANG - Enam perwira yang diduga kuat bertanggung jawab dalam kasus penembakan warga Desa Limbang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), diadili dalam sidang disiplin Rabu (29/8).
Sidang ini berlangsung tertutup di Ruang Catur Cakti Polda Sumsel. Enam perwira yang disidang adalah Kepala Polres OI AKBP Deni Dharmapala,Wakapolres Kompol Awan Hariyono, Kasat Reskrim, Kabag Ops, Kasat Intel, dan Kanit Brimob Daerah Sumsel Barly.
Wakapolda Sumsel Brigjen Muhammad Zulkarnain akan memimpin sidang disiplin di Ruang Catur Cakti Anton Sudjarwo, Polda Sumsel, Rabu ini.
“Sidangnya tertutup untuk umum dan wartawan. Yang memimpin Wakapolda Sumsel dan hasilnya langsung dilaporkan ke Kapolda Sumsel,” ujar Pjs Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakova.
Seusai sidang, dia akan memberikan keterangan resmi kepada wartawan terkait hasil sidang disiplin tersebut. “Nanti silakan tanya kalau sidang sudah selesai. Saya akan jawab semua,” ujarnya.
Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala bersama Wakapolres Kompol Awan Hariyono dan beberapa anggota Polres OI Selasa sore mendatangi ruang Subdit Paminal Bidang Propam Polda Sumsel.
Sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Dikdik Mulyana Arief Mansyur menyampaikan, dari sisi tanggung jawab manajemen dan dari hasil pemeriksaan bidang Propam, pihaknya sudah menemukan enam orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus penembakan yang menewaskan satu warga Limbang Jaya, Kabupaten OI itu.
“Keenam orang itu semuanya perwira,” ungkap mantan Wakabareskrim Mabes Polri ini.
Disinggung sanksi apa saja yang akan diberikan kepada keenam perwira itu, Dikdik enggan menjelaskan lebih lanjut. “Nanti ada proses sidang disiplinnya. Baru nanti diketahui kesalahan apa saja yang mereka perbuat saat itu,” ujarnya.
Lebih dari 100 polisi di tempat kejadian peristiwa bentrok yang menyebabkan tewasnya Angga Prima (12), warga Desa Limbang Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten OI, diperiksa tim Bidang Propam Polda Sumsel dan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
Setelah melakukan investigasi,, Komnas HAM akhirnya menyimpulkan ada lima pihak yang harus bertanggung jawab, yakni Bupati OI, Kapolres OI, Wakapolres OI, komandan/atasan polisi di lapangan, dan Wakapolda Sumsel.
Menurut Wakil Ketua Komnas HAM Nur Kholis, Bupati OI diduga bertanggung jawab karena tidak mengambil tindakan yang efektif dalam penyelesaian sengketa lahan. Kapolres OI yang bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan patroli diduga bertanggung jawab dalam kegiatan patroli yang tidak terkoordinasi dengan baik.
Lalu, Wakapolres OI diduga bertanggung jawab sebagai komandan lapangan sehingga terjadinya peristiwa kekerasan, serta tidak melakukan pencegahan yang efektif guna menghindari jatuhnya korban jiwa yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.
Selain itu, menurut Nur Kholis, para komandan/atasan kepolisian yang tidak melakukan pencegahan bahkan melakukan pembiaran terhadap anak buahnya yang melakukan kekerasan dan pembiaran terhadap korban luka juga harus bertanggung jawab.
“Termasuk Wakapolda Sumatera Selatan, diduga bertanggung jawab secara umum sehubungan dengan terjadinya peristiwa kekerasan di Desa Limbang Jaya,” papar mantan direktur LBH Palembang ini.
Diungkapkan Nur Kholis, rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM dan telah ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim itu dibagi dalam lima ranah, yakni ranah pemerintah pusat, Polri, Bupati OI, korporasi, dan ranah masyarakat.
Komnas HAM juga mengeluarkan rekomendasi bagi pihak korporasi. Perusahaan-perusahaan perkebunan perlu menerapkan the Voluntary Principles on Security and Human Rights.
Lalu perusahaan-perusahaan perkebunan harus menerapkan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor A/HRC//8/5 tentang Guiding Principles for the Implementation of the Protect, Respect and Remedy Framework.
Selain itu mendesak pihak PTPN VII Unit Cinta Manis untuk mengedepankan dialog dan musyawarah dalam penyelesaian sengketa lahan dengan warga. Sementara bagi masyarakat diharapkan mengedepankan pendekatan dialogis dalam penyelesaian setiap permasalahan yang ada dan menghindari tindakan yang bersifat anarkis.



Artikel Terkait:

0 komentar: