WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Agustus 30, 2012

Sprin Kapolres OI Dipersoalkan-Sidang Disiplin Kasus Penembakan Warga Limbang Jaya

Kepala Polres Ogan Ilir (OI) AKBP Deni Dharmapala (kanan belakang) menjalani sidang disiplin yang dipimpin Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain, terkait kasus penembakan yang menewaskan warga Desa Limbang Jaya, OI, di Ruang Catur Cakti Mapolda Sumsel, kemarin. Dalam sidang tersebut, majelis hakim mempersoalkan sprin Kapolres OI yang direvisi.
PALEMBANG– Surat Perintah (Sprin) Kepala Polres Ogan Ilir (OI) Nomor 428 tentang kegiatan patroli dan diologis personel Polres, disoal majelis hakim persidangan disiplin, kemarin. Menurut rencana, sidang yang dipimpin langsung Waka Polda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain di ruang Catur Cakti Gedung Anton Sudjarwo, Mapolda Sumsel ini,awalnya atas perintah Pjs Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djadrod Padakova berlangsung tertutup.
Namun, entah mengapa tiba-tiba saat sidang baru dibuka beberapa menit, pimpinan sidang memperbolehkan wartawan media cetak dan elektronik meliput dari tempat yang telah ditentukan. Dalam persidangan kemarin, tampak jelas pimpinan sidang Brigjen Pol M Zulkarnain bersama pendamping sidang Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol S Handoko serta JPU AKBP Nuryanto mencecar pertanyaan kepada Kabag Ops Polres OI Kompol Riduan Simanjuntak, soal siapa yang memerintahkan melakukan revisi sprin Kapolres OI tersebut.
Majelis hakim juga memertanyakan tugas dan fungsi Kabag Ops, terutama siapa yang memerintahkan membentuk dua tim dari anggota Polres OI. Dengan wajah tegang, Kabag Ops Kompol Riduan mengatakan, Kepala Polres OI AKBP Deni Dharmapala yang memerintahkan membentuk tim sebelum kejadian penembakan, persisnya pada Kamis (26/7) malam. Tim ini, kata Riduan, dibentuk sesuai hasil analisis evaluasi (anev) kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pasca pembakaran aset dan pencurian pupuk milik perusahaan tebu PTPN VII,Cinta Manis.
”Paginya (pagi sebelum kejadian), saya datang ke posko sekitar pukul 08.30 WIB. Di sana sudah berkumpul duluan tim dari Brimob Polda Sumsel dipimpin Kasubdit Gegana AKBP Mulyadi” “Brimob juga ternyata sudah membagi dua tim untuk melakukan patroli dan dialogis, sementara kami (Polres OI) belum. Lalu, saya membentuk dua tim juga, sebagaimana arahan AKBP Mulyadi. Karena anggota (Polres OI) waktu itu banyak datang terlambat, jadi yang datang langsung masuk ke tim I atau II,”ungkap Riduan.
Mengenai adanya dua sprin Kapolres dengan nomor sama namun ada revisi, perwira dengan melati satu di pundak ini membenarkannya. Menurut dia, yang merevisi sprin tersebut bukan dirinya, tapi anggota bintara polisi di posko Cinta Manis.”Yang jelas, saat terjadi bentrok awal, saya sudah melewati Desa Limbang Jaya, dan saya tak bersama anggota tim I (yang dipimpin Waka Polres OI Kompol Awan Hariono),”kilahnya.
Sementara Waka Polres OI Kompol Awan Hariono mengatakan, tempat kejadian penembakan, yakni Desa Limbang Jaya,Kabupaten Ogan Ilir (OI), sebenarnya bukan target operasi (TO) penindakan dan patroli diologis tim dari Polres OI. “Dalam rapat itu (malam sebelum hari kejadian), Kapolres (OI) mengarahkan kepada anggota yang hadir di rapat anev,agar melaksanakan patroli dialogis dan penegakan hukum di empat kecamatan.
Namun, dalam rapat anev itu, Kapolres tidak menyebutkan Desa Limbang Jaya sebagai target operasi (TO) penindakan dan pembentukan tim,” paparnya. Masih menurut Awan, keesokan paginya (pagi kejadian/ Jumat,27/7) sekitar pukul 08.30 WIB, berdasarkan sprin Kapolres OI Nomor 428, kegiatan patroli diologis dilaksanakan di tiga desa. ”Kami berkumpul semua di posko di Cinta Manis. Saya bertindak sebagai Ketua tim II dan tim I dikomandoi Kabag Ops,”jelas dia. Saat bergerak dari posko, tim lalu berpencar.
Tim penindakan di bawah Kompol Awan Hariono melakukan penyelidikan kasus pencurian pupuk di tiga desa, yakni Desa Sri Kembang, Sri Tanjung, dan Sri Bandung. Sedangkan tim kedua yang dipimpin Kabag Ops Kompol Riduan Simanjuntak bergerak ke desa lain untuk melakukan patroli dialogis. ”Saat kami (tim I) mendapatkan informasi dari tersangka pencurian yang diamankan terlebih dahulu oleh anggota Satuan Reskrim Polres OI, bahwa barang curian 1 ton pupuk bersama tersangkanya ada di Desa Paryaman, kami langsung bergerak menuju ke sana.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan ternyata barang bukti pupuk itu tidak ada,”katanya. Dari Desa Paryaman itulah, rombongan tim I dan II, terdiri dari 15 kendaraan dengan posisi konvoi hendak kembali ke posko di Cinta Manis dan melewati Desa Limbang Jaya. Setelah rombongan Tim I di depan atau sudah melewati Desa Limbang Jaya, tiba-tiba Kompol Awan Hariono mendapat telepon dari Kabag Ops Kompol Riduan Simanjuntak, bahwa rangkaian mobil belakang yang terdiri dari mobil dalmas dan brimob mendapat masalah.
“Saya langsung memerintahkan anggota saya untuk mengecek ke belakang. Setelah itu, saya mendapat laporan kembali dari Kaden Brimob Kompol Barlinsyah, yang ada di belakang, bahwa pasukannya diserang warga menggunakan parang dan lemparan batu.Saya juga dapat kabar lagi dari anggota, bahwa ada korban. Setelah itu, barulah saya bersama anggota saya kembali ke Desa Limbang Jaya,” tutur Awan panjang lebar.
Sedangkan Kasat Intel Polres OI AKP Agus Slamet yang kemarin turut dihadirkan, lebih banyak dimintai kesaksiannya soal kerja Satuan Intel Polres OI sebelum kejadian, apakah pernah melaporkan kepada Kapolres OI, bahwa situasi di Limbang Jaya rawan konflik. Namun, lanjut dia, kendati tak ada laporan soal kerawanan di Desa Limbang Jaya,tapi desa ini juga termasuk dari 17 desa yang menjadi prioritas pengawasan kamtibmas anggotanya di lapangan.
”Pascakejadian pembakaran dan pencurian di Cinta Manis, saya secara lisan maupun SMS selalu melaporkan hasil pantauan anggota di lapangan kepada Kapolres OI, atau dalam rapat anev setiap malam kami lakukan. Memang, sehari sebelum kejadian tidak ada laporan yang saya terima dari anggota saya, bahwa akan ada penyerangan warga terhadap polisi yang lewat,” ujarnya.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, selanjutnya Ketua Majelis Sidang Disiplin Brigjen Pol M Zulkarnain menunda putusan sidang disiplin,dengan terperiksa Kapolres Ogan Ilir (OI) AKBP Deni Dharmapala. Sidang sendiri akan kembali dilanjutkan hari ini. ”Yang jelas, dalam sidang ini kita mencari fakta yang mendekati kebenaran. Kalau mau benar 100% saya kira hanya tuhan yang tahu,” ujar Zulkarnain seusai sidang.
Terpisah, Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala seusai sidang mengatakan, ia akan mengikuti persidangan sesuai prosedur berlaku, sebagai terperiksa. Pimpinan sidang ingin mengungkap fakta yang terjadi di lapangan, dengan meminta keterangan para saksi. “Apa yang disangkakan JPU kepada saya selaku terperiksa dalam sidang disiplin sesuai pasal 4d dan h,mengenai pelaksanaan tugas dan sebagai pembimbing, saya dalam hal ini sebagai Kapolres OI, apapun putusannya saya akan meminta saran dari pendamping (pendamping di sidang) saya nanti,”ungkap Deni singkat.

sumber: www.indralayaradio.com



Artikel Terkait:

0 komentar: