Kepala Polres Ogan
Ilir (OI) AKBP Deni Dharmapala (kanan belakang) menjalani sidang disiplin yang
dipimpin Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain, terkait kasus penembakan
yang menewaskan warga Desa Limbang Jaya, OI, di Ruang Catur Cakti Mapolda Sumsel,
kemarin. Dalam sidang tersebut,
majelis hakim mempersoalkan sprin Kapolres OI yang direvisi.
PALEMBANG– Surat Perintah (Sprin)
Kepala Polres Ogan Ilir (OI) Nomor 428 tentang kegiatan patroli dan diologis
personel Polres, disoal majelis hakim persidangan disiplin, kemarin. Menurut
rencana, sidang yang dipimpin langsung Waka Polda Sumsel Brigjen Pol M
Zulkarnain di ruang Catur Cakti Gedung Anton Sudjarwo, Mapolda Sumsel
ini,awalnya atas perintah Pjs Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djadrod Padakova
berlangsung tertutup.
Namun, entah mengapa tiba-tiba
saat sidang baru dibuka beberapa menit, pimpinan sidang memperbolehkan wartawan
media cetak dan elektronik meliput dari tempat yang telah ditentukan. Dalam
persidangan kemarin, tampak jelas pimpinan sidang Brigjen Pol M Zulkarnain
bersama pendamping sidang Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol S Handoko serta JPU
AKBP Nuryanto mencecar pertanyaan kepada Kabag Ops Polres OI Kompol Riduan
Simanjuntak, soal siapa yang memerintahkan melakukan revisi sprin Kapolres OI
tersebut.
Majelis hakim juga memertanyakan
tugas dan fungsi Kabag Ops, terutama siapa yang memerintahkan membentuk dua tim
dari anggota Polres OI. Dengan wajah tegang, Kabag Ops Kompol Riduan
mengatakan, Kepala Polres OI AKBP Deni Dharmapala yang memerintahkan membentuk
tim sebelum kejadian penembakan, persisnya pada Kamis (26/7) malam. Tim ini,
kata Riduan, dibentuk sesuai hasil analisis evaluasi (anev) kondisi keamanan
dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pasca pembakaran aset dan pencurian
pupuk milik perusahaan tebu PTPN VII,Cinta Manis.
”Paginya (pagi sebelum kejadian),
saya datang ke posko sekitar pukul 08.30 WIB. Di sana sudah berkumpul duluan
tim dari Brimob Polda Sumsel dipimpin Kasubdit Gegana AKBP Mulyadi” “Brimob
juga ternyata sudah membagi dua tim untuk melakukan patroli dan dialogis,
sementara kami (Polres OI) belum. Lalu, saya membentuk dua tim juga,
sebagaimana arahan AKBP Mulyadi. Karena anggota (Polres OI) waktu itu banyak
datang terlambat, jadi yang datang langsung masuk ke tim I atau II,”ungkap
Riduan.
Mengenai adanya dua sprin
Kapolres dengan nomor sama namun ada revisi, perwira dengan melati satu di
pundak ini membenarkannya. Menurut dia, yang merevisi sprin tersebut bukan
dirinya, tapi anggota bintara polisi di posko Cinta Manis.”Yang jelas, saat
terjadi bentrok awal, saya sudah melewati Desa Limbang Jaya, dan saya tak
bersama anggota tim I (yang dipimpin Waka Polres OI Kompol Awan
Hariono),”kilahnya.
Sementara Waka Polres OI Kompol
Awan Hariono mengatakan, tempat kejadian penembakan, yakni Desa Limbang
Jaya,Kabupaten Ogan Ilir (OI), sebenarnya bukan target operasi (TO) penindakan
dan patroli diologis tim dari Polres OI. “Dalam rapat itu (malam sebelum hari
kejadian), Kapolres (OI) mengarahkan kepada anggota yang hadir di rapat
anev,agar melaksanakan patroli dialogis dan penegakan hukum di empat kecamatan.
Namun, dalam rapat anev itu,
Kapolres tidak menyebutkan Desa Limbang Jaya sebagai target operasi (TO)
penindakan dan pembentukan tim,” paparnya. Masih menurut Awan, keesokan paginya
(pagi kejadian/ Jumat,27/7) sekitar pukul 08.30 WIB, berdasarkan sprin Kapolres
OI Nomor 428, kegiatan patroli diologis dilaksanakan di tiga desa. ”Kami
berkumpul semua di posko di Cinta Manis. Saya bertindak sebagai Ketua tim II
dan tim I dikomandoi Kabag Ops,”jelas dia. Saat bergerak dari posko, tim lalu
berpencar.
Tim penindakan di bawah Kompol
Awan Hariono melakukan penyelidikan kasus pencurian pupuk di tiga desa, yakni
Desa Sri Kembang, Sri Tanjung, dan Sri Bandung. Sedangkan tim kedua yang
dipimpin Kabag Ops Kompol Riduan Simanjuntak bergerak ke desa lain untuk
melakukan patroli dialogis. ”Saat kami (tim I) mendapatkan informasi dari
tersangka pencurian yang diamankan terlebih dahulu oleh anggota Satuan Reskrim
Polres OI, bahwa barang curian 1 ton pupuk bersama tersangkanya ada di Desa
Paryaman, kami langsung bergerak menuju ke sana.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan
ternyata barang bukti pupuk itu tidak ada,”katanya. Dari Desa Paryaman itulah,
rombongan tim I dan II, terdiri dari 15 kendaraan dengan posisi konvoi hendak
kembali ke posko di Cinta Manis dan melewati Desa Limbang Jaya. Setelah
rombongan Tim I di depan atau sudah melewati Desa Limbang Jaya, tiba-tiba
Kompol Awan Hariono mendapat telepon dari Kabag Ops Kompol Riduan Simanjuntak,
bahwa rangkaian mobil belakang yang terdiri dari mobil dalmas dan brimob
mendapat masalah.
“Saya langsung memerintahkan
anggota saya untuk mengecek ke belakang. Setelah itu, saya mendapat laporan
kembali dari Kaden Brimob Kompol Barlinsyah, yang ada di belakang, bahwa
pasukannya diserang warga menggunakan parang dan lemparan batu.Saya juga dapat
kabar lagi dari anggota, bahwa ada korban. Setelah itu, barulah saya bersama
anggota saya kembali ke Desa Limbang Jaya,” tutur Awan panjang lebar.
Sedangkan Kasat Intel Polres OI
AKP Agus Slamet yang kemarin turut dihadirkan, lebih banyak dimintai
kesaksiannya soal kerja Satuan Intel Polres OI sebelum kejadian, apakah pernah
melaporkan kepada Kapolres OI, bahwa situasi di Limbang Jaya rawan konflik. Namun,
lanjut dia, kendati tak ada laporan soal kerawanan di Desa Limbang Jaya,tapi
desa ini juga termasuk dari 17 desa yang menjadi prioritas pengawasan kamtibmas
anggotanya di lapangan.
”Pascakejadian pembakaran dan
pencurian di Cinta Manis, saya secara lisan maupun SMS selalu melaporkan hasil
pantauan anggota di lapangan kepada Kapolres OI, atau dalam rapat anev setiap
malam kami lakukan. Memang, sehari sebelum kejadian tidak ada laporan yang saya
terima dari anggota saya, bahwa akan ada penyerangan warga terhadap polisi yang
lewat,” ujarnya.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, selanjutnya Ketua Majelis Sidang
Disiplin Brigjen Pol M Zulkarnain menunda putusan sidang disiplin,dengan
terperiksa Kapolres Ogan Ilir (OI) AKBP Deni Dharmapala. Sidang sendiri akan
kembali dilanjutkan hari ini. ”Yang jelas, dalam sidang ini kita mencari fakta
yang mendekati kebenaran. Kalau mau benar 100% saya kira hanya tuhan yang
tahu,” ujar Zulkarnain seusai sidang.
Terpisah, Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala seusai sidang mengatakan, ia akan
mengikuti persidangan sesuai prosedur berlaku, sebagai terperiksa. Pimpinan sidang ingin mengungkap fakta
yang terjadi di lapangan, dengan meminta keterangan para saksi. “Apa yang
disangkakan JPU kepada saya selaku terperiksa dalam sidang disiplin sesuai
pasal 4d dan h,mengenai pelaksanaan tugas dan sebagai pembimbing, saya dalam
hal ini sebagai Kapolres OI, apapun putusannya saya akan meminta saran dari
pendamping (pendamping di sidang) saya nanti,”ungkap Deni singkat.
sumber: www.indralayaradio.com
0 komentar:
Posting Komentar