PALEMBANG - Sidang disiplin yang menghadirkan terperiksa Kapolres Ogan
Ilir (OI) AKBP Deni Dharmapala, langsung dipimpin Wakapolda Sumsel
Brigjen Pol M Zulkarnain didampingi dua hakim anggota Kombes Pol S
Handoko dan AKBP M Nasir MS. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari
Bid Propam AKBP Nuryanto, kemarin (29/8), sekitar pukul 10.00 WIB, di
ruang Catur Cakti Anton Sudjarwo Polda Sumsel. Agenda sidang disiplin
kemarin mendengarkan keterangan tiga saksi.
Dalam persidangan tersebut terungkap beberapa fakta di lapangan saat terjadi bentrok berdarah antara polisi dan warga di Desa Limbang Jawa, Kabupaten OI. Dari keterangan saksi, terdapat dua sprint yang sama, dengan nomor yang sama. Hal inilah yang menjadi perhatian dalam persidangan itu. Dalam sprint itu juga didapati perintah untuk membuat dua tim mengatasi gejolak yang terjadi di kawasan akibat dari bentrok di Desa Limbang Jaya pada 27 Juli lalu.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah ketua tim saat terjadinya bentrok antara polisi dan warga di Desa Limbang Jaya, Wakapolres OI Kompol Awan Hariono, Kabag Ops Kompol Ridwan Simanjuntak, dan Kasat Intel OI AKP Agus Slamet. Dalam persidangan itu, ketiga saksi habis dicecar majelis hakim maupun dari JPU terkait prosedur yang dijalankan Kapolres dalam menangani kasus Limbang Jaya.
Di persidangan itu terungkap juga dari keterangan saksi satu, yaitu Wakapolres OI Kompol Awan Hariono bahwa Desa Limbang Jaya bukan target patroli dialogis dan penindakan dari anggotanya. “Setelah tim satu Kabag Ops dan tim dua yang saya pimpim bertemu di Desa Pariyaman dan bergerak hendak pulang, kami melintas di Desa Limbang Jaya,” ungkap Awan Hariono di hadapan Wakapolda Sumsel selaku ketua majelis Sidang Disiplin.
Ia juga mengakui saat rombongannya melintas, rangkaian mobil polisi yang di belakang yaitu truk dalmas dan Brimob diserang warga. “Saat itu posisi saya sudah di depan atau tidak berada di Desa Limbang Jaya. Tiba-tiba Kabag Ops menelepon saya dan mengatakan bahwa rangkaian mobil di belakang ada masalah dengan warga di Desa Limbang Jaya,” terangnya.
Merasa situasi tidak memungkinkan, selanjutnya Kompol Awan Hariono menghubungi Kaden Brimob yang ada di rangkaian belakang. Hal yang sama dikatakan Kaden Brimob Polda Sumsel Kompol Barliansyah bahwa rombogannya juga ada masalah. “Saya langsung utus sejumlah anggota saya dipimpin seorang perwira pertama berpangkat ipda mengecek ke ke belakang. Saya baru datang ke TKP setelah kondisi bentrok berakhir, alasan saya tidak kembali ke belakang karena sudah ada anggota lain di sana,” jelasnya.
Keterangan berbeda disampaikan Kabag Ops Polres OI Kompol Riduan Simanjuntak, yang mengaku saat terjadi bentrok kembali ke belakang. “Saya melihat sudah ada korban dan warga mengamuk,” katanya.
Ketua sidang Disiplin Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M Zulkarnain, mengatakan, sidang akan ditunda hari ini (30/8) karena waktu sudah sore. ”Kita tak tahu kapan selesai putusannya. Karena sekarang masih berjalan. Yang jelas dalam sidang ini kita mencari fakta yang mendekati kebenaran,” ujar Zulkarnain.
Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala saat ditemui seusai persidangan mengatakan, saksi-saksi diperiksa dan diminta keterangannya untuk mencari fakta yang sebenarnya terjadi pada saat kejadian. ”Ya, biasa itu dalam proses pemeriksaan saksi di persidangan. Kita kan mencari fakta-fakta yang sebenarnya yang terjadi terkait kasus yang terjadi pada beberapa bulan yang lalu,” cetusnya.
Mengenai ada dua sprint yang sama, Deni mengaku tidak ada masalah. “Memang ada keluar dua sprint, itu kan sama saja. Sebelumnya itu dilakukan revisi, itukan nomornya sama, dan juga di hari yang sama, jadi tidak ada dua sprint saat itu. Dan juga setiap paginya yang melakukan pengecekan pasukan dan juga peralatan itu dilakukan oleh ketua kelompok masing-masing, tidak mesti saya,” tambahnya.
Mengenai tindakan yang akan ditempuhnya di akhir persidangan nantinya, Deni hanya mengatakan belum akan mengambil langkah apapun. ”Ini kan baru pemeriksaan saksi. Memang saya dengar pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 4 huruf d, PP No/2003 mengenai tanggung jawab tugas kepada bawahan. Ini kan ada mekanisme persidangan, diterima putusannya, atau mikir-mikir dulu, atau ditolak, itu nanti bisa kita manfaatkan,” pungkasnya.
Dalam persidangan tersebut terungkap beberapa fakta di lapangan saat terjadi bentrok berdarah antara polisi dan warga di Desa Limbang Jawa, Kabupaten OI. Dari keterangan saksi, terdapat dua sprint yang sama, dengan nomor yang sama. Hal inilah yang menjadi perhatian dalam persidangan itu. Dalam sprint itu juga didapati perintah untuk membuat dua tim mengatasi gejolak yang terjadi di kawasan akibat dari bentrok di Desa Limbang Jaya pada 27 Juli lalu.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah ketua tim saat terjadinya bentrok antara polisi dan warga di Desa Limbang Jaya, Wakapolres OI Kompol Awan Hariono, Kabag Ops Kompol Ridwan Simanjuntak, dan Kasat Intel OI AKP Agus Slamet. Dalam persidangan itu, ketiga saksi habis dicecar majelis hakim maupun dari JPU terkait prosedur yang dijalankan Kapolres dalam menangani kasus Limbang Jaya.
Di persidangan itu terungkap juga dari keterangan saksi satu, yaitu Wakapolres OI Kompol Awan Hariono bahwa Desa Limbang Jaya bukan target patroli dialogis dan penindakan dari anggotanya. “Setelah tim satu Kabag Ops dan tim dua yang saya pimpim bertemu di Desa Pariyaman dan bergerak hendak pulang, kami melintas di Desa Limbang Jaya,” ungkap Awan Hariono di hadapan Wakapolda Sumsel selaku ketua majelis Sidang Disiplin.
Ia juga mengakui saat rombongannya melintas, rangkaian mobil polisi yang di belakang yaitu truk dalmas dan Brimob diserang warga. “Saat itu posisi saya sudah di depan atau tidak berada di Desa Limbang Jaya. Tiba-tiba Kabag Ops menelepon saya dan mengatakan bahwa rangkaian mobil di belakang ada masalah dengan warga di Desa Limbang Jaya,” terangnya.
Merasa situasi tidak memungkinkan, selanjutnya Kompol Awan Hariono menghubungi Kaden Brimob yang ada di rangkaian belakang. Hal yang sama dikatakan Kaden Brimob Polda Sumsel Kompol Barliansyah bahwa rombogannya juga ada masalah. “Saya langsung utus sejumlah anggota saya dipimpin seorang perwira pertama berpangkat ipda mengecek ke ke belakang. Saya baru datang ke TKP setelah kondisi bentrok berakhir, alasan saya tidak kembali ke belakang karena sudah ada anggota lain di sana,” jelasnya.
Keterangan berbeda disampaikan Kabag Ops Polres OI Kompol Riduan Simanjuntak, yang mengaku saat terjadi bentrok kembali ke belakang. “Saya melihat sudah ada korban dan warga mengamuk,” katanya.
Ketua sidang Disiplin Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M Zulkarnain, mengatakan, sidang akan ditunda hari ini (30/8) karena waktu sudah sore. ”Kita tak tahu kapan selesai putusannya. Karena sekarang masih berjalan. Yang jelas dalam sidang ini kita mencari fakta yang mendekati kebenaran,” ujar Zulkarnain.
Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala saat ditemui seusai persidangan mengatakan, saksi-saksi diperiksa dan diminta keterangannya untuk mencari fakta yang sebenarnya terjadi pada saat kejadian. ”Ya, biasa itu dalam proses pemeriksaan saksi di persidangan. Kita kan mencari fakta-fakta yang sebenarnya yang terjadi terkait kasus yang terjadi pada beberapa bulan yang lalu,” cetusnya.
Mengenai ada dua sprint yang sama, Deni mengaku tidak ada masalah. “Memang ada keluar dua sprint, itu kan sama saja. Sebelumnya itu dilakukan revisi, itukan nomornya sama, dan juga di hari yang sama, jadi tidak ada dua sprint saat itu. Dan juga setiap paginya yang melakukan pengecekan pasukan dan juga peralatan itu dilakukan oleh ketua kelompok masing-masing, tidak mesti saya,” tambahnya.
Mengenai tindakan yang akan ditempuhnya di akhir persidangan nantinya, Deni hanya mengatakan belum akan mengambil langkah apapun. ”Ini kan baru pemeriksaan saksi. Memang saya dengar pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 4 huruf d, PP No/2003 mengenai tanggung jawab tugas kepada bawahan. Ini kan ada mekanisme persidangan, diterima putusannya, atau mikir-mikir dulu, atau ditolak, itu nanti bisa kita manfaatkan,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar