PALEMBANG –Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) memastikan
terjadi pelanggaran HAM oleh Polri dalam konflik yang terjadi pada 27
Juli 2012, di Desa Limbang Jaya dan Desa Tanjung Pinang, Kabupaten Ogan
Ilir (OI).
“Terdapat pelanggaran HAM
dalam konflik lahan yang menewaskan satu orang anak dan empat orang luka
akibat luka tembak yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian,” ujar
Wakil Ketua Nur Kholis saat memberikan keterangan pers terkait hasil
investigasi KomnasHAM dalam kasus sengketa lahan antara anggota
kepolisian dengan warga, di ruang Bina Praja Pemprov Sumsel, kemarin.
Menurut Nur Kholis, terdapat beberapa hak yang dilanggar dalam kejadian
tersebut, salah satunya hak untuk hidup.
Hal ini dibuktikan dari
meninggalnya Angga Prima, 12, dengan luka pada bagian kepala, yang
diduga berasal dari tembakan. Bukan hanya itu, pihaknya juga mendapatkan
terjadinya pelanggaran terhadap hak atas rasa aman di masyarakat, baik
itu sebelum maupun setelah kejadian bentrok, yang menyebabkan keadaan di
masyarakat menjadi mencekam. “Terdapat juga pelanggaran hak anak dan
pelanggaran hak atas kesehatan.
Di mana, saat terjadi konflik,
anggota kepolisian tidak mencoba menolong korban, bahkan terdapat
indikasi pembiaran,”katanya. Kendati begitu, Nur Kholis mengatakan
pelanggaran HAM yang terjadi di Kabupaten OI belum termasuk dalam
pelanggaran HAM berat,karena tidak ditemukan bukti tindakan yang
tersistematis dan memiliki dampak yang luas.
“Sejauh ini kita
menggunakan Undang-Undang nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dalam
menangani perkara ini,”tegasnya. Dalam hasil investigasi pihaknya
selama empat hari di tempat kejadian perkara (TKP), setidaknya
didapatkan 14 kesimpulan yang dapat diambil dan dirumuskan untuk
dijadikan rekomendasi yang akan diajukan ke berbagai pihak terkait.
Di
antara 14 kesimpulan itu,adalah tidak adanya kondisi yang sangat serius
yang kemudian menjadi dasar pihak kepolisian untuk mengeluarkan
tembakan. Selain itu, sebelum kejadian bentrok persisnya pada saat
dilakukan apel persiapan, pihak penanggung jawab kegiatan dan komando
regu tidak melakukan tugasnya dengan baik ketika memeriksa senjata dan
peluru masing-masing anggota.
Sehingga, diduga terdapat peluru
tajam saat anggota melakukan patroli. Sementara itu, Wakil Gubernur
Sumsel Eddy Yusuf berpandangan, penyelesaian konflik di Kabupaten Ogan
Ilir (OI) harus diselesaikan di tingkat pusat, karena kasus ini sudah
menjadi isu nasional. “Kita sangat terbantu dengan adanya KomnasHAM ini,
karena dapat mengumpulkan bukti-bukti yang sulit untuk kita didapatkan.
Selain itu, lembaga ini memang bersifat independent,” ujarnya.
Dalam
kesempatan itu pula, Eddy menyindir Bupati OI Mawardi Yahya yang tidak
memiliki peran aktif dalam menyelesaikan sengketa lahan di wilayahnya
tersebut. Bahkan, bupati yang dipilih oleh rakyat ini terkesan
membiarkan sengketa lahan ini terus berlanjut. “Kalau bupatinya mau,
seharusnya permasalahan ini bisa diselesaikan dan tidak meluas.
Dari
keterangan yang kita dapat, mulai dari kedatangan KomnasHAM hingga
rombongan ini pulang ke Palembang, Bupati OI tidak terlihat sama
sekali,” ungkapnya. Terpisah, Ketua DPRD Ogan Ilir (OI) Iklim Cahya
menegaskan, bahwa PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis bukan sebuah Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sewaktuwaktu dapat dibubarkan.
“Sebenarnya,
bupati itu (Bupati OI) bukannya tidak peduli soal PTPN atau dengan
rakyatnya. Tapi, memang dari awal PTPN itu perusahaan milik Negara,
sehingga apapun keputusannya pusat lah yang menentukan,” kata dia.
Politisi Partai Golkar ini meyakinkan, pada prinsipnya Bupati OI tetap
memihak kepada rakyat dan berjuang untuk kepentingan rakyat Kabu-paten
OI secara keseluruhan, dengan memberikan kesempatan semua warga untuk
mengajukan surat permohonan hak atas lahan yang menjadi sengketa melalui
desa, kecamatan hingga ke kabupaten.
Selanjutnya, kata dia,
sebagai wakil rakyat, pihaknya akan mengawal hasil rekomendasi Pem-kab
OI atas permohonan hak lahan warga tersebut, untuk segera
ditindaklanjuti Presiden melalui Kementerian BUMN. “Dari awal-awal
bupati mengatakan silakan ajukan surat atas hak tanah. Pemkab OI akan
membantu dan memfasilitasi hingga tuntas, dan tentunya mengikuti aturan
dan prosedur yang berlaku,” katanya.
Setengah Pasukan Brimob akan Ditarik
Karo
Ops Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi (Kombes) Pol Fiandar
menyatakan, sekitar 700 dari 1.400 aparat Brimob yang saat ini bertugas
mengamankan areal PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis, dipastikan akan
segera ditarik dari lokasi tersebut. “Kita menilai, saat ini kondisi di
lokasi telah cukup kondusif, rencananya akan dilakukan pengurangan
anggota yang bertugas di sana,” ujarnya, kemarin.
Dia
mengatakan, penarikan setengah dari pasukan yang ditugaskan ini,
nantinya akan lebih diprioritaskan kepada aparat Brimob yang berasal
dari luar Sumsel, karena anggota tersebut juga memiliki tanggung jawab
untuk mengamankan daerahnya. “Aparat yang berasal dari Jakarta,Bangka
Belitung,dan Jambi akan ditarik pulang ke daerahnya masing-masing, dan
akan menjadi prioritas kita,” katanya sembari menyatakan,pihaknya saat
ini sedang menunggu instruksi dari atasan yang diperkirakan akan turun,
pada Senin (6/8) nanti.
WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kunjungi Alamat Baru Kami
Sabtu, Agustus 04, 2012
Penembakan Brimob Melanggar HAM-KomnasHAM: Polisi Diduga Melanggar Hak Hidup Warga
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar