WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Jumat, Agustus 10, 2012

Pascapenembakan, Penyelesaian Sengketa Mandeg

PALEMBANG, KOMPAS.com- Penyelesaian sengketa lahan PTPN VII Cinta Manis yang dituntut masyarakat dari 21 desa di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terhenti sejak penembakan oleh anggota Brigade Mobil Kepolisian di Desa Limbang Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, dua pekan lalu. Masyarakat belum berani mengajukan tuntutan mereka kembali.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) Anwar Sadat mengatakan, saat ini warga tak bebas menyelenggarakan pertemuan untuk membahas tuntutan lahan tersebut. "Setiap kali ada pertemuan, ada polisi datang. Meski baik-baik caranya, tapi warga tetap takut," katanya di Palembang, Sumsel, Kamis (9/8/2012).

Pada peristiwa penembakan di Limbang Jaya, satu korban bernama  Angga bin Darmawan (12) tewas diduga karena tertembak. Empat korban terluka dirawat di rumah sakit. Keluarga Angga sendiri mengaku tak ikut menuntut lahan.

Saat ini pihak PTPN VII Cinta Manis telah beroperasi secara penuh. Penggarapan lahan berlangsung di seluruh lokasi dengan kawalan pihak kepolisian. Sebagian lahan sempat tak ditanami karena sengketa lahan dengan kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Petani Penesak Bersatu (GPPB). Warga yang tergabung di GPPB mengajukan tuntutan terhadap 15.000 hektar lahan PTPN VII Cinta Manis. Mereka mengatakan lahan tersebut dulunya diambil-alih secara paksa pada zaman Orde Baru sekitar 1982.



Artikel Terkait:

0 komentar: