JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perempuan
(Komnas Perempuan) meminta pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
untuk memberikan sanksi tegas kepada kepala Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Hendarman Soepandji, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Dahlan Iskan, dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Ketiga petinggi
pemerintahan tersebut dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung
jawab atas konflik lahan di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang memakan
korban tewas maupun luka.
"Presiden harus memanggil dan menindak
tegas Kepala BPN, Menteri BUMN dan Kapolri karena mereka adalah
pejabat-pejabat yang harus bertanggungjawab atas konflik Ogan Ilir.
Presiden harus segera menindak tegas karena hal ini (sengketa tanah
berujung kekerasan) tidak kali ini saja terjadi," ujar Wakil Ketua
Komnas Perempuan, Desti Murdjiana, di Jakarta, Senin (30/7/2012).
Komnas
Perempuan mengingatkan, pendekatan kekerasan dalan konflik agraria di
Ogan Ilir tidak akan menyelesaikan persoalan. Pemerintah harus
bernisiatif menggelar dialog dengan masyarakat setempat. Apa yang
dilakukan masyarakat, kata dia, adalah mempertahankan hak konstitusinya
sebagaimana mandat pasal 33 UUD 1945. Pemerintah, lanjutnya, secara
hukum wajib untuk memulihkan korban, keluarganya, dan masyarakat serta
membangun mekanisme perlindungan hak warga negara sebagaimana yang
tertuang dalam UUD 1945.
Desti menambahkan, pemerintah seyogianya
menemukan mekanisme penyelesaian dialog. Sebab, konflik agraria banyak
terjadi di sejumlah wilayah Indonesia seperti di Jawa Timur, Sape Bima,
Mesuji Lampung, dan tempat lainnya.
Seperti diberitakan, warga
Ogan Ilir dan petugas Brimob terlibat bentrok. Seorang anak, Angga (11),
siswa kelas 1 MTs Tanjung Pinang, warga Desa Tanjung Pinang II,
Kecamatan Tanjungbatu, Kabupaten Ogan Ilir, tewas tertembak saat pasukan
Brimob Polda Sumatera Utara menyisir kampung warga.
Bentrok juga
menyebabkan enam warga lainnya mengalami luka yang diduga akibat terkena
tembakan peluru nyasar pasukan Brimob. Bentrokan tersebut berawal dari
konflik lahan antara masyarakat Ogan Ilir dengan PT Perkebunan Nasional
(PTPN) VII unit Cinta Manis.
Artikel Terkait:
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
- Anwar Sadat Teteskan Air Mata Saat Membacakan Pledoi
- 2014, Produksi Padi di OKI DiprediksiTerancam Menurun
- Masyarakat Tolak HGU Perusahaan
- WALHI Sumsel Desak Pangdam II Sriwijaya Tarik Pasukan dari Rengas
- Petani Desak Cabut HGU Sawit
- Tuntut Kesetaraan Hukum
- Stop Penangkapan Petani
- Walhi: bentuk Komisi Penyelesaian Konflik Agraria
- Petani Desak Penyelesaian Konflik Lahan
- HARI TANI NASIONAL: Konflik Lahan dan Impor Pangan Disorot
- Penanganan Konflik Agraria: Wakapolri Janji Copot Kapolda Atau Kapolres yang "Nakal"
- Penangkapan Aktivis & Kriminalisasi Petani "Tutupi" Masalah Utama Konflik Agraria Cinta Manis
- Ratusan Petani Demo Mapolda Sumsel
- Serikat Petani Sumsel Desak Polda Bebaskan Anggotanya
- Ribuan polisi Ogan ilir tangkap dan aniaya Petani saat sedang Peringati Maulid Nabi
- Petani Bentrok di PTPN VII Cinta Manis Sumsel
- Sumsel Darurat Bencana Asap; Cabut Izin dan Pidanakan Perusahaan Pembakar Hutan dan atau Lahan di Sumatera Selatan
- Nyawa Angga dibayar dengan Teguran Tertulis
- Sprin Kapolres OI Dipersoalkan-Sidang Disiplin Kasus Penembakan Warga Limbang Jaya
- Enam Perwira Diadili dalam Kasus Ogan Ilir
0 komentar:
Posting Komentar