Kami dari berbagai organisasi
masyarakat sipil meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan pro
Justisia atas penembakan di Ogan Ilir, pada 27 Juli 2012. Terkait dengan
penembakan oleh Polisi di Ogan Ilir yang mengakibatkan kematian Angga
bocah, 12 tahun.
Menurut UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM, penyelidikan pro justisia bisa dilakukan terhadap sebuah kejahatan
terhadap kemanusiaan. Ciri utama dari kejahatan ini adalah serangan yang
ditujukan ke populasi sipil secara sistematis atau meluas. Berdasarkan
hasil pemantauan kami, terdapat sejumlah hal yang patut dipertimbangkan
oleh Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan pro justisia.
Penembakan terhadap Angga patut diduga dilakukan dari
jarak dekat. Hal ini tercirikan dari model luka akibat tembakan yaitu
menembus kepala. Diperkirakan tembakan dilakukan dari jarak dekat. Dalam
banyak pengalaman forensik, penembakan terhadap Angga layak diduga
dilakukan dari 30-60 meter dengan menggunakan peluru tajam. Hal ini
sesuai dengan temuan masyarakat dan Komnas HAM yang sudah melakukan
pemeriksaan lapangan, dimana terdapat slongsong peluru tajam.
Temuan dan fakta-fakta sebagaimana digambarkan diatas
sekaligus membantah pernyataan pihak Polri melalui Kepala Biro
Penerangan Umum, Boy Amar Rafli, yang mengatakan bahwa "Jarak Angga dan
lokasi itu sejauh 200 meter. Setelah diperiksa, luka di kepala yang
membuat Angga meninggal bukan seperti terkena peluru. Luka bocah 12
tahun itu seperti terkena senjata tajam" (Tempo, Ahad, 29 Juli 2012)
Upaya yang dilakukan pihak Polri dengan memeriksa
secara internal anggota-anggota yang terlibat tidaklah tepat. Pertama,
pihak kepolisian tidak akan menerapkan delik "kejahatan terhadap
Kemanusiaan" sebagaimana yang diatur dalam UU 26 Nomor 2000 tentang
Pengadilan HAM. Kedua, dalam banyak kasus serupa, penghukuman yang
paling tinggi hanya berupa pengurungan selama 21 hari.
Oleh karenanya kami meminta Komnas HAM harus berani
meningkatkan temuannya hasil kunjungan 5 hari di Ogan Ilir menjadi upaya
pro justisia sehingga bisa ditingkatkan ke proses hukum (pengadilan
HAM) kelak. Tujuannya agar bisa memberikan efek jera yang jujur, bukan
sekedar 21 hari atas tindakan pembunuhan terhadap warga. Efek jera juga
penting untuk memastikan bahwa Polisi tidak gegabah memberikan
perlindungan kepada kelompok usaha terlebih dengan menerjunkan Brigade
Mobil yang terkenal kerap melakukan kekerasan.
Jakarta, 4 Agustus 2012
Sekretariat Bersama Pemulihan Hak Rakyat Indonesia
Sekretariat Bersama Pemulihan Hak Rakyat Indonesia
Contact Person: Haris Azhar (KontraS) 081513302343, Deddy Ratih (Walhi) 081250807757
1 komentar:
sama sama.
semoga bermanfaat dan membantu untuk kita dan semua belajar tentang bagaimana bobroknya penegakan Hukum di indonesia.
salam
Posting Komentar