Jakarta, KOMPAS - Enam perwira kepolisian bertanggung
jawab atas penembakan terhadap warga Desa Limbang Jaya, Kabupaten Ogan
Ilir, Sumatera Selatan, Jumat pekan lalu. Namun, belum ditentukan ada
pelanggaran hukum dalam kasus yang merupakan buntut konflik lahan PT
Perkebunan Nusantara VII Cinta Manis itu.
Hal itu dikatakan Kepala
Polda Sumsel Inspektur Jenderal Dikdik Mulyana Arief Mansur pada jumpa
pers di Palembang, Kamis (2/8). ”Dari pemeriksaan, kami menemukan enam
perwira yang harus bertanggung jawab secara manajemen dalam peristiwa
itu. Tanggung jawab itu dalam artian sebagai polisi terikat kode etik
dan disiplin,” katanya.
Dikdik menolak menyebutkan nama keenam
perwira itu. Ia juga tak bisa memastikan sanksi yang akan diberikan
kepada mereka. Dalam kejadian di Limbang Jaya, Angga bin Darmawan (12)
tewas terkena tembakan.
Menurut Dikdik, pemeriksaan tim dari Polda
Sumsel dan Polri masih berlangsung. Setiap hari, tim selalu mendapatkan
temuan baru. Secara institusi, Polri bertanggung jawab terhadap korban
tewas dan terluka.
Selain menewaskan Angga, peristiwa di Limbang
Jaya itu juga mengakibatkan empat warga terluka. Bahkan, lengan kiri
seorang korban, Rusman bin Alimin (45), diamputasi akibat luka parah
terkena tembakan.
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Nurkholis menyatakan, pihaknya sudah memiliki temuan terkait kasus di
PTPN VII Cinta Manis itu. Temuan tersebut berbeda dengan temuan polisi.
Duduki landasan pacu
Terkait
sengketa lahan, puluhan warga yang mengaku pemilik hak tanah ulayat,
Kamis, menduduki landasan pacu Bandara Mopah di Merauke, Papua. Mereka
meminta pembayaran ganti rugi atas tanah yang dipakai sebagai bandara
seluas 12,5 hektar.
Warga berkumpul di ujung timur landasan pacu. Puluhan anggota Polri dan TNI mengamankan aksi itu. Warga pun memasang sasi
di bandara, yaitu tanda adat untuk menandai kepemilikan ulayat. Aksi
ini tak mengganggu penerbangan karena dimulai siang. Penerbangan di
bandara itu hanya berlangsung pagi hari.
Menurut Kepala Polres
Merauke Ajun Komisaris Besar Djoko Prihadi, pembayaran ganti rugi tanah
itu bermasalah. Bahkan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
0 komentar:
Posting Komentar