Jakarta, KOMPAS - Enam perwira kepolisian bertanggung
jawab atas penembakan terhadap warga Desa Limbang Jaya, Kabupaten Ogan
Ilir, Sumatera Selatan, Jumat pekan lalu. Namun, belum ditentukan ada
pelanggaran hukum dalam kasus yang merupakan buntut konflik lahan PT
Perkebunan Nusantara VII Cinta Manis itu.
Hal itu dikatakan Kepala
Polda Sumsel Inspektur Jenderal Dikdik Mulyana Arief Mansur pada jumpa
pers di Palembang, Kamis (2/8). ”Dari pemeriksaan, kami menemukan enam
perwira yang harus bertanggung jawab secara manajemen dalam peristiwa
itu. Tanggung jawab itu dalam artian sebagai polisi terikat kode etik
dan disiplin,” katanya.
Dikdik menolak menyebutkan nama keenam
perwira itu. Ia juga tak bisa memastikan sanksi yang akan diberikan
kepada mereka. Dalam kejadian di Limbang Jaya, Angga bin Darmawan (12)
tewas terkena tembakan.
Menurut Dikdik, pemeriksaan tim dari Polda
Sumsel dan Polri masih berlangsung. Setiap hari, tim selalu mendapatkan
temuan baru. Secara institusi, Polri bertanggung jawab terhadap korban
tewas dan terluka.
Selain menewaskan Angga, peristiwa di Limbang
Jaya itu juga mengakibatkan empat warga terluka. Bahkan, lengan kiri
seorang korban, Rusman bin Alimin (45), diamputasi akibat luka parah
terkena tembakan.
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Nurkholis menyatakan, pihaknya sudah memiliki temuan terkait kasus di
PTPN VII Cinta Manis itu. Temuan tersebut berbeda dengan temuan polisi.
Duduki landasan pacu
Terkait
sengketa lahan, puluhan warga yang mengaku pemilik hak tanah ulayat,
Kamis, menduduki landasan pacu Bandara Mopah di Merauke, Papua. Mereka
meminta pembayaran ganti rugi atas tanah yang dipakai sebagai bandara
seluas 12,5 hektar.
Warga berkumpul di ujung timur landasan pacu. Puluhan anggota Polri dan TNI mengamankan aksi itu. Warga pun memasang sasi
di bandara, yaitu tanda adat untuk menandai kepemilikan ulayat. Aksi
ini tak mengganggu penerbangan karena dimulai siang. Penerbangan di
bandara itu hanya berlangsung pagi hari.
Menurut Kepala Polres
Merauke Ajun Komisaris Besar Djoko Prihadi, pembayaran ganti rugi tanah
itu bermasalah. Bahkan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait:
agraria 2012
- Anwar Sadat Teteskan Air Mata Saat Membacakan Pledoi
- 2014, Produksi Padi di OKI DiprediksiTerancam Menurun
- Masyarakat Tolak HGU Perusahaan
- WALHI Sumsel Desak Pangdam II Sriwijaya Tarik Pasukan dari Rengas
- Petani Desak Cabut HGU Sawit
- Tuntut Kesetaraan Hukum
- Stop Penangkapan Petani
- Walhi: bentuk Komisi Penyelesaian Konflik Agraria
- Petani Desak Penyelesaian Konflik Lahan
- HARI TANI NASIONAL: Konflik Lahan dan Impor Pangan Disorot
Berita-berita
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
Kriminalisasi petani
- Jaga Lahan Gambut, Warga Desa Nusantara OKI Tolak Perkebunan Sawit
- Pernyataan Sikap : Bebaskan Tokoh Adat dan Petani Musi Banyuasin
- Walhi dan Petani tuntut pembebasan Dua Warga di OKI
- "SBY Menepuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri"
- SBY dituntut lindungi para pejuang lingkungan
- Kami Aktivis, Bukan Penjahat Atau Kriminal
- Petani Bentrok di PTPN VII Cinta Manis Sumsel
- Kapolres OI Akui Ada Kesalahan
- Kapolres OI jalani sidang disiplin
- Sidang Disiplin Enam Perwira Tertutup
0 komentar:
Posting Komentar