WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Sabtu, Agustus 04, 2012

Lima Pelanggaran HAM di Limbang Jaya

PALEMBANG, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat lima pelanggaran hak asasi manusia dalam bentrokan warga dengan polisi di Desa Limbang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, 27 Juli lalu.
Kesimpulan diambil setelah Tim Komnas HAM melakukan investigasi selama empat hari. Hasilnya dipaparkan Wakil Ketua Komnas HAM Nurcholis yang juga mengetuai tim tersebut di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/8/2012).
Pelanggaran pertama adalah pelanggaran hak hidup. Hal ini karena peristiwa yang disertai penembakan oleh aparat Brigade Mobil (Brimob) tersebut menewaskan Angga bin Darmawan (12), yang diduga karena terkena peluru. Kedua adalah pelanggaran hak anak-anak untuk tak dilibatkan dalam kekerasan maupun konflik sosial.
"Karena yang tewas anak-anak, maka hak anak juga telah dilanggar," ucap Nurcholis. Ketiga adalah pelanggaran hak untuk tak diperlakukan kejam atau merendahkan martabat. Hal ini terkait kekerasan yang diterima beberapa warga oleh aparat.
Beberapa warga Desa Limbang Jaya melaporkan sempat dipukul, dicengkeram, dan ditendang oleh anggota kepolisian dalam peristiwa yang juga melukai setidaknya empat warga itu. Pelanggaran keempat adalah pelanggaran terhadap hak atas rasa aman.
Hal ini terkait meningkatnya eskalasi kekerasan pada periode 17-27 Juli di desa-desa sekitar PTPN VII Cinta Manis tersebut. Kekerasan ini berpangkal dari sengketa lahan antara warga dari 21 desa dengan PTPN VII Cinta Manis yang pecah menjadi bentrokan di Desa Limbang Jaya.
Dalam periode itu warga juga mengaku merasa terintimidasi oleh patroli maupun penggeledahan oleh pihak kepolisian. Pelanggaran kelima adalah pelanggaran hak kesehatan dan menerima pertolongan. Hal ini karena pada bentrokan di Limbang Jaya, sejumlah anggota polisi melarang warga menolong korban yang terluka. Salah satu korban dalam peristiwa itu, Rusman bin Alimin (45), juga mengalami cacat seumur hidup karena harus diamputasi lengan kirinya. Menurut Nurcholis, pelanggaran HAM yang terjadi belum termasuk pelanggaran HAM berat.



Artikel Terkait:

0 komentar: