PALEMBANG, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) mencatat lima pelanggaran hak asasi manusia dalam
bentrokan warga dengan polisi di Desa Limbang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir,
Sumatera Selatan, 27 Juli lalu.
Kesimpulan diambil setelah Tim
Komnas HAM melakukan investigasi selama empat hari. Hasilnya dipaparkan
Wakil Ketua Komnas HAM Nurcholis yang juga mengetuai tim tersebut di
Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/8/2012).
Pelanggaran pertama
adalah pelanggaran hak hidup. Hal ini karena peristiwa yang disertai
penembakan oleh aparat Brigade Mobil (Brimob) tersebut menewaskan Angga
bin Darmawan (12), yang diduga karena terkena peluru. Kedua adalah
pelanggaran hak anak-anak untuk tak dilibatkan dalam kekerasan maupun
konflik sosial.
"Karena yang tewas anak-anak, maka hak anak juga
telah dilanggar," ucap Nurcholis. Ketiga adalah pelanggaran hak untuk
tak diperlakukan kejam atau merendahkan martabat. Hal ini terkait
kekerasan yang diterima beberapa warga oleh aparat.
Beberapa warga
Desa Limbang Jaya melaporkan sempat dipukul, dicengkeram, dan ditendang
oleh anggota kepolisian dalam peristiwa yang juga melukai setidaknya
empat warga itu. Pelanggaran keempat adalah pelanggaran terhadap hak
atas rasa aman.
Hal ini terkait meningkatnya eskalasi kekerasan
pada periode 17-27 Juli di desa-desa sekitar PTPN VII Cinta Manis
tersebut. Kekerasan ini berpangkal dari sengketa lahan antara warga dari
21 desa dengan PTPN VII Cinta Manis yang pecah menjadi bentrokan di
Desa Limbang Jaya.
Dalam periode itu warga juga mengaku merasa
terintimidasi oleh patroli maupun penggeledahan oleh pihak kepolisian.
Pelanggaran kelima adalah pelanggaran hak kesehatan dan menerima
pertolongan. Hal ini karena pada bentrokan di Limbang Jaya, sejumlah
anggota polisi melarang warga menolong korban yang terluka. Salah satu
korban dalam peristiwa itu, Rusman bin Alimin (45), juga mengalami cacat
seumur hidup karena harus diamputasi lengan kirinya. Menurut Nurcholis,
pelanggaran HAM yang terjadi belum termasuk pelanggaran HAM berat.
0 komentar:
Posting Komentar