WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat
Tampilkan postingan dengan label Sidang disiplin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sidang disiplin. Tampilkan semua postingan

Senin, September 03, 2012

Kapolres OI Hanya Dituntut Ringan

PALEMBANG–Kapolres Ogan Ilir (OI) AKBP Deni Dharmapala hanya dituntut pasal ringan terkait kasus penembakan yang menewaskan seorang warga Desa Limbang Jaya, OI.

Penuntut umum Bidang Propam Polda Sumsel AKBP Nuryanto dan Kombes Pol Franky S Parapat dalam lanjutan sidang disiplin, Jumat (31/8) sekitar pukul 10.00 WIB,hanya menuntut terperiksa Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Dharmapala dengan pasal ringan. Pasal yang dipakai penuntut umum yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia Pasal 9 Huruf a yang berisikan sanksi hanya teguran tertulis bagi pelanggar disiplin kepolisian.

Sementara, dalam Pasal 9 mengenai sanksi sidang disiplin terdapat enam huruf sanksi lagi,mulai penundaan kenaikan gaji berkala,penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun,mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, serta penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

Di hadapan pimpinan sidang, penuntut umum AKBP Nuryanto mengatakan, terperiksa AKBP Deni Dharmapala dinilai bersalah melanggar PP No 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Pasal 4 Huruf d yang berisikan melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta Huruf h tentang membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas.

“Apa yang kita sangkakan dalam persidangan ini berdasarkan keterangan enam saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan disiplin, meliputi Wakapolres Ogan Ilir,Kompol Awan Hariono,Kabag Ops Polres Ogan Ilir,Kompol Riduan Simanjuntak, Kasat Intel Polres Ogan Ilir, AKP Agus Selamet, Kaden Gegana Satuan Brimob Polda Sumsel AKBP Mulyadi, kepala posko Cinta Manis Iptu Hermanwansyah.”

“Dan KBO Narkoba Polres Ogan Ilir Ipda Herman S,”ungkap penuntut umum Bidang Propam Polda Sumsel AKBP Nuryanto di persidangan kemarin. Berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti,penuntut umum AKBP Nuryanto menilai,selaku penanggung jawab, terperiksa tidak ikut dalam kegiatan tersebut. Selanjutnya, terperiksa tidak memberikan arahan umum dan khusus kepada seluruh personel yang terlibat dalam kegiatan pengamanan tersebut.

”Atas pelanggaran yang dilakukan, terperiksa dituntut melanggar Pasal 4 Huruf d dan h PP No 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan sanksi Pasal 9 huruf a berupa teguran tertulis,” ungkap dia. Selanjutnya, penuntut umum Nuryanto menyatakan, terdapat sesuatu yang meringankan terperiksa dalam sidang disiplin, yaitu selama proses pemeriksaan dan persidangan selalu kooperatif menjawab pertanyaan.

”Selain itu, terperiksa belum pernah melakukan pelanggaran disiplin dan pidana umum,”ujarnya. Terkait tuntutan penuntut umum dalam persidangan, Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Dharmapala melalui pendamping hukum (kuasa hukum) AKBP Sofyan Joem dan Kombes Pol Sudaryanto meminta pimpinan sidang mempertimbangkan kembali keterangan para saksi dan barang bukti sebelum membuat keputusan.

”Terperiksa, menurut kami, sudah menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolres Ogan Ilir dengan sebaikbaiknya, termasuk turun ke lokasi saat mendapat laporan ada kejadian. Selama menjadi kapolres, terperiksa juga selalu memonitor kasus sengketa lahan antara warga dan perusahaan PTPN VII OI,” ungkap AKBP Sofyan Joem di hadapan pimpinan sidang kemarin. Atas pertimbangan itu,selaku kuasa hukum terperiksa,dia meminta pimpinan sidang menolak tuntutan yang disampaikan penuntut umum Bidang Propam Polda Sumsel.

”Kami berharap pimpinan sidang dapat mengambil putusan bahwa terperiksa tidak bersalah,” pungkasnya. Seusai mendengar tuntutan, penuntut Bidang Propam dan pendamping terperiksa dari Bagian Hukum Polda Sumsel, pimpinan sidang Wakapolda Sumsel,Brigjen Pol Muhammad Zulkarnain menunda putusan sidang disiplin dengan terperiksa Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Dharmapala sampai Senin (3/9) untuk mempertimbangkan tuntutan penuntut dan pendamping terperiksa.“ Kita akan pelajari dahulu. Jadi sidang kita tunda sampai Senin depan,”kata Wakapolda kemarin.

Sumber : Seputar-Indonesia.com
Selengkapnya...

Sabtu, September 01, 2012

Nyawa Angga dibayar dengan Teguran Tertulis


Ingat konflik PTPNVII vs warga 21 desa, yg diikuti dengan penyerangan ratusan brimob dan polisi ke desa Limbang jaya?.
Ayah dan Ibu angga saat aksi di depan Istana Presiden
Penyerangan dan penembakan yang dilakukan oleh polisi dan brimob, secara membabi buta  di tengah pemukiman warga ini menyebabkan 1 orang anak berusia 12 tahun Angga bin Darmawan Tewas terkena tembakan peluru aparat tepat dikepala. tidak hanya itu penyerangan ini juga menyebabkan 5 orang petani mengalami luka tembak, satu orang diantarannya bernama Rusman alami cacat seumur hidup, karena terjangan peluru aparat telah menghancurkan tulang siku tangan kirinya.  
Rusman saat sebelum dan sesudah di amputasi.

Atas peristiwa ini Komnas HAM yang di ketuai oleh nurcholis,SH turun kelapangan dan melakukan investigasi. hasil investigasi Komnas HAM menyebutkan ada  6 perwira polisi yg harus diminta pertanggung jawaban yaitu Kapolres OI, Wakapolres OI, Kasat Reskrim, Kaden brimob polda sumsel, dan Kabag operasional OI, Kapolsek Tangjung Batu 

Menanggapi temuan Komnas HAM ini, Polda sumsel menyatakan akan segera melakukan penyelidikan dan mengelar sidang disiplin terhadap 6 perwira ini.

Rabu ( 29/8) kemarin, Pihak POLDA sumsel yang dipimpin oleh Wakapolda Sumsel mengelar sidang disiplin, terhadap terperiksa yaitu Kapolres Ogan ilir AKBP Deni Dharmapala, namun untuk perwira lainnya hanya dijadikan saksi bukan terperiksa.

Sidang berlangsung selama 3 hari, dan hari ini (31/8,kemarin) agenda sidang adalah mendengarkan tuntutan dari JPU (jaksa Penuntut Umum) Kepala Bidang Propam Polda Sumsel Kombes Franky S, setelah 2 hari sebelumnya mendengar keterangan dari saksi saksi dan terperiksa.

Hasilnya  JPU hanya menuntut Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Darmapala untuk diberikan sanksi berupa TEGURAN TERTULIS.

Adapun alasan yang dikemukan oleh JPU mengapa hanya menuntut kapolres Ogan ilir hanya dengan sanksi berupa Teguran tertulis, karena berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mendengar keterangan para saksi. Kapolres OI hanya terbukti melakukan kesalahan berupa, kurang dapat melaksanakan tugas dengan baik dan bertangung jawab, Tidak melakukan pengawasan dan pengendalian operasi saat berada di limbang jaya, Tidak melakukan kontrol sehingga tidak mengetahui perkembangan pengamanan.

Tuntutan JPU terhadap Kapolres Oga Ilir ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban, dan tidak menimbulkn efek jera terhadap aparat polisi yang selama ini selalu menjadi alat perusahaan untuk melakukan tindakan semena mena,menakut nakuti rakyat dan tidak sedikit dari mereka dengan mudahnya meledakan pelurunya kearah kelompok masyarakat yang sedang mempertahankan lahannya dari serakahnya perusahaan Sehingga kedepannya akan berdampak dengan semakin banyak lagi, nyawa petani dan anak anak hilang oleh peluru aparat polisi yg harusnya digunakan utk melindungi rakyat.

Ternyata harga nyawa manusia atau petani di Indonesia sangat MURAH,Cukup dibayar dengan sebuah SURAT TEGURAN bahkan mungkin bebas dari segala tuduhn. (Admin)

Selengkapnya...

Jumat, Agustus 31, 2012

Kapolres OI Akui Ada Kesalahan

PALEMBANG – Kapolres Ogan Ilir (OI) AKBP Deni Dharmapala mengakui ada kesalahan karena tak meneliti lagi isi surat perintah (sprint) 428 hingga terjadi bentrokan antara warga dan polisi di Desa Limbang Jaya beberapa waktu lalu.

Perwira menengah Polri ini juga mengakui tidak berada di lokasi saat bentrok berlangsung. “Siap, saya akui tidak meneliti lagi isi sprint yang saya tanda tangani serta patroli dialogis sebagaimana isi sprint tidak dilaksanakan,” ungkap terperiksa Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala di hadapan Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Muhammad Zulkarnain selaku pimpinan majelis sidang disiplin di Ruang Catur Cakti, GedungAnton Sudjarwo,Polda Sumsel,kemarin siang.

Pertanyaan bertubi-tubi juga dilakukan Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol S Handoko terhadap perwira menengah Polri ini. Bahkan, AKBP Deni Dharmapala juga mengakui, pada 27 Juli 2012, tim yang turun ke lapangan tidak melakukan patroli dialogis di lapangan sesuai sprint 428 yang ditandatanganinya pada malam 26 Juli 2012 berdasarkan analis dan evaluasi (anev). Orang nomor satu di Polres OI itu juga mengaku tidak tahu jika telah terbagi dua tim patroli polisi pada 27 Juli itu. “Saya juga tidak mendapat laporan dari pimpinan tim di lapangan.

Setahu saya berdasarkan hasil anev malam 26 Juli, tim paginya pada 27 Juli melakukan patroli dialogis ke empat kecamatan yang sudah disepakati,tapi saya tidak tahu kalau tim pulang melewati Desa Limbang Jaya,”paparnya. Terungkap juga dalam persidangan bahwa Kapolres OI tidak melakukan kontrol pergerakan tim, dimana tiba-tiba tim 1 yang bertugas melakukan patroli dialogis bergabung dengan tim 2 di Desa Paryaman.

Padahal tim 2 sedang melakukan penggeledahan ke rumah salah satu warga yang diduga menyimpan 1 ton pupuk curian.Kemudian, rombongan kedua tim kembali menuju posko di Cinta Manis melintasi Desa Limbang Jaya. Dalam kesempatan itu, Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol S Handoko menyayangkan mengapa Kapolres OI tidak memimpin langsung tim yang turun ke lapangan pada 27 Juli 2012.Padahal,jumlah personel saat itu cukup banyak, yaitu 338 orang, dengan di-back up tim pasukan Satuan Brimob Polda Sumsel.

”Saya hanya membandingkan pada waktu terjadi gesekan dengan warga pada 17 Juli di Desa Ketiau OI, di mana ada anggota Brimob yang terkena sabetan parang dan tusukan bambu. Kapolres OI ada di sana kan,tapi anggota saat itu,baik dari Brimob maupun Polres OI, tidak mengeluarkan tembakan sama sekali dan tidak ada korban dari warga sipil. Sedangkan, saat kejadian di Limbang Jaya, Kapolres tidak ada di lapangan, tapi ada korban dari warga sipil.

Jadi saya ambil hikmah di sini bahwa Kapolres sebagai penanggung jawab wilayahnya seharusnya tak boleh lepas kendali,” papar Kombes Pol S Handoko dalam persidangan. Sementara itu,Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Muhammad Zulkarnain menanyakan kepada Kapolres OI di mana saat kejadian berada. Kapolres menjelaskan,saat kejadian,dia berada di posko pengamanan di seputaran perusahaan PTPN VII Cinta Manis OI.

”Pagi 27 Juli saya berada di Kantor Polres OI untuk menjalankan tugas seperti biasa mengurus surat dan memantau anggota di kantor. Sekitar pukul 09.00 WIB, saya bergerak menuju posko di Cinta Manis. Sampai di posko sekitar pukul 10.00 WIB, saya bertemu Kepala Posko (Kaposko) Iptu Hermawansyah dan sehabis salat Jumat sekitar pukul 14.00 WIB, datang Kasat Intel yang melaporkan kepada saya kegiatan sudah selesai dan saya memerintahkannya membuat laporan anev kegiatan tadi, karena sore hari saya berencana mengurangi jumlah pasukan,” ungkap Kapolres di persidangan.

Selanjutnya, baru sekitar pukul 16.00 WIB,dia mendapat telepon dari Wakapolda Sumsel bahwa ada kejadian di Limbang Jaya. ”Saya langsung melakukan pengecekan dengan menelepon Wakapolres OI Kompol Awan Hariono dan Kaden Kompi C Brimob Kompol Barliansyah, tapi ponsel keduanya tak aktif.Kemudian, saya menelepon Kaden Brimob AKBP Mulyadi, tetapi AKBP Mulyadi mengaku tidak tahu ada kejadian itu karena sudah berada di Mes Cinta Manis,”paparnya.

Beberapa menit kemudian, dia mendapat telepon dari Kabag Ops Polres OI Kompol Riduan Simanjuntak,yang menginformasikan bahwa memang ada kejadian dan satu korban jiwa. “Kemudian, saya langsung mengajak AKBP Mulyadi dan pasukannya meluncur ke lokasi.Di perjalanan,saya mendapat telepon dari salah satu anggota DPRD OI bahwa korban tewas satu anak kecil sudah berada di Puskesmas Tanjung Batu OI,”katanya.

Karena kondisi mencekam di Limbang Jaya,kata Kapolres OI, dia dan anggotanya tertahan di Muara Simpang atau simpang perbatasan menuju Desa Limbang Jaya. ”Saya di sana bertemu Wakapolres OI dan Kabag Ops serta anggota saya lainnya. Sampai sekitar pukul 19.00 WIB kami berada di Simpang itu hingga akhirnya korban tewas dan terluka berhasil dibawa keluar dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk divisum dan mendapatkan perawatan intensif,”pungkasnya.

Sidang yang memakan waktu hampir enam jam itu juga menghadirkan tiga saksi baru, yaitu KBO Narkoba Polres OI Ipda Herman S, Kasubag Humas Polres OI Iptu Hermanwansyah yang juga menjabat sebagai kepala posko pengamanan Cinta Manis, dan Kaden Gegana Satuan Brimob Polda Sumsel AKBP Mulyadi. Saksi kepala posko Iptu Hermanwansyah mengatakan, bahwa sprint nomor 428 ditandatangani AKBP Deni Dharmapala seusai rapat anev yang dipimpin Kapolres OI sekitar pukul 21.00 WIB di posko Cinta Manis.

”Saya yang mengonsepnya sesuai arahan Kapolres dalam anev, setelah itu ditandatangani Kapolres dan sprint saya serahkan kepada Kabag Ops malam itu juga sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu mes PTPV VII di Cinta Manis. Saya tidak tahu kapan Kabag Ops mendistribusikan sprint itu kepada perwira lainnya karena tugas saya hanya itu,”pungkasnya. Kaden Gegana Satuan Brimob Polda Sumsel AKBP Mulyadi mengakui, seusai mengikuti tim 1 pimpinan Kabag Ops, dia langsung membubarkan anggotanya dan kembali ke tempat istirahat di mes Cinta Manis.

”Saya tidak ada di lokasi Desa Limbang Ja-ya saat kejadian bentrok.Saya baru tahu ada bentrok dari Kapolres OI, lalu saya diajak Kapolres ke lokasi,” ungkap Mulyadi. Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terperiksa Kapolres OI hingga pukul 15.25 WIB, pimpinan sidang Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Muhammad Zulkarnain menunda persidangan sampai besok pagi, dengan agenda mendengarkan pertanyaan JPU persidangan dan tuntutan JPU terhadap terperiksa Kapolres OI dalam kasus ini.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Independent Police Watch Ade Indra Chaniago menanggapi, lahirnya sprint Kapolres OI dinilai cukup aneh sehingga harus diusut apa yang menjadi motivasi dan maksud dikeluarkannya sprint tersebut.“Sebab, akibat sprint itu, dibentuk tim dan menjadi titik api tewasnya korban Angga dalam peristiwa tersebut. Jadi, apa motif semua itu?”tukasnya.

Di samping itu,Ade menilai, dalam persoalan tersebut,Polri seharusnya lebih sensitif menilik persoalan lahan yang terjadi. Ditambah, bentuk aksi massa yang dilancarkan seharusnya menjadi pertimbangan dan perhitungan langkah apa yang harus diambil.Sebab, akibat ketidaksensitifan itu menimbulkan konflik dan tewasnya bocah bernama Angga. “Apa motif dan siapa aktor intelektual dalam persoalan ini. Juga jangan sampai seolah Kapolda Sumsel Irjen Pol Dikdik MArief Mansyur bersih dalam persoalan ini,”pungkas dia

Sumber : seputar-indonesia.com
Selengkapnya...

Kamis, Agustus 30, 2012

Enam Perwira Polisi Disidang

POLDA – Kasus bentrokan antara warga Ogan Ilir (OI) dan polisi hingga akhirnya berujung penembakan yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob, terus diusut Bidpropam Polda Sumsel. Hari ini (Rabu, 29 Agustus 2012), rencananya akan dilakukan sidang disiplin terhadap enam perwira polisi. Keenam perwira yang terkait sengketa lahan PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis, Desa Ketiau,
Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten OI itu, akan disidang di ruang Catur Sakti Polda Sumsel. Persidangan akan dipimpin langsung Wakapolda Sumsel Brigjend Pol Drs M Zulkarnain. Bahkan, keenam perwira itu juga dianggap bertanggungjawab atas tertembak dan meninggalnya satu orang warga di Desa Limbang Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten OI.
Keenam perwira dimaksud yakni Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala Sik, Wakapolres OI Kompol Awan Hariono Sik, Kanit Brimob Polda Sumsel Kompol M Barly, Kasatreskrim Polres OI AKP Yuskar Effendi serta Kabagops dan Kasatintel Polres OI.
Kemarin (28/08), sekitar pukul 15.00 WIB, tampak Kapolres dan Wakapolres OI bersama beberapa anggotanya mendatangi ruang Subdit Paminal Bidpropam Polda Sumsel. Setelah itu, beberapa anggota Bidpropam Polda menggelar gladi resik di ruang Catur Sakti Polda Sumsel. Namun sayang orang nomor satu di Polres OI itu, saat ditanya kedatangannya ke Bidpropam Polda Sumsel enggan berkomentar.
‘’Ya benar besok (hari ini,red) rencananya akan digelar sidang disiplin kasus di Desa Limbang Jaya, OI. Rencananya pagi, sekitar pukul 09.00 WIB. Yang mimpin nanti Wakapolda Sumsel dan hasilnya akan langsung dilaporkan ke Kapolda Sumsel,” ungkap Pjs Kabidhumas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakova, Selasa (28/08) sore.
Selain itu, sambung Djarod, dirinya juga akan memberikan keterangan resmi kepada awak media, terkait hasil sidang disiplin tersebut. ‘’Nanti silakan tanya, kalau sidang sudah selesai, saya akan jawab semua,” tambahnya.
#10 Kordes Jalani Pemeriksaan
Sementara itu, terkait kasus pembakaran lahan perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis, juga ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polres OI. Selasa (28/08), ada 10 Koordinator Desa (Kordes) dari sejumlah kecamatan mulai diperiksa di Mapolres OI.
Kesepuluh Kordes yang dimintai keterangan itu, Wahab; Waliul Hadi; Asef (Desa Ketiau) Kecamatan Lubuk Keliat; Imron MD dan Airon (Desa Tanjung Atap) Kecamatan Tanjung Batu; Umar; Sukni; Imron dan Siswala (Desa Lubuk Keliat) serta Hendra (Desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat). Namun sejauh ini kehadiran kesepuluh warga yang didampingi tim kuasa hukumnya itu diperiksa sebagai saksi.
Kapolres Ogan Ilir (OI), melalui Kasat Reskrim AKP Yuskar Efendi mengakui, bila keberadaan kesepuluh kordes yang diperiksa tersebut masih sebagai saksi, terkait aksi pembakaran lahan perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis di Desa Betung I, Kecamatan Lubuk Keliat, 17 Juli lalu oleh sekelompok massa.
“Mereka dipanggil secara patut sesuai surat undangan untuk dimintai keterangan. Bahkan surat panggilan itu merupakan kali kedua, karena sebelumnya pernah dipanggil. Alasan mereka menunggu didampingi penasehat hukum yang telah ditunjuk warga lainnya,” ujar Yuskar.
Sementara tim advokasi warga yang dipimpin Mualimin SH ini mengakui, ada sepuluh kliennya yang rata-rata kordes di sejumlah kecamatan di Kabupaten OI, sedang dimintai keterangan, terkait kerusuhan yang disertai pembakaran lahan perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis tersebut. “Sebetulnya ada 11 kordes yang dipanggil itu, namun ada satu orang yang tanpa koordinasi telah memenuhi panggilan petugas,” kata Mualimin.
Mualimin menyebutkan, ada enam pengacara juga ikut tergabung dalam tim advokasi hukum pembelaan kordes ini, Yopie Bharata SH, Tommy Indriady SH, Andry Meliansyah SH, Wahyu Hidayat SH dan Nora Herliyanti SH. “Kita berenam ini tidak hanya mendampingi pemeriksaan para kordes, tapi juga turut mengawal dan melakukan pembelaan terhadap 9 warga lainnya yang ditangkap petugas membawa senjata tajam saat kerusuhan itu,” ujar Mualimin.
Kemudian Mualimin juga menambahkan, bila tim advokasinya juga turut melaporkan oknum Brimob Polda Sumsel yang telah melakukan penembakan terhadap warga Desa Limbang Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, sehingga ada korban tewas dan luka-luka. “Memang oknum Brimob Polda Sumsel yang terlibat itu sudah dilakukan sidang disiplin oleh internalnya. Namun kita harapkan mereka juga sidang pidana umum,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan anggota Brimob Polda Sumsel serta petugas kepolisian melakukan sweepping dan patroli ke Desa Tanjung Pinang dan Desa Limbang Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten OI, Jumat (27/07), sekitar pukul 16.00 WIB. Dengan menggunakan sekitar 18 kendaraan, ratusan anggota bersenjata lengkap menyisiri setiap lorong di Desa Limbang Jaya, yang diduga mencari provokator dan penjarah pupuk PTPN VII Cinta Manis, yang hilang saat bentrok
Selasa (17/07).
Rupanya kehadiran anggota Brimob yang bersenjata lengkap itu menjadi perhatian warga sekitar. Bahkan melihat muka beringas anggota Brimob itu, membuat masyarakat kurang senang, sehingga mencoba melakukan perlawanan. Buntutnya, terjadilah bentrok yang menewaskan satu korban bernama Angga Prima (12), dan empat warga Limbang Jaya lainnya mengalami luka tembak.

Sumber : Palembang post
Selengkapnya...

Perwira Polisi Disidang disiplin

PALEMBANG - Sidang disiplin yang menghadirkan terperiksa Kapolres Ogan Ilir (OI) AKBP Deni Dharmapala, langsung dipimpin Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain didampingi dua hakim anggota Kombes Pol S Handoko dan AKBP M Nasir MS. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Bid Propam AKBP Nuryanto, kemarin (29/8), sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang Catur Cakti Anton Sudjarwo Polda Sumsel. Agenda sidang disiplin kemarin mendengarkan keterangan tiga saksi.
Dalam persidangan tersebut terungkap beberapa fakta di lapangan saat terjadi bentrok berdarah antara polisi dan warga di Desa Limbang Jawa, Kabupaten OI. Dari keterangan saksi, terdapat dua sprint yang sama, dengan nomor yang sama. Hal inilah yang menjadi perhatian dalam persidangan itu. Dalam sprint itu juga didapati perintah untuk membuat dua tim mengatasi gejolak yang terjadi di kawasan akibat dari bentrok di Desa Limbang Jaya pada 27 Juli lalu.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah ketua tim saat terjadinya bentrok antara polisi dan warga di Desa Limbang Jaya, Wakapolres OI Kompol Awan Hariono, Kabag Ops Kompol Ridwan Simanjuntak, dan Kasat Intel OI AKP Agus Slamet. Dalam persidangan itu, ketiga saksi habis dicecar majelis hakim maupun dari JPU terkait prosedur yang dijalankan Kapolres dalam menangani kasus Limbang Jaya.
Di persidangan itu terungkap juga dari  keterangan saksi satu, yaitu Wakapolres OI Kompol  Awan Hariono bahwa Desa Limbang Jaya bukan target patroli dialogis dan penindakan dari anggotanya. “Setelah tim satu Kabag Ops dan tim dua yang saya pimpim bertemu di Desa Pariyaman dan bergerak hendak pulang, kami melintas di Desa Limbang Jaya,” ungkap Awan Hariono di hadapan Wakapolda Sumsel selaku ketua majelis Sidang Disiplin.
Ia juga mengakui saat rombongannya melintas, rangkaian mobil polisi yang di belakang yaitu truk dalmas dan Brimob diserang warga. “Saat itu posisi saya sudah di depan atau tidak berada di Desa Limbang Jaya. Tiba-tiba Kabag Ops menelepon saya dan mengatakan bahwa rangkaian mobil di belakang ada masalah dengan warga di Desa Limbang Jaya,” terangnya.
Merasa situasi tidak memungkinkan, selanjutnya Kompol Awan Hariono menghubungi Kaden Brimob yang ada di rangkaian belakang. Hal yang sama dikatakan Kaden Brimob Polda Sumsel Kompol Barliansyah bahwa rombogannya juga ada masalah. “Saya langsung utus sejumlah anggota saya dipimpin seorang perwira pertama berpangkat ipda mengecek ke ke belakang. Saya baru datang ke TKP setelah kondisi bentrok berakhir, alasan saya tidak kembali ke belakang karena sudah ada anggota lain di sana,” jelasnya.
Keterangan berbeda disampaikan Kabag Ops Polres OI Kompol Riduan Simanjuntak, yang mengaku saat terjadi bentrok kembali ke belakang. “Saya melihat sudah ada korban dan warga mengamuk,” katanya.
Ketua sidang Disiplin Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M Zulkarnain, mengatakan, sidang akan ditunda hari ini (30/8) karena waktu sudah sore. ”Kita tak tahu kapan selesai putusannya. Karena sekarang masih berjalan. Yang jelas dalam sidang ini kita mencari fakta yang mendekati kebenaran,” ujar Zulkarnain.
Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala saat ditemui seusai persidangan mengatakan, saksi-saksi diperiksa dan diminta keterangannya untuk mencari fakta yang sebenarnya terjadi pada saat kejadian. ”Ya, biasa itu dalam proses pemeriksaan saksi di persidangan. Kita kan mencari fakta-fakta yang sebenarnya yang terjadi terkait kasus yang terjadi pada beberapa bulan yang lalu,” cetusnya.
Mengenai ada dua sprint yang sama, Deni mengaku tidak ada masalah. “Memang ada keluar dua sprint, itu kan sama saja. Sebelumnya itu dilakukan revisi, itukan nomornya sama, dan juga di hari yang sama, jadi tidak ada dua sprint saat itu. Dan juga setiap paginya yang melakukan pengecekan pasukan dan juga peralatan itu dilakukan oleh ketua kelompok masing-masing, tidak mesti saya,” tambahnya.
Mengenai tindakan yang akan ditempuhnya di akhir persidangan nantinya, Deni hanya mengatakan belum akan mengambil langkah apapun. ”Ini kan baru pemeriksaan saksi. Memang saya dengar pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 4 huruf d, PP No/2003 mengenai tanggung jawab tugas kepada bawahan. Ini kan ada mekanisme persidangan, diterima putusannya, atau  mikir-mikir dulu, atau ditolak, itu nanti bisa kita manfaatkan,” pungkasnya.
Selengkapnya...

Sprin Kapolres OI Dipersoalkan-Sidang Disiplin Kasus Penembakan Warga Limbang Jaya

Kepala Polres Ogan Ilir (OI) AKBP Deni Dharmapala (kanan belakang) menjalani sidang disiplin yang dipimpin Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain, terkait kasus penembakan yang menewaskan warga Desa Limbang Jaya, OI, di Ruang Catur Cakti Mapolda Sumsel, kemarin. Dalam sidang tersebut, majelis hakim mempersoalkan sprin Kapolres OI yang direvisi.
PALEMBANG– Surat Perintah (Sprin) Kepala Polres Ogan Ilir (OI) Nomor 428 tentang kegiatan patroli dan diologis personel Polres, disoal majelis hakim persidangan disiplin, kemarin. Menurut rencana, sidang yang dipimpin langsung Waka Polda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain di ruang Catur Cakti Gedung Anton Sudjarwo, Mapolda Sumsel ini,awalnya atas perintah Pjs Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djadrod Padakova berlangsung tertutup.
Namun, entah mengapa tiba-tiba saat sidang baru dibuka beberapa menit, pimpinan sidang memperbolehkan wartawan media cetak dan elektronik meliput dari tempat yang telah ditentukan. Dalam persidangan kemarin, tampak jelas pimpinan sidang Brigjen Pol M Zulkarnain bersama pendamping sidang Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol S Handoko serta JPU AKBP Nuryanto mencecar pertanyaan kepada Kabag Ops Polres OI Kompol Riduan Simanjuntak, soal siapa yang memerintahkan melakukan revisi sprin Kapolres OI tersebut.
Majelis hakim juga memertanyakan tugas dan fungsi Kabag Ops, terutama siapa yang memerintahkan membentuk dua tim dari anggota Polres OI. Dengan wajah tegang, Kabag Ops Kompol Riduan mengatakan, Kepala Polres OI AKBP Deni Dharmapala yang memerintahkan membentuk tim sebelum kejadian penembakan, persisnya pada Kamis (26/7) malam. Tim ini, kata Riduan, dibentuk sesuai hasil analisis evaluasi (anev) kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pasca pembakaran aset dan pencurian pupuk milik perusahaan tebu PTPN VII,Cinta Manis.
”Paginya (pagi sebelum kejadian), saya datang ke posko sekitar pukul 08.30 WIB. Di sana sudah berkumpul duluan tim dari Brimob Polda Sumsel dipimpin Kasubdit Gegana AKBP Mulyadi” “Brimob juga ternyata sudah membagi dua tim untuk melakukan patroli dan dialogis, sementara kami (Polres OI) belum. Lalu, saya membentuk dua tim juga, sebagaimana arahan AKBP Mulyadi. Karena anggota (Polres OI) waktu itu banyak datang terlambat, jadi yang datang langsung masuk ke tim I atau II,”ungkap Riduan.
Mengenai adanya dua sprin Kapolres dengan nomor sama namun ada revisi, perwira dengan melati satu di pundak ini membenarkannya. Menurut dia, yang merevisi sprin tersebut bukan dirinya, tapi anggota bintara polisi di posko Cinta Manis.”Yang jelas, saat terjadi bentrok awal, saya sudah melewati Desa Limbang Jaya, dan saya tak bersama anggota tim I (yang dipimpin Waka Polres OI Kompol Awan Hariono),”kilahnya.
Sementara Waka Polres OI Kompol Awan Hariono mengatakan, tempat kejadian penembakan, yakni Desa Limbang Jaya,Kabupaten Ogan Ilir (OI), sebenarnya bukan target operasi (TO) penindakan dan patroli diologis tim dari Polres OI. “Dalam rapat itu (malam sebelum hari kejadian), Kapolres (OI) mengarahkan kepada anggota yang hadir di rapat anev,agar melaksanakan patroli dialogis dan penegakan hukum di empat kecamatan.
Namun, dalam rapat anev itu, Kapolres tidak menyebutkan Desa Limbang Jaya sebagai target operasi (TO) penindakan dan pembentukan tim,” paparnya. Masih menurut Awan, keesokan paginya (pagi kejadian/ Jumat,27/7) sekitar pukul 08.30 WIB, berdasarkan sprin Kapolres OI Nomor 428, kegiatan patroli diologis dilaksanakan di tiga desa. ”Kami berkumpul semua di posko di Cinta Manis. Saya bertindak sebagai Ketua tim II dan tim I dikomandoi Kabag Ops,”jelas dia. Saat bergerak dari posko, tim lalu berpencar.
Tim penindakan di bawah Kompol Awan Hariono melakukan penyelidikan kasus pencurian pupuk di tiga desa, yakni Desa Sri Kembang, Sri Tanjung, dan Sri Bandung. Sedangkan tim kedua yang dipimpin Kabag Ops Kompol Riduan Simanjuntak bergerak ke desa lain untuk melakukan patroli dialogis. ”Saat kami (tim I) mendapatkan informasi dari tersangka pencurian yang diamankan terlebih dahulu oleh anggota Satuan Reskrim Polres OI, bahwa barang curian 1 ton pupuk bersama tersangkanya ada di Desa Paryaman, kami langsung bergerak menuju ke sana.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan ternyata barang bukti pupuk itu tidak ada,”katanya. Dari Desa Paryaman itulah, rombongan tim I dan II, terdiri dari 15 kendaraan dengan posisi konvoi hendak kembali ke posko di Cinta Manis dan melewati Desa Limbang Jaya. Setelah rombongan Tim I di depan atau sudah melewati Desa Limbang Jaya, tiba-tiba Kompol Awan Hariono mendapat telepon dari Kabag Ops Kompol Riduan Simanjuntak, bahwa rangkaian mobil belakang yang terdiri dari mobil dalmas dan brimob mendapat masalah.
“Saya langsung memerintahkan anggota saya untuk mengecek ke belakang. Setelah itu, saya mendapat laporan kembali dari Kaden Brimob Kompol Barlinsyah, yang ada di belakang, bahwa pasukannya diserang warga menggunakan parang dan lemparan batu.Saya juga dapat kabar lagi dari anggota, bahwa ada korban. Setelah itu, barulah saya bersama anggota saya kembali ke Desa Limbang Jaya,” tutur Awan panjang lebar.
Sedangkan Kasat Intel Polres OI AKP Agus Slamet yang kemarin turut dihadirkan, lebih banyak dimintai kesaksiannya soal kerja Satuan Intel Polres OI sebelum kejadian, apakah pernah melaporkan kepada Kapolres OI, bahwa situasi di Limbang Jaya rawan konflik. Namun, lanjut dia, kendati tak ada laporan soal kerawanan di Desa Limbang Jaya,tapi desa ini juga termasuk dari 17 desa yang menjadi prioritas pengawasan kamtibmas anggotanya di lapangan.
”Pascakejadian pembakaran dan pencurian di Cinta Manis, saya secara lisan maupun SMS selalu melaporkan hasil pantauan anggota di lapangan kepada Kapolres OI, atau dalam rapat anev setiap malam kami lakukan. Memang, sehari sebelum kejadian tidak ada laporan yang saya terima dari anggota saya, bahwa akan ada penyerangan warga terhadap polisi yang lewat,” ujarnya.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, selanjutnya Ketua Majelis Sidang Disiplin Brigjen Pol M Zulkarnain menunda putusan sidang disiplin,dengan terperiksa Kapolres Ogan Ilir (OI) AKBP Deni Dharmapala. Sidang sendiri akan kembali dilanjutkan hari ini. ”Yang jelas, dalam sidang ini kita mencari fakta yang mendekati kebenaran. Kalau mau benar 100% saya kira hanya tuhan yang tahu,” ujar Zulkarnain seusai sidang.
Terpisah, Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala seusai sidang mengatakan, ia akan mengikuti persidangan sesuai prosedur berlaku, sebagai terperiksa. Pimpinan sidang ingin mengungkap fakta yang terjadi di lapangan, dengan meminta keterangan para saksi. “Apa yang disangkakan JPU kepada saya selaku terperiksa dalam sidang disiplin sesuai pasal 4d dan h,mengenai pelaksanaan tugas dan sebagai pembimbing, saya dalam hal ini sebagai Kapolres OI, apapun putusannya saya akan meminta saran dari pendamping (pendamping di sidang) saya nanti,”ungkap Deni singkat.

sumber: www.indralayaradio.com
Selengkapnya...

Enam Perwira Diadili dalam Kasus Ogan Ilir

PALEMBANG - Enam perwira yang diduga kuat bertanggung jawab dalam kasus penembakan warga Desa Limbang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), diadili dalam sidang disiplin Rabu (29/8).
Sidang ini berlangsung tertutup di Ruang Catur Cakti Polda Sumsel. Enam perwira yang disidang adalah Kepala Polres OI AKBP Deni Dharmapala,Wakapolres Kompol Awan Hariyono, Kasat Reskrim, Kabag Ops, Kasat Intel, dan Kanit Brimob Daerah Sumsel Barly.
Wakapolda Sumsel Brigjen Muhammad Zulkarnain akan memimpin sidang disiplin di Ruang Catur Cakti Anton Sudjarwo, Polda Sumsel, Rabu ini.
“Sidangnya tertutup untuk umum dan wartawan. Yang memimpin Wakapolda Sumsel dan hasilnya langsung dilaporkan ke Kapolda Sumsel,” ujar Pjs Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakova.
Seusai sidang, dia akan memberikan keterangan resmi kepada wartawan terkait hasil sidang disiplin tersebut. “Nanti silakan tanya kalau sidang sudah selesai. Saya akan jawab semua,” ujarnya.
Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala bersama Wakapolres Kompol Awan Hariyono dan beberapa anggota Polres OI Selasa sore mendatangi ruang Subdit Paminal Bidang Propam Polda Sumsel.
Sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Dikdik Mulyana Arief Mansyur menyampaikan, dari sisi tanggung jawab manajemen dan dari hasil pemeriksaan bidang Propam, pihaknya sudah menemukan enam orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus penembakan yang menewaskan satu warga Limbang Jaya, Kabupaten OI itu.
“Keenam orang itu semuanya perwira,” ungkap mantan Wakabareskrim Mabes Polri ini.
Disinggung sanksi apa saja yang akan diberikan kepada keenam perwira itu, Dikdik enggan menjelaskan lebih lanjut. “Nanti ada proses sidang disiplinnya. Baru nanti diketahui kesalahan apa saja yang mereka perbuat saat itu,” ujarnya.
Lebih dari 100 polisi di tempat kejadian peristiwa bentrok yang menyebabkan tewasnya Angga Prima (12), warga Desa Limbang Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten OI, diperiksa tim Bidang Propam Polda Sumsel dan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
Setelah melakukan investigasi,, Komnas HAM akhirnya menyimpulkan ada lima pihak yang harus bertanggung jawab, yakni Bupati OI, Kapolres OI, Wakapolres OI, komandan/atasan polisi di lapangan, dan Wakapolda Sumsel.
Menurut Wakil Ketua Komnas HAM Nur Kholis, Bupati OI diduga bertanggung jawab karena tidak mengambil tindakan yang efektif dalam penyelesaian sengketa lahan. Kapolres OI yang bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan patroli diduga bertanggung jawab dalam kegiatan patroli yang tidak terkoordinasi dengan baik.
Lalu, Wakapolres OI diduga bertanggung jawab sebagai komandan lapangan sehingga terjadinya peristiwa kekerasan, serta tidak melakukan pencegahan yang efektif guna menghindari jatuhnya korban jiwa yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.
Selain itu, menurut Nur Kholis, para komandan/atasan kepolisian yang tidak melakukan pencegahan bahkan melakukan pembiaran terhadap anak buahnya yang melakukan kekerasan dan pembiaran terhadap korban luka juga harus bertanggung jawab.
“Termasuk Wakapolda Sumatera Selatan, diduga bertanggung jawab secara umum sehubungan dengan terjadinya peristiwa kekerasan di Desa Limbang Jaya,” papar mantan direktur LBH Palembang ini.
Diungkapkan Nur Kholis, rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM dan telah ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim itu dibagi dalam lima ranah, yakni ranah pemerintah pusat, Polri, Bupati OI, korporasi, dan ranah masyarakat.
Komnas HAM juga mengeluarkan rekomendasi bagi pihak korporasi. Perusahaan-perusahaan perkebunan perlu menerapkan the Voluntary Principles on Security and Human Rights.
Lalu perusahaan-perusahaan perkebunan harus menerapkan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor A/HRC//8/5 tentang Guiding Principles for the Implementation of the Protect, Respect and Remedy Framework.
Selain itu mendesak pihak PTPN VII Unit Cinta Manis untuk mengedepankan dialog dan musyawarah dalam penyelesaian sengketa lahan dengan warga. Sementara bagi masyarakat diharapkan mengedepankan pendekatan dialogis dalam penyelesaian setiap permasalahan yang ada dan menghindari tindakan yang bersifat anarkis.
Selengkapnya...