WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Sabtu, Februari 16, 2013

Penangkapan Aktivis & Kriminalisasi Petani "Tutupi" Masalah Utama Konflik Agraria Cinta Manis

SUARAAGRARIA.com, Palembang: Penyelesaian Konflik Agraria antara masyarakat dan PTPN VII Unit Cinta Manis masih jauh dari harapan. Alih-alih terselesaikan, masyarakat malah disuguhkan “masalah-masalah baru”: penangkapan aktivis yang melakukan advokasi, kriminalisasi petani, dan terakhir, aksi “perlawanan” Kapolres Ogan Ilir, AKBP Dheni Darmapala, yang melaporkan oknum tertentu yang dianggapnya telah menghujatnya dimuka umum ke Polda Sumsel.

“Dengan adanya penangkapan aktivis, kriminalisasi petani dan laporan pencemaran nama baik oleh Kapolres, menjadikan inti masalah, yakni bagaimana penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dengan PTPN VII Unit Cinta Manis menjadi semakin jauh saja dari harapan,” terang Muhnur Satyahprabu,SH., Kuasa Hukum Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta (TAHTA) Cinta Manis, di Palembang (14/02 2013).

Padahal, lanjutnya, penanganan masalah utamanya saja, yakni konflik agraria, sudah memakan waktu lama dan berlarut-larut. Walhasil perkembangan penyelesaian inti masalah sebenarnya menjadi sangat mengkhawatirkan.

Mengenai ada “upaya” tertentu untuk mengaburkan permasalahan sesungguhnya, Muhnur tidak mau berspekulasi lebih jauh. Yang terpenting menurutnya proses hukum terhadap laporan Kapolres dan kasus penangkapan Anwar Sadat cs harus dilakukan dengan benar, dilengkapi alat bukti yang mendukung, sembari tetap melanjutkan penyelesaian konflik lahan 1.200 hektar itu hingga tuntas.  

Seperti diketahui pada tanggal 29 Januari 2013 lalu masyarakat didampingi Walhi Sumatera Selatan menggelar aksi menuntut penyelesaian konflik agraria dengan PTPN VII Unit Cinta Manis. Demonstran juga menuntut pembebasan warga yang dikriminalisasi oleh aparat Polres Ogan Ilir.

Sayangnya, dalam aksi di depan gerbang Mapolda Sumatera Selatan yang berujung ricuh tersebut, Direktur Eksekutif Walhi Daerah Sumatera Selatan Anwar Sadat, Dedek Caniago serta Kamaludin petani dicokok aparat kepolisian. Mereka kemudian dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

Belum lagi urusan tersebut kelar, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Dheni Darmapala, melaporkan oknum yang telah menghujatnya di muka umum ke Polda Sumsel dengan tuduhan pencemaran nama baik.

http://www.suaraagraria.com/detail-557-penangkapan-aktivis--kriminalisasi-petani-tutupi-masalah-utama-konflik-agraria-cinta-manis.html 



Artikel Terkait:

0 komentar: