WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Februari 14, 2013

Unjuk Rasa Tuntut Pembebasan Aktivis

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sekitar 1.000 orang yang tergabung dalam Serikat Petani Sriwijaya berunjukrasa di depan markas Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Selatan, menuntut pembebasan tiga aktivis yang ditahan usai unjukrasa terkait sengketa lahan.

Penangkapan dan penahanan aktivis, dinilai sebagai upaya pembungkaman suara masyarakat dalam sengketa sumber daya alam.

Sebagian besar pengunjuk rasa adalah warga dari berbagai desa di Sumatera Selatan, yang tengah bersengketa lahan baik dengan perusahaan swasta maupun PT Perkebunan Nusantara VII. Mereka berdatangan sejak Senin (11/2) dini hari ke Palembang.

Sebelum ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, mereka mendatangi gedung DPRD Sumsel. Namun, kedatangan mereka ke gedung DPRD tak memperoleh tanggapan. Selain orasi, aksi tersebut juga dilakukan dengan menggelar yasinan di depan markas Polda Sumsel.

Sejumlah tuntutan mereka adalah agar pihak kepolisian membebaskan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel Anwar Sadat, aktivis Walhi Sumsel Dedek Chaniago, dan warga Ogan Ilir Kamaluddin.

Ketiganya ditahan sebagai tersangka usai unjuk rasa yang berakhir ricuh di depan markas Polda Sumsel 29 Januari lalu. Unjuk rasa tersebut terkait sengketa lahan seluas 1.200 hektar yang dituntut warga Desa Betung, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Cinta Manis.

Dalam unjuk rasa tersebut, gerbang Markas Polda Sumsel roboh dan beberapa pengunjukrasa terluka. Salah satu pengunjukrasa Suratman (70), dalam orasinya mengatakan, tuntutan lahan ini mereka ajukan karena lahan-lahan di pedesaan semakin habis dikuasai perusahaan perkebunan. Kondisi ini membuat keturunan mereka tak akan lagi dapat mengolah lahan.

"Mungkin saat ini kita masih bisa hidup sebagai petani, namun anak-cucu kita akan jatuh miskin karena lahan sudah habis," katanya.

Selain menuntut pembebasan tiga orang yang ditahan, aksi juga menuntut PTPN VII Cinta Manis menyerahkan lahan yang disengketakan kepada warga, meminta penghentian keterlibatan polisi dalam konflik agraria di Sumsel, serta penuntasan semua konflik agraria di Sumsel.

Hadi Jatmiko dari Divisi Pengembangan dan Pengorganisasian Rakyat Walhi Sumsel, mengatakan, penahanan tiga aktivis karena berunjukrasa merupakan upaya pembungkaman suara rakyat terkait konflik sumber daya alam dan agraria. "Ini merupakan pembungkaman demokrasi juga," katanya.

Sengketa lahan antara warga dengan PTPN VII Cinta Manis telah berlangsung setidaknya sekitar dua tahun terakhir. Konflik lahan ini juga memicu bentrok warga dengan Brimob, yang mengakibatkan tewasnya remaja Angga bin Darmawan (11) diduga terkena tembakan di kepala. 
 



Artikel Terkait:

0 komentar: