WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Februari 14, 2013

TAHTA DESAK KAPOLDA USUT LAPORAN MASYARAKAT

Palembang, Sengketa Agraria antara masyarakat dan PTPN VII Unit Cinta manis semakin jauh dari proses penyelesaian. Akar konflik agraria yang seharusnya diselesaikan karena menyangkut Hak atas kehidupan malah semakin jauh dari pokok dasarnya. Semula konflik ini adalah sengketa kepemilikan atas tanah masyarakat yang diklaim oleh PTPN VII Unit cinta Manis, masyarakat menduga perusahaan yang mayoritas milik Negara tersebut menyerobot dan mengklaim tanah masyarakat. Untuk menyelesaikan konflik ini masyarakat sangat terbuka dan proaktif dalam setiap proses penyelesaian.
Lamanya penanganan sengketa konflik agraria ini menuai protes, aksi protes dilakukan baik di Polda maupun di lembaga-lembaga negara lainya tetapi sampai sekarang belum ada titik terangnya. Serangkaian aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepolisian. “dalam konflik ini masyarakat juga telah melaporkan kasus ini ke berbagai lembaga-lembaga hukum negara, tetapi belum ada respons positif terhadap laporan tersebut, bahkan polda juga telah menerima laporan masyarakat” kata Muhnur Satyahprabu,SH Kuasa Hukum Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta (TAHTA) Cinta Manis.

Pada tanggal 29 Februari 2013 masyarakat yang didampingi Walhi Daerah Sumatera Selatan mengadakan aksi menuntut salah satunya menyelsaikan konflik dan membebaskan warga yang dikriminalisasi oleh aparat Polres Ogan Ilir. Pada aksi itu direktur Eksekutif Walhi Daerah Sumatera Selatan Anwar Sadat dan Dedek Caniago serta Kamaludin petani ditangkap dengan sangkaan Pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP.

Penetapan ketiga aktifis tersebut menurut kuasa hukumnya Muhnur Satyahprabu sebagai wujud ketidak tahuan POLRI dalam menyelesaikan konflik-konflik Agraria “penetapan para aktifis Walhi dan Masyarakat adalah bukti nyata bagaimana kesalahan polisi menyelesaikan masalah agraria, kesalahan polisi berdampak terlindungi para penjahat lingkungan dan HAM yang seharusnya diseret ke pengadilan” katanya 

Penangkapan ketiga aktivis lingkungan dan hak asasi manusia tersebut karena mereka sangat kritis dalam memperjuangkan hak atas llingkungan dan hak atas tanah masyarakat. Selain itu Polda Sumsel juga telah menetapkan 9 saksi dalam perkara tersebut semuanya adalah masyarakat. Diduga bahwa selama pemeriksaan saksi-saki tersebut terdapat unsur kekerasan dan penganiayaan. Beberapa saksi telah bertemu dengan kami team kuasa hukum, kami mendapatkan informasi bahwa hak-hak mereka tidak sepenuhnya diberikan oleh penyidik polda, seperti membaca BAP sebelum menandatanginya dan didampingi kuasa hukumnya. “Kalo benar jika penyidik tidak memberi kesempatan kepada tersangka maupun saksi maka jelas ini pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Hak asasi manusia” kata Muhnur Satyahaprabu, SH.

Seperti dalam pemberitaan media masa kemarin beberapa aksi masyarakat juga mendapatkan perlawanan dari Kapolres Ogan Ilir AKBP Dheni Darmapala. Kapolres Ogan Ilir melaporkan oknum yang telah menhujatnya dimuka umum ke Polda Sumsel dengan tuduhan pencemaran nama baik. “Kami menyambut baik atas laporan Dheni Darmapala sebagai warga negara maka dia punya hak untuk melapor jika merasa nama baik dia tercemarkan, tetapi kami menyangkan jika dia melapor berdasar jabatannya. Maka saya sarankan kepada Dheni Darmapala untuk mundur dulu sebagai kapolres jika dia merasa nama baiknya telah tercemar” kata Muhnur Satyahaprabu, SH.

Muhnur menambahkan bahwa “jika laporan tersebut ditujukan kepada klient kami maka kami siap untuk juga menempuh jalur-jalur hukum untuk merespon laporan tersebut” ujarnya 

Dari bermulanya aksi penyampaian pendapat di Polda Sumsel dengan permasalahan konflik/ sengketa agraria antara masyarakat versus PTPN Unit Cinta Manis, namun respon pihak kepolisian dengan penerapan delik kejahatan pidana secara umum Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dalam pandangan kami sungguh tidak tepat. Kata Yohanes P. Simanjuntak, SH.

Yohanes Simanjuntak, SH. Menambahkan “bawa dalam hal ini pendekatan profesional kepolisian yang pada hakekatnya adalah melindungi sipil dapat semakin jauh dari harapan dan parahnya sebatas jargon semata. Oleh karena itu apabila pendekatan sipil digunakan dengan baik maka permasalahan pokoknya adalah sengketa agraria tidak beralih kepada permasalahan pidana”.

Cp:
Muhnur Satyahaprabu, SH. 08119501126
Yohanes P. Simanjuntak, SH. 081271234179
Jhoni, SH.



Artikel Terkait:

0 komentar: