Palembang,
Sengketa Agraria antara masyarakat dan PTPN VII Unit Cinta manis
semakin jauh dari proses penyelesaian. Akar konflik agraria yang
seharusnya diselesaikan karena menyangkut Hak atas kehidupan malah
semakin jauh dari pokok dasarnya. Semula konflik ini adalah sengketa
kepemilikan atas tanah masyarakat yang diklaim oleh PTPN VII Unit cinta
Manis, masyarakat menduga perusahaan yang mayoritas milik Negara
tersebut menyerobot dan mengklaim tanah masyarakat. Untuk menyelesaikan
konflik ini masyarakat sangat terbuka dan proaktif dalam setiap proses
penyelesaian.
Lamanya
penanganan sengketa konflik agraria ini menuai protes, aksi protes
dilakukan baik di Polda maupun di lembaga-lembaga negara lainya tetapi
sampai sekarang belum ada titik terangnya. Serangkaian aksi kekerasan
yang diduga dilakukan oleh oknum Kepolisian.
“dalam konflik ini masyarakat juga telah melaporkan kasus ini ke
berbagai lembaga-lembaga hukum negara, tetapi belum ada respons positif
terhadap laporan tersebut, bahkan polda juga telah menerima laporan
masyarakat” kata Muhnur Satyahprabu,SH Kuasa Hukum Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta (TAHTA) Cinta Manis.
Pada
tanggal 29 Februari 2013 masyarakat yang didampingi Walhi Daerah
Sumatera Selatan mengadakan aksi menuntut salah satunya menyelsaikan
konflik dan membebaskan warga yang dikriminalisasi oleh aparat Polres
Ogan Ilir. Pada aksi itu direktur Eksekutif Walhi Daerah Sumatera
Selatan Anwar Sadat dan Dedek Caniago serta Kamaludin petani ditangkap
dengan sangkaan Pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP.
Penetapan
ketiga aktifis tersebut menurut kuasa hukumnya Muhnur Satyahprabu
sebagai wujud ketidak tahuan POLRI dalam menyelesaikan konflik-konflik
Agraria “penetapan para aktifis
Walhi dan Masyarakat adalah bukti nyata bagaimana kesalahan polisi
menyelesaikan masalah agraria, kesalahan polisi berdampak terlindungi
para penjahat lingkungan dan HAM yang seharusnya diseret ke pengadilan” katanya
Penangkapan
ketiga aktivis lingkungan dan hak asasi manusia tersebut karena mereka
sangat kritis dalam memperjuangkan hak atas llingkungan dan hak atas
tanah masyarakat. Selain itu Polda Sumsel juga telah menetapkan 9 saksi
dalam perkara tersebut semuanya adalah masyarakat. Diduga bahwa selama
pemeriksaan saksi-saki tersebut terdapat unsur kekerasan dan
penganiayaan. Beberapa saksi telah bertemu dengan kami team kuasa hukum,
kami mendapatkan informasi bahwa hak-hak mereka tidak sepenuhnya
diberikan oleh penyidik polda, seperti membaca BAP sebelum
menandatanginya dan didampingi kuasa hukumnya. “Kalo
benar jika penyidik tidak memberi kesempatan kepada tersangka maupun
saksi maka jelas ini pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana dan Hak asasi manusia” kata Muhnur Satyahaprabu, SH.
Seperti
dalam pemberitaan media masa kemarin beberapa aksi masyarakat juga
mendapatkan perlawanan dari Kapolres Ogan Ilir AKBP Dheni Darmapala.
Kapolres Ogan Ilir melaporkan oknum yang telah menhujatnya dimuka umum
ke Polda Sumsel dengan tuduhan pencemaran nama baik. “Kami
menyambut baik atas laporan Dheni Darmapala sebagai warga negara maka
dia punya hak untuk melapor jika merasa nama baik dia tercemarkan,
tetapi kami menyangkan jika dia melapor berdasar jabatannya. Maka saya
sarankan kepada Dheni Darmapala untuk mundur dulu sebagai kapolres jika
dia merasa nama baiknya telah tercemar” kata Muhnur Satyahaprabu, SH.
Muhnur menambahkan bahwa “jika
laporan tersebut ditujukan kepada klient kami maka kami siap untuk juga
menempuh jalur-jalur hukum untuk merespon laporan tersebut” ujarnya
Dari
bermulanya aksi penyampaian pendapat di Polda Sumsel dengan
permasalahan konflik/ sengketa agraria antara masyarakat versus PTPN
Unit Cinta Manis, namun respon pihak kepolisian dengan penerapan delik
kejahatan pidana secara umum Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dalam
pandangan kami sungguh tidak tepat. Kata Yohanes P. Simanjuntak, SH.
Yohanes Simanjuntak, SH. Menambahkan “bawa
dalam hal ini pendekatan profesional kepolisian yang pada hakekatnya
adalah melindungi sipil dapat semakin jauh dari harapan dan parahnya
sebatas jargon semata. Oleh karena itu apabila pendekatan sipil
digunakan dengan baik maka permasalahan pokoknya adalah sengketa agraria
tidak beralih kepada permasalahan pidana”.
Cp:
Muhnur Satyahaprabu, SH. 08119501126
Yohanes P. Simanjuntak, SH. 081271234179
Jhoni, SH.
Muhnur Satyahaprabu, SH. 08119501126
Yohanes P. Simanjuntak, SH. 081271234179
Jhoni, SH.
0 komentar:
Posting Komentar