Palembang, Hari ini 15/2/2013 team
kuasa hukum Anwar Sadat, Dedek Caniago dan Kamaludin yang tergabung dalam Team
advokasi & pencari Fakta (TAHTA) melaporkan dugaan penganiaayaan yang
lakukan Polisi ke Polda Sumatera Selatan. Penganiaayaan terjadi ketika mereka
bersama-sama dengan masyarakat petani yang sedang melakukan aksi unjuk rasa di
depan markas kepolisian daerah sumatera selatan tanggal 29 Januari 2013.
Pada selasa 29/1/2013 petani yang
berkonflik dengan PTPN VII Unit cinta manis didampingi oleh Wahana Lingkungan
Hidup melakukan aksi unjuk rasa didepan markas kepolisian daerah sumatera
selatan. Aksi tersebut menuntut dihentikannya kriminalisasi atas petani yang selama
ini berjuang untuk mendapatkan tanahnya kembali. Respon represif dengan
melakukan penangkapan terhadap beberapa petani yang berjuang adalah bentuk
pembungkaman terhadap ketidakadilan agraria.
Pada saat aksi pada tanggal
29/1/2013 tersebut ada 24 aktifis yang ditangkap oleh polda dengan sangkaan
melakukan pengrusakan terhadap pintu
pagar utama depan markas polda sumsel. Berdasarkan temuan Tim advokasi hukum
& pencari fakta menunjukkan bahwa disaat polisi melakukan penangkapan,
terdapat dugaan kekerasan yang dialami oleh beberapa aktivis. “kami terus melakukan investigasi atas
peristiwa tangal 29 januari 2013 lalu dan berdasarkan temuan kami menyatakan
ada unsur kekerasan disaat polisi melakukan penangkapan atas klien kami”
kata Mualimin,SH dari tim TAHTA.
Seperti diberitakan sebelumnya
bahwa direktur eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Anwar Sadat saat dilakukan
penangkapan oleh polisi mengalami pemukulan dengan tangan dan pentungan yang
mengakibatkan luka-lukan di kepalanya. “fakta
menunjukkan dengan jelas bahwa klien kami Anwar sadat sobek dan harus di jahit
4 jahitan di kepalanya, begitu juga dengan saudara Kamaludin juga mengalami
sobek dikepala sedangkan Dedek caniago lebam-lebam dimukanya, kami menduga
Polisi yang melakukannya” tambah Mualimin, SH.
Hasil investigasi TAHTA
menunjukkan bahwa kekerasan yang terjadi bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga
psikis. Terindikasi ada pelanggaran KUHAP dalam mekanisme penangkapannya. “Menurut hasil investigasi bahwa klient kami
juga mendapat intimidasi waktu dilakukan pemeriksaan dan mereka ada yang tidak
didampingi oleh kuasa hukum padahal itu adalah hak mereka dan kewajiban
penyidik menyediakannya. Ini pelanggaran serius oleh POLDA SUMSEL” kata Muhnur Satyahaprabu, SH anggota Tim
TAHTA.
Atas hasil investigasi tersebut
hari ini TAHTA melaporkan kejadian kekerasan yang dilakukan oleh polisi di
POLDA sumatera selatan. “Tadi siang
sekitar jam 11.30 kami menyampaikan laporan ke Polda Sumsel atas kekerasan yang
terjadi pada diri klient kami, laporan ini terkait dengan dugaan kekerasan dan
penganiayaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian polda sumsel” kata
Mualimin, SH.
Kontak person
Mualimin,SH, 081367444310
Muhnur Satyahaprabu, SH. 08119501126
0 komentar:
Posting Komentar