Liputan6.com, Palembang : Direktur Eksekutif Walhi
Sumsel Anwar Sadat ditahan di Mapolda Sumatera Selatan sejak 29 Januari
2013 terkait aksi petani yang berakhir bentrok dengan polisi. Ini
dinilai membungkam HAM.
"Penangkapan terhadap Sadat dan 2
rekannya merupakan wujud pembungkaman pejuang hak asasi manusia, karena
itu tidak boleh dibiarkan," ujar Kepala Divisi Pengembangan dan
Pengorganisasian Walhi Sumsel Hadi Jatmiko di Palembang, Sabtu
(2/2/2013).
Seluruh rekan-rekan aktivis se-Indonesia, menurut
dia, telah menyampaikan rasa prihatin atas kejadian yang menimpa Sadat
cs. Mereka akan membantu melakukan berbagai hal secara damai untuk
membebaskan Sadat cs, dan bila perlu melakukan gugatan secara hukum.
"Hari
ini rencananya sejumlah aktivis Kontras dan Walhi se-Region Sumatera
akan membesuk Sadat untuk memberikan dukungan moral agar tetap semangat
berjuang membela hak petani dan rakyat kecil," ujar Hadi.
Selain
gerakan massa melakukan aksi solidaritas membebaskan Sadat cs, tutur
dia, sekarang ini masih terus dilakukan pendekatan oleh tim advokasi
Walhi dan LBH Palembang, menunggu jawaban atas surat penangguhan yang
diserahkan kepada pihak Polda Sumsel 2 hari lalu.
Dipaparkan dia,
Sadat cs hingga kini belum dibebaskan. Padahal dalam peristiwa
bentrokan itu, mereka mencoba menenangkan massa petani yang sedang
berjuang mendapatkan kembali tanah mereka yang bersengketa dengan PTPN
VII Cinta Manis, Ogan Ilir, dan menjadi korban pemukulan.
Ketika
terjadi bentrokan antara masa petani Ogan Ilir yang didampingi sejumlah
aktivis Walhi dengan aparat kepolisian di depan Mapolda Sumsel pada 29
Januari lalu, ada 26 aktivis dan petani termasuk Sadat diamankan polisi.
"Aparat
kepolisian secara bertahap telah membebaskan 23 aktivis dan petani
setelah melakukan pemeriksaan, Sadat serta 2 rekannya yakni Dedek
Chaniago dan Kamaludin hingga kini masih ditahan," kata Hadi.
Sebelumnya
Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod mengatakan, pihaknya akan
mempelajari tuntutan pengunjuk rasa dan mempertimbangkan surat
permohonan penangguhan ketiga aktivis Walhi setempat yang sekarang ini
masih dalam proses pemeriksaan polisi.(Ant/Sss)
Artikel Terkait:
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Walhi Sumsel Apresiasi Pembentukan Satgas Percepatan penyelesaian Konflik Agraria dan SDA di Muba.
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Pernyataan Sikap : Negara kembali di Lemahkan oleh Perusahaan HTI (PT. MHP/Marubeni Coorporation)
- Momentum dan Kesempatan Tegakan Wibawa Negara
- SERUAN TERBUKA Menyikapi Kasus Penggusuran Paksa Warga Desa Bumi Makmur, Sumatera Selatan
- Siaran Pers : Mengutuk Tindak Kekerasan dan pengusuran lahan yang dilakukan PT. Musi Hutan Persada (Marubeni Coorporation) bersama aparat Kepolisian, TNI dan POLHUT
- Perber 4 Menteri, Belum Seluruh Kepala Daerah Bentuk IP4T
- Koalisi Antimafia Hutan Laporkan Korupsi SDA ke KPK
- "SBY Menepuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri"
- SBY dituntut lindungi para pejuang lingkungan
- Aktivis Lingkungan Hidup Tagih Janji SBY
- Korupsi di Tambang dan Perkebunan, Negara Rugi Triliunan Rupiah
- KPK Diminta Usut 5 Dugaan Korupsi Sektor SDA
- Kami Aktivis, Bukan Penjahat Atau Kriminal
- Walhi Sumsel Siap Hadapi Banding Jaksa
- Anwar sadat Pejuang Lingkungan Hidup dan agraria lainnya Resmi Menyatakan Banding
- Walhi Sumsel : Putusan Hakim Terhadap Kamaludin Cacat Hukum
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
0 komentar:
Posting Komentar