WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Sabtu, Februari 02, 2013

Divpropam Polri Cek Soal Ringannya Hukuman di Kasus Cinta Manis

Divisi Propam Polri tampak serius dengan menerjunkan tim ke lokasi kejadian bersama tim dari Polda Sumsel untuk melakukan olah TKP

Jakarta
- Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri Irjen Pol Syariffudin M mengaku belum mendengar soal ringannya hukuman bagi para oknum polisi yang diduga terlibat dalam penembakan  warga di Desa Limbang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) yang terjadi pada 27 Juli 2013.

"Saya belum mendengar, saya akan cek dulu. Kalau menembak (di luar prosedur) dan menganiyaya ya harusnya di pidana," kata Syariffudin saat ditemui di Mabes Polri Jumat (1/2). "Sidangnya di sana (Sumsel) kan," tambahnya dengan wajah serius.

Syariffudin memang baru menjabat sebagai Kadiv Propam sejak November 2012 lalu.

Padahal, saat kasus ini mencuat, Divisi Propam Polri tampak serius dengan menerjunkan tim ke lokasi kejadian bersama tim dari Polda Sumsel untuk melakukan olah TKP di Desa Limbang Jaya.

Jadi apakah ada dugaan pembiaran dari Polda Sumsel jika oknum polisi yang diduga terlibat ternyata hanya dihukum ringan begini? "Saya kan masih harus cek dulu," kilah mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini.

Seperti diberitakan, penyelesaian dugaan kasus kekerasan yang melibatkan oknum polisi seringkali berakhir dengan kekecewaan bagi aktivis hak asasi manusia yang mendampingi para korban karena ringannya hukuman bagi pelaku.

Hal ini juga terjadi dalam kasus di Limbang Jaya yang menyebabkan Angga Bin Darmawan (12) tewas, dan lima orang mengalami luka tembak diantara adalah Jesika (16), Dut Binti Juni (30), dan Rusmin Bin Alimin.

Ke enam perwira perwira pertama dan menengah Polri yang terlibat dalam kasus itu dan diajukan ke sidang disiplin ternyata hanya dikenakan teguran tertulis.

Hal ini terungkap dalam surat dari Polda Sumsel yang dikirimkan ke KontraS di Jakarta yang salinannya diterima Beritasatu.com Kamis (31/1).

Keenam orang tersebut adalah AKBP Deni Darmapala, Kompol Awang Hariono, Kompol Riduan Simandjutak, Kompol Barliansyah, AKP Yuskar Effendi, dan AKP Agus Selamat.

Menurut salinan surat tersebut, keeenam orang tersebut dinyatakan,"telah disidang pada 1 November 2012 oleh para pejabat sidang disiplin maka sanksi hukuman adalah teguran tertulis dan telah dibacakan pada 7 November 2012 dan tanggapan terperiksa adalah mengerti dan menerima serta tidak berkeberatan."

Enam orang perwira Polri itu termasuk 120  personel yang diperiksa terkait kasus bentrok antara warga dengan aparat polisi khususnya Brimob di perkebunan dan pabrik gula Cinta Manis milik PTPN VII di Kabupaten Ogan Ilir terkait sengketa lahan.

sumber beritasatu.com



Artikel Terkait:

0 komentar: