Divisi Propam Polri tampak serius
dengan menerjunkan tim ke lokasi kejadian bersama tim dari Polda Sumsel
untuk melakukan olah TKP
Jakarta - Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadivpropam)
Polri Irjen Pol Syariffudin M mengaku belum mendengar soal ringannya
hukuman bagi para oknum polisi yang diduga terlibat dalam penembakan
warga di Desa Limbang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan
(Sumsel) yang terjadi pada 27 Juli 2013.
"Saya belum mendengar, saya akan cek dulu. Kalau menembak (di luar
prosedur) dan menganiyaya ya harusnya di pidana," kata Syariffudin saat
ditemui di Mabes Polri Jumat (1/2). "Sidangnya di sana (Sumsel) kan,"
tambahnya dengan wajah serius.
Syariffudin memang baru menjabat sebagai Kadiv Propam sejak November 2012 lalu.
Padahal, saat kasus ini mencuat, Divisi Propam Polri tampak serius
dengan menerjunkan tim ke lokasi kejadian bersama tim dari Polda Sumsel
untuk melakukan olah TKP di Desa Limbang Jaya.
Jadi apakah ada dugaan pembiaran dari Polda Sumsel jika oknum polisi
yang diduga terlibat ternyata hanya dihukum ringan begini? "Saya kan
masih harus cek dulu," kilah mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini.
Seperti diberitakan, penyelesaian dugaan kasus kekerasan yang melibatkan
oknum polisi seringkali berakhir dengan kekecewaan bagi aktivis hak
asasi manusia yang mendampingi para korban karena ringannya hukuman bagi
pelaku.
Hal ini juga terjadi dalam kasus di Limbang Jaya yang menyebabkan Angga
Bin Darmawan (12) tewas, dan lima orang mengalami luka tembak diantara
adalah Jesika (16), Dut Binti Juni (30), dan Rusmin Bin Alimin.
Ke enam perwira perwira pertama dan menengah Polri yang terlibat dalam
kasus itu dan diajukan ke sidang disiplin ternyata hanya dikenakan
teguran tertulis.
Hal ini terungkap dalam surat dari Polda Sumsel yang dikirimkan ke KontraS di Jakarta yang salinannya diterima Beritasatu.com Kamis (31/1).
Keenam orang tersebut adalah AKBP Deni Darmapala, Kompol Awang Hariono,
Kompol Riduan Simandjutak, Kompol Barliansyah, AKP Yuskar Effendi, dan
AKP Agus Selamat.
Menurut salinan surat tersebut, keeenam orang tersebut dinyatakan,"telah
disidang pada 1 November 2012 oleh para pejabat sidang disiplin maka
sanksi hukuman adalah teguran tertulis dan telah dibacakan pada 7
November 2012 dan tanggapan terperiksa adalah mengerti dan menerima
serta tidak berkeberatan."
Enam orang perwira Polri itu termasuk 120 personel yang diperiksa
terkait kasus bentrok antara warga dengan aparat polisi khususnya Brimob
di perkebunan dan pabrik gula Cinta Manis milik PTPN VII di Kabupaten
Ogan Ilir terkait sengketa lahan.
sumber beritasatu.com
WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kunjungi Alamat Baru Kami
Sabtu, Februari 02, 2013
Divpropam Polri Cek Soal Ringannya Hukuman di Kasus Cinta Manis
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar