Palembang, hari ini salah satu team kuasa hukum Muhnur Satyahaprabu,
SH tidak diperbolehkan mengunjungi para tersangka Anwar Sadat dkk di
tahanan Markas Polda Sumsel. Mereka tidak diperbolehkan menemui para
tersangka karena bukan hari besuk dan tidak mendapatkan ijin dari
penyidiknya tersangka.
Seperti berita sebelumnya bahwa Anwar sadat Diirektur Walhi Sumsel,
Dede Caniago aktifis Walhi Sumsel berserta Kamaludin petani melakukan
aksi solidaritas yang menuntut pembebasan salah satu petani yang
dikriminalisasai Polres Ogan Ilir. Mereka ditetapkan sebagai tersangka
dengan tuduhan pasal pengkrusakan 170 KUHP dan pasal penganiayaan 351
KUHP. Sewaktu aksi tersebut digelar gerbang pintu utama Markas Polda
Sumsel digoyang-goyang masa aksi, akibatknya engselnya pintu gerbang
utama polda sumsel lepas dan pintu tersebutpun jatuh.
Muhnur Satyahaprabu, SH menyatakan “upaya menghambat akses kuasa hukum
dengan tersangka adalah pelanggaran hukum, hubungan hukum kuasa hukum
dengan tersangka dengan jelas diatur dalam KUHAP pasal 70 ayat (1) jadi
Polisi tidak punya hak untuk melarang kami untuk ketemu dengan para
tersangka, lagian ini jugag masih jam kerja, jadi polisi tidak ada
alasan melarang kami ” kata Muhnur Satyahaprabu, SH
Kepolisian Polda Sumatera Selatan berasalan bahwa tersangka hanya bisa dibesuk pada hari-hari besuk saja seperti yag tertera dalam ruang tahanan Polda yaitu pada hari selasa dan hari jum’at selain itu harus ijin kepada penyidik.
Kepolisian Polda Sumatera Selatan berasalan bahwa tersangka hanya bisa dibesuk pada hari-hari besuk saja seperti yag tertera dalam ruang tahanan Polda yaitu pada hari selasa dan hari jum’at selain itu harus ijin kepada penyidik.
“Waktu kita bermaksud berkonsultasi dengan klien kami, penyidik di
Polda sedang tidak ada jadi kami tidak diperbolehkan menemui tersangka
anwar sadat dan kawan-kawan karena tidak ada ijin penyidik” ujar Muhnur
Satyahaprabu, SH.
Selama ini Polda Sumsel beralasan bahwa dasar mereka melarang team kuasa hukum dengan dalih keberadaan Peraturan Kapolri (PERKAPOLRI) yang intinya membatasi kunjungan kepada tersangka. “kami akan mengirimkan protes ke Kapolri atas perlakukan polisi Polda Sumsel terhadap kami, jelas ini pelecehan profesi kami yang dilarang ketemu dengan klien kami, karena jelas berdampak pada upaya memperjuangkan kepentingan klien kami” tambah Muhnur Satyahaprabu, SH.
Kontak person
Team advokasi hukum dan pencari fakta [TAHTA]
Kasus Cinta Manis
Muhnur Stayahaprabu (081 326 436 437)
Selama ini Polda Sumsel beralasan bahwa dasar mereka melarang team kuasa hukum dengan dalih keberadaan Peraturan Kapolri (PERKAPOLRI) yang intinya membatasi kunjungan kepada tersangka. “kami akan mengirimkan protes ke Kapolri atas perlakukan polisi Polda Sumsel terhadap kami, jelas ini pelecehan profesi kami yang dilarang ketemu dengan klien kami, karena jelas berdampak pada upaya memperjuangkan kepentingan klien kami” tambah Muhnur Satyahaprabu, SH.
Kontak person
Team advokasi hukum dan pencari fakta [TAHTA]
Kasus Cinta Manis
Muhnur Stayahaprabu (081 326 436 437)
Artikel Terkait:
agraria
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Walhi Sumsel Apresiasi Pembentukan Satgas Percepatan penyelesaian Konflik Agraria dan SDA di Muba.
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Pernyataan Sikap : Negara kembali di Lemahkan oleh Perusahaan HTI (PT. MHP/Marubeni Coorporation)
- Momentum dan Kesempatan Tegakan Wibawa Negara
- SERUAN TERBUKA Menyikapi Kasus Penggusuran Paksa Warga Desa Bumi Makmur, Sumatera Selatan
- Siaran Pers : Mengutuk Tindak Kekerasan dan pengusuran lahan yang dilakukan PT. Musi Hutan Persada (Marubeni Coorporation) bersama aparat Kepolisian, TNI dan POLHUT
- Perber 4 Menteri, Belum Seluruh Kepala Daerah Bentuk IP4T
Freeanwar
- Koalisi Antimafia Hutan Laporkan Korupsi SDA ke KPK
- "SBY Menepuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri"
- SBY dituntut lindungi para pejuang lingkungan
- Aktivis Lingkungan Hidup Tagih Janji SBY
- Korupsi di Tambang dan Perkebunan, Negara Rugi Triliunan Rupiah
- KPK Diminta Usut 5 Dugaan Korupsi Sektor SDA
- Kami Aktivis, Bukan Penjahat Atau Kriminal
- Walhi Sumsel Siap Hadapi Banding Jaksa
- Anwar sadat Pejuang Lingkungan Hidup dan agraria lainnya Resmi Menyatakan Banding
- Walhi Sumsel : Putusan Hakim Terhadap Kamaludin Cacat Hukum
Pernyataan Sikap
- Walhi Sumsel : Penurunan Emisi Tanpa Penegakan Hukum = Bohong!
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Walhi : Indonesia Darurat Kejahatan Korporasi, Presiden Segeralah Bertindak!
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Walhi Sumsel : Addendum Andal PT. OKI Pulp and Paper Mills, Pemaksaan dan Penekanan terhadap sumber daya alam
- Pernyataan Sikap Bersama : Mengutuk Pengusuran pemukiman dan lahan Dusun cawang Gumilir yang di lakukan PT. MUsi Hutan Persada (Marubeni)
- Pernyataan Sikap : Negara kembali di Lemahkan oleh Perusahaan HTI (PT. MHP/Marubeni Coorporation)
- Siaran Pers : Bencana Ekologis mengintai ; Ubah Persfektif, Perbaiki tata Kelola Hutan dan Lahan
- Siaran Pers : Keuntungan bagi negara Kaya, tidak ada jaminan perbaikan iklim dan keselamatan rakyat
0 komentar:
Posting Komentar