Palembang, hari ini salah satu team kuasa hukum Muhnur Satyahaprabu,
SH tidak diperbolehkan mengunjungi para tersangka Anwar Sadat dkk di
tahanan Markas Polda Sumsel. Mereka tidak diperbolehkan menemui para
tersangka karena bukan hari besuk dan tidak mendapatkan ijin dari
penyidiknya tersangka.
Seperti berita sebelumnya bahwa Anwar sadat Diirektur Walhi Sumsel,
Dede Caniago aktifis Walhi Sumsel berserta Kamaludin petani melakukan
aksi solidaritas yang menuntut pembebasan salah satu petani yang
dikriminalisasai Polres Ogan Ilir. Mereka ditetapkan sebagai tersangka
dengan tuduhan pasal pengkrusakan 170 KUHP dan pasal penganiayaan 351
KUHP. Sewaktu aksi tersebut digelar gerbang pintu utama Markas Polda
Sumsel digoyang-goyang masa aksi, akibatknya engselnya pintu gerbang
utama polda sumsel lepas dan pintu tersebutpun jatuh.
Muhnur Satyahaprabu, SH menyatakan “upaya menghambat akses kuasa hukum
dengan tersangka adalah pelanggaran hukum, hubungan hukum kuasa hukum
dengan tersangka dengan jelas diatur dalam KUHAP pasal 70 ayat (1) jadi
Polisi tidak punya hak untuk melarang kami untuk ketemu dengan para
tersangka, lagian ini jugag masih jam kerja, jadi polisi tidak ada
alasan melarang kami ” kata Muhnur Satyahaprabu, SH
Kepolisian Polda Sumatera Selatan berasalan bahwa tersangka hanya bisa dibesuk pada hari-hari besuk saja seperti yag tertera dalam ruang tahanan Polda yaitu pada hari selasa dan hari jum’at selain itu harus ijin kepada penyidik.
Kepolisian Polda Sumatera Selatan berasalan bahwa tersangka hanya bisa dibesuk pada hari-hari besuk saja seperti yag tertera dalam ruang tahanan Polda yaitu pada hari selasa dan hari jum’at selain itu harus ijin kepada penyidik.
“Waktu kita bermaksud berkonsultasi dengan klien kami, penyidik di
Polda sedang tidak ada jadi kami tidak diperbolehkan menemui tersangka
anwar sadat dan kawan-kawan karena tidak ada ijin penyidik” ujar Muhnur
Satyahaprabu, SH.
Selama ini Polda Sumsel beralasan bahwa dasar mereka melarang team kuasa hukum dengan dalih keberadaan Peraturan Kapolri (PERKAPOLRI) yang intinya membatasi kunjungan kepada tersangka. “kami akan mengirimkan protes ke Kapolri atas perlakukan polisi Polda Sumsel terhadap kami, jelas ini pelecehan profesi kami yang dilarang ketemu dengan klien kami, karena jelas berdampak pada upaya memperjuangkan kepentingan klien kami” tambah Muhnur Satyahaprabu, SH.
Kontak person
Team advokasi hukum dan pencari fakta [TAHTA]
Kasus Cinta Manis
Muhnur Stayahaprabu (081 326 436 437)
Selama ini Polda Sumsel beralasan bahwa dasar mereka melarang team kuasa hukum dengan dalih keberadaan Peraturan Kapolri (PERKAPOLRI) yang intinya membatasi kunjungan kepada tersangka. “kami akan mengirimkan protes ke Kapolri atas perlakukan polisi Polda Sumsel terhadap kami, jelas ini pelecehan profesi kami yang dilarang ketemu dengan klien kami, karena jelas berdampak pada upaya memperjuangkan kepentingan klien kami” tambah Muhnur Satyahaprabu, SH.
Kontak person
Team advokasi hukum dan pencari fakta [TAHTA]
Kasus Cinta Manis
Muhnur Stayahaprabu (081 326 436 437)
0 komentar:
Posting Komentar