WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Februari 13, 2013

POLDA SUMSEL LANGGAR HUKUM

Palembang, hari ini salah satu team kuasa hukum Muhnur Satyahaprabu, SH tidak diperbolehkan mengunjungi para tersangka Anwar Sadat dkk di tahanan Markas Polda Sumsel. Mereka tidak diperbolehkan menemui para tersangka karena bukan hari besuk dan tidak mendapatkan ijin dari penyidiknya tersangka.
Seperti berita sebelumnya bahwa Anwar sadat Diirektur Walhi Sumsel, Dede Caniago aktifis Walhi Sumsel berserta Kamaludin petani melakukan aksi solidaritas yang menuntut pembebasan salah satu petani yang dikriminalisasai Polres Ogan Ilir. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pasal pengkrusakan 170 KUHP dan pasal penganiayaan 351 KUHP. Sewaktu aksi tersebut digelar gerbang pintu utama Markas Polda Sumsel digoyang-goyang masa aksi, akibatknya engselnya pintu gerbang utama polda sumsel lepas dan pintu tersebutpun jatuh.  Muhnur Satyahaprabu, SH menyatakan “upaya menghambat akses kuasa hukum dengan tersangka adalah pelanggaran hukum, hubungan hukum kuasa hukum dengan tersangka dengan jelas diatur dalam KUHAP pasal 70 ayat (1) jadi Polisi tidak punya hak untuk melarang kami untuk ketemu dengan para tersangka, lagian ini jugag masih jam kerja, jadi polisi tidak ada alasan melarang kami ” kata Muhnur Satyahaprabu, SH
Kepolisian Polda Sumatera Selatan berasalan bahwa tersangka hanya bisa dibesuk pada hari-hari besuk saja seperti yag tertera dalam ruang tahanan Polda yaitu pada hari selasa dan hari jum’at selain itu harus ijin kepada penyidik.
“Waktu kita bermaksud berkonsultasi dengan klien kami, penyidik di Polda sedang tidak ada jadi kami tidak diperbolehkan menemui tersangka anwar sadat dan kawan-kawan karena tidak ada ijin penyidik” ujar Muhnur Satyahaprabu, SH.
Selama ini Polda Sumsel beralasan bahwa dasar mereka melarang team kuasa hukum dengan dalih keberadaan Peraturan Kapolri (PERKAPOLRI) yang intinya membatasi kunjungan kepada tersangka. “kami akan mengirimkan protes ke Kapolri atas  perlakukan polisi Polda Sumsel  terhadap kami, jelas ini pelecehan profesi kami yang dilarang ketemu dengan klien kami, karena jelas berdampak pada upaya memperjuangkan kepentingan klien kami” tambah Muhnur Satyahaprabu, SH.

Kontak person
Team advokasi hukum dan pencari fakta [TAHTA]
Kasus Cinta Manis
Muhnur Stayahaprabu (081 326 436 437)



Artikel Terkait:

0 komentar: