JAKARTA: Persidangan pra-peradilan di antaranya untuk menggugat ganti
rugi Rp1 terhadap Polda Sumatra Selatan atas penangkapan aktivis Walhi
Sumatra Selatan Anwar Sadat dimulai pada hari ini, Rabu (27/2/2013).
Kepolisian dituding melanggar hukum acara penangkapan tersebut.
Khalisah
Khalid, Kepala Departemen Jaringan dan Pengembangan Sumber Daya Walhi,
mengatakan persidangan gugatan pra-peradilan pada hari itu terkait
dengan penangkapan Polda Sumsel terhadap sejumlah aktivis di antaranya
adalah Direktur Walhi Sumsel Anwar Sadat pada 29 Januari 2013.
Selain
soal gugatan atas penangkapan itu, tim penasihat hukum juga mengajukan
ganti rugi Rp1 terhadap Polda Sumsel. Mereka meyakini bahwa kepolisian
melanggar Pasal 17, Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 75 KUHAP.
"Selain
menuntut pembatalan proses hukum, Anwar sadat juga menggugat ganti rugi
kepada Polda Sumatera Selatan sebesar satu rupiah, sebagai penegasan
bahwa hak rakyat dan nilai keadilan jauh lebih bernilai dari uang," kata
Khalisah dalam keterangan di Jakarta, Rabu (27/02/2013).
Diketahui
Anwar Sadat dan Dedek Chaniago, masing-masing adalah aktivis Walhi
Sumatra Selatan, ditetapkan tersangka pada pekan lalu karena dituduh
merusak dan menganiaya dalam aksi demonstrasi para petani di depan
kantor Polda Sumsel. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP untuk perusakan dan
Pasal 351 KUHP untuk penganiayaan.
Pada 29 Januari, telah terjadi
dugaan tindakan kekerasan terhadap aktivis dan petani Ogan Ilir oleh
Polda Sumsel. Di antaranya adalah Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar
Sadat yang terluka parah di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul,
serta sekitar 25 orang lainnya mengalami penganiayaan.
Aksi
demonstrasi itu terkait dengan konflik lahan antara petani dengan PTPN
VIII unit usaha Cinta Manis, dan kekerasan yang dilakukan kepolisian
pada pekan sebelumnya. Namun kepolisian justru menetapkan Sadat sebagai
tersangka.
Khalisah memaparkan majelis hakim Pengadilan Negeri
Palembang diharapkan untuk dapat memperhatikan masalah pemenuhan hak
hukum dan keadilan oleh Anwar dan sejumlah petani lainnya. Sebelumnya
penasihat hukum Anwar pernah memprotes kepolisian karena tak dapat
menemui Anwar terkait dengan proses penyidikan.
Sejumlah
organisasi juga meminta Polri dapat memberikan rekomendasinya kepada
Polda Sumsel untuk membebaskan Anwar dan aktivis lainnya. Dalam
permintaannya, mereka meminta kepolisian tidak memfokuskan pada
persoalan kriminalisasi pada penuntasan akar masalah konflik agraria.
sumber : http://new.bisnis.com/penangkapan-aktivis-walhi-polda-sumsel-dituntut-ganti-rugi-rp1
0 komentar:
Posting Komentar