WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Februari 28, 2013

PENANGKAPAN AKTIVIS WALHI: Polda Sumsel Dituntut Ganti Rugi Rp1

JAKARTA: Persidangan pra-peradilan di antaranya untuk menggugat ganti rugi Rp1 terhadap Polda Sumatra Selatan atas penangkapan aktivis Walhi Sumatra Selatan Anwar Sadat dimulai pada hari ini, Rabu (27/2/2013). Kepolisian dituding melanggar hukum acara penangkapan tersebut.
Khalisah Khalid, Kepala Departemen Jaringan dan Pengembangan Sumber Daya Walhi, mengatakan persidangan gugatan pra-peradilan pada hari itu terkait dengan penangkapan Polda Sumsel terhadap sejumlah aktivis di antaranya adalah Direktur Walhi Sumsel Anwar Sadat pada 29 Januari 2013.
Selain soal gugatan atas penangkapan itu, tim penasihat hukum juga mengajukan ganti rugi Rp1 terhadap Polda Sumsel. Mereka meyakini bahwa kepolisian melanggar Pasal 17, Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 75 KUHAP.
"Selain menuntut pembatalan proses hukum, Anwar sadat juga menggugat ganti rugi kepada Polda Sumatera Selatan sebesar satu rupiah, sebagai penegasan bahwa hak rakyat dan nilai keadilan jauh lebih bernilai dari uang," kata Khalisah dalam keterangan di Jakarta, Rabu (27/02/2013).
Diketahui Anwar Sadat dan Dedek Chaniago, masing-masing adalah aktivis Walhi Sumatra Selatan, ditetapkan tersangka pada pekan lalu karena dituduh merusak dan menganiaya dalam aksi demonstrasi para petani di depan kantor Polda Sumsel. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP untuk perusakan dan Pasal 351 KUHP untuk penganiayaan.
Pada 29 Januari, telah terjadi dugaan tindakan kekerasan terhadap aktivis dan petani Ogan Ilir oleh Polda Sumsel. Di antaranya adalah Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat yang terluka parah di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul, serta sekitar 25 orang lainnya mengalami penganiayaan. 
Aksi demonstrasi itu terkait dengan konflik lahan antara petani dengan PTPN VIII unit usaha Cinta Manis, dan kekerasan yang dilakukan kepolisian pada pekan sebelumnya. Namun kepolisian justru menetapkan Sadat sebagai tersangka.
Khalisah memaparkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang diharapkan untuk dapat memperhatikan masalah pemenuhan hak hukum dan keadilan oleh Anwar dan sejumlah petani lainnya. Sebelumnya penasihat hukum Anwar pernah memprotes kepolisian karena tak dapat menemui Anwar terkait dengan proses penyidikan.
Sejumlah organisasi juga meminta Polri dapat memberikan rekomendasinya kepada Polda Sumsel untuk membebaskan Anwar dan aktivis lainnya. Dalam permintaannya, mereka meminta kepolisian tidak memfokuskan pada persoalan kriminalisasi pada penuntasan akar masalah konflik agraria. 
 
sumber : http://new.bisnis.com/penangkapan-aktivis-walhi-polda-sumsel-dituntut-ganti-rugi-rp1 



Artikel Terkait:

0 komentar: