PALEMBANG, - Kuasa Hukum tiga aktivis
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan, Muhnur
Satyahaprabu, kesulitan menemui kliennya yang tengah ditahan di Markas
Polda Sumatera Selatan.
Polda Sumatera Selatan dinilai telah
melanggar hukum, karena menghambat tersangka menemui kuasa hukumnya.
"Alasan kami tak boleh menemui karena hari ini bukan hari besuk,
sehingga tidak mendapatkan izin dari penyidik tersangka," kata Muhnur di
Palembang, Senin (11/2/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya,
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel,
Anwar Sadat, ditahan bersama aktivis Walhi Sumsel lainnya Dede Caniago
dan warga Kabupaten Ogan Ilir Kamaludin.
Mereka ditahan sebagai
tersangka usai unjuk rasa yang berakhir ricuh terkait sengketa lahan
warga Desa Betung, Ogan Ilir, dengan PT Perkebunan Nusantara VII Cinta
Manis.
Menurut Muhnur, upaya menghambat akses kuasa hukum dengan
tersangka melanggar KUHAP Pasal 70 Ayat 1. "Pihak kepolisian tak punya
alasan menghambat kami bertemu tersangka," katanya.
Muhnur
mengatakan, ia hanya diperbolehkan menemui para tersangka pada
hari-hari besuk saja, seperti yang tertera dalam ruang tahanan Polda
yaitu Selasa dan Jumat. "Itupun harus memperoleh izin dulu dari
penyidik," ucapnya.
Terkait hal ini, tim kuasa hukum menyatakan
akan mengirimkan surat protes kepada kapolri. Kesulitan menemui
tersangka dinilai telah melecehkan profesi pengacara, dan akan
mempersulit upaya membela kliennya.
Sumber : http://regional.kompas.com/read/2013/02/11/19541049/Kuasa.Hukum.Kesulitan.Temui.Aktivis.yang.Ditahan
Artikel Terkait:
- Koalisi Antimafia Hutan Laporkan Korupsi SDA ke KPK
- "SBY Menepuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri"
- SBY dituntut lindungi para pejuang lingkungan
- Aktivis Lingkungan Hidup Tagih Janji SBY
- Korupsi di Tambang dan Perkebunan, Negara Rugi Triliunan Rupiah
- KPK Diminta Usut 5 Dugaan Korupsi Sektor SDA
- Kami Aktivis, Bukan Penjahat Atau Kriminal
- Walhi Sumsel Siap Hadapi Banding Jaksa
- Anwar sadat Pejuang Lingkungan Hidup dan agraria lainnya Resmi Menyatakan Banding
- Walhi Sumsel : Putusan Hakim Terhadap Kamaludin Cacat Hukum
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Walhi Sumsel Apresiasi Pembentukan Satgas Percepatan penyelesaian Konflik Agraria dan SDA di Muba.
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Pernyataan Sikap : Negara kembali di Lemahkan oleh Perusahaan HTI (PT. MHP/Marubeni Coorporation)
- Momentum dan Kesempatan Tegakan Wibawa Negara
- SERUAN TERBUKA Menyikapi Kasus Penggusuran Paksa Warga Desa Bumi Makmur, Sumatera Selatan
- Siaran Pers : Mengutuk Tindak Kekerasan dan pengusuran lahan yang dilakukan PT. Musi Hutan Persada (Marubeni Coorporation) bersama aparat Kepolisian, TNI dan POLHUT
- Perber 4 Menteri, Belum Seluruh Kepala Daerah Bentuk IP4T
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
0 komentar:
Posting Komentar