PALEMBANG, - Kuasa Hukum tiga aktivis
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan, Muhnur
Satyahaprabu, kesulitan menemui kliennya yang tengah ditahan di Markas
Polda Sumatera Selatan.
Polda Sumatera Selatan dinilai telah
melanggar hukum, karena menghambat tersangka menemui kuasa hukumnya.
"Alasan kami tak boleh menemui karena hari ini bukan hari besuk,
sehingga tidak mendapatkan izin dari penyidik tersangka," kata Muhnur di
Palembang, Senin (11/2/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya,
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel,
Anwar Sadat, ditahan bersama aktivis Walhi Sumsel lainnya Dede Caniago
dan warga Kabupaten Ogan Ilir Kamaludin.
Mereka ditahan sebagai
tersangka usai unjuk rasa yang berakhir ricuh terkait sengketa lahan
warga Desa Betung, Ogan Ilir, dengan PT Perkebunan Nusantara VII Cinta
Manis.
Menurut Muhnur, upaya menghambat akses kuasa hukum dengan
tersangka melanggar KUHAP Pasal 70 Ayat 1. "Pihak kepolisian tak punya
alasan menghambat kami bertemu tersangka," katanya.
Muhnur
mengatakan, ia hanya diperbolehkan menemui para tersangka pada
hari-hari besuk saja, seperti yang tertera dalam ruang tahanan Polda
yaitu Selasa dan Jumat. "Itupun harus memperoleh izin dulu dari
penyidik," ucapnya.
Terkait hal ini, tim kuasa hukum menyatakan
akan mengirimkan surat protes kepada kapolri. Kesulitan menemui
tersangka dinilai telah melecehkan profesi pengacara, dan akan
mempersulit upaya membela kliennya.
Sumber : http://regional.kompas.com/read/2013/02/11/19541049/Kuasa.Hukum.Kesulitan.Temui.Aktivis.yang.Ditahan
WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kunjungi Alamat Baru Kami
Kamis, Februari 14, 2013
Kuasa Hukum Kesulitan Temui Aktivis yang Ditahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar