A
RIVAI - Merasa proses penangkapan tanggal 29 Januari lalu terhadap
dirinya bertentangan dengan undang-undang, Ketua Wahana Lingkungan Hidup
(Walhi) Sumsel, Anwar Sadad, melakukan praperadilan terhadap Polda
Sumsel, terutama atas penerbitan surat penangkapan atas dirinya tersebut.
Dimana, pada saat ditangkap, Anwar Sadad tidak berada di pagar Mapolda Sumsel
yang rusak.
Mualimin SH, anggota tim kuasa hukum Anwar Sadad mengungkapkan, praperadilan ini untuk mempertanyakan adanya surat penangkapan terhadap kliennya yang dilakukan oleh Polda Sumsel. Padahal sebelum dilakukan penangkapan, seharusnya pihak termohon dalam hal ini Polda Sumsel harus mampu dan bisa membuktikan unsur barang siapa sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 170 KUHP yang terdapat dalam surat penangkapan.
“Faktanya, klien kami jauh dari lokasi kejadian dan yang bersangkutan juga tidak berada di dekat pagar yang dirusak. Bahkan, dalam surat penangkapan terhadap klien kami tidak menyebutkan sekali pun Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan hanya ada Pasal 170 KUHP tentang perusakan. Ini membuktikan pihak polisi tidak konsisten dalam menerapkan pasal,” katanya saat membacakan surat tuntutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kemarin (27/2).
Selain itu, dikatakan Mualimin, bila memang yang bersangkutan tertangkap tangan, seharusnya pihak polisi tidak perlu mengeluarkan surat penangkapan. Apalagi, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti, apalagi kabur. “Kalau sudah tertangkap tangan dan telah terbukti melakukan perusakan dengan barang bukti yang cukup, seharusnya surat penangkapan tidak diperlukan,” bebernya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Polda Sumsel, AKBP M Parmin, menyebutkan alasan penangkapan terhadap Anwar Sadad sudah sesuai aturan. Dimana dengan adanya alat bukti yang cukup, yaitu laporan ke polisi dan keterangan saksi sudah bisa menangkap Anwar Sadad.
“Kepolisian berdasarkan wewenang yang diatur dalam Pasal 17 KUHAP dengan adanya bukti permulaan yang cukup bisa dilakukan penangkapan dengan menerbitkan surat perintah penangkapan. Surat perintah penangkapan bisa diberikan sebelum, saat, ataupun sesudah dilakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan kejahatan,” ulasnya.
Ketua Majelis Hakim, Unardi SH, mengatakan, sidang yang mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari pihak pemohon (Anwar Sadad, red) akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda memperlihatkan barang bukti dan keterangan saksi. “Sidang untuk sementara diskors dan akan kembali dilanjutkan hari Jumat (1/3),” pungkasnya.
Artikel Terkait:
agraria
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Walhi Sumsel Apresiasi Pembentukan Satgas Percepatan penyelesaian Konflik Agraria dan SDA di Muba.
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Pernyataan Sikap : Negara kembali di Lemahkan oleh Perusahaan HTI (PT. MHP/Marubeni Coorporation)
- Momentum dan Kesempatan Tegakan Wibawa Negara
- SERUAN TERBUKA Menyikapi Kasus Penggusuran Paksa Warga Desa Bumi Makmur, Sumatera Selatan
- Siaran Pers : Mengutuk Tindak Kekerasan dan pengusuran lahan yang dilakukan PT. Musi Hutan Persada (Marubeni Coorporation) bersama aparat Kepolisian, TNI dan POLHUT
- Perber 4 Menteri, Belum Seluruh Kepala Daerah Bentuk IP4T
Freeanwar
- Koalisi Antimafia Hutan Laporkan Korupsi SDA ke KPK
- "SBY Menepuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri"
- SBY dituntut lindungi para pejuang lingkungan
- Aktivis Lingkungan Hidup Tagih Janji SBY
- Korupsi di Tambang dan Perkebunan, Negara Rugi Triliunan Rupiah
- KPK Diminta Usut 5 Dugaan Korupsi Sektor SDA
- Kami Aktivis, Bukan Penjahat Atau Kriminal
- Walhi Sumsel Siap Hadapi Banding Jaksa
- Anwar sadat Pejuang Lingkungan Hidup dan agraria lainnya Resmi Menyatakan Banding
- Walhi Sumsel : Putusan Hakim Terhadap Kamaludin Cacat Hukum
0 komentar:
Posting Komentar