PALEMBANG– Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Direktur
Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel Anwar Sadat,
koordinator lapangan Dedek Chaniago (staf Walhi), dan petani Ogan Ilir
(OI) Kamarudin, dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap hak asasi
manusia (HAM) dalam berpendapat.
Para tersangka ditangkap karena
dinilai melanggar undang-undang saat menggelar aksi terkait kasus
perusakan dan aksi yang dinilai anarkistis di halaman Polda Sumsel,
Selasa (29/1) pukul 11.00–17.00 WIB. “Penangkapan tersebut kami nilai
sebagai bentuk pembungkaman HAM oleh pihak kepolisian agar aksi-aksi
serupa tidak lagi terjadi di Sumsel ini,” kata Kepala Divisi
Pengembangan Organisasi dan Pengorganisasian Rakyat (Poper) Walhi Sumsel
Hadi Jatmiko saat menggelar jumpa pers yang dihadiri Direktur Walhi
se-Region Sumatera dan para keluarga yang ditetapkan tersangka,Sabtu
(2/2).
Menurut Hadi,telah terjadi rekayasa dan penjebakan
terkait penangkapan dalam aksi demo dengan tuntutan mencopot jabatan
Kapolsek Ogan Ilir (OI) AKBP Deni Darmapala. Sebab, pada saat aksi,
polisi sengaja menyudutkan massa ke pagar hingga membuat pagar roboh dan
terjadilah penangkapan. “Berdasarkan surat penangkapan yang dilayangkan
kepada kami, Direktur Walhi (Anwar Sadat) dikenakan pasal perusakan dan
satu staf Walhi (Dedek Chaniago) serta salah satu petani (Kamaludin)
dijerat pasal penganiayaan.
Semua itu tidak benar. Kami merasa
dijebak dan sempat terjadi aksi dorong-mendorong. Kondisi hujan, massa
terdesak ke pagar saat memegang pagar itu roboh. Itu murni jebakan agar
tidak ada lagi aksi seperti ini di Sumsel. Artinya, di sini terbukti
sudah terjadi pembungkaman terhadap HAM,” papar Hadi.
Menurut
dia, pihaknya mendapatkan 8,429 petisi dukungan dari berbagai kalangan
dan dari Organisasi Lingkungan Hidup Internasional yang berkantor di
Inggris serta Human Rights Asia di Hong Kong terkait pengecaman
penahanan Anwar Sadat dan kawan-kawan. Terpisah,Ketua Tim Advokasi Hukum
dan Pencari Fakta kasus Cinta Manis (Tahta) Mualimin menjelaskan,
penetapan tersangka kepada Sadat dan kawan-kawan sudah diterima pihaknya
sejak 30 Januari 2013. Dia mengatakan, penangkapan Anwar Sadat telah
melanggar undang-undang kebebasan berpendapat.
Hal itu diatur
dalam Konstitusi Perundang- undangan No 9/1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Istri Anwar Sadat, Nitra Andini,
mengatakan, penangkapan dan pemukulan suaminya memengaruhi psikologis
keluarga.“Sejak mengenal Anwar Sadat, saya sudah mempersiapkan diri
untuk hal seperti ini. Sebab, suami saya adalah seorang pejuang untuk
para buruh dan petani,”ujar dia
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/news/penangkapan-direktur-walhi-sumsel-dinilai-pembungkaman-kebebasan-berpendapat
WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kunjungi Alamat Baru Kami
Sabtu, Februari 09, 2013
Penangkapan Direktur Walhi Sumsel- Dinilai Pembungkaman Kebebasan Berpendapat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar