WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, September 27, 2012

Sumsel Darurat Bencana Asap; Cabut Izin dan Pidanakan Perusahaan Pembakar Hutan dan atau Lahan di Sumatera Selatan


Lahan yang dibakar perusahaan PTPN VII saat melakukan Lan celaring pada 20 september 2012 (Foto: Walhi Sumsel)
Setidaknya selama 2 bulan terakhir sumatera selatan dilanda bencana ekologis kabut asap, akibat kebakaran lahan dan hutan yang dilakukan oleh perusahaan di bidang Hutan Tanaman Industri dan Perkebunan skala Besar baik yang berada di atas lahan gambut maupun yang tidak.

Berdasarkan Data Satelit Teraa dan Aqua milik National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) Amerika Serikat, sampai dengan tanggal 24 september 2012  di Sumatera selatan terdapat sedikitnya 2.600 titik api yang tersebar dari berbagai kabupaten/kota yang ada di Sumatera selatan.

Bencana Kabut asap telah menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan terhadap Masyarakat, seperti ISPA dan iritasi pada mata. Data Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera selatan menyebutkan bahwa selama bulan Agustus – September terjadi peningkatan yang sangat signifikan terhadap penderita penyakit ISPA yang mencapai  17.884 orang. Terdiri dari penderita di bawah usia 5 tahun sebanyak 6.498 balita dan di atas 5 tahun (11.386).. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena jika tidak ditangulangi secara cepat dapat menyebabkan kematian.

Selanjutnya Selain telah berdampak terhadap kesehatan, kabut asap telah menyebabkan kerugian Negara,individu,dan Badan usaha lainnya yang bergerak di bidang pelayaran dan penerbangan. Setidaknya sejak satu minggu terakhir berdasarkan pantauan Walhi Sumsel, baik secara langsung maupun melalui media massa, setiap harinya hampir seluruh maskapai harus menunda penerbangannya, baik yang datang maupun pergi.

Disisi lain Pemerintah Propinsi Sumatera selatan selaku pemegang kebijakan, sampai saat ini belum melakukan tindakan apapun untuk menghentikan terjadi pembakaran lahan dan hutan yang dilakukan oleh perusahaan.

Salah satu temuan Walhi tertanggal 20 September 2012 adalah pembakaran lahan yang dilakukan oleh PTPN VII Cinta Manis di Kabupaten Ogan Ilir. Perusahaan melakukan land clearing dengan cara membakar. Aktifitas pembakaran ini menyebabkan selain kabut asap,abu bekas tanaman tebu yang dibakar tersebut masuk ke rumah rumah Warga. Hal ini selalu dilakukan oleh perusahaan setiap masuk masa tanam dan selesai panen. (lihat : Rekaman video dan foto)

Selain PTPN VII, berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Walhi Sumsel terhadap lokasi titik api yang di dapat dari satelit teraa dan aqua milik NOAA, ditemukan titik api dilahan konsesi hutan tanaman Industri salah satunya adalah Konsesi PT. Musi Hutan Persada (MHP) di Muara Enim. Setiap tahunnya di lahan konsesi perusahaan ini selalu ditemukan Titik api. Padahal perusahaan ini telah mendapatkan sertifikat tentang Pengelolaan Hutan Produksi lestari (PHPL) pada 2010 lalu.

Aktifitas pembakaran lahan yang dilakukan oleh PTPNVII dan juga PT. Musi Hutan Persada, hal ini telah melanggar Undang Undang No 32 tahun 2009 tentang Penggelolaan dan pengendalian Lingkungan Hidup,Pasal 69 ayat 1 Huruf H yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Selain dari undang undang yang telah disebutkan diatas, tindakan pembakaran Hutan dan lahan yang dilakukan oleh perusahaan melanggar Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau pencemaran lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran hutan dan Atau Lahan.  Pasal 11, Pasal 12,pasal 13,Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17,dan Pasal 18.

Atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh perusahaan tersebut, maka Walhi sumatera selatan :

  1. Menuntut Pemerintah Sumatera selatan untuk segera memberikan sanksi Berupa Pemekuan dan pencabutan Izin Lingkungan bagi Perusahaan sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 pasal 76 ayat 2 huruf C dan D tentang pembekuan dan pencabutan izin Lingkungan, Hal ini harus segera dilakukan karena aktifitas pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut telah berdampak meluas terhadap Lingkungan Hidup dan Manusia/ Masyarakat Sumatera selatan. Hal ini juga diperkuat dengan PP No 4 tahun 2011 
  2. Menuntut pihak berwenang Pemerintah terkhusus Kepolisian untuk segera melakukan tindakan pemberian sanksi baik secara administratif maupun Sanksi PIDANA terhadap Perusahaan PTPN VII dan MHP ataupun perusahaan lainnya atas aktifitas pembakaran hutan dan atau lahan yang mereka lakukan sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009 pasa 98 ayat 1,2 dan pasal 108 yang bunyinya setiap orang/badan usaha yang melakukan pembakaran lahan atau perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan Hidup yang salah satunya Udara dapat dikenakan hukuman Penjara 3 – 10 tahun dengan denda mencapai 3 sampai 10 milyar.
  3. Menuntut Pemerintah dan Perusahaan PTPN VII dan MHP  untuk segera melakukan Pemulihan terhadap kondisi Lingkungan Hidup yang mengalami kerusakan akibat praktek pembakaran Hutan dan lahan yang dilakukan oleh perusaaan dan juga menuntut perusahaan untuk membuka posko posko kesehatan untuk  memulihkan kesehatan warga yang mengalami dampak dari Bencana Kabut Asap.
  4. Atas banyaknya penderita gangguan kesehetan berupa ISPA yang diderita oleh anak – anak dan perempuan, maka kami mendesak Pemerintah Sumsel dan pemerintah kabupaten/kota untuk segera meliburkan aktifitas sekolah. Guna mencegah dampak buruk lebih lanjut.



Artikel Terkait:

0 komentar: