Lahan yang dibakar perusahaan PTPN VII saat melakukan Lan celaring pada 20 september 2012 (Foto: Walhi Sumsel) |
Berdasarkan Data Satelit Teraa dan Aqua
milik National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) Amerika Serikat,
sampai dengan tanggal 24 september 2012 di Sumatera selatan terdapat sedikitnya 2.600
titik api yang tersebar dari berbagai kabupaten/kota yang ada di Sumatera
selatan.
Bencana Kabut asap telah menyebabkan terjadinya
gangguan kesehatan terhadap Masyarakat, seperti ISPA dan iritasi pada mata.
Data Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera selatan menyebutkan bahwa selama bulan
Agustus – September terjadi peningkatan yang sangat signifikan terhadap
penderita penyakit ISPA yang mencapai 17.884
orang. Terdiri dari penderita di bawah usia 5 tahun sebanyak 6.498 balita dan
di atas 5 tahun (11.386).. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena jika tidak
ditangulangi secara cepat dapat menyebabkan kematian.
Selanjutnya Selain telah berdampak
terhadap kesehatan, kabut asap telah menyebabkan kerugian Negara,individu,dan Badan
usaha lainnya yang bergerak di bidang pelayaran dan penerbangan. Setidaknya
sejak satu minggu terakhir berdasarkan pantauan Walhi Sumsel, baik secara langsung
maupun melalui media massa, setiap harinya hampir seluruh maskapai harus
menunda penerbangannya, baik yang datang maupun pergi.
Disisi lain Pemerintah Propinsi Sumatera
selatan selaku pemegang kebijakan, sampai saat ini belum melakukan tindakan apapun
untuk menghentikan terjadi pembakaran lahan dan hutan yang dilakukan oleh
perusahaan.
Salah satu temuan Walhi tertanggal 20
September 2012 adalah pembakaran lahan yang dilakukan oleh PTPN VII Cinta Manis
di Kabupaten Ogan Ilir. Perusahaan melakukan land clearing dengan cara
membakar. Aktifitas pembakaran ini menyebabkan selain kabut asap,abu bekas
tanaman tebu yang dibakar tersebut masuk ke rumah rumah Warga. Hal ini selalu dilakukan oleh perusahaan
setiap masuk masa tanam dan selesai panen. (lihat : Rekaman video dan foto)
Selain PTPN VII, berdasarkan analisis yang
dilakukan oleh Walhi Sumsel terhadap lokasi titik api yang di dapat dari satelit
teraa dan aqua milik NOAA, ditemukan titik api dilahan konsesi hutan tanaman
Industri salah satunya adalah Konsesi PT. Musi Hutan Persada (MHP) di Muara Enim. Setiap tahunnya di lahan konsesi
perusahaan ini selalu ditemukan Titik api. Padahal perusahaan ini telah
mendapatkan sertifikat tentang Pengelolaan Hutan Produksi lestari (PHPL) pada
2010 lalu.
Aktifitas pembakaran lahan yang dilakukan
oleh PTPNVII dan juga PT. Musi Hutan Persada, hal ini telah melanggar Undang
Undang No 32 tahun 2009 tentang Penggelolaan dan pengendalian Lingkungan Hidup,Pasal 69 ayat 1 Huruf H yang berbunyi
setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Selain dari undang undang yang telah disebutkan diatas, tindakan pembakaran
Hutan dan lahan yang dilakukan oleh perusahaan melanggar Peraturan Pemerintah
No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau pencemaran lingkungan
Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran hutan dan Atau Lahan. Pasal 11, Pasal 12,pasal 13,Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17,dan Pasal 18.
Atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh
perusahaan tersebut, maka Walhi sumatera selatan :
- Menuntut Pemerintah Sumatera selatan untuk segera memberikan sanksi Berupa Pemekuan dan pencabutan Izin Lingkungan bagi Perusahaan sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 pasal 76 ayat 2 huruf C dan D tentang pembekuan dan pencabutan izin Lingkungan, Hal ini harus segera dilakukan karena aktifitas pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut telah berdampak meluas terhadap Lingkungan Hidup dan Manusia/ Masyarakat Sumatera selatan. Hal ini juga diperkuat dengan PP No 4 tahun 2011
- Menuntut pihak berwenang Pemerintah terkhusus Kepolisian untuk segera melakukan tindakan pemberian sanksi baik secara administratif maupun Sanksi PIDANA terhadap Perusahaan PTPN VII dan MHP ataupun perusahaan lainnya atas aktifitas pembakaran hutan dan atau lahan yang mereka lakukan sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009 pasa 98 ayat 1,2 dan pasal 108 yang bunyinya setiap orang/badan usaha yang melakukan pembakaran lahan atau perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan Hidup yang salah satunya Udara dapat dikenakan hukuman Penjara 3 – 10 tahun dengan denda mencapai 3 sampai 10 milyar.
- Menuntut Pemerintah dan Perusahaan PTPN VII dan MHP untuk segera melakukan Pemulihan terhadap kondisi Lingkungan Hidup yang mengalami kerusakan akibat praktek pembakaran Hutan dan lahan yang dilakukan oleh perusaaan dan juga menuntut perusahaan untuk membuka posko posko kesehatan untuk memulihkan kesehatan warga yang mengalami dampak dari Bencana Kabut Asap.
- Atas banyaknya penderita gangguan kesehetan berupa ISPA yang diderita oleh anak – anak dan perempuan, maka kami mendesak Pemerintah Sumsel dan pemerintah kabupaten/kota untuk segera meliburkan aktifitas sekolah. Guna mencegah dampak buruk lebih lanjut.
0 komentar:
Posting Komentar