WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Sabtu, September 29, 2012

Walhi Sumsel Sebut Hutan Sumsel Sengaja Dibakar

LSM Lingkungan Hidup Walhi menyebut, kebakaran hutan di kawasan Sumatera Selatan yang terjadi 2 bulan terakhir ini memang sengaja dibakar. Pelakunya adalah PTPN VII Cinta Manis.

Direktur Eksekutif Bidang Hukum Walhi Sumatera Selatan Hadi Djatmiko mengatakan perusahaan itu melakukan land clearing atau pembersihan lahan dengan cara membakar. Akibatnya kabut asap tebal menyelimuti Sumsel. Sedangkan abu bekas tanaman tebu yang dibakar tersebut masuk ke rumah rumah Warga.

"Hal ini selalu dilakukan oleh perusahaan setiap masuk masa tanam dan selesai panen," kata Hadi saat dihubungi, Kamis (27/9) di Jakarta.

Hal itu ditemukan Walhi pada 20 September 2012. Aktivitas itu disebut ilegal, sebab melanggar UU tentang pengelolaan dan pengendalian lingngan hidup. Yaitu Undang Undang No 32 tahun 2009 pasal 69 ayat 1 Huruf H. Bunyinya 'setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar'.

"Pemerintah Propinsi Sumatera selatan selaku pemegang kebijakan, sampai saat ini belum melakukan tindakan apapun untuk menghentikan terjadi pembakaran lahan dan hutan yang dilakukan oleh perusahaan," klaim Hadi.

Padahal Walhi telah memegang bukti analisis titik api di lokasi pembakaran. Analisa itu didapat dari satelit Teraa dan Aqua milik National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) Amerika Serikat. Sampai dengan tanggal 24 september 2012 di Sumatera Selatan terdapat 2.600 titik api yang tersebar dari berbagai kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Selatan.

"Setiap tahunnya di lahan konsesi perusahaan ini selalu ditemukan Titik api. Padahal perusahaan ini telah mendapatkan sertifikat tentang Pengelolaan Hutan Produksi lestari (PHPL) pada 2010 lalu," kata Hadi.

Maka itu Walhi Sumsel menuntut Pemerintah Sumatera Selatan untuk segera memberikan sanksi berupa pembekuan dan pencabutan Izin Lingkungan bagi perusahaan tersebut.

"Kepolisian juga bertindak memberikan sanksi pidana kepada PTPN VII dan MHP. Serta melakukan pemulihan terhadap kondisi lingkungan hidup yang mengalami kerusakan akibat praktek pembakaran hutan," tutup Hadi.

sumber : http://jaringnews.com/politik-peristiwa/umum/24001/walhi-sumsel-sebut-hutan-sumsel-sengaja-dibakar



Artikel Terkait:

0 komentar: