LSM Lingkungan Hidup Walhi menyebut, kebakaran hutan di kawasan Sumatera
Selatan yang terjadi 2 bulan terakhir ini memang sengaja dibakar.
Pelakunya adalah PTPN VII Cinta Manis.
Direktur Eksekutif Bidang Hukum Walhi Sumatera Selatan Hadi Djatmiko
mengatakan perusahaan itu melakukan land clearing atau pembersihan lahan
dengan cara membakar. Akibatnya kabut asap tebal menyelimuti Sumsel.
Sedangkan abu bekas tanaman tebu yang dibakar tersebut masuk ke rumah
rumah Warga.
"Hal ini selalu dilakukan oleh perusahaan setiap masuk masa tanam dan
selesai panen," kata Hadi saat dihubungi, Kamis (27/9) di Jakarta.
Hal itu ditemukan Walhi pada 20 September 2012. Aktivitas itu disebut
ilegal, sebab melanggar UU tentang pengelolaan dan pengendalian lingngan
hidup. Yaitu Undang Undang No 32 tahun 2009 pasal 69 ayat 1 Huruf H.
Bunyinya 'setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara
membakar'.
"Pemerintah Propinsi Sumatera selatan selaku pemegang kebijakan, sampai
saat ini belum melakukan tindakan apapun untuk menghentikan terjadi
pembakaran lahan dan hutan yang dilakukan oleh perusahaan," klaim Hadi.
Padahal Walhi telah memegang bukti analisis titik api di lokasi
pembakaran. Analisa itu didapat dari satelit Teraa dan Aqua milik National Oceanic and Atmospheric Administration
(NOAA) Amerika Serikat. Sampai dengan tanggal 24 september 2012 di
Sumatera Selatan terdapat 2.600 titik api yang tersebar dari berbagai
kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Selatan.
"Setiap tahunnya di lahan konsesi perusahaan ini selalu ditemukan Titik
api. Padahal perusahaan ini telah mendapatkan sertifikat tentang
Pengelolaan Hutan Produksi lestari (PHPL) pada 2010 lalu," kata Hadi.
Maka itu Walhi Sumsel menuntut Pemerintah Sumatera Selatan untuk segera
memberikan sanksi berupa pembekuan dan pencabutan Izin Lingkungan bagi
perusahaan tersebut.
"Kepolisian juga bertindak memberikan sanksi pidana kepada PTPN VII dan
MHP. Serta melakukan pemulihan terhadap kondisi lingkungan hidup yang
mengalami kerusakan akibat praktek pembakaran hutan," tutup Hadi.
sumber : http://jaringnews.com/politik-peristiwa/umum/24001/walhi-sumsel-sebut-hutan-sumsel-sengaja-dibakar
Artikel Terkait:
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
- Largest NGO says APP peat fires deliberately set for replanting purposes
- Modus Klaim Asuransi di Balik Kejadian Kebakaran Hutan dan lahan
- Memantau Hutan dengan Wahana Tanpa Awak
- Walhi Curigai Anggaran Penanggulangan Kabut Asap di Sumsel
- Walhi Minta Presiden Jokowi “Blusukan” Ke Palembang
- KEBAKARAN HUTAN: Pemerintah Diminta Ambil Alih Penegakan Hukum
- JOKOWI - KPK Harus Segera Blusukan dan Ambil Alih Penegakan Hukum atas Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan di Sumsel
- Petisi Gubernur @alexnoerdin Kami bukan iwak salai, Cabut izin dan pidanakan perusahaan pembakar hutan Lahan
- Cabut Izin Perusahaan Penyebab Bencana Asap serta Hentikan Ekspansi Perkebunan dan HTI di Sumatera selatan
- Siaran Pers : Perusahaan Pembakar lahan di Sumsel harus segera di Pidanakan
0 komentar:
Posting Komentar