PALEMBANG,
- Terkait alih fungsi lahan pertanian warga desa di Kecamatan Air
Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi lahan perkebunan
sawit milik PT Selatan Agro Makmur Lestari (PT. SAML) akan menimbulkan
ancaman penurunan terhadap produksi padi di OKI, dikarenakan lahan
dengan luas 8000 Hektare (Ha) yang berada di pinggiran sungai tersebut
akan menjadi lahan inti dari perkebunan sawit tersebut.
Hal
ini disampaikan langsung oleh Ketua Forum Petani Nusantara Bersatu
(FPNB), Syaiful Anwar, saat melakukan konfrensi pers di Kantor Wahana
Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (4/12/2012).
Menurutnya,
karena lahan yang biasa digunakan untuk bertani sudah di gusur oleh
PT. SAML, maka dapat di pastikan tahun depan akan terjadi penurunan
drastis produksi padi di Kabupatena OKI.
“Dari
8000 Ha lahan pertanian yang berada di pinggiran sungai tersebut, saat
ini hanya tersisa 1200 yang berada di desa Nusantara, sekitar 6200 Ha
sudah dikuasi olah PT SAML untuk di jadikan lahan perkebunan sawit,
karena itulah kami sebagai warga desa Nusantara akan tetap
mempertahankan lahan 1200 Ha ini menjadi lahan pertanian bagi para
petani,” terang Syaiful Anwar.
Lanjut
Syaiful Anwar menjelaskan, dalam satu hektarnya lahan pertanian
tersebut dapat menghasilkan 4 ton beras dikali 8000 Ha. Maka dari itu
sangat disayangkan lahan tersebut harus di alih fungsikan menjadi lahan
perkebunan sawit.
“Kedepannya,
OKI akan mengalami kerugian besar dalam penghasil beras, karena lahan
yang masih berpotensi untuk menghasilkan beras atau padi hanya 1200 Ha
saja, oleh karena itulah kami FPNB tidak sepakat dengan penghargaan yang
di terima oleh Bupati OKI terkait peningkatan produksi padi di
Kabupaten OKI, karena pada kenyataannya semuanya terbalik lahan yang
berpotensi untuk meningkatkan produksi padi sudah di jadikan lahan
perkebunan sawit,” katanya.
Sementara
itu, Staf Pengorganisasian Rakyat Walhi Sumsel, Dedek Chaniago,
mengatakan perubahan alih fungsi lahan pertanian di Air Sugihan menjadi
lahan perkebunan sawit tersebut adalah bentuk penindasan terhadap warga
desa yang berada di sekitar, karena sejak tahun 1995 warga telah
mengelolah lahan tersebut menjadi lahan pertanian untuk meningkatkan
hasil produksi padi di Kabupaten OKI, tetapi kenapa saat ini dengan
seenaknya pemerintah daerah menjadikan lahan tersebut menjadi lahan
perkebunan sawit.
“Lahan
pertanian tersebut diolah sejak awal oleh para petani pada tahun 2005
untuk meningkatkan produksi padi di Kabupaten OKI, perubahan alih funsi
lahan tersebut menurut saya bentuk penindasan terhadap warga desa
disana, karena lahan tersebut merupkan sebagai mata pencaraian bagi
warga desa Air Sugihan, belum lagi bahwa berdasarkan data Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia mengatakan bahwa ijin Hak
Guna Usaha (HGU) PT. SAML tersebut cacat hukum karena warga desa menolak
atas perubahan lahan tersebut,” tutup Dedek Chaniago.
Sumber : beritanda.com
0 komentar:
Posting Komentar