WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Desember 13, 2012

Pengesahan Amdal OKI Pulp Ditunda

Pengesahan analisis mengenai dampak lingkungan unutk proyek pabrik bubur kertas berkapasitas 2 juta ton di Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumsel ditunda karena kajiannya dianggap tidak mendalam.

Demikian disampaikan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumses yang selalu mengawal rencana pembangunan pabrik milik PT OKI Pulp and Mills itu kepada wartawan, Kamis (6/12).

Kepala Divisi Pengembangan dan Pengorganisasian Rakyat Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko, mengatakan sebetulnya amdal untuk pabrik tersebut sudah ada dalam tahap pengesahan di Komisi Amdal Sumsel, tetapi Walhi dan beberapa koalisi masyarakat Sumsel menilai kajian amdal terseut tdiak mendalam terutama berkaitan dengan perhitungan pasokan yang bersumber dari hutan tanaman industri (HTI) dengan kapasitas pabrik.

“Pembuatan pabrik ini sangat terlihat dipaksakan. Pengesahan amdalnya ditunda sampai 1 bulan ke depan karena tidak mendalam dan tidak ada analisis terkait hutan-hutan di propinsi lain,” katanya.

Hadi mengatakan pihaknya berharap proyek senilai Rp 23 triliun itu tidak dilanjutkan karena berpotensi mengancam keselamatan hutan di Sumsel dan provinsi lain di Pulau Sumatera.

Pemkab OKI sendiri mengabarkan bahwa target ground breaking untuk pabrik tersebut pada Januari 2013. Adapun, tapak pabrik bubur kertas itu 280 hektare.

Dia memaparkan untuk memproduksi 2 juta ton kayu per tahun  yang dihasilkan dari lahan seluas 2 juta ha per tahun. Pabrik ini nantinya memproduksi kertas, tisu dan beberapa produk olahan bubur kertas lainnya.
Perusahaan sendiri sudah mengantongi izin prinsip untuk industri bubur kertas dalam rencana penanaman modal asing di Sumsel dengan Nomor 361/1/IP/I/PMA/2012 pada 5 Juni 2012.

Kebutuhan pasokan kayu yang besar tersebut, menurut Walhi, tidak akan mampu dipenuhi oleh perusahaan HTI milik grup Sinar Mas yang ada di sekitar pabrik.

“Dari 19 perusahaan pemegang HTI, 7 diantaranya dikuasai oleh grup Sinar Mas dengan luasan sekitar 700.000 ha. Artinya, pabrik itu masih kekurangan pasokan seluas 1,3 juta ha lagi. Hal inilah yang kami takutkan bisa menghabisi hutan Sumsel,” jelasnya.

Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Sigit Wibowo meyakinkan bahwa jumlah tanaman yang diproduksi oleh sejumlah HTI milik Sinar Mas tersebut cukup untuk memasok bahan baku pabrik.

“Diharapkan pabrik kertas yang di OKI akan disuplai dari tanaman HTI Sinar Mas tersebut cukup untuk memasok bahan baku pabrik.

Dia mengatakan selama ini pemanenan di HTI tersebut belum dilakukan secara luas. Adapun masa tanam untuk bahan baku bubur kertas memakan waktu selama 5 -6 tahun.

Data Dinas Kehutanan Sumsel menunjukkan luas kawasan hutan di provinsi itu mencapai 3.670.662 ha, sementara luasan areal izin usaha pengelolaan hasil hutan kayu (IUPHHK) HTI seluas 1.375.312 ha.

Luas efektif tanaman pkok HTI sekitar 962.718 ha. Saat ini persediaan tegakan tanaman HTI sampai dengan September 2012 mencapai 481.467 ha.
(sumber: Bisnis Indonesia)



Artikel Terkait:

0 komentar: