Warga Desa Nusantara Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan
Komering Ilir (OKI) menolak Hak Guna Usaha (HGU) operasional PT Selatan
Agro Makmur Lestari (SAML). Penolakan tersebut beralasan, karena di atas
HGU perusahaan milik lahan warga seluas 900 hektar.
Perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit itu,
akan mengembangkan perkebunan di areal rawa-rawa. Namun, dari hasil Tim
terpadu penyelesaian sengketa lahan dari Pemerintah Daerah (Pemda) OKI,
menyebutkan bahwa, masyarakat menolak pihak perusahan untuk melakukan
penanaman di sekitar 900 hektar lahan di atas HGU perusahaan, karena
masih areal perkebunan masyarakat.
Terungkapnya, permasalahan warga ini, berdasarkan pertemuan
pihak menajeman PT SAML dengan perwakilan warga Desa Nusantara, di
ruang rapat Bende seguguk (BS) I, Kamis (4/10/2012).
Menurut Perwakilan warga Desa Nusantara, Sukirman pihaknya
mempertanyakan bagaimana HGU tersebut bisa keluar, padahal saat izin
lokasi turun pada tahun 2005 lalu, terjadi penolakan dari masyarakat.
”Sesuai dalam izin lokasi tersebut, bahwa lahan yang selama ini
menjadi tempat mata pencarian kami masuk didalamnya, saat sehingga ada
protes dari masyarakat,” kata Sukiman dihadapan Tim penyelesaian
sengketa lahan.
Masih kata Sukiman, jika izin lokasi keluar dan di lapangan
terjadi penolakan dari masyarakat setempat, seharusnya HGU tidak bisa
dikeluarkan, kecuali tidak ada lagi masalah di lapangan. ”Tetapi
kenyataanya pada tahun 2007 lalu, alat berat dari perusahaan sudah
datang dan mulai bekerja, kemudiatan tahun 2009 masyarakat terkejut
ternyata HGU PT SAML sudah keluar,” terangnya.
Dengan keluarnya HGU tersebut, menurut Sukirman warga Desa
Nusantara akan kehilangan lahan seluas 900 ha, yang menjadi mata
pencarian mereka selama ini. ”Ya, kami tetap menolak jika operasional
PT SAML yang nantinya menguasai lahan yag selama ini kami garap untuk
ditanami padi, dengan demikian masyarakat terancam kehilangan mata
pencarian,” ujarnya.
Permasalahan ini, sudah 7 tahun, menurut tim masih dalam proses
penyelesaian, tapi hingga sekarang belum ada titik temu. ”Saya berharap
kepada tim terpadu penyelesaian tapal batas yang di bentuk oleh Bupati
OKI, agar segera dapat memfasilitasi sehingga permasalahan ini bisa
selesai dengan baik tanpa ada yang dirugikan,” harap warga.
Kabag Pertanahan OKI, Alamsyah bahwa, keluarnya HGU tersebut
sudah sesuai kondisi yang dilapangan. ”Kami punya kopian hasil penilaian
tim dari BPN yang turun langsung ke lapangan sehingga HGU bisa di
keluarkan, berdasarkan hasil Tim yang kelapangan, ternyata lahan yang
di garap masyarakat itu bukan punya masyarakat, masyarakat sudah keluar
dari lahan garapan transmigrasi,” sebut Alamsyah.
Sementara itu, perwakilan manajemen PT SAML, Arifin walaupun
sudah ada HGU pihaknya tetap memperhatikan masyarakat dan tidak
sembarang menggusur lahan masyarakat. ”Alat barat kami sudah ada di
lokasi, tetapi hingga sekarang alat berat itu belum kami operasikan,
karena kami tidak ingin masyarakat dirugikan,” sebut Arifin.
Asisten I Setda OKI, Antonius Leonardo yang juga sebagai wakil
ketua Tim terpadu penyelesaian sengketa lahan di OKI mengatakan, bahwa
dari pertemuan tersebut sudah mengerucut hampir ada titik temu. ”Kita
tidak menginginkan hal ini dibawa kejalur hukum, nanti kasian dengan
masyarakat, kami berharap ada pertemuan antara perusahaan dengan
masyarakat, jika ada solusi kita akan fasilitasi lagi, kami akan selalu
berada di tengah-tengah tidak memihak pada siapapun,” tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar