Sekitar 1200 hektare lahan pertanian Desa Nusantara terancam beralih fungsi.
Petani padi di Desa Nusantara, Kecamatan Air Sugihan,
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, meminta agar Hak
Guna Usaha (HGU) Kelapa Sawit dicabut. Mereka mengaku lahan pertanian
yang selama ini ditanami padi terancam beralih menjadi kebun kelapa
sawit.
Sukirman, salah seorang petani menuturkan, keresahan petani bermula pada tahun 2005 ketika Pemerintah Kabupaten OKI menerbitkan izin prinsip perkebunan kelapa sawit seluas 42 ribu hektare yang tersebar di 18 desa di Kecamatan Air Sugihan untuk PT Selatan Agro Makmur Lestari (SAML).
Keresahan itu kian menjadi begitu begitu diterbitkan HGU oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKI empat tahun kemudian. SAML pun berhasil menguasai sawah petani di 17 desa setelah pemilik sawah mau menjual sawahnya dengan uang "tali asih" per hektare sebesar Rp1 juta. Tapi petani yang ingin menanam padi di sawah yang telah dijualnya harus membayar Rp2 juta per hektare.
Pemberian izin lokasi untuk usaha perkebunan kelapa sawit itu mendapat dukungan dari pemerintah daerah setempat yang ikut menyarankan petani agar mau sawahnya diganti rugi. Petani Desa Nusantara yang menolak dikatakan melawan pemerintah. Intimidasi pun datang dari aparat yang kerap mendatangi warga dan menyuruh menjual sawahnya. Luas lahan milik petani Desa Nusantara sekitar 1200 hektar. Jumlah petani DesaNusantara ada sekitar 600 orang.
"Kami mendapat intimidasi dikatakan salah karena tidak mengikuti program pemerintah," kata Sukirman di kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Jakarta, Jumat (23/11).
Dianggap berseberangan dengan pemerintah, Sukirman dan petani lainnya Ahmad Rusman diberhentikan dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
"Hanya desa kami yang menolak. Desa lain sudah ditanami," ujar Ahmad.
Staf pengembangan organisasi rakyat Walhi Dedek Chaniago menyebutkan pihaknya bersama Sukirman dan Ahmad telah mendatangi BPN Provinsi Sumatera Selatan pada 2011 lalu. Dikatakan kalau proses terbitnya HGU telah sesuai prosedur. "Namun BPN pusat menyatakan cacat hukum," ujar Dedek.
Pengkampanye hutan dan perkebunan skala besar Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi mengatakan, BPN diduga tidak melakukan kajian terhadap kelayakan pengeluaran HGU dan terjadi suap dalam proses penerbitan HGU tersebut.
"Pertanian padi menjadi pencaharian utama di Desa Nusantara dan 17 desa lainnya.Tiap panen, per hektar sawah di Desa Nusantara bisa menghasilkan beras 4 ton dan mampu menyuplai persediaan pangan bagi Kabupaten OKI dan sekitarnya sampai 4800 ton. Sukses ini ditandai dengan diresmikannya Desa Nusantara sebagai lumbung padi Kabupaten OKI," kata Zenzi.
M. Islah, Pengkampanye Kedaulatan Air dan Pangan Walhi menilai pemerintah kehilangan arah menetapkan program yang harus menjadi prioritas.
"Kami melihat saat ini pemerintah gamang, hilang orientasi mana program yang harus menjadi prioritas. Padahal baik Presiden maupun kementeriannya menyadari bahwa pangan paling penting saat ini," kata Islah.
Sumber : Jurnas.com
Sukirman, salah seorang petani menuturkan, keresahan petani bermula pada tahun 2005 ketika Pemerintah Kabupaten OKI menerbitkan izin prinsip perkebunan kelapa sawit seluas 42 ribu hektare yang tersebar di 18 desa di Kecamatan Air Sugihan untuk PT Selatan Agro Makmur Lestari (SAML).
Keresahan itu kian menjadi begitu begitu diterbitkan HGU oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKI empat tahun kemudian. SAML pun berhasil menguasai sawah petani di 17 desa setelah pemilik sawah mau menjual sawahnya dengan uang "tali asih" per hektare sebesar Rp1 juta. Tapi petani yang ingin menanam padi di sawah yang telah dijualnya harus membayar Rp2 juta per hektare.
Pemberian izin lokasi untuk usaha perkebunan kelapa sawit itu mendapat dukungan dari pemerintah daerah setempat yang ikut menyarankan petani agar mau sawahnya diganti rugi. Petani Desa Nusantara yang menolak dikatakan melawan pemerintah. Intimidasi pun datang dari aparat yang kerap mendatangi warga dan menyuruh menjual sawahnya. Luas lahan milik petani Desa Nusantara sekitar 1200 hektar. Jumlah petani DesaNusantara ada sekitar 600 orang.
"Kami mendapat intimidasi dikatakan salah karena tidak mengikuti program pemerintah," kata Sukirman di kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Jakarta, Jumat (23/11).
Dianggap berseberangan dengan pemerintah, Sukirman dan petani lainnya Ahmad Rusman diberhentikan dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
"Hanya desa kami yang menolak. Desa lain sudah ditanami," ujar Ahmad.
Staf pengembangan organisasi rakyat Walhi Dedek Chaniago menyebutkan pihaknya bersama Sukirman dan Ahmad telah mendatangi BPN Provinsi Sumatera Selatan pada 2011 lalu. Dikatakan kalau proses terbitnya HGU telah sesuai prosedur. "Namun BPN pusat menyatakan cacat hukum," ujar Dedek.
Pengkampanye hutan dan perkebunan skala besar Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi mengatakan, BPN diduga tidak melakukan kajian terhadap kelayakan pengeluaran HGU dan terjadi suap dalam proses penerbitan HGU tersebut.
"Pertanian padi menjadi pencaharian utama di Desa Nusantara dan 17 desa lainnya.Tiap panen, per hektar sawah di Desa Nusantara bisa menghasilkan beras 4 ton dan mampu menyuplai persediaan pangan bagi Kabupaten OKI dan sekitarnya sampai 4800 ton. Sukses ini ditandai dengan diresmikannya Desa Nusantara sebagai lumbung padi Kabupaten OKI," kata Zenzi.
M. Islah, Pengkampanye Kedaulatan Air dan Pangan Walhi menilai pemerintah kehilangan arah menetapkan program yang harus menjadi prioritas.
"Kami melihat saat ini pemerintah gamang, hilang orientasi mana program yang harus menjadi prioritas. Padahal baik Presiden maupun kementeriannya menyadari bahwa pangan paling penting saat ini," kata Islah.
Sumber : Jurnas.com
0 komentar:
Posting Komentar