Sumatera selatan memiliki Hutan seluas 3,7
Juta hektar, dan saat ini luasan Hutan yang kondisinya masih baik hanya sekitar
800 Ribu Hektar. Kerusakan Hutan salah satunya disebabkan oleh pembangunan
Hutan Tanaman Industri (HTI). Berdasarkan data Dinas Kehutanan Sumsel tahun
2012, luas HTI di sumatera selatan adalah 1,375,312 Hektar yang dikuasai oleh
19 Perusahaan, dari luasan
tersebut hanya 944,205 Hektar yang efektif untuk tanaman pokok.
Tidak lepas dari persoalan diatas, tahun
ini Pemerintah Sumatera selatan berencana akan membangun 2 Pabrik Pulp and
Paper Mills yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering
Ilir.
Salah satu pabrik yang akan dibangun
tersebut adalah PT. OKI PULP and PAPER MILLS, merupakan perusahaan dengan
pembiayaan 100 persen modal asing (Surat BKPM No 361/1/IP/PMA/2012 tentang izin
Prinsip Penanaman Modal PT.OKI Pulp and Paper Mills), yang rencananya akan
dibangun di desa Jadi Mulya Kecamatan Air sugihan kabupaten Ogan Komering Ilir
dengan luas mencapai 2.800 Hektar, 200 hektar diantaranya untuk Dermaga.
Dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup (AMDAL) yang saat ini sedang di bahas dan akan ditetapkan oleh
Komisi Amdal Propinsi Sumsel menyebutkan bahwa, pabrik pengelolaan Pulp Mills
ini nantinya akan memproduksi pulp sebesar 2.000.000 ton/tahun, dengan
kebutuhan bahan baku kayu mencapai sedikitnya 8,6 juta ton/tahun.
Kebutuhan pasokan kayu yang sangat besar
ini berdasarkan analisis yang kami lakukan tidak akan mampu dipenuhi oleh
perusahaan HTI milik Sinar Mas yang ada di sekitar pabrik tersebut, termasuk
oleh 7 perusahaan milik SINAR MAS Grup yang ada di Sumsel (MUBA,OKI dan
Banyuasin) dengan luas mencapai 787.955 hektar dengan asumsi hanya 40 % atau 472.773 Hektar dari luas
lahan tersebut yg produktif untuk ditanami akasia. karena menurut perhitungan
yang kami lakukan, untuk kebutuhan
8,6 juta ton kayu/tahun pabrik ini membutuhkan lahan seluas 2.064.000 ha lahan.[1]
Dampaknya akan menyebabkan terjadinya
ekspansi izin HTI besar besaran dan kerusakan Hutan alam Sumatera selatan
tersisa, tidak menutup kemungkinan ekspansi ini akan merambah ke Propinsi
lainnya, yang sebenarnya juga mengalami kekurangan pasokan kayunya untuk
memenuhi kebutuhan Pabrik mereka, contoh di Propinsi Riau dengan kondisi luasan
HTI yang lebih luas dari sumsel saja, Pabrik Pulp and paper PT. IKPP (sinar Mas group) dan PT. RAPP (APRIL
Group) dengan kapasitas masing masing 2.000.000 Ton/tahun masih kekurangan
pasokan kayunya sehingga mengambil pasokan kayu dari hutan alam Riau.
Disisi lainnya pembangunan
pabrik ini juga diperkirankan akan semakin meningkatkan konflik konflik agraria
di sumsel yang setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Padahal sampai
dengan saat ini pembangunan HTI oleh anak perusahaan milik Sinar mas Group
tidak pernah lepas dari konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Seperti Konflik lahan antara masyarakat
Desa Riding vs PT. Bumi Mekar
Hijau seluas 10.000 hektar, Konflik masyarakat Desa Gajah mati Vs PT. Bumi
Mekar Hijau dengan luas mencapai 4.000 hektar, konflik masyarakat Sinar Harapan
Vs PT. Bumi Persada Permai seluas 500 hektar. Selain konflik agraria antara
masyarakat dengan Perusahaan, terdapat juga kasus Perusakan Hutan alam Merang
Kepayang oleh PT. Rimba Hutani Mas (RHM) yang ada di Musi Banyuasin sampai saat
ini masih terus disuarakan oleh Walhi Sumsel dan WBH Palembang.
Atas dasar beberapa hal yang telah kami
uraikan diatas, kami dari Koalisi
masyarakat sipil untuk penyelamatan Hutan dan Keselamatan Rakyat menyatakan
sikap kepada pemerintah Sumsel dan Kabupaten OKI untuk :
- Stop rencana pembangunan Pabrik PT. OKI Pulp dan Paper Mills di kabupaten Ogan Komering Ilir dan Pabrik pulp dan paper mills yang ada di Kabupaten lainnya di Propinsi Sumatera Selatan. Karena hanya akan mengancam Kelestarian hutan dan keselamatan Rakyat khususnya di Sumatera Selatan.
- Hentikan ekspansi perizinan Hutan Tanaman Industri di Sumatera Selatan karena telah berkontribusi terhadap Kerusakan Hutan alam di Sumatera selatan.
Palembang,
November 2012
KOALISI MASYARAKAT SIPIL
UNTUK PENYELAMATAN HUTAN DAN KESELAMATAN RAKYAT
Dto,
(Walhi Sumsel, Wahana Bumi Hijau(WBH) Sumsel, Sarekat
Hijau Indonesia (SHI) Sumsel, CAPPA, TI-I, Mahasiswa Hijau Indonesia)
Kontak Person :
Anwar Sadat Walhi Sumsel : 0812 785 5725
Deddy Permana WBH Sumsel : 0812 783 5776
Hadi Jatmiko Walhi sumsel : 0812 7312042
[1] Jika 1 ton pulp membutuhkan 4,5 m kubik kayu, maka
untuk memenuhi 2.000.000 ton pulp setiap tahun di butuhkan 9.000.000 kubik
kayu, kalau hitungan perusahaan adalah 8.600.000 meter kubik. Jika satu hektar
lahan menghasilkan 25 kubik kayu, maka untuk mendapatkan 8.600.000 kubk bahan
baku di butuhkan lahan seluas 344.000 ha/tahun yang harus di tebang/panen.
Dengan daur tanaman akasia yang mencapai 6 tahun maka untu menjamin perusahaan
tidak kekurangan bahan baku minimal harus tersedia lahan seluas 344.000 ha x 6
tahun = 2.064.000 ha lahan.
Artikel Terkait:
Berita-berita
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
Pernyataan Sikap
- Walhi Sumsel : Penurunan Emisi Tanpa Penegakan Hukum = Bohong!
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Walhi : Indonesia Darurat Kejahatan Korporasi, Presiden Segeralah Bertindak!
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Walhi Sumsel : Addendum Andal PT. OKI Pulp and Paper Mills, Pemaksaan dan Penekanan terhadap sumber daya alam
- Pernyataan Sikap Bersama : Mengutuk Pengusuran pemukiman dan lahan Dusun cawang Gumilir yang di lakukan PT. MUsi Hutan Persada (Marubeni)
- Pernyataan Sikap : Negara kembali di Lemahkan oleh Perusahaan HTI (PT. MHP/Marubeni Coorporation)
- Siaran Pers : Bencana Ekologis mengintai ; Ubah Persfektif, Perbaiki tata Kelola Hutan dan Lahan
- Siaran Pers : Keuntungan bagi negara Kaya, tidak ada jaminan perbaikan iklim dan keselamatan rakyat
Siaran Pers
- Siaran Pers : Penegakan Hukum, Bukti Keseriusan Negara Memutus Rantai Kejahatan Korporasi
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Walhi Sumsel Apresiasi Pembentukan Satgas Percepatan penyelesaian Konflik Agraria dan SDA di Muba.
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- 160 Hari Pemiskinan Warga Cawang Gumilir oleh PT. Musi Hutan Persada Negara Dimana?
- Walhi Sumsel : Stop Alih Fungsi dan Reklamasi Rawa Palembang !
- Walhi Sumsel : Penegakan Hukum Perusahaan Pembakar Hutan masih Setengah Hati!
- Kaburnya Hukum dalam Kabut Asap Kasus Karhutla
- Kronologis Penembakan Warga Oleh Aparat Saat Demo Tolak Tambang.
- 5 Tahun Moratorium Menjadi Kamuflase Regulasi Eksploitasi SDA Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar