Dua warga Desa Nusantara, Kecamatan Air Sugian, Kabupaten OKI, Sumatera
Selatan, mendatangi kantor LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
(Walhi).
Kedatangan dua warga yang bernama Sukirman dan Ahmad
Rusman ingin mengadu soal alih fungsi lahan padi milik mereka oleh
perusahaan sawit PT Selatan Agro Makmur Lestari (SMAL).
"Kami
ingin mempertahankan lahan padi kami," ujar Sukirman di kantor Walhi,
Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta, Jumat (23/11/20012).
Sukirman
yang mengaku sebagai anak dari keluarga transmigran yang datang ke
Sumsel sejak tahun 1981 untuk membuka lahan padi. Saat itu lahan
tersebut masih berupa hutan belantara, tak sedikit warga terpaksa
kembali ke tanah Jawa karena tidak sanggup melanjutkan perjuangan
membuka lahan.
"Kami telah berjuang untuk menjadikan hutan itu
menjadi lahan subur bagi padi kami, tapi kenapa sekarang tanah kami mau
diambil untuk kebun sawit," ujarnya dengan nada sedih.
Ahmad
Rusman rekan Sukirman, mengaku tidak mengerti, PT SAML itu sudah
mendapat izin prinsip dari Bupati OKI. Dibuktinya dengan surat izin
nomor: 460/1998/BPN/26-27/2005, untuk menggarap lahan seluas 42 ribu ha,
yang terletak di 18 desa di Kecamatan Air Sugihan.
Kata Rusman,
Dinas Pertahanan Daerah Sumsel juga menyatakan izin itu sudah sesuai
prosedur karena ditandatangani Kepala Desa Nusantara. Sementara Kades
Nusantara menolak dan tidak mengaku memberikan persetujuan.
"Kita
sudah berupaya dengan berbagai cara untuk mendekati Pemerintah Daerah
tapi selalu gagal, kami juga akan menuntut Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Pusat Untuk kembali mengecek persoalan perizinan ini, dan
dicabut," desaknya.
Sumber : www.sindonews.com
0 komentar:
Posting Komentar