WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, November 26, 2012

Lahan padi transmigran direbut perusahaan sawit

Dua warga Desa Nusantara, Kecamatan Air Sugian, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, mendatangi kantor LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Kedatangan dua warga yang bernama Sukirman dan Ahmad Rusman ingin mengadu soal alih fungsi lahan padi milik mereka oleh perusahaan sawit PT Selatan Agro Makmur Lestari (SMAL).

"Kami ingin mempertahankan lahan padi kami," ujar Sukirman di kantor Walhi, Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta, Jumat (23/11/20012).

Sukirman yang mengaku sebagai anak dari keluarga transmigran yang datang ke Sumsel sejak tahun 1981 untuk membuka lahan padi. Saat itu lahan tersebut masih berupa hutan belantara, tak sedikit warga terpaksa kembali ke tanah Jawa karena tidak sanggup melanjutkan perjuangan membuka lahan.

"Kami telah berjuang untuk menjadikan hutan itu menjadi lahan subur bagi padi kami, tapi kenapa sekarang tanah kami mau diambil untuk kebun sawit," ujarnya dengan nada sedih.

Ahmad Rusman rekan Sukirman, mengaku tidak mengerti, PT SAML itu sudah mendapat izin prinsip dari Bupati OKI. Dibuktinya dengan surat izin nomor: 460/1998/BPN/26-27/2005, untuk menggarap lahan seluas 42 ribu ha, yang terletak di 18 desa di Kecamatan Air Sugihan.

Kata Rusman, Dinas Pertahanan Daerah Sumsel juga menyatakan izin itu sudah sesuai prosedur karena ditandatangani Kepala Desa Nusantara. Sementara Kades Nusantara menolak dan tidak mengaku memberikan persetujuan.

"Kita sudah berupaya dengan berbagai cara untuk mendekati Pemerintah Daerah tapi selalu gagal, kami juga akan menuntut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat Untuk kembali mengecek persoalan perizinan ini, dan dicabut," desaknya. 

Sumber : www.sindonews.com



Artikel Terkait:

0 komentar: