WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, November 06, 2012

Stop Kekerasan terhadap Aktifis Lingkungan Hidup WALHI BALI

Urgen Action Stop Kekerasan terhadap Pembela Lingkungan Hidup Mengecam Tindak Kekerasan & Premanisme yang Dilakukan terhadap Aktifis WALHI Bali – I Wayan Suwardana

Hari ini Senin tanggal 5 Nopember 2012, salah seorang aktifis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia  (WALHI) Bali, I Wayan “Gendo” Suwardana diserang oleh sekelompok orang saat berada di kantornya sekitar pukul 11.00 Wita. Sekitar 2 orang masuk kekantor dan memukuli sdr Gendo sehingga mengakibatkan luka bibir sobek, pendarahan di mulutnya, selain melakukan pemukulan kedua orang tersebut juga mengancam dengan kata-kata kasar. 

Kami meyakini apa yang terjadi pada salah seorang Dewan Daerah WALHI Bali ini adalah buntut dari sikap penolakan berbagai pembangunan yang merusak kelestarian lingkungan di propinsi Bali. Saat ini WALHI Bali melakukan advokasi menolak pembangunan Jalan Diatas Perairan (tol Nusa dua – Benoa) yang tidak sesuai dengan AMDAL dan merusak hutan mangrove, dan pembangunan Bali International Park (BIP).

Peristiwa kekerasan ini jelas tidak bisa dipisahkan dari kerja-kerja WALHI Bali yang selama ini keras menolak berbagai pembangunan yang menafikkan kelestarian lingkungan. Dalam setahun terakhir ini WALHI memang sangat kencang menyuarakan dengan aksi-aksinya menolak segala kerusakan yang diakibatkan oleh pembangunan industri, mall dan pembangunan jalan tol. WALHI Bali juga sangat keras mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah yang mendiamkan para pelaku kejahatan lingkungan bebas berkeliaran di pulau Bali.

Kekerasan terhadap aktifis lingkungan terus terjadi, hal ini menunjukkan bahwa Negara sangat rendah komitmennya melindungi para pejuang lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan dalam pasal 66 Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam peraturann ini juga dijelaskan bahwa setiap orang memepunyai keawajiban untuk melindungi lingkungannya. Apa yang dilakukan aktifis WALHI adalah merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga seharusnya apa yang dilakukan oleh WALHI Bali mendapat dukungan dari Negara.

Atas peristiwa tersebut, Eksekutif Nasional WALHI mengajak seluruh elemen masyarakat yang pro terhadap demokrasi, penegakan hak atas lingkungan dan hak asasi manusia untuk: 

  1. Mengecam tindakan kekerasan dan cara-cara premanisme yang diarahkan kepada para aktifis lingkungan dan demokrasi, praktek praktek kekerasan dan premanisme seperti ini jelas telah menciderai nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
  2. Mendesak Kapolda Bali untuk segera merespon pelaporan peristiwa penyerangan terhadap aktifis WALHI Bali I Wayan Suwardana dan mengusut tuntas peristiwa penyerangan ini
  3. Mendesak Kapolda Bali dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan lingkungan yang selama ini telah dilaporkan WALHI Bali kepada institusi Penegak Hukum
 
Salam Adil dan Lestari,




Artikel Terkait:

0 komentar: